Alm. HM. Soeharto Tidak Layak Menjadi Pahlawan Nasional:
Para Kroni Harus Bertanggungjawab di Muka Hukum
Para Kroni Harus Bertanggungjawab di Muka Hukum
Janji politik dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Hatta Rajasa, jika terpilih, akan memberikan gelar pahlawan nasional kepada Alm. HM. Soeharto, adalah pelecehan dan pelanggaran nyata terhadap UUD 1945, dimana negara memberikan jaminan perlindungan, penghormatan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan kepastian hukum kepada setiap warga negara.
Selain itu, berdasarkan ketetapan MPR RI No XI/MPR/1998 tentang pemberantasan KKN dilaksanakan secara tegas terhadap siapa pun, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk Presiden Soeharto.
Kami mencatat, selama 32 tahun memerintah Republik Indonesia, Alm. HM. Soeharto bertanggungjawab atas beragam peristiwa pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana korupsi:
- Pelanggaran Hak Sipil dan Politik
- Pembantaian massal terhadap orang yang "diduga" beraliran komunis (1965-1966)
- Kasus Tanjung Priok (1984)
- Penembakan Misterius (PETRUS) (1981-1984)
- Kasus Talangsari, Lampung (1989)
- Kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah (1993)
- Pembredelan Media Cetak (1994)
- Penyerangan kantor DPP PDI, 27 Juli 1996
- Penculikan Aktivis pro-demokrasi (Februari-Maret 1998)
- Tragedi Trisakti (12 Mei 1998]
- Kerusuhan Mei '98 (13-15 Mei 1998)
- Kasus Timika (Mei 1998)
- Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh (1989-1998)
- Operasi militer di Papua (Irian Jaya) 1969-1998
- Pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafruddin /Udin (1996)
- Kasus pembantaian padepokan Haur Koneng Majalengka (1993)
- Larangan berorganisasi penetapan (Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan) (1974-1975)
- Pemberangusan organisasi kemasyarakatan dengan UU No. 5 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Kasus penembakan warga dalam Pembangunan Waduk Nipah Madura (1993)
- Pelanggaran Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
- Perampasan tanah rakyat Kedung Ombo (1985-1989)
- Perampasan tanah rakyat atas nama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN)
- Kasus Perampasan tanah masyarakat adat Dongi Sulawesi Selatan untuk perusahaan Nikel
- Perampasan dan penggusuran rumah warga Bulukumba oleh PT. LONSUM
- Kasus Pencemaran dan Kekerasan yang dilakukan oleh Indorayon di Porsea Sumatera Utara
- Kasus pembakaran rumah warga, kekerasan seksual yang dilakukan oleh PT. Kelian Equal Mining di Kalimantan Timur
- Korupsi menyangkut penggunaan uang negara oleh 7 yayasan yang diketuai Soeharto: Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Yayasan Trikora. Secara keseluruhan selama Alm. HM. Soeharto berkuasa diduga telah menggelapkan uang negara sebesar 35 milyar dollar Amerika Serikat.
Daftar kejahatan tersebut diatas, tidak bisa dilepaskan dari peran para kroni-kroni Alm. HM. Soeharto, yang turut melakukan kejahatan dan menikmati kekuasaan yang otoriter dan korup. Kroni yang berasal dari institusi militer, kepolisian, intelijen, para pembantu (kabinet),orang-orang terdekat, kalangan pengusaha hitam, bahkan keluarga, yang turut melakukan kejahatan, menikmati kejahatan dan menikmati hasil korupsi, tetap harus bertanggungjawab di muka hukum.
Kami mencatat bahwa pemerintahan Alm. HM Soeharto dan kroni-kroninya telah meninggalkan kerusakan yang cukup akut dan sistemik di negeri ini. Kerusakan terjadi pada mentalitas dan kinerja pemerintahan yang korup dan melanggar HAM; dan juga mematikan kreativitas, kemerdekaan dan kebebasan berpikir dan berekspresi dari masyarakat. Pemerintahan Alm. HM. Soeharto mewariskan budaya yang cenderung "intoleran" baik terhadap perbedaan agama dan suku, budaya yang "permisif" pada kekerasan.
Dalam konteks kehidupan sosial politik, pemerintahan Alm. HM Soeharto sangat tidak toleran dengan perbedaan dan kritik yang muncul dari masyarakat. Tidak segan, menggunakan ABRI untuk membungkam dan memberangus perbedaan yang ada, dimana pemerintah dengan mudah memberikan stigma komunis, separatis, gerakan pengacau keamanan hingga merongrong kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tanpa proses peradilan yang jujur (fair).
Untuk itu, upaya atau janji politik menjadikan Alm. HM. Soeharto sebagai pahlawan nasional adalah tidak lebih dari upaya terselubung untuk melakukan pemutihan atau amnesti secara ilegal terhadap segala bentuk kejahatan negara yang pernah terjadi.
Kami menegaskan bahwa kematian Alm. HM. Soeharto, pada 2008 silam, tentu hanyalah menggugurkan kewajiban hukum-nya saja, namun proses hukum terhadap kasus pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan para kroni-kroni, tetap harus dilanjutkan. Untuk itu, Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung RI, harus melanjutkan upaya hukum yang pernah dilakukan, demi memberikan kepastian hukum bagi segenap rakyat Indonesia.
Jakarta, 12 Juni 2014
Hormat Kami
Gerakan Melawan Lupa
__._,_.___
Posted by: Al Faqir Ilmi <alfaqirilmi@yahoo.com>
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar