Jumat, 10 Agustus 2012

[jurnal_hukum] Kredit Fiktif 50 M di Bank jatim Kantongi Calon Tersangka

 

Kembali Bank Pemerintah dalam hal ini Bank Jatim, Bank plat merah di Jawa Timur dikemplang oleh para mafia. Yang mengherankan, namanya Kredit Usaha Rakyat (KUR) kok bisa dinikmati oleh mafia? Harusnya kan untuk menumbuhkan ekonomi rakyat?
Kita tunggu saja, apakah laporan dari pihak  bank pada polisi akan ada tindak lanjut, atau akan berhenti di tengah jalan, karena si pelaku yang berinittial Y dikenal sebagai orang kuat (Siapakah Y? apakah dia bernama Yudi pemilik PT Cipta Inti Farmindo, yang sering diberitakan sebagai cukong yang mengendalikan para pejabat, atau siapa? Bank jatim dan Polisi harus tuntas mengungkap dan mengembalikan uang negara (uang rakyat & nasabah) yang dikemplang itu. Kalau aparat hukum ragu2 menghukum pelaku tidak masalah, yang penting uang negara, uang nasabah, uang rakyat kembali
______________________________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1400:kredit-fiktif-50-m-di-bank-jatim-hr-muhammad-kantongi-calon-tersangka&catid=178:headline
Kredit Fiktif 50 M di Bank Jatim Kantongi Calon Tersangka

suaramandiri.com (Surabaya) - Penyidikan dugaan tindak pidana pembobolan Bank Jatim Cabang HR Muhammad senilai Rp 50 Miliar dengan modus pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) oleh 3 debitur untuk pengajuan 8 proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2011 di Diknas Kabupaten Mojokerto yang ternyata fiktif sudah ada calon tersangka. Sumber suaramandiri.com di Ditreskrimsus, Kamis (09/08/2012) menyebutkan calon tersangka tersebut berinisial Y dan akan ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Y yang merupakan salah satu debitur KUR di Bank Jatim Cabang HR Muhammad itu berdasarkan catatan suaramandiri.com memang dikenal pengusaha spesialis proyek pengadaan barang dan jasa DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan, utamanya di Jawa Timur. Bahkan oleh sesama rekanan, Y dikenal mafia proyek karena cukup lihai mengkondisikan pejabat yang berkompeten untuk bisa memenangkan tender pengadaan barang dan jasa DAK pendidikan tersebut.

Aksi debitur nakal ini terkuak setelah pihak Bank Jatim melakukan audit internal yang rampung 31 Maret 2012 dan tercatat mengalami kerugian sejumlah Rp 50 Miliar akibat KUR fiktif tersebut. Atas dasar hasil audit internal itulah pihak Bank Jatim yang diwakili Zulkifly Abdul Gani menjabat Pimpinan Subdiv Iru dan Komunikasi melaporkan hal tersebut ke Polda Jatim di bulan dengan bukti LP No:499/VI/2012. (Yudha)

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar