Jumat, 30 Maret 2012

[Media_Nusantara] [JATAM] Harga BBM Batal Naik 1 April

 

Harga BBM Batal Naik 1 April

JAKARTA - Voting pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR, Sabtu (31/3) dinihari, telah berakhir. Sebanyak 82 anggota dewan memilih opsi pertama, yakni harga BBM tidak mengalami kenaikan, sebagaimana tercantum di pasal 7 ayat 6 RUU APBN-P 2012.

Sementara, sebanyak 356 anggota dewan memilih opsi kedua, yakni setuju pasal 7 ayat 6 ditambah ayat 6a, yang berbunyi, dalam hal harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen, dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, Pemerintah berwenang melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya. Dengan catatan di pasal penjelasan, ini kenaikan dan penurunan yang terjadi adalah dalam kurun enam bulan.

Dengan hasil voting itu, Ketua DPR Marzuki Alie yang memimpin sidang lantas menyatakan, opsi kedua resmi menjadi keputusan paripurna. "Maka opsi kedua yang menjadi keputusan DPR. Apakah disetujui?" tanya Marzuki, yang disambut jawaban koor setuju.

Sebelumnya, saat masih berlangsung voting, seluruh anggota Fraksi Hanura dan Fraksi PDIP, walk out, meninggalkan ruang sidang. Untuk anggota Fraksi Gerindra, yang juga tegas memilih opsi pertama, tetap berada di ruang paripurna. Begitu pun seluruh anggota Fraksi PKS.

Seorang anggota dewan menginterupsi Marzuki, agar Marzuki menjelaskan maksud dari opsi kedua itu. Hanya saja, Marzuki tidak mau menjelaskan. Lantas, anggota dewan itu sendiri yang menjelaskan.

"Bahwa dengan ospi kedua, maka berarti bahwa dalam waktu dekat tidak ada kenaikan harga BBM. Ini penting, karena rakyat harus tahu di balik keputusan ini. Perlu juga diketahui, semangat yang pilih opsi dua adalah, tidak setuju kenaikan harga BBM, tapi memberikan diskresi kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan ini," ujarnya.

Dengan diputuskannya opsi kedua ini, maka bisa dipastikan rencana pemerintah menaikkan harga BBM, yakni premium menjadi Rp600 per liter, mulai 1 april 2012, gagal. Pasalnya, dalam 6 bulan ini kenaikan rata-rata ICP masih 10,94 persen dari ICP yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012 sebesar US$105 per barel.

Angka kenaikan itu belum memenuhi syarat sebagaimana tertuang di opsi kedua. Pemerintah belum punya kewenangan menaikkan harga BBM dalam kondisi sekarang ini.

Saat proses akhir pengambilan keputusan, di ruang sidang, yakni di balkon, terjadi bentrok antara Pamdal DPR dengan mahasiswa berjaket kuning yang menyaksikan rapat paripurna.

Baku hantam sempat terjadi, karena Pamdal harus memaksa mahasiswa keluar dari ruangan. Baku hantam ini terjadi pasca pimpinan rapat mengesahkan pasal 7 ayat 6a RUU RAPBNP 2012 menjadi Undang-undang. Rapat sempat diskors namun dilanjutkan kembali tak lama kemudian. (sam/boy/jpnn)


--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417

Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar