Kental dan Padat !! - bung Roeslan Konstalasi dari Ulasannnya !!!
_______________________________________________________________________________________________________
Roeslan wrote :
Du contrat social ou prinsipes du droit politique .... (perjanjian social atau prnsip-prinsip dasar politik) > Jean Jacques Rousseau tahun 1762....dst.....
oleh Jendral Soeharto dan rezim Totaliter ORBANYA yaitu melalui ;
>> Du contrat social ou prinsipes du droit de Famille et Bien de Famille....
( Perjanjian social atau Prisnsip atas dasar KEKELUARGAAN dan KEUNTUNGAN
KELUARGA .. / dalam hal ini Keluarga Soeharto dan Keluarga lingkungan Soeharto /
alias "DEMOKRASI KEKELUARGAAN" Rezim Orba untuk membentuK masyarakat
berbudaya Korupsi dan LAPISAN KORUPTOR ELIT BERKALIBER KAKAP yang Menguasai
Negara ini sebagai MILIK PRIBADI KELUARGANYA MASING2 ....dan memperalat serta
memperbodoh Mayarakat Mayoritas bangsa ini yang sudah miskin, terbelakang dan
masih pula dibohongi mentah2 dengan pernyataan2 yang selalu mengatas namakan
ALLAH .....
2014-10-12 20:17 GMT+02:00 roeslan <roeslan12@googlemail.com>:
Demokrasi Liberal/Neoliberal vs Demokrasi Pancasila1 Juni 1945, dan UUD 45 naskah asli.Sejak semula dimualinya ada gagasan Demokrasi sudah nampak adanya kelemahan-kelemahan dalam pemikiran tentang Demokrasi. Kelemahan ini tercermin dalam tulisannya seorang filsuf Perancis yang bernama Jean Jacques Rousseau,dalam bukunya yang berjudul Du contrat social ou prinsipes du droit politique (perjanjian social atau prnsip-prinsip dasar politik) tahun 1762.Isi pokok tulisannya itu bertolak dari gagasan, bahwa ``keberadaan masyarakat itu terjadi karena adanya persetujuan yang bebas antara individu-individu, yang berperan menentukan sendiri, suatu persetujuan yang terwujut melalui kesinambungan hak suara dari generasi ke generasi``.Bagi Rousseau ``Du Contrat Social`` ( ``perjanjian social``) berarti : ``Setiap orang tidak berdiri sendiri dalam hubungannya dengan masyrakat yang ada, dan sekaligus ikut serta langsung di dalam kekuasaan masyarakat itu. Oleh karena itu , ajaran tentang kontrak sosial itu dapat juga dikatakan ajaran tentang otonomi kolektif.Aspirasi masyarakat berarti `` aspirasi umum`` (``volonte´ generale``), yang dianggap lebih mencerminkan kepentingan real dari pada kehendak individu. Jadi motif dari kontrak sosial itu adalah mempertahankan kebebasan manusia. Tapi sayangnya kendala yang dihadapi manusia lebih banyak dari pada jumlah sumber untuk mempertankan diri, sehingga keadaan asli naluri manusia itu merosot.Oleh karena itu manusia harus membentuk persekutuan untuk melestarikan yang asli itu. Dalam persekutuan itu para individu diharapkan dapat memperthankan keadaan aslinya, yaitu menciptakan sebuah lembaga moral kolektif, yang diswbut `negara´, bila dianggap pasif , atau ´kedaulatan´ bila dianggap aktif. Secara kolektif para anggotanya disebut ´rakyat´, dan secara individual disebut ´´warganegara´´(citoyans).Aspirasi/kehendak umum dapat diungkapkan melalui pemungutan suara di antara anggota-anggota masyarakat yang akan bertindak sebagai warganegara. Angota-anggota masyarakat dalam pemungutan suara bisa dikatakan mewakili masyarakat``. Menurut Rousseau `` apabila tidak tercapai kebulatan, maka peran yang menentukan kebenaran adalah pendapat mayoritas. Pemungutan suara (´´voting´´), yang pada dasarnya dilakukan untuk memenuhi aspirasi umum mengenai kasus-kasus tetentu. Dalam konteks ini Rousseau tidak menyadari (melihat) bahwa didalam masyarakat dimana dia hidup ada klas-klas dan ada pertentangan klas yang sengit. Maka gagasan itu dimanfaatkan oleh golongan borjuis untuk menutupi kenyataan adanya klas-klas dan adanya pertentangan klas yang sengit itu. Oleh karena itu gagasan Rousseau tentang``Du Contrat Social`` atau ``perjajian social`` dan ``aspirasi umum`` adalah merupakan utopia romantic atau khayalan belaka! ; yang bisa dimanfaatkan oleh kaum Borjuis sebagai dasar dari kelahirannya Demokrasi Borjuis, yang di dalamnya terangkum golongan klas-klas memilik modal, sebagai kekuatan substansialnya. Disini perlu dijelaskan bahwa Pancasila 1 Juni 1945 tidak menolak keberadaannya kaum borjuis, yang ditolak adalah sistem demokrasi borjuis yang merefleksikan dirinya dalam sistem Demokrasi liberal, yang menempatkan kedaulatan partai–partai politik lebih mengungguli kedaulatan Rakyat. Karena kedaulatan partai-partai politik akan mengurangi kedaulatan rakyat. Menurut Pancasila 1 Juni 1945, kedaulatan rakyat adalah mutlak atau harga mati ( cermati sila ke 4 dari Pancasila 1 Juni 1945). Ini berarti bahwa Negara yang dianggap baik oleh Ideologi Pancasila 1 Juni 1945 adalah Negara, yang mencerminkan kedaulatan Rakyat. Artinya, di Negara itu hukum harus mencerminkan kehendak Rakyat.Sayangnya KMP (Koalisi Mendukung Prabowo), sama sekali tidak mempunyai respekt terhadap Pancasila 1 Juni 1945, dan UUD 45 naskah asli, yang sudah kita setujui bersama. Penolakan KMP terhadap Pancasila 1 Juni 1945 ,dan UUD 45 naskah asli ini tercermin dalam sikap politiknya yang membatasi kedaulatan rakyat dalam kasus Pilkada. Dalam konteks ini KMP telah menggunakan sistem voting demi terlaksanakannya pemilihan pilkada tidak lansung, artinya KMP telah menempatkan kedaulatan Partai-partai politik; yaitu GERINDRA,GOLKAR,PD,PAN,PKS, PPP dan PBB, yang terindikasi sebai partai-partai politik korup dan anti, HAM, diatas kedaulatan Rakyat yang mendungkung Pancasila 1 Juni 1945, dan UUD 45 naskah asli.Demokrasi Pancasila 1 Juni 1945 tidak mengikuti teksbook yang ditulis oleh Rousseau, seperti yang diungkapkan diatas, ini tercermin dalam UUD 1945 naskah asli, yang disusun oleh para konseptor Kemerdekaan RI berdasarkan nilai-nilai sosial budaya yang dimiliki bangsa Indonesia yang berazaskan pada Demokrasi-Mufakat , dalam negara yang berediologi Pancasila 1 Juni 1945, telah menetapkan bahwa setiap permasalahan diselesaikan melalui mufakat dalam kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang menjunjung tinggi budaya mufakat , yang dicapai dengan musyawarah. Ini tiada lain adalah merupakan penerapan kedaulatan rakyat atau demokrasi dalam segala segi kehidupan; (cermati sila ke-empat dari Pancasila 1Juni 1945).Demokrasi Pancasila adalah bentuk dari Demokrasi Rakyat, karena ia memberikan dimensi kultural pada rakyat untuk secara langsung memilih wakil-wakilnya dalam lembaga-lembaga legislatif, dan eksekutif (Presiden dan wakil Presiden). Dengan kata lain dapat dikatakan secara singkat bahwa Demokrasi Pancasila adalah suatu sistem demokrasi yang menempatkan kedaulatan Rakyat adalah mutlak atau harga mati.Inilah yang tercermin dalam proses mekanisme politik dalam pemilu 2014, dimana gerakan massif dari masa rakyat yang, merfleksikan dirinya dalam bentuk jutaan relawan pendukung Jokowi, yang menentang adannya rintangan-rintangan sosial, dan membelenggu suara rakyat, menentang penghisapan manusia atas manusia, menentang budaya KKN, menentang budaya feodalisme, oligarki ekonomi dll; memperoleh kemenangannya yang gemilang dalam pemilu 2014.Demokrasi seperti yang diamanahkan oleh Pancasila 1 Juni 1945 , itu sejak berkuasanyaa rezim otoriterisme militer fasis pimpian jendral TNI AD Soeharto, yang selanjutkan diteruskan dan diperkuat oleh rezim neoliberal SBY; telah di ganti dengan dengan Demokrasi burjuis ,yang mengacu pada apa yang disebut ``perjajian social`` dan ``aspirasi umum``-nya Rousseau, yang merefleksikan dirinya dalam bentuk Demokrasi Liberal (neoliberal), yang disesuaikan dengan kepentingan kaum Kapitalis Neoliberal yang sudah menggelobal, dampaknya adalah terjadinya demokrasi dan stagnasi yang ambrul adul di Indonesia, yang telah membawa malapetaka besar, yang mengacau hasil pemilu 2014, yang sah, yang menetapkan Jokowi-JK sebagai pemenang pemilu 2014, yang layak untuk ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, yang sudah di sahkan oleh MK.Kekacauan seperti yang kita saksikan sekarang ini, yang dipicu oleh manuver politik kotor dari Koalisi Mendukung Prabowo (KMP) pimpinan mantan jendral militer penjabat Pangkostrat Prabowo Subiyanto, yang menolak kedaulatan rakyat sebagai syarat utama dalam demokrasi Pancasila 1 Juni 1945 yang sudah kita setujui bersama; dan mengantinya dengan kedaulatan lembaga perwakilan, yaitu partai-partai politik korup dan anti HAM, yang membendung kedaulatan rakyat; dan mengangti budaya mufakat dan musyawarah dengan voting yaitu budaya tirani otoritarianisme lembaga legislatif, mirip demokrasi palsu yang dilakukan oleh orde baru pimpinan Jendral TNI AD Soeharto.Roeslan..
__._,_.___
Posted by: Marco Polo <comoprima45@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar