Selasa, 20 Maret 2012

[Media_Nusantara] siaran pers WALHI Jawa Barat : Perlindungan hak-hak nelayan

 

Kawan-kawan Jurnalis

Kami, sampaikan siaran pers WALHI Jawa Barat, Balerahayat dan KNTI hasil pertemuan mengenai perlindungan hak-hak nelayan di Surabaya Jawa Timur
Semoga dapat dipublikasikan

Demikian, terimakasih.

Salam

Dadan Ramdan
Direktur WALHI Jawa Barat

PRESS REALEAS WALHI JAWA BARAT

KESATUAN NELAYAN TRADISIONAL INDONESIA (KNTI )
THE INTERNASIONAL COLECTIVE IN SUPPORT OFF FISHWORKERS (ICSF)
PAGUYUBAN BALE RAHAYAT
FAO GUIDELINE ON SMALE-SCALE FISHERIES ( F-GSSF )

Penyusunan Instrumen Perlindungan Hak-hak Nelayan Tradisional

17-18 Maret 2012
Surabaya, Indonesia

Kami, organisasi masyarakat sipil yang terdiri dari organisasi nelayan tradisional, LSM, akademisi, dan perempuan yang memberi perhatian khusus terhadap perikanan skala kecil, telah berkumpul di Surabaya, pada tanggal 17-18 Maret 2012 dalam Dialog Strategis bertajuk, "Penyusunan Instrumen Perlindungan Hak-hak Nelayan Tradisional."

Kami menyambut baik keputusan Sidang Komite Perikanan FAO PBB ke-29 guna mengembangkan panduan kebijakan untuk melindungi perikanan skala kecil, yang akan melengkapi Kode Etik Perikanan Bertanggungjawab FAO;  

Kami menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi No.3/PUU-VIII/2010 yang telah membatalkan ketentuan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;

Kami menyambut baik inisiatif DPR RI memasukkan RUU Perlindungan Nelayan ke dalam Program Legislasi Nasional 2010-2014.

Kami mendeklarasikan bahwa hak asasi masyarakat nelayan tradisional adalah hak khusus, seperti yang sudah tertuang di dalam Putusan MK No. 3/PUU-VIII/2010   yakni: hak untuk melintas, hak untuk mengelola sumberdaya sesuai dengan kaidah budaya dan kearifan tradisional yang diyakini dan dijalankan secara turun temurun, hak untuk memanfaatkan sumberdaya, dan hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat.

Kami percaya bahwa pembangunan perikanan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan hanya dapat terwujud apabila terpenuhinya hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya secara integratif dan berkeadilan.

Menekankan bahwa saat ini ada sekitar 30 juta masyarakat Indonesia yang bergantung secara langsung terhadap sumber daya perikanan Indonesia demi penghidupan dan sebagian besar dari mereka adalah pelaku perikanan skala kecil yang bergantung sepenuhnya pada alam;

Mengakui bahwa perikanan merupakan tradisi historis Indonesia sebagai negara kepulauan dan persoalan pembangunan sosial adalah persoalan bersama bagi komunitas perikanan tradisional; 

Menegaskan bahwa perikanan skala kecil merupakan sumber lapangan kerja, pendapatan dan pangan, utamanya baik kelompok yang rentan secara ekonomi; 

Memperhatikan bahwa ada peran yang diemban oleh perempuan dalam sektor perikanan dan masyarakat nelayan, serta perlunya fokus dukungan dan pemberdayaan perempuan nelayan;

Mendesak Pemerintah Indonesia (pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa) untuk :

 1.  Menghormati, melindungi dan menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat nelayan dan petambak tradisional atas wilayah tangkap serta sumberdayanya dengan mempertimbangkan pentingnya sumber daya perikanan bagi pemenuhan kebutuhan pangan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dan budaya secara berkelanjutan dengan menganut prinsip-prinsip kearifan local;

2.    Melindungi komunitas nelayan dan pesisir serta menjamin hak menangkap ikan dalam wilayah hukum nelayan tradisional untuk mengelola sumber daya perikanan yang berkelanjutan;

3.    Mengupayakan dan melindungi hak nelayan dan masyarakat pesisir atas tanah dan permukiman yang layak dan sehat;

4.    Memfasilitasi proses demokratis dalam rangka pengelolaan perikanan laut dan perikanan umum dengan mengoptimalkan, mempraktikkan pengetahuan dan keterampilan tradisional, dalam kerangka kebijakan dan hukum yang layak;

5.    Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatalan HP-3 ke dalam berbagai instrumen kebijakan negara guna memenuhi hak-hak dasar nelayan tradisional;

6.    Mengembangkan kebijakan khususnya pada perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kepentingan perikanan dan kenelayanan melalui proses partisipatoris;

7.    Menghentikan pengambilan ikan dengan alat tangkap merusak trawl dan sejenisnya, seperti yang terjadi diantaranya: Gresik dan Lamongan Jawa Timur; Muara Bendera Karawang, Cirebon, Indramayu Jawa Barat, dsb;

8.    Menghentikan dan menindak tegas pelaku pencemaran dan mencabut seluruh  izin pembuangan limbah industri ke laut di semua wilayah, seperti yang terjadi Teluk Jakarta, Indramayu dan LAPINDO Sidoarjo di Jawa Timur dengan mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap ekosistem, keragaman dan distribusi sumber daya perikanan;

9.  Menolak Kenaikan Harga BBM dan pencabutan subsidi; menyediakan dan memberikan subsidi bahan bakar minyak bagi nelayan tradisional;

10. Menghentikan reklamasi dan Menghapus seluruh izin usaha produksi Tambang Pasir Besi di seluruh wilayah Pesisir Indoesia dengan memperhatikan dampak negatif terhadap berkurangnya daya-dukung lingkungan dan kehancuran wilayah pesisir. Seperti kerusakan ekologi pesisir yang terjadi di seluruh pesisir Jawa Barat  (Cianjur, sukabumi, Tasikmalaya dan Ciamis);

11. Melindungi dan memenuhi hak-hak Perempuan Nelayan. Karena perempuan nelayan memiliki beban dan tugas yang sangat berat ketika musim cuaca ekstrim dan tiadanya perlindungan terhadap Nelayan Tradisional.

12. Menolak impor ikan dan garam..

13.  Jadikan Cuaca Ektrim sebagai Bencana Nasional.


Bandung, 20 Maret 2012

 Nurdin Suhendar, SH

-      Manager Advokasi Dan Kampanye WALHI Jawa Barat
-      Presidium Nasional KNTI

wahana lingkungan hidup indonesia ( walhi ) jawa barat
jalan piit nomor 5 bandung 40133
telp/fax. +62 22 250 7740
e-mail : jabar@walhi.or.id, walhijabar@gmail.com

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar