Selasa, 10 April 2012

[jurnal_hukum] Apresiasi pd Polda Jatim terhadap kasus pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran Rp. 14 milyar

 

Kepada Yth.
1. Kapolda Jawa Timur
2. BPKP Perwakilan Jawa Timur
3. Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyambut baik langkah positif yang diambil oleh Polda Jawa Timur, berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 14 milyar, sebagaimana berita terlampir.

Untuk itu kami mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa uang negara sudah dibayarkan kepada rekening CV Kenari Jaya adalah sebesar Rp. 14 milyar ( Rp. 13.999.898.000)

2. Sedangkan dana yang diblokir pada rekening CV Kenari Jaya hanya sebesar Rp. 12,5 milyar ( Rp. 12.508.272.504). berarti ada uang negara yang kurang yakni Rp. 1,5 Milyar (Rp. 1.491.625.496)

3. Selain itu potensi pendapatan yang seharusnya masuk kas negara, karena CV Kenari Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai selesai masa kontrak ditambah waktu maksimal yang dihitung denda ternyata barang belum ada sama sekali (bahkan sampai 1 tahun lebih setelah masa kontrak habis, pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali alias  0%), maka sesuai perpres 54 tahun 2010 jaminan pelaksanaan 5% harus dicairkan. jadi potensi pendapatan negara dengan pencairan jaminan pelaksanaan adalah Rp. 699.994.900

4. Seluruh uang dari kas negara sebesar Rp. 13.999.898.000 yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran pada CV Kenari Jaya itu harus dikembalikan pada kas negara seluruhnya, tidak boleh kurang dari nilai itu. Jika kurang dari itu maka sudah terjadi kerugian keuangan negara.

5. Potensi pendapatan negara berdasar Perpres 54/2010 sebesar Rp. 699.994.900 harus masuk kas negara. Jika tidak ada uang yang masuk berarti ada pelanggaran terhadap ketentuan Perpres 54/2010 dan terjadi kerugian keuangan negara

6. Sesuai Perpres 54/2010 untuk CV Kenari Jaya harus dilakukan pemutusan kontrak dan dikenakan blacklist. Jika hal ini tidak dilakukan tentunya telah terjadi pelanggaran hukum.

7. Untuk itu kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi pada upaya yang sungguh2 dari Polda Jatim, karena jika Polda jatim saat itu tidak berinisiatif melakukan penyelidikan dengan sangat serius dan mendalam, maka bisa jadi peristiwa ini akan tertutup rapat, dan secara diam2 uang negara sebesar Rp. 14 milyar tiba2 hilang begitu saja, tanpa ada orang yang tahu. Dan menurut kami hal ini bisa menjurus pada perbuatan pembelian fiktif.

Demikian surat ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih

Surabaya, 10 April 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 085851391999
_____________________________
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1234:krimsus-subdit-3-gandeng-bpkp-bongkar-dugaan-korupsi-damkar&catid=178:headline
Krimsus Subdit 3 Gandeng BPKP Bongkar Dugaan Korupsi Damkar

suaramandiri.com (Surabaya) - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 'fiktif' mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar dimenangkan CV Kenari Jaya yang ditangani Krimsus Subdit 3 Polda Jatim masih terus berlanjut. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (04/04/2012).

"Krimsus Subdit 3 sudah lakukan penyidikan atas adanya laporan masyarakat mengenai indikasi korupsi mobil damkar. Gelar perkara sudah dilakukan 14 Februari kemarin dan masih belum ditemukan kerugian negara. Rekening CV Kenari Jaya juga sudah diblokir," terangnya.

Kombes Hilman Thayib menambahkan pihak Krimsus Subdit 3 sudah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan pendampingan dan sampai sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. (Yudha)

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar