Gara-gara dijamin Dahlan Iskan & Dirut PLN, tahanan korupsi kabur
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan, Ermawan Arif Budiman, tak diketahui keberadaannya. Pihak kejaksaan masih mencari pria yang sudah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara ini.
"Pekan lalu kita sudah menjemput bola (Ermawan), tidak juga ditemukan. Kita mencarinya ke kantor dan sejumlah tempat, tapi tidak ada," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan M Yusuf kepada wartawan, Senin (20/10).
Dia menyatakan sudah menginstruksikan seluruh anggotanya mencari Ermawan. Pencarian itu dipimpin Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Medan.
Perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjug Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, 6 Oktober 2014, saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar. Belakangan, mereka juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Di awal persidangan pad Pengadilan Tipikor Medan, Ermawan sempat ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun dia dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji, General Manajer (GM) PT PLN Sumut, Bernadus Sudarmanta, dan istri Ermawan.
Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan. Ermawan tetap menjadi tahanan kota hingga penetapan penahanan di Rutan diputuskan majelis hakim PT Medan. Dengan dasar putusan majelis hakim itu, jaksa pun sudah dua kali melayangkan surat panggilan. Namun, Ermawan raib.
Pihak kejaksaan terus mencari keberadaan Ermawan. Pengacaranya sudah dihubungi, namun tetap tidak mengetahuinya. Kejaksaan juga sudah memanggil General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus Sudarmanta untuk dimintai pertanggungjawaban sebagai salah seorang penjamin Ermawan. "Yang bersangkutan sudah kita panggil untuk menanyakan keberadaan Ermawan, termasuk meminta pertanggungjawabannya," tutur M Yusuf.
Dia juga mengimbau agar Ermawan segera menyerahkan diri dan menunjukkan etika baik menyikapi penetapan penahan di rutan serta vonis yang ditetapkan PT Medan. "Saya minta yang bersangkutan (Ermawan) untuk bersikap baik dan memenuhi seluruh putusan itu," sambung Yusuf.
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar