Kamis, 15 Maret 2012

[Media_Nusantara] Aparat Hukum Dituntut Usut Dalang Proyek Fiktif Mobil Damkar Kota Surabaya

 


Aparat Hukum Dituntut Usut Dalang Proyek Fiktif Mobil Damkar Kota Surabaya
Kamis, 15 Maret 2012 15:43 | Ditulis oleh Fajar Yudha Wardhana

suaramandiri.com (Surabaya) - Indikasi korupsi pengadaan mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya senilai Rp 13.999.898.000 yang menurut Jarak(Jaringan anti korupsi) sudah disidik Satpidkor Polda Jatim masih menjadi misteri. Polda Jatim memilih bungkam dan terkesan menutupi proses perkembangan penyidikan.

Melihat kenyataan ini, Jarak yang diketuai M. Eko kembali berinisiatif menyurati Walikota Surabaya, DPRD, dan pihak yang berwenang dan terlibat dalam dugaan korupsi mobil damkar. Surat Jarak tertanggal 14 Maret 2012 secara gamblang mengungkap modus pembelian fiktif mobil damkar senilai hampir 14 Miliar ini, termasuk adanya kongkalikong antara pejabat Dinas Damkar Kota Surabaya dengan pemenang lelang, yakni CV Kenari Jaya.

Secara spesisif di poin 14 surat itu, lembaga yang fokus memonitor indikasi korupsi mobil damkar ini sejak awal secara tegas meminta pihak berwenang meneliti kasus ini secara mendalam. Sebab Jarak menilai tidak mungkin korupsi secara terang - terangan dan berjamaah ini bisa terjadi bila tidak melibatkan pihak berpengaruh atau berkuasa. (Yudha)

http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1206%3Aaparat-hukum-dituntut-usut-dalang-proyek-fiktif-mobil-damkar&catid=178%3Aheadline

Surat ke 3 : Menguak Misteri Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Sebesar Rp.14 milyar

Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. DPRD kota Surabaya
3. Pihak Yang Berwenang

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan berita dan surat2 kami terdahulu tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran di kota Surabaya, maka dengan ini kami memberikan pemikiran sebagai berikut:

1. Bahwa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran ini, kontrak berakhir bulan Nopember tahun 2010, dan pencairan dana dengan nomor SP2D 18709, ke rekening CV Kenari jaya, dilakukan bulan desember 2010 sebesar Rp. 13.999.898.000, sesuai dengan harga penawaran dari CV Kenari Jaya

2. Patut diduga, bahwa saat uang dicairkan ke rekening CV Kenari Jaya, barang (mobil pemadam kebakaran) belum dikirim, dan baru dikirim pada bulan januari 2011 dan dilakukan uji coba, ternyata tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi. Karena hal tersebut, maka barang tidak diterima oleh dinas pemadam kebakaran Surabaya dan dikembalikan pada CV kenari Jaya (sampai sekarang, maret 2012 belum dikirim/ diterima oleh dinas pemadam kebakaran surabaya)

3. Yang mengherankan, sebelum barang dikirim dan diuji coba, yakni tanggal 29 Desember 2010, PPK (pejabat pembuat komitmen) telah menerima pelaksanaan pengadaan barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter dan telah dibayar lunas.

4. Dari 3 point diatas, tentunya menimbulkan tanda tanya, Karena barang belum dikirim dan belum diuji coba, sesuai spesifikasi atau tidak, serta bisa berfungsi atau tidak, tapi kok bisa pada 29 Desember 2010 PPK dan PA dalam hal ini kepala dinas pemadam kebakaran melakukan tindakan seolah telah menerima pelaksanaan pekerjaan pengadaan berupa mobil pemadam kebakaran dan melakukan pembayaran kepada rekening CV Kenari Jaya.

5. Apakah hal ini dibenarkan secara hukum? dan jika hal ini ternyata, terang2an melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tentunya patut diselidiki, siapa yang memerintahkan hal tersebut. Karena tidak mungkin tim pemeriksa & tim penerimaan barang, sebagai bawahan, mau beresiko dengan membuat laporan bahwa seolah barang sudah diterima dan dilakukan pemeriksaan dan dilaporkan bahwa barang sesuai spesifikasi dan berfungsi sempurna, sehingga dilakukan pembayaran. Tentunya patut diduga, ada pihak yang berkuasa yang memerintahkan dan tidak bisa ditolak oleh pegawai bawahan.

6. Meski dana APBD (uang negara) yang sudah masuk rekening CV Kenari Jaya, sekarang (maret 2012) diblokir oleh bank Jatim atas permintaan dari kepala dinas pemadam kebakaran tertanggal 30 Desember 2012. Tapi yang diblokir hanya senilai Rp, 12,5 milyar (Rp. 12.508.272.504), padahal dana APBD yang dibayarkan pada rekening CV Kenari Jaya adalah Rp. 14 Milyar ( Rp. 13.999.898.000). Yang juga menimbulkan tanda tanya, kenapa ada permintaan blokir setelah 1 hari melakukan pembayaran, patut diduga hal dilakukan karena sudah tahu barang belum dikirim sama sekali, tapi sudah dilakukan pembayaran, dengan laporan seolah pekerjaan telah selesai

7. Kemana larinya selisih uang Rp 1,5 Milyar (Rp. 1.491.625.496)
a. apakah sudah dinikmati oleh CV. Kenari Jaya? jika hal ini terjadi, sangat mengenaskan bahwa uang negara sudah dibayarkan dan dinikmati hasilnya oleh pihak tertentu, meski yang bersangkutan sampai saat ini (1 tahun lebih) tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya secuilpun
b. apakah uang itu digunakan untuk membayar pajak2 PPN dan PPh, dimana dalam transaksi tentunya ada pengenaan pajak. hal ini tentunya juga sangat mengenaskan, bahwa uang negara sudah digunakan untuk membayari pajak yang merupakan kewajiban dari CV kenari Jaya, untuk pembelian barang, yang sampai saat ini barangnya sama sekali belum dikirim dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemkot Surabaya selama 1 tahun lebih.

8. Dari kasus ini, seharusnya ada tindakan tegas dari pejabat kota Surabaya dan aparat hukum, karena ini bukan saja bisa masuk wilayah korupsi, tapi juga bisa masuk pidana pembelian fiktif yang merugikan keuangan negara. Untuk itu perlu dilakukan langkah konkret untuk menyelamatkan dan mengembalikan uang negara (uang rakyat) tersebut, jangan sampai negara dirugikan, sedangkan pihak tertentu diuntungkan. Atau masyarakat harus menunggu kasus ini terlupakan dan nantinya semua uang negara Rp. 14 Milyar itu dinikmati oleh pihak tertentu tersebut?

9. Tindakan tegas harusnya dilakukan sejak awal oleh pejabat pemkot Surabaya, karena sesuai Perpres 54 tahun 2010, dimana dalam pengadaan barang, jika waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak telah habis (dalam kasus ini adalah bulan september 2010), harusnya setelah itu mulai dihitung adanya denda keterlambatan 0,01 % per hari yang dikenakan pada CV Kenari Jaya. Jika sampai 50hari kerja, sebanding dengan pengenaan denda sebesar 5% dari nilai kontrak, maka harusnya pada CV kenari jaya dilakukan pemutusan kontrak, dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dicairkan, dan pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan itu dikenakan black-list/ daftar hitam.

10. Yang aneh dalam kasus ini, sampai sekarang (lebih dari 1 tahun), meskipun belum ada mobil pemadam kebakaran yang dikirim, jangankan mobilnya, ban atau mur bautnya juga tidak ada sama sekali, artinya pekerjaan belum dilaksanakan sama sekali, jangankan dihitung denda, dicairkan jaminan pelaksanaannya dan dikenakan blacklist. Yang terjadi malahan CV kenari Jaya sudah dibayar, artinya dalam laporan dibuat seolah pekerjaan sudah selesai, padahal masih 0%. Jika tidak ketahuan masyarakat, tentunya kasus ini tidak terungkap, dan bisa saja terjadi kemungkinan, uang negara sudah dinikmati pihak2 tertentu, sedangkan barang yang diadakan sama sekali tidak ada. Ini bisa dikategorikan korupsi dan pembelian fiktif yang merugikan keuangan negara.

11. Untuk itu sekarang perlu langkah konkret, yakni bahwa seluruh uang negara sebesar Rp. 13.999.898.000, harus dikembalikan kepada kas daerah (kas negara). Tidak boleh dikembalikan hanya Rp. 12.508.272.504. karena jika uang itu tidak dikembalikan seluruhnya dan hanya dikembalikan sebesar yang sekarang diblokir di rekening CV Kenari Jaya, artinya negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.491.625.496. Jika uang Rp. 1,5 milyar itu ternyata sudah dinikmati CV Kenari jaya, artinya sudah memberi keuntungan sangat besar tanpa melakukan pekerjaan, Jika uang itu digunakan untuk membayar pajak yang merupakan kewajiban CV Kenari Jaya, artinya pemerintah kota telah membayar pajak untuk CV Kenari Jaya untuk pembayaran pajak2 (PPN & PPh) terhadap  barang yang tidak pernah diterima dan dipergunakannya.

12. Lebih parah lagi jika terjadi bahwa akhirnya kasus ini terlupakan karena tidak ada tindakan konkret dari pejabat yang berwenang, yang akhirnya mengakibatkan uang hampir Rp. 14 milyar itu, tidak pernah ditarik dari rekening CV Kenari Jaya dan dikembalikan ke kas daerah (kas negara) dan bisa saja terjadi karena kasus terlupakan, dan setelah tidak ada yang mengontrol bisa terjadi kemungkinan blokir rekening selesai, artinya CV Kenari jaya bisa mencairkan uang tersebut. Artinya keuangan negara dirugikan Rp. 14 milyar untuk pembelian fiktif.

13. Selain bahwa CV Kenari Jaya harus mengembalikan semua uang negara itu secara utuh (Rp. 13.999.898.000), karena memang tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali, terhadap CV kenari Jaya juga harus dikenakan denda sebesar 5% (Rp. 699.994.900) dengan mencairkan jaminan pelaksanaannya (meskipun kemungkinan saat ini bahwa jaminan pelaksanaan sudah habis masa berlakunya, karena sudah lebih dari 1 tahun, sedangkan biasanya jaminan pelaksanaan mempunyai batas waktu tertentu) dan sesuai peraturan perundangan CV Kenari jaya harus dikenakan blacklist/ daftar hitam.

14. Pihak yang berwenang, harus meneliti kasus ini secara mendalam, untuk mengungkap kenapa hal ini bisa terjadi, dan siapa aktor intelektualnya. Karena berani melakukan perbuatan yang diduga secara terang-terangan melampaui kewenangan dan melanggar hukum serta merugikan keuangan yang sangat besar, tentunya kalau bukan orang yang sangat berkuasa sebagai aktor intelektual, tentunya hal ini tidak akan terjadi.

Surabaya, 14 Maret 2012
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 0812303508011
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com


Surat 1
Kepada Yth
Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:

kode pembayaran                     : 2500.0002.10.9442
nama pekerjaan                        : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m
waktu mulai                              : 25 Januari 2010
periode                                     : eProc putaran IV TA 2010
waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010
penetapan pemenang                : 30 Maret 2010
masa pelaksanaan                    : 6 bulan
awal kontrak                             : April 2010
akhir pelaksanaan                     : Nopember 2010
pemenang                                : CV. Kenari Jaya
Penawaran                                : Rp. 13.999.898.000,-

Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 dengan nomor SP2D 18709

Dimana saat dana dicairkan  31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan Januari/ Februari 2011.

Patut diduga ketika barang datang Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang (Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim.

Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:
a. panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter,  jika melihat penawaran, dimana jika barang yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya, tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak ditetapkan sebagai pemenang
b. jika sampai saat akhir waktu pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c. karena barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari atau Pebruari 2011. Dan penyedia barang dikenakan blacklist.
d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)?

Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 3 Januari 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 0812303508011
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

Surat ke 2
Kepada Yth.
Walikota Surabaya

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut kami, ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan, yakni:

1. Untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan dimenangkan, itu akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???

2. Ketika sudah dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda.

3. Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak, jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum dikirim sama sekali?  Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.

4. Bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang menandatangani adalah kepala dinas

5. Pertanyaan yang menggelitik adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???

Demikian pendapat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 0812303508011
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

__._,_.___

Recent Activity:



.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar