Hukum Berselimut Kebohongan
by Bambang Soesatyo
Anggota Komisi III DPR RI
bambangsoesatyo@yahoo.com
HUKUM di negara ini telah diselumuti kebohongan oleh mereka yang menggenggam kekuasaan. Posisi politik yang dominan menyebabkan mereka semakin percaya diri sehingga merasa leluasa berbohong di ruang publik. Mereka tidak peduli sedikit pun manakala rasa keadilan rakyat terluka.
Karena sudah terdesak, mereka termotivasi dan merasa harus all out untuk berbohong di panggung realitas kehidupan sehari-hari. Membunuh nurani sendiri, dan dengan ekstrim mengubah hakikat karakter pribadi masing-masing, disajikanlah kepura-puraan dan rangkaian kebohongan agar bisa disaksikan dan disimak hampir 200 juta jiwa warga di negara ini. Tak jarang, dan inilah edannya, kebohongan-kebohongan itu dilakukan dengan Nama Tuhan. Dan, berharap semua warga negara percaya pada semua kebohongan itu. Bagi mereka, semua kebohongan itu tampak benar dan sempurna, karena sistem hukum atau legal formal yang dipraktikan dengan kaca mata kuda mengakomodasi semua kebohongan dan kepura-puraan itu.
Pada posisi hari-hari ini, mereka sesungguhnya bukan hanya terdesak. Sebab, kalau mengacu pada sistem nilai dalam budaya timur, mereka sudah habis; apa pun argumentasi mereka, secanggih apa pun metode pencitraan mereka, dan sehebat apa pun sandiwara kesantunan mereka. Sanksi sosial sudah menista mereka. Secara formal, mereka memang bagian dari faktor kekuasaan. Tetapi, sanksi sosial sudah memosisikan mereka sama dengan pencuri jemuran dan penjambret yang kini diinapkan di ruang-ruang tahanan yang pengap. Rakyat kini tahu dengan sangat jelas bahwa dibalik make up wajah-wajah tanpa dosa itu, dibalik kecantikan dan senyum manis, dibalik tutur kata yang terkesan sangat santun itu, tersembunyi wajah-wajah serigala ganas yang siap menyayat-nyayat rasa keadilan rakyat. Bukan hanya tak layak dijadikan panutan, bahkan perilaku mereka harus dijadikan contoh tentang keburukan.
Di ruang tertutup, mereka merancang kebohongan. Semua orang ingat bahwa mereka pernah berkali-kali mengatakan 'tidak' pada korupsi. Tetapi, sudah nyaris mengobrak-abrik brankas keuangan negara, mencuri dari proyek ini dan proyek orang terdekat, orang-orang kepercayaan, terus menyudutkan. Sementara keyakinan publik semakin kuat bahwa mereka sesungguhnya berstatus pencuri uang negara, dirancang lagi kebohongan-kebohongan baru untuk membantah semua tuduhan itu.
Nyatanya, bantahan itu sama sekali tidak dipercaya khalayak. Kepada koleganya, seorang Ketua RT (rukun tetangga) mengaku hanya bisa tersenyum pahit ketika dia mendengar sekumpulan remaja, sekumpulan supir bajaj dan sejumlah ibu rumah tangga membahas kebohongan-kebohongan itu. Mereka heran, orang-orang itu begitu berani melakukan kebohongan di hadapan jutaan orang. Juga sulit dipahami mereka karena kebohongan itu dilakukan di bawah sumpah. Kebingungan mereka bisa dimaklumi karena masyarakat kita agamis. Pun karena keawamannya, mereka juga bertanya apakah (sistem) hukum bisa membuktikan kalau orang-orang itu melakukan kebohongan? Ungkapan kebingungan dan pertanyaan-pertanyaan tadi membuktikan bahwa masyarakat terus menyimak kebohongan-kebohongan yang mengemuka dalam sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang proses hukumnya sedang berjalan dewasa ini.
Karena semua itu merupakan contoh tentang perilaku buruk yang dipertontonkan orang-orang penting di negara ini, tidak mudah bagi para orang tua menjelaskan kepada putera-puteri, khususnya kalangan remaja. Sulit untuk menjelaskan karena kebohongan-kebohongan itu dilakukan dalam sebuah proses hukum. Para orang tua tahu bahwa hanya hukum yang bisa menetapkan kebohongan sebagai keterangan atau kesaksian palsu, dan hanya pengadil yang bisa menerima kebohongan itu sebagai sebuah kebenaran. Pilihan terbaik bagi para orang tua adalah menyarankan anak-anak menunggu akhir dari proses hukum kasus itu. Repotnya adalah opini publik terlanjur memvonis semua kebohongan itu.
Kecenderungan
Masyarakat menyaksikan dan memahami bahwa penyelesaian sejumlah kasus tindak pidana korupsi diwarnai tarik ulur kepentingan. Untuk menutupi tarik ulur kepentingan itu, dirancanglah pernyataan-pernyataan tidak jujur atau kebohongan publik. Dari ketidakjujuran itu, masyarakat diharapkan percaya alasan-alasan dibalik stagnasi proses hukum sejumlah kasus, terutama kasus-kasus besar yang menjadi perhatian banyak orang. Ada kasus besar yang proses hukumnya stagnan . Misalnya kasus Bank Century. Selama ini, masyarakat dicekoki dengan pernyataan belum cukup bukti. Pernyataan ini tidak bisa dipercaya banyak orang.
Mafia pajak adalah kejahatan terorganisasi di negara ini. Namun, ada upaya berkelanjutan untuk membohongi rakyat dengan menyederhanakan masalah penggelapan dan penghindaran pajak sebagai kasus per kasus. Pada kasus Gayus Tambunan berikut pengakuannya, jelas telah dimunculkan sejumlah indikator yang menunjukan penggelapan maupun penghindaran pajak sebagai kejahatan terorganisasi. Namun, pemerintah sejauh ini tidak pernah menunjukan niat memerangi mafia pajak. Padahal, membiarkan mafia pajak terus merajalela sudah melahirkan kesimpulan bahwa pemerintahan ini tidak serius. Pencurian pajak dalam jumlah miliaran rupiah tidak mungkin berani dilakukan oleh seorang petugas eselon rendah. Tidak mungkin pula atasannya tidak tahu penggelapan nilai pajak yang dilakukan bawahannya. Ada oknum pemerintah yang diuntungkan dari pembiaran terhadap eksistensi mafia pajak.
Masyarakat juga melihat bahwa sejumlah keanehan dalam proses hukum kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) pun dilatarbelakangi kebohongan. Kesediaan untuk menerima kebohongan itu menyebabkan pelapor kasus justru dijadikan tersangka. Akhirnya sampai pada proses hukum kasus suap proyek Wisma Atlet Sea Games di Palembang. Dugaan atas rangkaian kebohongan dalam proses hukum kasus ini mampu menyedot perhatian khalayak dari semua pelosok negeri. Semua harap-harap cemas, menantikan bagaimana sistem hukum akan merespons dugaan kebohongan itu.
Apakah kebohongan publik untuk menghindari jerat hukum sudah menjadi sebuah kecenderungan di negara ini? Kalau kasusnya dirinci, akan muncul jumlah kebohongan publik yang tidak sedikit. Namun, karena kebohongan-kebohongan itu lebih banyak dilakukan sejumlah individu dalam lingkaran kekuasaan untuk menutup jejak keterlibatannya dalam kasus besar yang menjadi perhatian publik, melakukan kebohongan publik memang sudah menjadi sebuah keenderungan di negara ini. Sistem hukum yang akomodatif terhadap kebohongan memperkuat kecenderungan itu. Sehingga, praktik hukum tampak diselimuti kebohongan. Wajar jika pratik hukum yang demikian melukai rasa keadilan rakyat.
Ada seloroh yang mengatakan sekarang adalah era kebohongan publik. Contoh kasus lainnya adalah soal distribusi pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi dikatakan tinggi, tetapi pengangguran dan jumlah warga miskin terus bertambah. Khalayak pun sering bertanya, benarkah pertumbuhan ekonomi di negara ini tinggi adanya? Khalayak bertanya karena mayoritas rakyat tidak menikmati pertumbuhan itu. Bayangkan, hanya karena kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) bisa menambah jumlah warga miskin. Andaikata kenaikan harga BBM bersubsidi direalisasikan nantinya, jutaan orang langsung berubah status menjadi warga miskin. Jadi, apa makna pertumbuhan ekonomi tinggi itu?
Sebagai sebuah kecenderungan, kebohongan publik jelas sangat berbahaya. Masa depan dan moral bangsa menjadi taruhannya. Maka, cepat atau lambat, kecenderungan ini harus dihentikan.
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar