Semen Gresik setor upeti Rp 180 miliar ke pejabat istana berinisial SS, Transfer lewat rekening Standard Chartered di Singapura
Senin, 20 Oktober 2014 20:42 WIB
LENSAINDONESIA.COM: Praktek 'mafioso' di perusahaan Badan usaha Milik Negara (BUMN) kembali dibongkar. Kali ini melibatkan PT Semen Gresik (sekarang PT Semen Indonesia) dan petinggi di Istana Negara.
Praktek haram tersebut terungkap setelah Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu buka suara.
Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono mengungkapkan, selama lama ini perusahana semen terbesar yang berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu memberikan setoran kepada petinggi istana negara berinisial SS.
Setoran 'upeti' kepada pejabat istana itu pun jumlahnya cukup fantastis, mencapai 180 miliar setahunnya.
"Modusnya pengambilan fee per sak (kemasan) semen ukuran 50 kilo sebesar Rp 1000 rupiah di mana setiap tahun PT Semen Gresik memproduksi semen dalam bentuk 50 kg per sak hampir 9 juta ton, atau setara dengan 180 juta sak semen. Dari fee sebesar Rp 1000 rupiah, otomatis istana mendapat setoran Rp 180 miliar setiap tahunnya," beber Arief kepada lensaindonesia.com di Surabaya.
Arief melanjutkan, fee Rp 180 miliar yang disetor ke pejabat SS oleh PT Semen Gresik disetorkan di sebuah rekening bank Standard Chartered di Singapura.
"Cara ini untuk menghilangkan jejak. Tapi kami punya datanya. Dan kami siap melaporkan kasus ini ke KPK," urai Arief.
Ketika disinggung apakah pejabat SS yang dimaksud adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi ?, Arief hanya menjawab dengan tertawa, "Ya begitulah, kita tidak perlu menyebut nama," tukasnya.
Arief mengatakan, Federasi serikat pekerja BUMN Bersatu mendesak pemerintahan baru Ir Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK) untuk membongkar praktek 'haram' di PT Semen Gresik tersebut. Karena praktek korupsi dan gratifikasi yang banyak merugikan negara
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar