PERNYATAAN SIKAP
Berikan hak kaum tani atas tanah! Serahkan Lahan Sampalan Kepada Masyarakat Penggarap!
Hentikan kriminalisasi terhadap kaum tani! Wujudkan profesionalisme polisi!
Usut Tuntas Indikasi Korupsi Manajemen PDAP!
Salam Demokrasi!
Sejak tahun 2004 masyarakat Pangalengan telah mengelola kembali tanah yang ditelantarkan oleh Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP). PDAP diberikan HPL atas tanah Sampalan oleh Pemda Jabar namun PDAP tidak mampu mengelola tanah tersebut melainkan menyewa-nyewakannya kepada tuan tanah dan tani kaya lokal. Berangkat dari krisis ekonomi yang berkepanjangan dan semakin sulitnya mempertahankan hidup, masyarakat kemudian secara bersama-sama mengelola tanah Sampalan ditengah keadaan PDAP yang tidak mampu mengelola tanah Sampalan dan kasus korupsi yang melilitnya. Selama hampir 9 tahun ini, masyarakat tani Pangalengan telah bercocok tanam di tanah Sampalan. Setidaknya, hal ini telah meningkatkan sedikit kehidupan penggarap tanah Sampalan, meskipun penggarap tanah Sampalan ini masih harus berhadapan dengan monopoli alat dan sarana produksi pertanian.
PDAP yang telah lama tidak beroperasi di Pangalengan, tiba-tiba melakukan berbagai upaya yang provokatif yang mengganggu ketentraman masyarakat. Hal ini berkaitan dengan rencana akan dirubahnya PDAP menjadi Perseroan Terbatas (PT), yang kemudian diketahui menjadi PT. Agro Jabar. Besar indikasi bahwa untuk menggerakan masyarakat sipil yang pro PDAP untuk memecah belah masyarakat hingga terjadi konflik di dalam masyarakat, dan indikasi gratifikasi untuk aparat keamanan yang ada, Direksi PDAP telah mempergunakan uang daerah yang bersumber dari APBD. Selain itu, PDAP sejak tahun 2004 terus mendapatkan guliran dana dari APBD, dimana guliran dana ini tidak jelas dipergunakan untuk apa, sebab PDAP sudah tidak melakukan lagi proses produksi di atas tanah Sampalan. Tindakan provokatif terus menerus yang dilakukan oleh PDAP, melahirkan peristiwa tanggal 24 Oktober 2011. PDAP dan tim terpadu dengan melakukan mobilisasi masyarakat yang terdiri juga dari anak dibawah umur, melakukan pematokan di tanah Sampalan. Akibat tindakan provokatif PDAP dan tim terpadu, terjadi konflik di lapangan akibat yang berbuntut pada pelaporan masyarakat kepada kepolisian oleh Direksi PDAP, Asep Sunarya.
Proses selanjutnya sangat anti terhadap kaum tani. Berdasarkan pada laporan yang ada, dan setelah melakukan proses penyidikan, Polres Bandung telah menetapkan tersangka dengan semena-mena. Yang disasar menjadi tersangka adalah para pimpinan organisasi tani. Anehnya, yang dijadikan tersangka adalah pimpinan organisasi tani yang pada saat kejadian tidak berada di lokasi. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kepolisian dalam hal ini Polres Bandung telah terlibat dengan skema kepentingan PDAP untuk menguasai kembali tanah Sampalan. Sangat jelas sekali upaya pemeriksaan dan persidangan yang dilakukan terhadap kaum tani merupakan salah satu upaya untuk menghancurkan gerakan kaum tani untuk menuntut hak atas tanah. Hal ini merupakan praktek kriminalisasi terhadap kaum tani dan sama sekali tidak bertujuan untuk menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Sampalan, Pangalengan.
Berdasarkan kepada hak kaum tani atas tanah dan hak kaum tani untuk penghidupan yang layak, hak kaum tani untuk mendapatkan perlindungan dan rasa aman, maka kami Aliansi Rakyat Jawa Barat menyatakan sikap:
1. Berikan hak kaum tani atas tanah! Serahkan Lahan Sampalan Kepada Masyarakat Penggarap!
2. Hentikan kriminalisasi terhadap kaum tani! Wujudkan profesionalisme polisi!
3. Usut Tuntas Indikasi Korupsi Manajemen PDAP!
4. Keluarkan Tanah Sampalan dari aset PT. AGRO Jabar dan serahkan kepada masyarakat penggarap Sampalan!
Hidup Kaum Tani!
Hidup Rakyat Indonesia!
Bandung, 3 September 2012
ALIANSI RAKYAT JAWA BARAT
AGRA, LBH Bandung, WALHI, PEMKAB, PSDK, FDA, FKPA, Baraya Tani, SHI, FMN, FK3I, Korban Banjir Bale Endah, Warga Walatra, Warga Mekar Saluyu, FKCK, Seruni, Perak Indonesia, Warga Ibun, Pepeling, UKSK UPI, Banggar, Inisiatif
Kontak Aljabar : Dadan Ramdan (082116759688)
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar