Siaran Pers Dialog Nasional Hutan Adat
Percepatan Penetapan Hutan Adat Bukti Tunainya Hutang Konstitusi oleh Negara
[Jakarta, 2 September 2014] “Percepatan penetapan hutan adat ini menjadi bukti ditunaikannya hutang konstitusi oleh Negara, karena hak masyarakat adat adalah hak konstitusional yang telah lebih dari 47 tahun telah diingkari oleh Negara. Pengingakaran terhadap hak masyarakat adat merupakan kejahatan terberat dalam konteks bernegara”, papar Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia dalam Dialog Nasional Hutan Adat “Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat” tanggal 2 Oktober 2014.
“Percepatan penetapan hutan adat menjadi penting sebagai koreksi atas kesalahan tata kelola hutan yang telah melahirkan konflik, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang terjadi selama ini”, lanjut Chalid.
Sementara itu, Andiko, Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia menyatakan, “Dalam Konstitusi Republik Indonesia, Pasal 33 dan Pasal 18 jika disandingkan akan berbicara politik hukum ekonomi kerakyatan Indonesia. Ekonomi kerakyatan akan lahir, jika penetapan wilayah adat yang didalamnya terdapat hutan adat dilaksanakan. Jika pemerintahan Jokowi-JK ingin mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan tersebut, maka mulainya dari pengakuan wilayah adat. Namun demikian, Paska Putusan MK 35, belum ada satu-pun penetapan hutan adat.”
“Putusan MK 35 adalah satu dari beberapa putusan MK terkait dengan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Kehutanan. Putusan ini telah membedakan hutan adat dan hutan negara. Seharusnya, jika ada modal untuk penetapan hutan adat, bisa segera dilaksanakan, tentu saja dengan melibatkan dialog multipihak” papar Prof. Dr. Ahmad Sodiki, SH., mantan Hakim Konstitusi.
“Putusan MK No 35 tidak merevisi pengakuan bersyarat mengenai keberadaan masyarakat hukum adat sesuai dengan Pasal 67 UU Kehutanan 1999. Artinya, legalitas keberadaan masyarakat hukum adat masih memerlukan perangkat hukum di tingkat daerah, baik di tingkat Propinsi maupun di Tingkat Kabupaten/Kota. Putusan MK 35 dipandang sebagai tindakan untuk memulihkan hak warga negara dan menata kembali hubungan masyarakat adat dengan pemerintahan dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan, dan hutan ini merupakan irisan bagian dari wilayah adat,” ungkap Ir. H. Junaidi Hamsyah, S. Ag, Gubernur Bengkulu.
Dia menambahkan bahwa penetapan hutan adat dan kesejahteraan masyarakat hukum adat yang tinggal di dalam dan di sekitar hutan menjadi issu krusial. Apalagi 46% wilayah Provinsi Bengkulu adalah hutan lindung. 1.517 desa/kelurahan ada di sekitar atau didalam kawasan hutan. Sementara itu, Yahya Muaz, yang hadir mewakili Wali Nangroe Aceh Darussalam menyebutkan bahwa 49,9% wilayah Aceh adalah hutan lindung.
“Kabupaten Tanah Datar telah mengimplementasikan adanya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 4 tahun 2008 tentang Nagari, yang mendefenisikan bahwa nagari adalah kesatuan masyarakatan adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dan atau berdasarkan asal usul dan adat minangkabau yang diakui dan dihormati . Dalam perda ini juga dinyatakan bahwa wilayah nagari, meliputi wilayah hukum adat dengan batas-batas tertentu yang sudah berlaku secara turun temurun, diakui sepanjang adat dan atau berdasarkan kesepakatan,” terang Ir. H. Shadiq Pasadique, SH. MM, Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat.
”Semua dokumen ini menjadi penting dan bisa menjadi modal untuk penetapan hutan adat. Kementrian kehutanana tidak dalam kapasitas untuk mendiskuskan,. tapi bagamaina membuat itu menjadi simple dan sederhana”, tambah San Afri Awang, Kepala Balitbang Kementerian Kehutanan.
Dialog Nasional Hutan Adat ini dapat terselenggara atas kerjasama Perkumpulan HuMa Indonesia dan JKMA Aceh, Perkumpulan QBar, KKI Warsi, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM), RMI Bogor, Akar Foundation, LBBT Pontianak, Perkumpulan Wallacea, AMAN Sulsel, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih (YMP) Palu, PADI dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (Balitbanghut) Kementerian Kehutanan.
Dialog ini dihadiri 156 orang, yang terdiri beberapa kepala daerah seperti Gubernur Bengkulu, Wali Nanggroe Aceh, SKPD-SKPD, Dinas Kehutanan Propinsi, BPKH, UPT Kehutanan, tim peneliti, perwakilan masyarakat adat dari beberapa daerah, seperti Kabupaten Aceh Barat dan Pidie di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Merangin di Jambi, Kabupaten Lebong di Bengkulu, Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di Sumatera Barat, Kabupaten Lebak Banten, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sigi dan Morowali di Sulawesi Tengah..
“Kehadiran banyak pihak ini menjadi bukti komitmen kita bersama terkait masyarakat hukum adat dan wilayah hutannya. Dan kegiatan ini bisa terselenggara berkat kerja keras dari 13 mitra HuMa. Mereka telah bekerja keras selama setahun untuk mengindentifikasi hutan adat” ungkap Widiyanto, Peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia.
“Semua kesatuan masyarakat hukum adat di 13 lokasi tersebut telah sesuai dengan kriteria sehingga layak untuk diajukan untuk penetapan sebagai implementasi putusan MK 35”, lanjut Widiyanto.
Dialog Nasional ini dibuka dengan paparan dari beberapa kepala daerah seperti Ir. H. Junaidi Hamsyah, S. Ag, Gubernur Bengkulu, Tgk. Sarjani Abullah, Bupati Pidie, Nangroe Aceh Darussalam, Ir. H. Shadiq Pasadique, SH. MM, Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Yahya Muaz, mewakili Wali Nangroe Aceh Darussalam dan juga Prof. Dr. Ahmad Sodiki, SH., mantan Hakim Konstitusi, Basuki Karya Atmaja, Direktorat Planologi Kementerian Kehutanan dan Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia.
Pada Dialog Nasional ini juga didiskusikan pula 4 topik terkait dengan hutan adat, yaitu Penetapan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat yang telah Diakui dalam Perda, Pengeluaran Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat yang belum Diakui dalam Perda, Hutan Adat di Antara Skema Pemberdayaan Masyarakat Kehutanan serta Penguatan Peradilan dan Kelembagaan Adat. [.]
Kontak Media:
1.Andiko, Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia, HP.081386120260
2.Widiyanto, Peneliti Perkumpulan HuMa Indonesia, HP. 087881431952
This email is free from viruses and malware because avast! Antivirus protection is active. |
Posted by: Luluk Uliyah <lulukuliyah@gmail.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar