Masuk Peti Es?: Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim
membaca berita dibawah ini, yakni tentang adanya dugaan korupsi dana hibah untuk Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), ada beberapa info yang cukup akurat berkaitan dengan berita tersebut, yakni:
Bahwa dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemrov Jatim kepada Kadin Jatim mulai tahun 2011 sampai dengan 2014 memang berpotensial dikorup dan atau disalahgunakan. Untuk diketahui yang diperiksa oleh Polda Jatim adalah dana hibah yang tahun anggaran 2011 saja.
Bahwa dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemrov Jatim kepada Kadin Jatim mulai tahun 2011 sampai dengan 2014 memang berpotensial dikorup dan atau disalahgunakan. Untuk diketahui yang diperiksa oleh Polda Jatim adalah dana hibah yang tahun anggaran 2011 saja.
Polda Jatim bahkan telah melakukan gelar perkara atas kasus tahun 2011 ini. Hanya masalahnya adalah bahwa kita akan lihat, apakah Polda Jatim akan berani mengusut dan atau meneruskan kasus ini? dikarenakan yang dihadapi oleh Polda Jatim adalah sosok La NYalla Mattalitti yang merupakan ketua Kadin Jatim sekaligus juga ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim. yg sangat ditakuti di Jatim. Dan konon sang tokoh yang juga merupakan pengurus PSSI ini sudah berkomunikasi dengan Kapolda untuk membahas masalah ini. info terakhir berdasar ungkapan Diar Kusuma, Direktur Persebaya yang juga merupakan pengurus kadin Jatim, bahwa Kadin telah berikan uang sebesar Rp 2 Milyar agar kasus ini tidak berlanjut. Uang tersebut alasannya adalah merupakan dana monitoring dan itu sah2 saja, karena tidak mungkin dana monitoring kegiatan Kadin jatim dibebankan pada Anggaran dari Polri. Akibatnya proses penyelidikan dari Polda terkesan asal-asalan.
Bahwa berdasarkan info kasus penyalahgunaan dana hibah ini diawali sejak tahun 2011 senilai Rp 15 Milyar, digunakan oleh kadin untukpembiyaan kegiatan pelatihan, proyek Bisnis to Bisnis antar propinsi. Disinilah penyalahgunaan terjadi, dimana banyak dokumen yang tidak wajar dan penuh dengan mark up. Sebagai contoh adalah sebagai berikut:
Biaya atau kegiatan akomodasi dan konsumsi yang tidak wajar, baik dilihat dari
ticket pesawat, konsumsi katering maupun restoran. Juga biaya kegiatan dan akomodasi
Konon biaya2 tersebut datanya dipalsukan, data dibendahara Kadinpun tidak ada data pengeluaran kecuali nama pencairnya. Bahkan begitu dana dari pemprop Jatim masuk kerekening kadin, oleh oknum kadin dana tersebut semuanya langsung dipindahkan kerekening pribadi dan atau rekening klub sepakbola Persebaya (dimana persebaya setelah diambil alih oleh La Nyalla Mattalitti adalah bernaung atas nama perusahaan PT Mitra Muda Inti Berlian, dengan direkturnya bapak Diar Kusuma Putra). Hal ini berlangsung terus sampai tahun 2014, dimana setiap tahunnya Kadin Jatim selalu mendapatkan dana hibah dari pemprop Jatim yang besarnya minimal Rp. 20-an milyar/tahun, yang dananya diambilkan dari dana APBD Jatim.
Jika dilihat dengan teliti, anehnya lagi semua pelaporan keuangan atas dana hibah ini dari tahun ketahun adalah hanya copy paste dari pelaporan data yang bermasalah ditahun 2011, mereka hanya merubah angka, tanggal dan tahunnya saja
siapa "mereka" yang dimaksud diatas? untuk diketahui bahwa dari Proposal kegiatan sampai laporan kegiatan Kadin Jatim dari Dana Hibah tersebut bukan dibuat oleh Kadin Jatim, tapi dibuat oleh oknum pegawai negeri dari Balitbangda Pemprov Jatim yang berinisial HR dengan dibantu oleh Dr NS (NS selain pegawai negeri di Balitbangda Pemprov Jatim, dia juga merupakan salah satu Wakil Ketua Kadin Jatim).
Kenapa Kadin Jatim memakai HR? karena direkomendasikan oleh Dr NS dengan alasan bahwa HR telah berpengalaman membuat proposal dan pelaporan dana hibah seperti P2SEM dan yang dibuatnya selalu tidak ada permasalahan seperti dana P2SEM yang lain yang terbongkar dugaan markup & korupsnya. Kadin Jatim menyetujui keterlibatan HR atas pengelolaan dana hibah tersebut dengan ongkos untuk HR sebesar Rp 600 Juta per tahun. Menurut info HR inilah
yang menyiapkan banyak kwitansi2 Aspal bahkan palsu, termasuk puluhan stempel palsu baik dari katering, restoran, tickteting dll.
Diharapkan KPK bisa memback-up Polda Jatim dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, karena selama ini pihak Polda tidak pernah melakukan penggeledahan, ini yang membuat alat buktinya hanya dilihat dari kejanggalan pelaporannya saja, dan saat Tim Poda mendatangi tempat pelatihan-pun, kehadiran Polda dalam monitoring diberitahukan terlebih dahulu ke Kadin Jatim dan minta ditemani oleh pengurus Kadin Jatim. Akibatnya jejaknya-pun sudah dibersihkan.
Yang diperiksa oleh Polda Jatim hanyalah dana hibah tahun anggaran 2011 saja. Alasan yang dikemukakan kadin Jatim pada Polda jatim adalah, bahwa untuk dana hibah dari APBD Jatim pada Kadin Jatim untuk tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dan untuk itu Kejati Jatim dilibatkan dalam program monitoring dengan dianggarkan dari dana hibah tersebut sebesar Rp. 1 milyar/tahun. Benarkah demikian?
Salam Satu Jari, Untuk Indonesia Yang Lebih Baik
Bahwa berdasarkan info kasus penyalahgunaan dana hibah ini diawali sejak tahun 2011 senilai Rp 15 Milyar, digunakan oleh kadin untukpembiyaan kegiatan pelatihan, proyek Bisnis to Bisnis antar propinsi. Disinilah penyalahgunaan terjadi, dimana banyak dokumen yang tidak wajar dan penuh dengan mark up. Sebagai contoh adalah sebagai berikut:
Biaya atau kegiatan akomodasi dan konsumsi yang tidak wajar, baik dilihat dari
ticket pesawat, konsumsi katering maupun restoran. Juga biaya kegiatan dan akomodasi
Konon biaya2 tersebut datanya dipalsukan, data dibendahara Kadinpun tidak ada data pengeluaran kecuali nama pencairnya. Bahkan begitu dana dari pemprop Jatim masuk kerekening kadin, oleh oknum kadin dana tersebut semuanya langsung dipindahkan kerekening pribadi dan atau rekening klub sepakbola Persebaya (dimana persebaya setelah diambil alih oleh La Nyalla Mattalitti adalah bernaung atas nama perusahaan PT Mitra Muda Inti Berlian, dengan direkturnya bapak Diar Kusuma Putra). Hal ini berlangsung terus sampai tahun 2014, dimana setiap tahunnya Kadin Jatim selalu mendapatkan dana hibah dari pemprop Jatim yang besarnya minimal Rp. 20-an milyar/tahun, yang dananya diambilkan dari dana APBD Jatim.
Jika dilihat dengan teliti, anehnya lagi semua pelaporan keuangan atas dana hibah ini dari tahun ketahun adalah hanya copy paste dari pelaporan data yang bermasalah ditahun 2011, mereka hanya merubah angka, tanggal dan tahunnya saja
siapa "mereka" yang dimaksud diatas? untuk diketahui bahwa dari Proposal kegiatan sampai laporan kegiatan Kadin Jatim dari Dana Hibah tersebut bukan dibuat oleh Kadin Jatim, tapi dibuat oleh oknum pegawai negeri dari Balitbangda Pemprov Jatim yang berinisial HR dengan dibantu oleh Dr NS (NS selain pegawai negeri di Balitbangda Pemprov Jatim, dia juga merupakan salah satu Wakil Ketua Kadin Jatim).
Kenapa Kadin Jatim memakai HR? karena direkomendasikan oleh Dr NS dengan alasan bahwa HR telah berpengalaman membuat proposal dan pelaporan dana hibah seperti P2SEM dan yang dibuatnya selalu tidak ada permasalahan seperti dana P2SEM yang lain yang terbongkar dugaan markup & korupsnya. Kadin Jatim menyetujui keterlibatan HR atas pengelolaan dana hibah tersebut dengan ongkos untuk HR sebesar Rp 600 Juta per tahun. Menurut info HR inilah
yang menyiapkan banyak kwitansi2 Aspal bahkan palsu, termasuk puluhan stempel palsu baik dari katering, restoran, tickteting dll.
Diharapkan KPK bisa memback-up Polda Jatim dalam pengusutan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, karena selama ini pihak Polda tidak pernah melakukan penggeledahan, ini yang membuat alat buktinya hanya dilihat dari kejanggalan pelaporannya saja, dan saat Tim Poda mendatangi tempat pelatihan-pun, kehadiran Polda dalam monitoring diberitahukan terlebih dahulu ke Kadin Jatim dan minta ditemani oleh pengurus Kadin Jatim. Akibatnya jejaknya-pun sudah dibersihkan.
Yang diperiksa oleh Polda Jatim hanyalah dana hibah tahun anggaran 2011 saja. Alasan yang dikemukakan kadin Jatim pada Polda jatim adalah, bahwa untuk dana hibah dari APBD Jatim pada Kadin Jatim untuk tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014 sudah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dan untuk itu Kejati Jatim dilibatkan dalam program monitoring dengan dianggarkan dari dana hibah tersebut sebesar Rp. 1 milyar/tahun. Benarkah demikian?
Salam Satu Jari, Untuk Indonesia Yang Lebih Baik
AOM - Aliansi Orang2 peMberani
Untuk Info lebih detail bisa menghubungi:
1. La Nyalla Mattalitti, Ketua Kadin & Ketua MPW PP Jatim, HP: 08123035109
2. Diar Kusuma, pengurus Kadin Jatim & direktur Persebaya, HP: 081553100007 ; 0811311784
3. Nelson Sembiring, pengurus Kadin Jatim, HP: 0818587830
4. Dedi, pengurus Kadin Jatim, HP: 0811306216
5. Kus Bachrul pengurus Kadin Jatim, HP: 08165409271 ; 087839913133 ; 081332240649
6. Rudy Budiman pengurus Kadin Jatim, HP: 0811371218
___________________________
Untuk Info lebih detail bisa menghubungi:
1. La Nyalla Mattalitti, Ketua Kadin & Ketua MPW PP Jatim, HP: 08123035109
2. Diar Kusuma, pengurus Kadin Jatim & direktur Persebaya, HP: 081553100007 ; 0811311784
3. Nelson Sembiring, pengurus Kadin Jatim, HP: 0818587830
4. Dedi, pengurus Kadin Jatim, HP: 0811306216
5. Kus Bachrul pengurus Kadin Jatim, HP: 08165409271 ; 087839913133 ; 081332240649
6. Rudy Budiman pengurus Kadin Jatim, HP: 0811371218
___________________________
Polisi Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim
Bagian Reskrimsus (Reserse Kriminal Khusus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim), saat ini sedang intensif mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima oleh Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jatim.
Sebagaimana diketahui, setiap tahun Kadin Jatim memperoleh dana hibah untuk kegiatan & pembinaan anggota Kadin Jatim dari pemprop Jatim, yang besarnya lebih dari Rp. 20 milyar/ tahun. Sedangkan dananya sendiri diambilkan dari APBD Propinsi Jatim.
Pemberian dana hibah dari uang rakyat pada Kadin Jatim ini sebenarnya banyak dipermasalahkan masyarakat, Karena apa dasar & relevansinya sehingga sebuah organisasi profesi seperti Kadin bisa mendapat dana yang sedemikian besar dari uang negara yakni APBD untuk kegiatannya. Jika dengan alasan untuk pembinaan dan pembiayaan kegiatan para anggota Kadin, Kadin Jatim sendiri sudah menarik uang pangkal & iuran dari para anggotanya untuk hal tersebut.
Jika dengan alasan untuk membiayai kegiatan organisasi profesi dll, tentunya semua organisasi kemasyarakatan & organisasi profesi seperti INI (ikatan Notaris Indonesia), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dll juga harus mendapatkan hibah yang jumlahnya kira2 sama dengan yang diperoleh Kadin.
Polisi dalam hal ini Polda jatim, bukan memeriksa kenapa Kadin Jatim bisa menerima dana hibah dari pemprop (pemerintahan Propinsi) Jatim. Akan tetapi yang diperiksa adalah apakah pemanfaatan & penggunaan dana hibah tersebut sudah sesuai aturan & apakah akuntabilitasnya dapat dipertanggungjawabkan
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan peraturan perundanga2an menggenai dana hibah yang berasal dari keuangan negara, penggunaan dana hibah tersebut harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban dari penerima dana hibah kepada yang mengucurkan dana tersebut, dalam hal ini adalah pemprop Jatim.
Polisi rupanya mengendus, bahwa pemanfaatan & penggunaan dana hibah itu diduga ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya, karena digunakan untuk kegiatan yang diduga fiktif atau ada kegiatan yang pembiayaannya diduga di-mark-up. Misalnya kegiatan untuk pelatihan/seminar sehari yang diikuti hanya oleh 20 peserta, akan tetapi menghabiskan anggaran Rp. 500 juta, atau misalnya pembagian dana untuk pembinaan kegiatan anggota Kadin, uang yang diterima hanya Rp. 20 juta, akan tetapi yang bersangkutan harus menandatangani kuitansi senilai Rp. 300 juta, dll
Diduga, karena terlampau besarnya dana yang di-mark-up & digunakan untuk kegiatan2 fiktif, dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban, tampaklah pertanggungjawaban keuangan negara yang berasal dari APBD itu kedodoran. Sehingga ada tudingan bahwa uang negara dari APBD Jatim yang disalurkan sebagai dana hibah dari pemprop Jatim pada Kadin Jatim, hanyalah jadi bancakan bagi oknum2 pengurus Kadin Jatim & Oknum pejabat di pemprop Jatim. Dimana dalam proses pengucuran & pemanfaatan dana hibah untuk Kadin Jatim ini melibatkan Biro Perekonomian Pemprop Jatim, Badiklat (Badan Pendidikan & Pelatihan) Pemprop Jatim dll.
Untuk menyelidiki kasus ini, Reskrimsus Polda Jatim telah melakukan penyelidikan & meminta keterangan pada beberapa pejabat pemprop Jatim. Selain itu Polda jatim juga telah memeriksa beberapa pengurus Kadin Jatim yakni Nelson Sembiring, Diar Kusuma Putra yang saat ini juga menjabat sebagai presiden direktur Persebaya (Persatuan Sepakbola Surabaya), dkk.
Masyarakat menunggu hasil dari penyelidikan polisi, karena warga Jatim tentunya tidak ingin bahwa dana pembangunan untuk warga Jatim, yakni dana APBD, ternyata disalurkan pada hal2 yang tidak ada manfaatnya untuk masyarakat. Dimana dalam dugaan korupsi dana hibah ini, terkesan uang APBD dihambur2kan untuk dijadikan bancakan oleh oknum kadin Jatim.
Sumber:
http://tabloidkalimas.blogspot.com/2014/06/masuk-peti-es-polisi-usut-dugaan.html
Sumber:
http://tabloidkalimas.blogspot.com/2014/06/masuk-peti-es-polisi-usut-dugaan.html
__._,_.___
Posted by: Enggo Wahono <enggowahono@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar