Selasa, 27 Maret 2012

[Media_Nusantara] [JATAM] Siaran Pers Bersama. 28 Maret 2012. Tolak RPP B3 dan Dumping [1 Attachment]

 
[Attachment(s) from prio kustiadi included below]

 


Siaran Pers Bersama 
KIARA l WALHI  l IHI l JATAM

Tolak RPP B3 dan Dumping

Jakarta, 28 Maret 2012. Koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merombak total substansi Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping (RPP B3-LB3-Dumping) sebelum ditandatangani. Melalui RPP tersebut pemerintah terlihat sedang berupaya melindungi kejahatan pencemaran lingkungan dengan melegalisasi pembuangan limbah ke laut.

Sedikitnya terdapat lima alasan mendasar untuk menolak Rancangan Peraturan Pemerintah Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping. 

Menurut kajian KIARA, lima alasan tersebut di antaranya: pertama, pada Pasal 4 ayat (1) huruf b, disebutkan adanya Bahan Berbahaya Beracun (B3) hasil dari kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan serta minyak dan gas bumi dikecualikan untuk diatur melalui RPP ini. Padahal limbah B3 dari aktivitas pertambangan  berdampak besar terhadap lingkungan perairan dan manusia. Ini bisa dilihat buktinya di Teluk Buyat yang dicemari oleh PT.Newmont Minahasa Raya.

Kedua, dalam Pasal 42 ayat (1), pemerintah seolah tidak berkeinginan untuk menghentikan perilaku industri dalam menggunakan ataupun menghasilkan limbah B3. Hal ini ditandai dengan keputusan untuk pengurangan/pembatasan mengeluarkan limbah B3 oleh industri cukup dilakukan secara sukarela bukan sebuah keharusan.

Ketiga, melalui Pasal 79, diperbolehkan pembuangan tailing ke laut (dumping). Bahkan, limbah tailing dari kegiatan pertambangan mineral, minyak dan gas bumi dianggap sebagai limbah khusus, untuk mendapat ijin. Ironinya, RPP tersebut tidak memberikan perhatian terhadap kandungan tailing, seperti logam berat yang berpotensi merusak ekosistem dan kehidupan manusia. 

Keempat, Pasal 94 menyebutkan, izin dumping limbah dapat diberikan kepada kegiatan yang menghasilkan limbah: (a) yang berasal dari kegiatan di laut; (b) limbah yang tidak dapat dilakukan pengelolaan di darat berdasarkan pertimbangan lingkungan hidup, teknis dan ekonomi.

Dumping tailing sangat berbahaya bagi kelangsungan ekosistem perairan dan rantai makanan, baik di kolom air maupun di dasar laut. Praktis RPP B3-LB3 melanggar azas-azas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, utamanya azas kelestarian dan keberlanjutan, azas keserasian dan keseimbangan, azas kehati-hatian dan azas keanekaragaman hayati.

Kelima, RPP tersebut tidak mengakomodasi semangat Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. Di mana dalam Pasal 194 ayat (1) UNCLOS 1982, ditegaskan bahwa setiap negara penandatangan konvensi melakukan langkah penting untuk mencegah, mengurangi, dan mengontrol pencemaran lingkungan laut  dari segala bentuk sumber pencemaran.

Pesanan pasal oleh korporasi berakibat bahaya pada lingkungan dan keselamatan publik juga tampak dalam pasal penghapusan status limbah B3 (delisting) bagi banyak Bahan Berbahaya dan Beracun saat ini. Dengan demikian, perusahaan penghasil limbah B3 makin leluasa membuang limbahnya tanpa pengawasan ketat. Seperti terjadi di Desa Mulyasejati, Kerawang, Jabar. Sebuah perusahaan pengelola limbah B3, PT.TJS melakukan penimbunan limbah B3 di lubang bekas galian C di lahan seluas 4 Ha. Penimbunan ini berjarak dekat dengan penduduk yang gunakan air sumur dan persawahan. Sampai saat ini, proses pidana lingkungan hidup atas perusahaan penimbunan limbah yang bisa sebabkan kanker atau kelainan janin ini,  mandek di KLH dan Polda Jabar.

Sudah semestinya praktik dumping tidak boleh dilindungi oleh instrumen negara, termasuk RPP B3-LB3-Dumping.

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi: 
 
Riza Damanik,Sekretaris Jenderal KIARA di +62 818 773 515 / riza.damanik@gmail.com
Pius Ginting, WALHI di +62819 32 92 57 00 / pius.ginting@gmail.com  
Slamet Daroyni, IHI di +628211 06 831 02 / selametdaroyni@gmail.com   
Hendrik Siregar, JATAM di +62852 69 13 5520 / beggy@jatam.org  




--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417

Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang


__._,_.___

Attachment(s) from prio kustiadi

1 of 1 File(s)

Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar