Selasa, 03 Juni 2014

[Media_Nusantara] Dugaan Korupsi 1.5 Triliun PT Pertamina EP – PT Media Karya Sentosa - Mantan Bupati Bangkalan

 

Dugaan Korupsi 1.5 Triliun PT Pertamina EP – PT Media Karya Sentosa - Mantan Bupati Bangkalan

Penyebab utama krisis listrik di Pulau Madura khususnya di Kabupaten Bangkalan terungkap sudah. Praktek kolusi dan korupsi antara Badan Pengelola Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas, sekarang diganti dengan SKK Migas) dengan PT Media Karya Sentosa (MKS) dan mantan Bupati Bangkalan, merupakan pelaku penyebab krisis listrik di pulau garam yang sudah berlangsung bertahun – tahun sejak 2006 lalu.

Berangkat dari niat baik Bupati Bangkalan Fuad Amin memajukan daerah yang dipimpinnya dengan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan KE – 30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE – WMO).

Pengelolaan Blok Migas West Madura diatur dalam kontrak bagi hasil dengan komposisi saham terdiri dari Pertamina yang menguasai 50 persen, CNOOC (25 persen), Kodeco (25 persen) dengan hak pengoperasian. Menjelang beberapa hari dari masa 30 tahun masa kontrak lapangan itu, Kodeco dan CNOOC melepaskan separuh sahamnya (12,5 persen) masing-masing kepada PT Sinergindo Citra Harapan dan Pure Link Investment Ltd.

Sebagai daerah penghasil gas bumi, Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan untuk mendapatkan alokasi gas bumi, baik untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (Power Plant) PLTG, untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga serta komersial lainnya.

Untuk kepentingan itu, Bupati Bangkalan Madura telah mengajukan permohonan kepada Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE/WMO) di Jakarta, perihal permohonan alokasi gas bumi dari lapangan KE-30 Kodeco Energy Ltd.

Namun sampai sekarang PHE/WMO tidak juga memberikan alokasi gas bumi yang dimohonkan oleh Bupati Bangkalan tersebut. PHE/WMO menemui kendala dalam persetujuannya karena instalasi pipa penyalur gas bumi sampai sekarang belum juga selesai dibangun.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan Madura merupakan tanggung jawab PT Media Karya Sentosa (MKS) yang merupakan pihak pembeli gas bumi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Gas Alam (PJBG) Untuk Pembangkit Listrik di Gresik DAN Gili Timur Bangkalan Madura Jawa Timur antara PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa Nomor (Pihak Pertama) : 860/EPOOOO/2007-SO dan Nomor (Pihak Kedua) : ME- P/DIR/CE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007.

Berdasarkan PJBG tersebut MKS mendapat alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui PEP atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur Bangkalan, Madura.

Tercantum tegas dalam PJBG PEP dan MKS No. 860/EP0000/2007 – SO dan No. ME-P/DIR/GE/IX.07/A.433 tanggal 5 September 2007 sebesar 40 BBTU untuk PLTG Gresik DAN Gili Timur, Bangkalan Madura.

PJBG tersebut juga menegaskan MKS harus memenuhi persyaratan BP Migas & PEP sebelum alokasi gas untuk MKS direalisasikan. Persyaratan yang menjadi tanggung jawab MKS itu adalah : Pembangunan Pipa Gas dari Gresik (site PT MKS) menuju ke PLTG Gili Timur Bangkalan Madura.

Setelah pipa gas selesai dibangun, MKS berkewajiban menyalurkan gas bumi minimal 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur Bangkalan dan kebutuhan kabupaten Bangkalan lainnya.

Dalam rangka memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerjasama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya melalui perjanjian Nomor : 08/674/433.503/2006 dan No. MKS-C06-125. Perjanjian itu ditandatangani pada 23 Juni 2006 oleh Affandy (PD Sumber Daya) dan Sardjono (MKS) dan diketahui Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Perjanjian yang mengatur "Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam Dan kerjasama pengelolaan Jaringan Pipa" antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya (PDSD) ternyata tidak pernah diwujudkan oleh MKS. Dengan kata lain, Pipa Gas sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak PEP dan MKS serta MKS dan PDSD sama sekali tidak direalisir oleh MKS. Akibatnya gas bumi sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur Bangkalan tidak pernah dipasok oleh MKS.

Namun anehnya, PEP tetap memberikan alokasi gas sebesar 40 BBTU kepada MKS meski persyaratan untuk mendapatkan alokasi gas tidak dipenuhi oleh MKS. Penyimpangan dan pelanggaran PJBG ini sudah berlangsung sejak tahun 2007. Dan lebih aneh lagi, SKK Migas (d/h BP Migas) dan PEP malah terus memperpanjang kontrak PJBG dengan MKS pada tahun 2013 lalu.

Akibat pelanggaran dan penyimpangan kontrak PJBG oleh SKK Migas – PEP – MKS, yang dibiarkan begitu saja oleh Bupati Bangkalan, rakyat dan negara dirugikan, sebagai berikut :

Sejak tahun 2007 sampai sekarang Bangkalan dan Pulau Madura mengalami krisis listrik yang mempengaruhi tingkat kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.
PLTG Gili Timur Bangkalan Madura tidak mendapat pasokan gas, sehingga terpaksa jarang beroperasi. Bilamana PLTG terpaksa dioperasikan, menyebabkan pemborosan karena harus membeli gas dari pihak ketiga dengan harga lebin mahal dan menyebabkan pembengkakan biaya operasional sebesar Rp. 18 miliar per bulan atau lebih Rp. 200 miliar per tahun.

Gas alam yang merupakan hak PLTG Gili Timur dan rakyat Bangkalan oleh MKS diselewengkan dan dijual kepada pihak lain. Pengalihan penjualan gas alam kepada pihak lain itu sangat merugikan PLTG Gili Timur dan rakyat Bangkalan, namun menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah per tahun bagi MKS.

Terhitung sejak 2007 sampai 2013 atau selama 6 tahun, kerugian PLTG Gili Timur dan rakyat bangkalan yang termasuk kategori kerugian negara sedikitnya Rp. 1.5 triliun.

Kerugian negara sebesar Rp. 1.5 triliun itu belum termasuk kerugian negara akibat mandeknya pertumbuhan ekonomi dan terhambatnya peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sangat patut diduga bahwa telah terjadi KKN antara pejabat SKK Migas, PEP, MKS dan Bupati Bangkalan terkait pelanggaran dan penyimpangan kontrak PJBG tersebut.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polri, Komisi VII dan III DPR RI, Menteri ESDM, Menko Perekonomian, Mendagri dan pihak – pihak terkait dimohonkan dapat menindak tegas korupsi triliunan rupiah ini. 


__._,_.___

Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)

.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar