Sebuah surat rahasia yang tergeletak di meja kepala bidang dikdasmen kantor dinas pendidikan kabupaten probolinggo, secara diam2 sempat difoto & transkripnya diedarkan oleh seseorang pada sebuah blog berikut. Semoga manfaat - salam - KPPI http://wargatumpat.blogspot.com/2012/04/pesisir-dukungan-masyarakat-pada-bupati.html JANGAN HIRAUKAN PARA PENGHAMBAT PEMBANGUNAN KABUPATEN PROBOLINGGO Kepada Yth. Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2012 Jl. Raya P. Sudirman no.128, Kraksaan, Probolinggo Dengan Hormat, Sehubungan dengan pekerjaan Pengadaan Sarana Peningkatan Mutu Pendidikan di SD/SDLB / Pengadaan Sarana TIK dan Pengadaan Media Pembelajaran Interaktif, berdasarkan surat Penetapan Pemenang Pelelangan Nomor : 027/ 020 /PPBJ/426.101/2012 tanggal 28 Maret 2012, dan telah diumumkannya penyedia barang sesuai pengumuman Nomor : 027/ 021 /PPBJ/421.101/2012 (sebagaimana terlampir) dimana penyedia barang adalah: 1. Nama perusahaan: CV. Burung Nuri, Alamat: Desa Pandayangan Kec. Robatal, Sampang Sebagai pemenang pelelangan 2. Nama perusahaan: CV. Satrya Alamat: Jl. Bahagia 54 A, Sampang Sebagai pemenang cadangan kesatu 3. Nama Perusahaan CV. Ferro Alamat: Jl. Jetis Kulon 8/47 Wonokromo, Surabaya Sebagai pemenang cadangan kedua Dengan ini kami menyatakan sangat mendukung apa yang telah diputuskan oleh panitia ini, karena ini adalah keputusan yang mencerminkan kehendak bersama, yakni panitia, dinas pendidikan dan bapak Bupati kabupaten Probolinggo. Ini adalah demi adanya keselarasan dalam pembangunan di kabupaten probolinggo. Meskipun ke tiga perusahaan tersebut diatas dalam penawarannya, menawarkan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan (RKS) dan tidak sesuai spesifikasi petunjuk teknis Dana Alokasi (DAK) Pendidikan, hal ini tidak menjadi masalah, karena nantinya bisa dilakukan perbaikan administratif. Untuk itu sejak awal dalam pemasukan penawaran, ketiga perusahaan tersebut berkas tidak dibendel (dijilid), sehingga kalau nantinya ada perbaikan bisa segera dilakukan dengan tanpa merusak penjilidan. Dan proses penjilidan nanti bisa dilakukan setelah penyempurnaan dan proses selesai. Maka panitia dan dinas pendidikan kabupaten Probolinggo tidak perlu risau dengan munculnya berita di Koran Jawa Pos Group, yakni Radar Bromo (terlampir), yang terkesan mendiskreditkan pemerintah kabupaten Probolinggo beserta jajarannya. Untuk itu diharapkan panitia dan dinas pendidikan kompak untuk mempertahankan keputusan tersebut. Yakni mempertahankan 3 perusahaan tersebut diatas, sebagai pemenang lelang, pemenang cadangan kesatu dan pemenang cadangan kedua. Karena inti dari pengadaan barang dan jasa sebenarnya adalah merupakan hak dari mereka yang akan memakai barang dan jasa tersebut, dalam hal ini adalah dinas pendidikan kabupaten Probolinggo yang merupakan pelaksana dari kepala daerah yakni bapak Bupati Probolinggo. Maka wajar bapak Bupati mempunyai hak prerogatif untuk menentukan siapa yang dipercaya melaksanakan pekerjaan pengadaan barang & jasa. tentunya bapak Bupati tidak semena2 memakai hak tersebut, pasti mempertimbangkan siapa yang sudah berpengalaman terbukti bisa bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Probolinggo. Sehingga wajar apabila panitia dan dinas pendidikan kabupaten probolinggo menetapkan 3 perusahaan yang dikoordinir oleh bapak Rudy Budiman tersebut yang memiliki hubungan dekat dengan bapak bupati. Karena sudah terbukti dan teruji bahwa bapak Rudy Budiman adalah pengusaha terpercaya dan sudah banyak memberikan kontribusi dan sumbangsih bagi perkembangan dan pembangunan di kabupaten Probolinggo. Untuk itu jangan dihiraukan adanya himbauan dari beberapa pihak, baik dari peserta lelang yang memasukkan sanggahan maupun pihak lain yang memberikan saran agar kepala dinas pendidikan kabupaten Probolinggo sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan ini agar mengembalikan berkas pelelangan pada panitia dan memerintahkan kepada panitia dan dilakukannya evaluasi ulang, sebagaimana ditentukan dalam Perpres 54 tahun 2010, dengan alasan bahwa 3 perusahaan yang sudah ditentukan tidak memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis yang ditentukan didalam petunjuk teknis DAK pendidikan dan dokumen pelelangan (RKS). Karena sebenarnya spesifikasi teknis dari petunjuk teknis DAK pendidikan maupun RKS hanya sekedar pedoman atau panduan semata, tapi yang paling penting adalah bahwa proses pekerjaan berjalan lancar sesuai yang diinginkan oleh pengguna barang/jasa. Hal ini bisa terlaksana dengan baik jika pelaksana pekerjaan dan model pekerjaan adalah bisa selaras dan dikenal baik, sehingga dapat dipercaya untuk memenuhi kepentingan pengguna barang/jasa. Sebaiknya segera dilakukan penetapan pemenang untuk pekerjaan pengadaan barang/jasa ini agar pekerjaan segera dapat dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Probolinggo. Akan tetapi jika nantinya pihak2 yang tidak suka terhadap harmonisnya pelaksanaan pembangunan di kabupaten Probolinggo ternyata melakukan langkah2 yang cukup mengganggu, sehingga bisa membatalkan penetapan pemenang lelang yang sudah dilakukan. Sekali lagi jangan diambil pasal dalam Perpres 54 tahun 2010 dimana PA atau PPK mengembalikan berkas pelelangan kepada panitia untuk dilakukan evaluasi ulang. Tapi langkah yang bisa diambil adalah pasal dalam Perpres 54/2010 yang memberi kewenangan pada PA untuk menyatakan lelang gagal. Meskipun ada beberapa peserta lain yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan serta spesifikasi teknis sebagaimana yang ditetapkan oleh petunjuk teknis DAK pendidikan maupun dokumen pelelangan (RKS). Sehingga alau dilakukan pelelangan ulang, perusahaan2 yang dikoordnir oleh bapak Rudy Budiman bersama KH. Hafid (kakak kandung bapak Bupati), yang nantinya dipersiapkan sebagai pemenang dapat melengkapi persyaratan2 dalam dokumen pelelangan ulang. Sehingga pelaksana pekerjaan ini tetap dalam koordinasi yang mencerminkan keserasian dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Probolinggo. Jangan sampai rencana pengadaan untuk menjamin keharmonisan bersama ini berantakan, karena hal ini sudah dipersiapkan sejak lama, termasuk bahwa pelelangan kali ini tidak dilaksanakan secara LPSE, meskipun biasanya dalam paket pekerjaan lainnya yang lebih kecil nilainya sudah dilakukan secara LPSE. Hal ini adalah mencegah masuknya pihak2 yang tidak bertanggungjawab dari luar kabupaten Probolinggo. Maka selama paket pekerjaan yang cukup besar ini LPSE kabupaten Probolinggo dimatikan. Untuk permasalahan hukum, dalam pengadaan barang/jasa, asal tidak melanggar Perpres 54/2010, tidak perlu khawatir ada sanksi hukum. Sedangkan soal petunjuk teknis DAK pendidikan maupun RKS adalah sekedar panduan, tidak ada sanksi hukumnya. Maka untuk itu tidak perlu dikhawatirkan. Apalagi dalam pelelangan ini sebagai pengusaha bonafid dan terpercaya, bapak Rudy Budiman telah berkoordinasi dengan aparat hukum tingkat propinsi. Otomatis aparat di tingkat kabupaten akan mematuhi atasannya. Bisa dilihat seperti pelaksanaan pengadaan buku SD yang berlangsung tahun 2010, meski melanggar petunjuk teknis DAK, tapi asalkan tidak melanggar Perpres 54/2010, terbukti aman secara hukum. Meski dalam pelaksanaannya barang yang dikirim tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam dokumen awal pelelangan, dan tidak memenuhi ketentuan dalam petunjuk teknis, serta sampai sekarang masih belum lengkap secara sempurna karena masih dalam proses, terbukti aman asalkan tidak melanggar Perpres 54/2010. Untuk menyempurnakannya cukup dengan laporan administrasi yang baik sehingga bisa menyesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres 54/2010. Demikian juga dalam pengadaan alat peraga pendidikan SD yang nilainya besar, yang dilaksanakan dengan tanpa lelang tapi dibagi menjadi paket pekerjaan kecil2 sehingga tidak perlu melalui pelelangan, cukup dengan penunjukkan langsung, ini bisa dipahami oleh aparat hukum, dan dalam Perpres 54/2010 dibenarkan bahwa paket yang nilai tertentu (kecil) bisa dilakukan tanpa pelelangan, cukup dengan penunjukkan langsung. Ini sudah mebuktikan adanya hubungan yang telah berjalan dengan harmonis antara pemerintah kabupaten Probolinggo, dengan para pengatur pekerjaan di kabupaten Probolinggo seperti bapak Rudy, KH Hafid kakak kandung bapak Bupati dll yang juga sudah berhubungan harmonis dengan aparat hukum. Dan terbukti secara hukum aman karena semuanya tidak melanggar Perpres 54/2010. Demikian himbauan dan saran ini disampaikan agar hubungan antar pejabat dan mekanisme jalannya pembangunan di kabupaten Probolinggo tetap berlangsung harmonis. Jangan sampai proses pengadaan yang akan meningkatkan kelancaran pembangunan mutu pendidikan menjadi tidak lancar, karena proses dan orang yang terlalu memaksakan berlakunya aturan diluar Perpres 54/2010. Karena Perpres 54/2010, sebenarnya bertujuan mempercepat penyerapan dana untuk pembangunan, jangan sampai karena berbagai hal proses pengadaan tidak lancar dan dana tidak terserap. Hormat kami FPLP - Forum Pendukung Lancarnya Pembangunan S. Yono 081654399281 ____________________________________ --- On Mon, 4/9/12, Enggo Wahono wrote: Berdasar berita harian metronews sebagaimana lampiran satu dibawah ini, keanehan & kejanggalan dalam lelang pengadaan barang/jasa yakni pengadaan mutu pendidikan berupa TIK & media pembelajaran senilai Rp. 14 M ini, sehingga diduga bermasalah adalah: 1. Biasanya lelang pengadaan yang nilainya lebih kecil saja sudah dilakukan secara LPSE, tapi dalam pekerjaan sebesar ini tadinya direncanakan dilakukan secara LPSE, tiba2 secara mendadak dilakukan secara non-LPSE (Manual), dan LPSE kabupaten probolinggo di-off-kan sementara, sampai lelang ini selesai 2. Tiga (3) perusahaan peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, pemenang cadangan satu dan pemenang cadangan dua, ternyata berkasnya sama sekali tidak dijilid dan hanya berupa tumpukan kertas (sebagaimana foto yang termuat dalam berita harian ini, untuk melihat berita beserta foto bisa di-klik situs/link harian tersebut dibawah ini). Ini menimbulkan dugaan bahwa ketiga perusahaan tersebut adalah dikoordinir oleh orang yang sama, karena yang memasukkan penawaran ketiga perusahaan tersebut orangnya sama, dan membuka peluang terjadinya perbaikan dokumen penawaran oleh ke tiga perusahaan tadi (post-bidding) 3. Panitia lelang pengadaan sering tidak ada ditempat, saat pemasukan penawaran, terkesan menghindar dengan alasan tidak berada ditempat pemasukan penawaran pada jam kerja karena kesibukan yang lain, sehingga terjadi kejar2an, baru setelah diprotes dan diberitakan media massa, itupun pada waktu yang singkat baru ada ditempat dimana waktunya sangat bertepatan dengan saat penutupan waktu pemasukan penawaran. tapi pada ketiga perusahaan yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang dan pemenang cadangan, panitia bisa angsung menerima, meski terlihat hanya menumpuk tumpukan kertas sebagaimana foto dalam koran tersebut, sedangkan untuk perusahaan yang lain dipersulit saat memasukkan penawaran dan selau diperiksa seolah enggan menerima. 4. Setelah pengumuman lelang, dan pada waktu masa sanggah, panitia sama sekali tidak ada ditempat, dan terkesan berupaya agar tidak ada peserta yang bisa memasukkan sanggahan. Hal ini diduga agar jika tidak terjadi sanggahan, maka proses lelang segera bisa dilanjutkan pada proses selanjutnya, yakni penetapan pemenang dan pelaksanaan pekerjaan, sebagaimana diberitakan oleh Harian Radar Bromo - Jawa Pos Group, 4 April 2012 dalam lampiran dua dibawah ini. baru setelah seluruh rekanan mengajak wartawan dan mendatangi kantor dinas pendidikan untuk melakukan protes, barulah panitia yang semuanya tadinya tidak ada ditempat, mau datang menemui dan menerima surat sanggahan pada saat waktu pemasukan surat sanggahan hampir habis. Semua kejadian ini tentunya menimbulkan pertanyaan, ada apa ini ??? Salam, 3K - Kampanye Kurangi Korupsi - E. Wahono __________________________________ lampiran satu http://www.harianmetronews.com/index.php?option=com_k2&view=item&id=418:lelang-tik-dan-pengadaan-media-pembelajaran-sd-diduga-bermasalah&Itemid=193 Lelang TIK & Media Pembelajaran SD Diduga Bermasalah PROBOLINGGO (harianmetronews) - Pengadaan lelang sarana Tehnologi Informasi Komunikasi (TIK) dan Pengadaan Media Pembelajaran Interaktif di SD/SDLB Kabupaten Probolinggo senilai Rp.14 milyar diduga bermasalah. Pasalnya, pelaksanaan lelang tersebut menuai protes dari sejumlah CV yang ikut tender. "Banyak kejanggalan dalam proses pelaksanaan lelang itu," ujar pelaksana CV Wani Karya Sejahtera Probolinggo, Andi kepada harianmetronews.com, Sabtu (07/4/2012) sore. Andi mengatakan, temuan dugaan penyimpangan itu berupa berkas yang tidak dijilid oleh peserta sehingga mengakibatkan kerawanan untuk post bidding. "Ada sebanyak 8 CV yang berkasnya tidak dijilid, meskipun dalam RKS tidak disyaratkan," tandasnya. Tak hanya itu, namun proses lelang yang diumumkan secara online tersebut juga dinilai tidak fair. "Lelang itu dibuka pada tanggal 28 Maret 2012. Seharusnya pada tanggal itu bisa diakses. Namun kenyataannya kita tidak bisa mengakses pengumunan lelang itu. Ini kan sudah jelas ada indikasi permainan dibalik proses pelaksanaan lelang itu," timpalnya. Dalam proses tender lelang tersebut ada beberapa CV yang tercatat sebagai pemenang. Yakni CV Burung Nuri alamat Desa Pandayangan, Robatal, Sampang, CV Satria alamat Jalan Bahagia 54 A Sampang (sebagai pemenang cadangan kesatu) dan CV Ferro alamat Jalan Jetis Kulon 8/47, Wonokromo, Surabaya (sebagai pemenang cadangan kedua). Andi mengatakan, jika pemenang lelang maupun cadangan pemenang menggunakan Hardware merk Axioo, printer HP1000S, UPS merk Wearnes 900U, CD pembelajaran merk Porimedia. "Hardware merk Axioo itu merupakan branded luar. Padahal dalam juknisnya harus branded lokal," katanya dengan nada tinggi. Karena banyak temuan dugaan penyimpangan dalam proses lelang itu, Andi meminta agar proses lelang itu kembali diulang. "Kami minta agar proses lelang tersebut kembali diulang. Dan kita sudah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke kantor Kejaksaan," tegasnya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Kepala Diknas Kabupaten Probolinggo, Rasid Subagyo belum berhasil dikonfirmasi. (bas/tri/hmn) ___________________________ Lampiran dua Harian Radar Bromo - Jawa Pos Group, 4 April 2012 Kecewa Lelang Proyek Rp. 14 M Kraksaan - Gara-gara panitianya sering tidak ditempat, sebuah lelang proyek di dinas pendidikan (dispendik) kabupaten Probolinggo menuai protes. Sejumlah rekanan peserta lelang mengaku kecewa pada panitia. Puncaknya kemarin (3/4), sejumlah rekanan mendatangi kantor dispendik setempat, mereka hendak menemui panitia lelang. Namun yang dicari tidak ada di tempat kerjanya. Tentu saja hal ini membuat para rekanan semakin berang. Mereka menganggap panitia main main dengan lelang tersebut. "Jelas melanggar peraturan perundang-undangan. Dan itu jelas salah" ujar Rifan, rekanan dari CV. Sahabat. Undang undang yang dimaksud Rifan adalah Perpres 54/2010 tentang lelang pengadaan barang dan jasa. "Panitia seharusnya standby selama masa pendaftaran, penawaran lelang hingga seluruh proses selesai", urainya pada Radar Bromo. Hal yang sama diungkapkan Andi dari CV Wanikarya dan Wahyu dari CV Perkasa Agung. pada saat mengajukan pendaftaran lelang, panitia tidak sedang di tempat kerja. Bahkan saat tiga CV itu hendak mengajukan sanggahan atas penetapan calon pemenang lelang, panitia juga tidak ada ditempat. "Kalau sanggahan kami tidak diterima, panitia tinggal mengatakan bahwa proses lelang itu tidak ada sanggahan", kata Rifan. Setelah peserta lelang melaporkan hal ini pada kejaksaan negeri Kraksaan, barulah ketua panitia lelang, Eko mau muncul di tempat kerjanya.. |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar