Kamis, 30 Oktober 2014

[Media_Nusantara] UU MD3 Digugat Karena Memberi Hak Kekebalan Hukum pada DPR

 

UU MD3 Digugat Karena Memberi Hak Kekebalan Hukum pada DPR

Tindakan dari partai2 yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) yang sewenang2 dan ingin memimpin serta menguasai negara secara totaliter, bahkan membuat aturan2 yang berpotensi merusak negara RI agar mereka bisa berbuat semaunya, mulai mendapat perlawanan dari masyarakat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mengajukan uji materiil atas Pasal 245 UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) yang dianggap merupakan satu bentuk tindakan anggota DPR untuk mendapatkan kekebalan hukum.

"Pasal ini berisi tentang pemberian kekhususan kepada anggota DPR dalam proses peradilan pidana," ujar pengacara publik LBH Ichsan Zikry sebelum proses persidangan dimulai di gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu.

Dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) menyebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terkait penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Sementara itu pada ayat (2) berbunyi,"Dalam hal persetujuan tertulis sebagimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan, pemanggilan, dan permintaan keterangan untuk penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan".

"Artinya anggota DPR kalau mau diperiksa polisi harus ada ijin dari Mahkamah Kehormatan Dewan. Nah ijinnya ini yang kita permasalahkan," kata Ichsan.

Ichsan kemudian menjelaskan bahwa timbul sifat diskriminatif dengan adanya ijin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.
Menurut Ichsan perijinan tersebut menyebabkan adanya ketimpangan hukum dan menimbulkan potensi untuk terjadinya intervensi atas kekuasaan hukum.
"Karena di saat orang lain diperiksa tanpa ijin, kenapa anggota DPR harus dengan ijin," tegas Ichsan.

Ichsan mengemukakan bahwa anggota DPR sebagai pemegang kekuasaan atas Undang Undang justru dengan sendirinya membuta aturan yang bertujuan melindungi diri dari hukum.
Lebih lanjut Ichsan menegaskan bahwa Pasal 245 ayat (2) UU MD3 bertentangan dengan kekuasaan kehakiman, karena para anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapatkan ijin dari Mahkamah Kehormatan Dewan dan bila tidak mendapatkan ijin, maka ada jangka waktu selama 30 hari untuk mendapatkan ijin tersebut.

Ichsan juga mengemukakan dalam proses peradilan pidana, 30 hari ini sangat memungkinkan untuk seorang yang diduga melakukan tindak pidana atau tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya.
"Dengan adanya jangka waktu 30 hari, selain menghambat proses juga akan menunda proses menjadi semakin lama dan tidak wajar. Selain itu ini juga melanggar hak korban atas penegakkan keadilan," pungkas Ichsan.

Masyarakat menunggu, apakah MK yang ketua dan majelis hakimnya berasal dari KMP akan ikut membentengi ambisi KMP atau MK akan berpihak pada kepentingan masyarakat bangsa & negara



__._,_.___

Posted by: Bambang Tribuono <bambang_tribuono@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar