Jumat, 13 April 2012

[Media_Nusantara] [JATAM] Siaran Pers JATAM : Surati Menhut: Hentikan Operasi dan Penggusuran Rumah Ibadah oleh PT. DPM

 

Siaran Pers JATAM, 12 April 2012

 

Surati Menhut: Hentikan Operasi dan Penggusuran Rumah Ibadah oleh PT. DPM

 

Jakarta, (12/4). Eksplorasi PT. Dairi Prima Mineral (DPM) telah membuat hidup masyarakat di Sopokomil Dairi Sumatera Utara menjadi tidak harmonis. Kehidupan mereka terancam dengan kehadiran perusahaan yang akan menambang Timah Hitam (Pb). Aktivitas penambangan di Hutan Lindung Register 66 Batu Ardan akan beresiko terhadap keberlangsungan ekosistemnya. Dan penggusuran tempat ibadah (Gereja HKBP) yang akan dijadikan lahan pembuangan limbah beracun (tailing) merupakan bencana terhadap kelangsungan beribadah.


Aktivitas perusahaan telah berlangsung 10 tahun sejak mendapatkan Kontrak Karya (KK) pada 1998. Eksplorasi PT. DPM mendapatkan penolakan dari warga, karena akan menghilangkan sumber-sumber kehidupan masyarakat. Lokasi rencana penambangan akan merampas wilayah kelola sumber pangan warga dan ekonomi warga, seperti sawah, kayu damar, kemenyan dan gambir.


Sumber mata air yang paling dikhawatirkan oleh warga karena air adalah sumber kehidupan yang paling penting. Jika PT. DPM tetap dibiarkan menambang, tidak hanya masyarakat di Sopo Komil yang akan menderita. Hutan Lindung Register 66 Batu Ardan merupakan kawasan tangkapan air sungai  Lae Simbelin  yang mengalir hingga ke Aceh. Maka warga sepanjang sungai  Lae Simbelin itu yang akan turut menderita. Itu mengapa mereka menolak apa pun yang ditawarkan oleh perusahaan.

Warga juga menolak rencana penggusuran Gereja HKBP Sikhem Sopo Komil Resort Parongil Distrik Dairi. Pihak HKBP pun telah melayangkan surat tertulis No. 40/004/11/2012, menolak rencana tersebut untuk menjadi tempat pembuangan limbah beracun tambang.

Selain itu, gangguan akibat pertambangan juga memicu konflik antar warga, konflik antara suku Batak Toba dengan suku Batak Pakpak telah terjadi. Janji besarnya ganti rugi memicu sengketa lahan garapan menimbulkan klaim sepihak diantara warga.


"Daya rusak tambang akan menghancurkan fungsi layanan alam hutan lindung register 66, dengan membiarkan PT. DPM terus beroperasi, maka Menhut bagian dari kejahatan lingkungan" tegas Hendrik Siregar, Pengkampanye JATAM.


Anward Nababan, dari Persekutuan Diakonia Pelangi Kasih (PDPK) Dairi, mengatakan "Menhut harus menghentikan aktivitas PT. DPM di kawasan hutan lindung register 66 dan sekitarnya yang akan menghilangkan sumber-sumber kehidupan warga. Kami juga menolak secara keras segala upaya untuk menggusur Gereja untuk kepentingan perusahaan tambang".


Kontak :

Hendrik Siregar (085269135520),

Anward Nababan (081376364562)




--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417

Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar