Kamis, 15 Maret 2012

[Media_Nusantara] Pengaduan atas tindakan tidak patut oleh oknum Imigrasi Klas I Yogyakarta

 

Yogyakarta, 14 Maret 2012

Kepada Yth :
SDR. AMIR SYAMSUDIN (Menteri Hukum dan HAM RI)
Di – Jakarta .

Perihal : Pengaduan atas tindakan tidak patut oleh oknum Imigrasi Klas I Yogyakarta

Dengan hormat,

Bersama ini kami adukan perbuatan tidak patut dilakukan oleh oknum Imigrasi Klas I Yogyakarta yang bertugas di Bandara Internasinal Yogyakarta. Adapun kejadiannya yaitu ketika 4 orang TKI mandiri akan berangkat ke Malaysia pada tanggal 23 Februari 2012, telah ditolak keberangkatannya oleh petugas imigrasi dengan alasan yang tidak jelas dan masuk diakal , padahal dokumen keberangkatan keluar negeri sebagai TKI sudah lengkap seperti halnya Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, Paspor, Visa dan Panggilan Kerja dari Flextronics Technology (Malaysia) Sdn Bhd.

Petugas imigrasi dengan arogannya mengatakan :" Berani bayar berapa ? " , dijawab : " Seperti biasanya ? ", petugas imigrasi langsung mengatakan tidak bisa ! kemudian membanting paspor dan mengusir keempat TKI tersebut. Atas perbuatan oknum Imigrasi Klas I Yogyakarta tersebut, keempat TKI tersebut telah dirugikan secara materil dan inmateril . Kerugian materil berupa pembelian ticket pesawat Air Asia Rp. 1.054.000/orang dan Passenger Service Charge Internatinal Flight Rp.100.000,- / orang , Jumlah total kerugian Rp.4.616.000,-. Kerugian inmateril keempat TKI tersebut merasa telah dilecehkan dan terhina.

Atas kasus tersebut dengan ini kami mohon dengan sangat diadakan tindakan tegas dari Kementrian Hukum dan HAM atas tindakan oknum imigrasi tersebut, sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian mengingat bahwa keempat TKI tersebut adalah dari golongan ekonomi lemah, maka dalam hal ini kami mohon Kementrian Hukum dan Ham RI dapat mengganti atas kerugian material yang dialami keempat TKI tersebut dalam waktu segera . Bila Kementrian Hukum dan HAM tidak bertanggung jawab mengganti kerugian materil yang dialami keempat TKI tersebut, maka kami akan melakukan langkah politik dan langkah hukum melalui gugatan perdata.

Demikian, atas perhatiannya disampaikan terima kasih .

Hormat kami,

ARIFIN WARDIYANTO
Pemantau Peradilan dan Anti Korupsi Independen
Alamat : Perum Karangjati Indah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY
Telepon 087838350500
http://facebook.com/arifin.wardiyanto

Tembusan disampaikan Yth :
1. Presiden RI
2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI
3. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI
4. Irjen Kemenkumham RI
5. Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
6. Ketua Komisi IX DPR RI
7. Ketua Komisi III DPR RI
8. Ketua BNP2TKI
9. Ka Imigrasi Klas I Yogyakarta
10. Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI Yogyakarta

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar