Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Sebesar Rp. 14 Milyar
Membaca berita sebagaimana terlampir dibawah ini kami mempunyai pertanyaan dan pendapat sebagai berikut:
1. Berdasar perpres 54/2010 sudah jelas bahwa dalam pengadaan barang,sampai habis masa kontrak, ditambah waktu setara dengan waktu keterlambatan yang dikenakan denda per hari sampai sebesar jaminan pelaksanaan yakni 5% dari nilai kontrak (kira-kira 50 hari kerja), jika penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan, maka dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dicairkan.
2. Untuk itu sangat aneh jika dalam masalah ini, dimana penyedia barang sama sekali belum mengirimkan barang sesuai kontrak, penyedia sudah dibayar lunas (Rp. 14 Milyar), dan bahkan sampai sekarang (hampir 2 tahun) barang belum dikirim dan belum dilakukan pemutusan kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan yang sebesar 5% (kira2 Rp.700 juta)
3. Dalam hal ini jika dana tidak terserap (tidak dibayarkan pada penyedia barang), seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Untuk itu perlu langkah dari DPRD kota Surabaya dan Walikota Surabaya, karena berdasar aturan, dana yang tidak terserap dalam tahun anggaran tertentu, akan dibahas kembali didalam APBD, dana itu akan digunakan untuk apa, bisa untuk program pembangunan yang sama, bisa juga untuk kegiatan pembangunan yang lain. Tapi yang jelas sesuai Perpres 54/2010, dalam kasus ini seharusnya bisa dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan dicairkan. Maka dari sini muncul pemasukan untuk kas negara/ APBD. Jika anggaran yang tidak terserap digunakan untuk program yang sama, dalam proses pengadaan tentunya harus dilakukan lelang pengadaan yang baru.
4. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa ada dugaan dibiarkannya ada uang negara sebesar Rp. 14 milyar ada di rekening pihak lain (dalam hal ini rekening CV Kenari Jaya) selama 2 tahun, meskipun dinyatakan bahwa rekening itu diblokir sebesar Rp. 12,5 milyar, dengan alasan bahwa yang Rp. 1,5 milyar digunakan untuk membayar pajak, dimana sesuai kontrak pajak adalah merupakan kewajiban dari penyedia barang, dalam hal ini CV Kenari Jaya. Dalam hal ini tentunya sangat aneh, dimana uang APBD digunakan untuk membayar pajak yang menjadi kewajiban dari CV Kenari Jaya, dan pemerintah kota Surabaya sampai saat ini (selama 2 tahun) tidak bisa memanfaatkan barang, yang dikenakan pajak tersebut.
5. Untuk itu sesuai peraturan yang ada, maka seharusnya uang negara (APBD) itu dikembalikan secara utuh sebesar Rp. 14 milyar ke kas daerah dan ditambah dengan Rp. 700 juta yang berasal dari pencairan jaminan pelaksanaan sebagai potensi pemasukan keuangan negara.
6. Ataukah memang ada kesulitan dalam menarik uang yang terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya? Untuk itu perlu diselidiki dan diusut tuntas, siapa yang memerintahkan dilakukannya pembayaran, karena dalam hal ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
7. Jika dikatakan bahwa menunggu keputusan pengadilan, untuk mendapat jawaban apakah proses pengadaan ini sesuai ketentuan hukum. Hal tentu saja sangat aneh, karena untuk proses pengadaan barang dan jasa sudah jelas peraturannya dalam Perpres 54/2010. Yang menjadi pertanyaan apakah hal ini dikarenakan uang negara sudah terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya, sehingga pemerintah tidak berdaya menarik uang tersebut. Padahal pemerintah dalam hal ini juga termasuk aparat hukum mempunyai dasar untuk melakukan upaya paksa, untuk mengembalikan uang negara secara utuh. Atau dikatakan menunggu putusan pengadilan itu karena kasus ini bisa dibelokkan menjadi perkara perdata oleh CV Kenari Jaya, karena posisi aparatur negara dalam kasus ini kalah dengan CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur masuk rekening CV Kenari Jaya? Apakah hal seperti ini diperbolehkan? Ataupun jika benar ini sudah masuk perkara perdata, tentu ada penggugat dan tergugat. siapakah penggugat dan tergugatnya, jika benar perkara ini sudah ditangani pengadilan?
8. Atau jika dikatakan menunggu keputusan pengadilan, dan ini bukan perkara perdata, siapakah terdakwanya? karena dalam berita juga disebutkan bahwa pemeriksaan oleh polisi belum dilakukan sampai tuntas dan kasus belum dilimpahkan pada kejaksaan. Sekarang dinyatakan menunggu putusan pengadilan. hal ini tentunya membingungkan, karena belum ada terdakwanya. Hal ini bisa menimbulkan dugaan sebenarnya apakah memang serius menangani kasus ini? atau ada sesuatu? Kalau tidak ada penjelasan yang transparan, tentunya bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, bahwa ada dugaan telah terjadi rekayasa dalam kasus ini. Padahal para aparat hukum sudah sangat bersungguh2 menangani hal ini, tapi karena posisi yang terlanjur kalah dibandingkan posisi CV Kenari Jaya tadi, maka membuat aparatur negara tidak bisa berbuat banyak.
9. Untuk itu tentunya lembaga negara seperti pemerintah kota Surabaya, DPRD Surabaya, dll perlu bersikap atau mempertanyakan atau melakukan langkah untuk mencari solusi, kenapa ada uang negara/APBD bisa selama 2 tahun bisa ngendon di rekening pihak swasta, padahal uang tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan. Dan bagaimana uang negara itu dapat kembali secara utuh ke kas negara.
10. Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah karena uang sudah terlanjur dibayarkan kepada CV Kenari Jaya, maka posisi pemerintah kota Surabaya menjadi lemah dibandingkan dengan posisi CV Kenari Jaya, sehingga ada dugaan akhirnya CV kenari Jaya bisa mendikte pemerintah kota Surabaya dan lembaga negara lainnya?
11. Untuk itu menurut kami, aparat hukum bisa menjalankan upaya paksa, dengan memeriksa intensif masalah ini, dan jika uang negara tidak dikembalikan secara utuh tentunya ada kerugian negara. Dan CV Kenari Jaya dan pihak yang memerintahkan pembayaran bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Apalagi Perpres 54 telah jelas mengatur, dan dalam kontrak sudah jelas bahwa masa kontrak adalah sampai bulan Nopember 2010. Dan barang sampai 2 tahun (sampai tahun 2012) belum diterima, tapi uang negara sudah dibayarkan seluruhnya pada Desember 2010. JIka uang negara sudah dikembalikan secara utuh, tentunya baru bisa dikatakan tidak ada pelanggaran terhadap UU tindak pidana korupsi dan perpres 54/2010
12. Jika karena posisi aparatur negara menjadi lebih lemah dibanding posisi CV kenari Jaya karena proses sebagaimana tersebut diatas, sehingga nantinya persoalan ini dianggap selesai dan dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum, dengan jalan keluar bahwa nantinya CV Kenari Jaya akan mengirim barang beberapa waktu kemudian, meski pekerjaan diselesaikan dalam waktu 2 tahun atau lebih, dan melanggar kontrak serta melanggar Perpres 54/2010. Akan bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, jangan2 memang ada rekayasa agar hal yang jelas melanggar aturan ini dibiarkan dan dicarikan pembenaran yang akan tampak sah berdasar hukum. Jika hal ini dilakukan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat dan birokrasi, serta aparat pemerintah. Dimana akan timbul anggapan bahwa Perpres 54/2010 serta UU tindak pidana korupsi boleh dilanggar dan diabaikan, atau lebih buruk lagi bisa dianggap peraturan2 itu sudah tidak berlaku lagi.
13. Bagi masyarakat, mungkin tidak masalah jika memang hukum dengan terpaksa tidak bisa ditegakkan. karena posisi aparatur negara kalah dibanding posisi CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur dikuasai dalam rekening CV Kenari Jaya. Akan tetapi tentunya langkah yang perlu dilakukan adalah menyelamatkan uang negara. Jika memang nantinya CV Kenari Jaya akhirnya melaksanakan pengiriman barang, dan bisa memaksa agar dinyatakan oleh penegak hukum tidak melanggar Perpres 54/2010 atau tidak melanggar UU tindak pidana korupsi, sebaiknya ada kompensansi berupa pemasukan bagi keuangan negara/APBD dan sanksi bagi CV Kenari Jaya, karena selama hampir 2 tahun (bahkan mungkin akan lebih lama lagi jika hal ini berlarut-larut) uang negara sudah masuk di rekening CV Kenari Jaya, dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sampai saat ini.
14. Apalagi ada kemungkinan, jika kasus ini tidak terungkap di media massa, bisa jadi ada kemungkinan akan terjadi pembelian fiktif dan kasus akan hilang bagai ditelan bumi. padahal uang negara/ APBD sebesar 14 milyar sudah dibayarkan dan tidak ada barang yang dikirim.
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko
HP: 085851391999
Jaringan Anti Korupsi <j_a_r_a_k@yahoo.com>
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
__________________________________
berita pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
1. Berdasar perpres 54/2010 sudah jelas bahwa dalam pengadaan barang,sampai habis masa kontrak, ditambah waktu setara dengan waktu keterlambatan yang dikenakan denda per hari sampai sebesar jaminan pelaksanaan yakni 5% dari nilai kontrak (kira-kira 50 hari kerja), jika penyedia barang tidak melaksanakan pekerjaan, maka dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan sebesar 5% dicairkan.
2. Untuk itu sangat aneh jika dalam masalah ini, dimana penyedia barang sama sekali belum mengirimkan barang sesuai kontrak, penyedia sudah dibayar lunas (Rp. 14 Milyar), dan bahkan sampai sekarang (hampir 2 tahun) barang belum dikirim dan belum dilakukan pemutusan kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan yang sebesar 5% (kira2 Rp.700 juta)
3. Dalam hal ini jika dana tidak terserap (tidak dibayarkan pada penyedia barang), seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan pembangunan di kota Surabaya. Untuk itu perlu langkah dari DPRD kota Surabaya dan Walikota Surabaya, karena berdasar aturan, dana yang tidak terserap dalam tahun anggaran tertentu, akan dibahas kembali didalam APBD, dana itu akan digunakan untuk apa, bisa untuk program pembangunan yang sama, bisa juga untuk kegiatan pembangunan yang lain. Tapi yang jelas sesuai Perpres 54/2010, dalam kasus ini seharusnya bisa dilakukan pemutusan kontrak dan jaminan pelaksanaan dicairkan. Maka dari sini muncul pemasukan untuk kas negara/ APBD. Jika anggaran yang tidak terserap digunakan untuk program yang sama, dalam proses pengadaan tentunya harus dilakukan lelang pengadaan yang baru.
4. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa ada dugaan dibiarkannya ada uang negara sebesar Rp. 14 milyar ada di rekening pihak lain (dalam hal ini rekening CV Kenari Jaya) selama 2 tahun, meskipun dinyatakan bahwa rekening itu diblokir sebesar Rp. 12,5 milyar, dengan alasan bahwa yang Rp. 1,5 milyar digunakan untuk membayar pajak, dimana sesuai kontrak pajak adalah merupakan kewajiban dari penyedia barang, dalam hal ini CV Kenari Jaya. Dalam hal ini tentunya sangat aneh, dimana uang APBD digunakan untuk membayar pajak yang menjadi kewajiban dari CV Kenari Jaya, dan pemerintah kota Surabaya sampai saat ini (selama 2 tahun) tidak bisa memanfaatkan barang, yang dikenakan pajak tersebut.
5. Untuk itu sesuai peraturan yang ada, maka seharusnya uang negara (APBD) itu dikembalikan secara utuh sebesar Rp. 14 milyar ke kas daerah dan ditambah dengan Rp. 700 juta yang berasal dari pencairan jaminan pelaksanaan sebagai potensi pemasukan keuangan negara.
6. Ataukah memang ada kesulitan dalam menarik uang yang terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya? Untuk itu perlu diselidiki dan diusut tuntas, siapa yang memerintahkan dilakukannya pembayaran, karena dalam hal ini ada dugaan penyalahgunaan wewenang.
7. Jika dikatakan bahwa menunggu keputusan pengadilan, untuk mendapat jawaban apakah proses pengadaan ini sesuai ketentuan hukum. Hal tentu saja sangat aneh, karena untuk proses pengadaan barang dan jasa sudah jelas peraturannya dalam Perpres 54/2010. Yang menjadi pertanyaan apakah hal ini dikarenakan uang negara sudah terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya, sehingga pemerintah tidak berdaya menarik uang tersebut. Padahal pemerintah dalam hal ini juga termasuk aparat hukum mempunyai dasar untuk melakukan upaya paksa, untuk mengembalikan uang negara secara utuh. Atau dikatakan menunggu putusan pengadilan itu karena kasus ini bisa dibelokkan menjadi perkara perdata oleh CV Kenari Jaya, karena posisi aparatur negara dalam kasus ini kalah dengan CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur masuk rekening CV Kenari Jaya? Apakah hal seperti ini diperbolehkan? Ataupun jika benar ini sudah masuk perkara perdata, tentu ada penggugat dan tergugat. siapakah penggugat dan tergugatnya, jika benar perkara ini sudah ditangani pengadilan?
8. Atau jika dikatakan menunggu keputusan pengadilan, dan ini bukan perkara perdata, siapakah terdakwanya? karena dalam berita juga disebutkan bahwa pemeriksaan oleh polisi belum dilakukan sampai tuntas dan kasus belum dilimpahkan pada kejaksaan. Sekarang dinyatakan menunggu putusan pengadilan. hal ini tentunya membingungkan, karena belum ada terdakwanya. Hal ini bisa menimbulkan dugaan sebenarnya apakah memang serius menangani kasus ini? atau ada sesuatu? Kalau tidak ada penjelasan yang transparan, tentunya bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, bahwa ada dugaan telah terjadi rekayasa dalam kasus ini. Padahal para aparat hukum sudah sangat bersungguh2 menangani hal ini, tapi karena posisi yang terlanjur kalah dibandingkan posisi CV Kenari Jaya tadi, maka membuat aparatur negara tidak bisa berbuat banyak.
9. Untuk itu tentunya lembaga negara seperti pemerintah kota Surabaya, DPRD Surabaya, dll perlu bersikap atau mempertanyakan atau melakukan langkah untuk mencari solusi, kenapa ada uang negara/APBD bisa selama 2 tahun bisa ngendon di rekening pihak swasta, padahal uang tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan. Dan bagaimana uang negara itu dapat kembali secara utuh ke kas negara.
10. Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah karena uang sudah terlanjur dibayarkan kepada CV Kenari Jaya, maka posisi pemerintah kota Surabaya menjadi lemah dibandingkan dengan posisi CV Kenari Jaya, sehingga ada dugaan akhirnya CV kenari Jaya bisa mendikte pemerintah kota Surabaya dan lembaga negara lainnya?
11. Untuk itu menurut kami, aparat hukum bisa menjalankan upaya paksa, dengan memeriksa intensif masalah ini, dan jika uang negara tidak dikembalikan secara utuh tentunya ada kerugian negara. Dan CV Kenari Jaya dan pihak yang memerintahkan pembayaran bisa dikenakan tindak pidana korupsi. Apalagi Perpres 54 telah jelas mengatur, dan dalam kontrak sudah jelas bahwa masa kontrak adalah sampai bulan Nopember 2010. Dan barang sampai 2 tahun (sampai tahun 2012) belum diterima, tapi uang negara sudah dibayarkan seluruhnya pada Desember 2010. JIka uang negara sudah dikembalikan secara utuh, tentunya baru bisa dikatakan tidak ada pelanggaran terhadap UU tindak pidana korupsi dan perpres 54/2010
12. Jika karena posisi aparatur negara menjadi lebih lemah dibanding posisi CV kenari Jaya karena proses sebagaimana tersebut diatas, sehingga nantinya persoalan ini dianggap selesai dan dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum, dengan jalan keluar bahwa nantinya CV Kenari Jaya akan mengirim barang beberapa waktu kemudian, meski pekerjaan diselesaikan dalam waktu 2 tahun atau lebih, dan melanggar kontrak serta melanggar Perpres 54/2010. Akan bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, jangan2 memang ada rekayasa agar hal yang jelas melanggar aturan ini dibiarkan dan dicarikan pembenaran yang akan tampak sah berdasar hukum. Jika hal ini dilakukan, maka akan menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat dan birokrasi, serta aparat pemerintah. Dimana akan timbul anggapan bahwa Perpres 54/2010 serta UU tindak pidana korupsi boleh dilanggar dan diabaikan, atau lebih buruk lagi bisa dianggap peraturan2 itu sudah tidak berlaku lagi.
13. Bagi masyarakat, mungkin tidak masalah jika memang hukum dengan terpaksa tidak bisa ditegakkan. karena posisi aparatur negara kalah dibanding posisi CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur dikuasai dalam rekening CV Kenari Jaya. Akan tetapi tentunya langkah yang perlu dilakukan adalah menyelamatkan uang negara. Jika memang nantinya CV Kenari Jaya akhirnya melaksanakan pengiriman barang, dan bisa memaksa agar dinyatakan oleh penegak hukum tidak melanggar Perpres 54/2010 atau tidak melanggar UU tindak pidana korupsi, sebaiknya ada kompensansi berupa pemasukan bagi keuangan negara/APBD dan sanksi bagi CV Kenari Jaya, karena selama hampir 2 tahun (bahkan mungkin akan lebih lama lagi jika hal ini berlarut-larut) uang negara sudah masuk di rekening CV Kenari Jaya, dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sampai saat ini.
14. Apalagi ada kemungkinan, jika kasus ini tidak terungkap di media massa, bisa jadi ada kemungkinan akan terjadi pembelian fiktif dan kasus akan hilang bagai ditelan bumi. padahal uang negara/ APBD sebesar 14 milyar sudah dibayarkan dan tidak ada barang yang dikirim.
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko
HP: 085851391999
Jaringan Anti Korupsi <j_a_r_a_k@yahoo.com>
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
__________________________________
berita pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas Korupsi
suaramandiri.com (Surabaya) - CV Kenari Jaya pemenang pengadaan mobil tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan mobil tangga damkar fiktif, itu sama sekali tidak benar. Sebab mobil tangga damkar sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30 Desember 2011, sekarang dalam kondisi ready disimpan di gudang dan siap diuji fungsi. Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin, PPTK beserta PPKm sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea sebagai negara asal produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi saat uji coba pas tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang mengakibatkan As tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya menolak menerima dan meminta mengganti sesuai ketentuan yang ditetapkan," terang CV Kenari Jaya, Jumat (13/04/2012).
Permintaan tersebut dipenuhi dan selanjutnya setelah sesuai ketentuan yang disyaratkan, CV Kenari Jaya bulan Desember 2011 - Maret 2012 total sudah 5 kali membuat surat permintan uji fungsi kepada Dinas Damkar Kota Surabaya. Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Surabaya, Nusri Faroch dan PPK, Bergas Cahyono tanggal 27 Februari 2012 membalas surat CV Kenari Jaya. Isinya yaitu siap melakukan uji coba dan training dengan melibatkan pihak ketiga (ITS), waktu uji coba dan training di tunggu kesediaan penyedia barang untuk memberi jadwalnya, dan adanya biaya yang ditumbulkan dengan adanya poin pertama, maka biaya dibebankan pada pihak penyedia barang mengingat Dinas Kebakaran Kota Surabaya tidak ada anggaran.
Gerbong mutasi yang dilakukan Walikota Surabaya sehingga membuat Nusri Faroch dan Bergas harus pindah dari Dinas Damkar Kota Surabaya mengakibatkan uji fungsi batal dilaksanakan. Soalnya, Chandra RMDR Oratmangun, SH. M.Si Kadis Damkar Kota Surabaya pengganti Nusrii Faroch melalui surat tanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan surat dari CV Kenari Jaya 16 Maret 2012 Nomor 004/KJ/III/2012 tentang pemberitahuan, menyampaikan menunggu proses hukum selesai sehingga tidak bisa melaksanakan uji fungsi. Terkait hal itu, CV Kenari Jaya menyatakan menghormati keputusan tersebut sembari menanti hasil pemeriksaan BPKP untuk mengambil sikap dan langkah selanjutnya. (Yudha)
__________________________
berita ke dua
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1256:pengadaan-mobil-damkar-2010-menunggu-putusan-pengadilan&catid=178:headline
Pengadaan Mobil Damkar 2010 Menunggu Putusan Pengadilan
suaramandiri.com (Surabaya) - Polemik pengadaan mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar yang sampai sekarang belum terealisasi terjawab sudah. Dinas pemadam kebakaran Kota Surabaya rupanya menunggu putusan pengadilan dan uji fungsi kelayakan tim independen yang ditunjuk BPKP, seperti diungkap Sudarmanto Kabid Sarana dan Prasarana.
"Pengadaan mobil tangga damkar tahun 2010 masih proses hukum, dimana sudah ditangani Polda Jatim dan BPKP karena dugaan adanya korupsi. Dinas Damkar Kota Surabaya menunggu putusan pengadilan dan hasil pemeriksaan BPKP, jadi untuk saat ini pihak pemenang yakni CV Kenari Jaya belum bisa serah terima dan uji fungsi mobil damkar. Selain itu, meski nanti putusan pengadilan memutuskan jika pengadaan mobil damkar ini tidak bermasalah kita tetap tidak begitu saja melaksanakan serah terima barang karena masih menunggu uji fungsi kelayakan tim independen yang ditunjuk BPKP," jelasnya, Jumat (20/04/2012) yang mengaku tidak mengetahui kapan hasil pemeriksaan BPKP diumumkan.
Ditanya selisih uang Rp 1,5 Miliar dari 12,5 Miliar uang pembayaran pengadaan mobil damkar yang sudah diblokir di rekening CV Kenari Jaya, Sudarmanto membenarkan jika selisih tersebut digunakan untuk membayar PPN dan PPH. Sudarmanto mengatakan tidak bisa memberikan lebih detail dan memberi petunjuk suaramandiri.com untuk konfirmasi ke bidang hukum Pemkot Surabaya, sebab Dinas Damkar Kota Surabaya sudah menyerahkan persoalan pengadaan mobil damkar baik urusan pidana atau perdata. (Yudha)
Surat Ke 4 : Apresiasi pd Polda Jatim terhadap kasus pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran Rp. 14 milyar
Kepada Yth.
1. Kapolda Jawa Timur
2. BPKP Perwakilan Jawa Timur
3. Walikota Surabaya
Dengan Hormat,
Bersama ini kami menyambut baik langkah positif yang diambil oleh Polda Jawa Timur, berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran sebesar Rp. 14 milyar, sebagaimana berita terlampir.
Untuk itu kami mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Bahwa uang negara sudah dibayarkan kepada rekening CV Kenari Jaya adalah sebesar Rp. 14 milyar ( Rp. 13.999.898.000)
2. Sedangkan dana yang diblokir pada rekening CV Kenari Jaya hanya sebesar Rp. 12,5 milyar ( Rp. 12.508.272.504). berarti ada uang negara yang kurang yakni Rp. 1,5 Milyar (Rp. 1.491.625.496)
3. Selain itu potensi pendapatan yang seharusnya masuk kas negara, karena CV Kenari Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai selesai masa kontrak ditambah waktu maksimal yang dihitung denda ternyata barang belum ada sama sekali (pekerjaan tidak dikerjakan sama sekali alias 0%), maka sesuai perpres 54 tahun 2010 jaminan pelaksanaan 5% harus dicairkan. jadi potensi pendapatan negara dengan pencairan jaminan pelaksanaan adalah Rp. 699.994.900
4. Seluruh uang dari kas negara sebesar Rp. 13.999.898.000 yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran pada CV Kenari Jaya itu harus dikembalikan pada kas negara seluruhnya, tidak boleh kurang dari nilai itu. Jika kurang dari itu maka sudah terjadi kerugian keuangan negara.
5. Potensi pendapatan negara berdasar Perpres 54/2010 sebesar Rp. 699.994.900 harus masuk kas negara. Jika tidak ada uang yang masuk berarti ada pelanggaran terhadap ketentuan Perpres 54/2010 dan terjadi kerugian keuangan negara
6. Sesuai Perpres 54/2010 untuk CV Kenari Jaya harus dilakukan pemutusan kontrak dan dikenakan blacklist. Jika hal ini tidak dilakukan tentunya telah terjadi pelanggaran hukum.
7. Untuk itu kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi pada upaya yang sungguh2 dari Polda Jatim, karena jika Polda jatim saat itu tidak berinisiatif melakukan penyelidikan dengan sangat serius dan mendalam, maka bisa jadi peristiwa ini akan tertutup rapat, dan secara diam2 uang negara sebesar Rp. 14 milyar tiba2 hilang begitu saja, tanpa ada orang yang tahu. Dan menurut kami hal ini bisa menjurus pada perbuatan pembelian fiktif.
Demikian surat ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan banyak terima kasih
Surabaya, 10 April 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko
HP: 085851391999
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/04/beritanusantara-apresiasi-pd-polda.html
_____________________________
Krimsus Subdit 3 Gandeng BPKP Bongkar Dugaan Korupsi Damkar
suaramandiri.com (Surabaya) - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 'fiktif' mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar dimenangkan CV Kenari Jaya yang ditangani Krimsus Subdit 3 Polda Jatim masih terus berlanjut. Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (04/04/2012).
"Krimsus Subdit 3 sudah lakukan penyidikan atas adanya laporan masyarakat mengenai indikasi korupsi mobil damkar. Gelar perkara sudah dilakukan 14 Februari kemarin dan masih belum ditemukan kerugian negara. Rekening CV Kenari Jaya juga sudah diblokir," terangnya.
Kombes Hilman Thayib menambahkan pihak Krimsus Subdit 3 sudah bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan pendampingan dan sampai sekarang masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut. (Yudha)
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1234:krimsus-subdit-3-gandeng-bpkp-bongkar-dugaan-korupsi-damkar&catid=178:headline
Surat ke 3 : Menguak Misteri Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Sebesar Rp.14 milyar
Kepada Yth.
1. Walikota Surabaya
2. DPRD kota Surabaya
3. Pihak Yang Berwenang
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan berita dan surat2 kami terdahulu tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran di kota Surabaya, maka dengan ini kami memberikan pemikiran sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran ini, kontrak berakhir bulan Nopember tahun 2010, dan pencairan dana dengan nomor SP2D 18709, ke rekening CV Kenari jaya, dilakukan bulan desember 2010 sebesar Rp. 13.999.898.000, sesuai dengan harga penawaran dari CV Kenari Jaya
2. Patut diduga, bahwa saat uang dicairkan ke rekening CV Kenari Jaya, barang (mobil pemadam kebakaran) belum dikirim, dan baru dikirim pada bulan januari 2011 dan dilakukan uji coba, ternyata tidak sesuai spesifikasi dan tidak berfungsi. Karena hal tersebut, maka barang tidak diterima oleh dinas pemadam kebakaran Surabaya dan dikembalikan pada CV kenari Jaya (sampai sekarang, maret 2012 belum dikirim/ diterima oleh dinas pemadam kebakaran surabaya)
3. Yang mengherankan, sebelum barang dikirim dan diuji coba, yakni tanggal 29 Desember 2010, PPK (pejabat pembuat komitmen) telah menerima pelaksanaan pengadaan barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter dan telah dibayar lunas.
4. Dari 3 point diatas, tentunya menimbulkan tanda tanya, Karena barang belum dikirim dan belum diuji coba, sesuai spesifikasi atau tidak, serta bisa berfungsi atau tidak, tapi kok bisa pada 29 Desember 2010 PPK dan PA dalam hal ini kepala dinas pemadam kebakaran melakukan tindakan seolah telah menerima pelaksanaan pekerjaan pengadaan berupa mobil pemadam kebakaran dan melakukan pembayaran kepada rekening CV Kenari Jaya.
5. Apakah hal ini dibenarkan secara hukum? dan jika hal ini ternyata, terang2an melanggar hukum dan merugikan keuangan negara, tentunya patut diselidiki, siapa yang memerintahkan hal tersebut. Karena tidak mungkin tim pemeriksa & tim penerimaan barang, sebagai bawahan, mau beresiko dengan membuat laporan bahwa seolah barang sudah diterima dan dilakukan pemeriksaan dan dilaporkan bahwa barang sesuai spesifikasi dan berfungsi sempurna, sehingga dilakukan pembayaran. Tentunya patut diduga, ada pihak yang berkuasa yang memerintahkan dan tidak bisa ditolak oleh pegawai bawahan.
6. Meski dana APBD (uang negara) yang sudah masuk rekening CV Kenari Jaya, sekarang (maret 2012) diblokir oleh bank Jatim atas permintaan dari kepala dinas pemadam kebakaran tertanggal 30 Desember 2012. Tapi yang diblokir hanya senilai Rp, 12,5 milyar (Rp. 12.508.272.504), padahal dana APBD yang dibayarkan pada rekening CV Kenari Jaya adalah Rp. 14 Milyar ( Rp. 13.999.898.000). Yang juga menimbulkan tanda tanya, kenapa ada permintaan blokir setelah 1 hari melakukan pembayaran, patut diduga hal dilakukan karena sudah tahu barang belum dikirim sama sekali, tapi sudah dilakukan pembayaran, dengan laporan seolah pekerjaan telah selesai
7. Kemana larinya selisih uang Rp 1,5 Milyar (Rp. 1.491.625.496)
a. apakah sudah dinikmati oleh CV. Kenari Jaya? jika hal ini terjadi, sangat mengenaskan bahwa uang negara sudah dibayarkan dan dinikmati hasilnya oleh pihak tertentu, meski yang bersangkutan sampai saat ini (1 tahun lebih) tidak melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya secuilpun
b. apakah uang itu digunakan untuk membayar pajak2 PPN dan PPh, dimana dalam transaksi tentunya ada pengenaan pajak. hal ini tentunya juga sangat mengenaskan, bahwa uang negara sudah digunakan untuk membayari pajak yang merupakan kewajiban dari CV kenari Jaya, untuk pembelian barang, yang sampai saat ini barangnya sama sekali belum dikirim dan tidak dapat dimanfaatkan oleh pemkot Surabaya selama 1 tahun lebih.
8. Dari kasus ini, seharusnya ada tindakan tegas dari pejabat kota Surabaya dan aparat hukum, karena ini bukan saja bisa masuk wilayah korupsi, tapi juga bisa masuk pidana pembelian fiktif yang merugikan keuangan negara. Untuk itu perlu dilakukan langkah konkret untuk menyelamatkan dan mengembalikan uang negara (uang rakyat) tersebut, jangan sampai negara dirugikan, sedangkan pihak tertentu diuntungkan. Atau masyarakat harus menunggu kasus ini terlupakan dan nantinya semua uang negara Rp. 14 Milyar itu dinikmati oleh pihak tertentu tersebut?
9. Tindakan tegas harusnya dilakukan sejak awal oleh pejabat pemkot Surabaya, karena sesuai Perpres 54 tahun 2010, dimana dalam pengadaan barang, jika waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak telah habis (dalam kasus ini adalah bulan september 2010), harusnya setelah itu mulai dihitung adanya denda keterlambatan 0,01 % per hari yang dikenakan pada CV Kenari Jaya. Jika sampai 50hari kerja, sebanding dengan pengenaan denda sebesar 5% dari nilai kontrak, maka harusnya pada CV kenari jaya dilakukan pemutusan kontrak, dan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 5% dicairkan, dan pelaksana yang tidak melaksanakan pekerjaan itu dikenakan black-list/ daftar hitam.
10. Yang aneh dalam kasus ini, sampai sekarang (lebih dari 1 tahun), meskipun belum ada mobil pemadam kebakaran yang dikirim, jangankan mobilnya, ban atau mur bautnya juga tidak ada sama sekali, artinya pekerjaan belum dilaksanakan sama sekali, jangankan dihitung denda, dicairkan jaminan pelaksanaannya dan dikenakan blacklist. Yang terjadi malahan CV kenari Jaya sudah dibayar, artinya dalam laporan dibuat seolah pekerjaan sudah selesai, padahal masih 0%. Jika tidak ketahuan masyarakat, tentunya kasus ini tidak terungkap, dan bisa saja terjadi kemungkinan, uang negara sudah dinikmati pihak2 tertentu, sedangkan barang yang diadakan sama sekali tidak ada. Ini bisa dikategorikan korupsi dan pembelian fiktif yang merugikan keuangan negara.
11. Untuk itu sekarang perlu langkah konkret, yakni bahwa seluruh uang negara sebesar Rp. 13.999.898.000, harus dikembalikan kepada kas daerah (kas negara). Tidak boleh dikembalikan hanya Rp. 12.508.272.504. karena jika uang itu tidak dikembalikan seluruhnya dan hanya dikembalikan sebesar yang sekarang diblokir di rekening CV Kenari Jaya, artinya negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.491.625.496. Jika uang Rp. 1,5 milyar itu ternyata sudah dinikmati CV Kenari jaya, artinya sudah memberi keuntungan sangat besar tanpa melakukan pekerjaan, Jika uang itu digunakan untuk membayar pajak yang merupakan kewajiban CV Kenari Jaya, artinya pemerintah kota telah membayar pajak untuk CV Kenari Jaya untuk pembayaran pajak2 (PPN & PPh) terhadap barang yang tidak pernah diterima dan dipergunakannya.
12. Lebih parah lagi jika terjadi bahwa akhirnya kasus ini terlupakan karena tidak ada tindakan konkret dari pejabat yang berwenang, yang akhirnya mengakibatkan uang hampir Rp. 14 milyar itu, tidak pernah ditarik dari rekening CV Kenari Jaya dan dikembalikan ke kas daerah (kas negara) dan bisa saja terjadi karena kasus terlupakan, dan setelah tidak ada yang mengontrol bisa terjadi kemungkinan blokir rekening selesai, artinya CV Kenari jaya bisa mencairkan uang tersebut. Artinya keuangan negara dirugikan Rp. 14 milyar untuk pembelian fiktif.
13. Selain bahwa CV Kenari Jaya harus mengembalikan semua uang negara itu secara utuh (Rp. 13.999.898.000), karena memang tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali, terhadap CV kenari Jaya juga harus dikenakan denda sebesar 5% (Rp. 699.994.900) dengan mencairkan jaminan pelaksanaannya (meskipun kemungkinan saat ini bahwa jaminan pelaksanaan sudah habis masa berlakunya, karena sudah lebih dari 1 tahun, sedangkan biasanya jaminan pelaksanaan mempunyai batas waktu tertentu) dan sesuai peraturan perundangan CV Kenari jaya harus dikenakan blacklist/ daftar hitam.
14. Pihak yang berwenang, harus meneliti kasus ini secara mendalam, untuk mengungkap kenapa hal ini bisa terjadi, dan siapa aktor intelektualnya. Karena berani melakukan perbuatan yang diduga secara terang-terangan melampaui kewenangan dan melanggar hukum serta merugikan keuangan yang sangat besar, tentunya kalau bukan orang yang sangat berkuasa sebagai aktor intelektual, tentunya hal ini tidak akan terjadi.
Surabaya, 14 Maret 2012
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
Surat 1
Kepada Yth
Walikota Surabaya
Dengan Hormat,
Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:
kode pembayaran : 2500.0002.10.9442
nama pekerjaan : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m
waktu mulai : 25 Januari 2010
periode : eProc putaran IV TA 2010
waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010
penetapan pemenang : 30 Maret 2010
masa pelaksanaan : 6 bulan
awal kontrak : April 2010
akhir pelaksanaan : Nopember 2010
pemenang : CV. Kenari Jaya
Penawaran : Rp. 13.999.898.000,-
Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 dengan nomor SP2D 18709
Dimana saat dana dicairkan 31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan Januari/ Februari 2011.
Patut diduga ketika barang datang Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang (Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim.
Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:
a. panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter, jika melihat penawaran, dimana jika barang yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya, tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak ditetapkan sebagai pemenang
b. jika sampai saat akhir waktu pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c. karena barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari atau Pebruari 2011. Dan penyedia barang dikenakan blacklist.
d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)?
Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Surabaya, 3 Januari 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
Surat ke 2
Kepada Yth.
Walikota Surabaya
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut kami, ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan, yakni:
1. Untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan dimenangkan, itu akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???
2. Ketika sudah dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda.
3. Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak, jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum dikirim sama sekali? Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.
4. Bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang menandatangani adalah kepala dinas
5. Pertanyaan yang menggelitik adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???
Demikian pendapat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M. Eko
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar