Senin, 05 Maret 2012

[Media_Nusantara] Polda Jatim Lidik Korupsi Mobil Pemadam Kebakaran Kota Surabaya

 

Diperiksa sebentar, lalu mungkin hilang bersama angin.. jangan harap kasus ini akan sampai di pengadilan.
Indikasinya,  sudah jelas ini kasus pembelian fiktif, tapi sampai saat ini belum ada tindakan konkret menyelamatkan uang negara
media massa saya amati juga tidak memuat kasus menarik ini, apakah karena faktor tertentu? karena seolah kasus ini jadi rahasia yang harus ditutup rapat, cuma media massa kecil yang memuat
mungkinkah pelaku punya backing orang kuat dan telah setoran kuat????

================================
Pada Kam, 1/3/12, Al Fa menulis:
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1160%3Apidkor-polda-jatim-lidik-korupsi-pengadaan-mobil-damkar-dana-dibekukan&catid=178%3Aheadline
Pidkor Polda Jatim Lidik Korupsi Mobil Damkar Kota Surabaya, 

Pengadaan mobil tangga damkar Tahun Anggaran 2010 di lingkungan kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 millyar (Rp.12.508.272.504, red), kini ditangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polda Jatim. Sementara Dana APBD 2010 Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 millyar atas Pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Minimal 52 meter, kini 'beku' atas nama CV. Kenari Jaya di Bank Jatim Cabang Utama. Hal ini berdasarkan surat No. 049/2345/CU tanggal 19 Desember 2011yang dilayangkan PT. Bank Jatim Cabang Utama yang ditujukan ke Kepala Dinas (Kadis) Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya.

SURABAYA (suaramandiri.com)- Menurut Simpati (Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi), sepak terjang CV. Kenari Jaya ini diduga kuat ada campur tangan mafia proyek, yaitu: Rudy Budiman dan Inggarwati. Dimana, dengan PD-nya Rudi Budiman yang sempat mengaku mengaku suruhan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jatim ini banyak mendapatkan proyek milyaran rupiah.

Informasi yang diterima menyebutkan, masalah ini berawal dari pelaksanaan pengadaaan barang/jasa dengan sumber APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2010 untuk paket pekerjaan" Pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Min 52 meter" pada lelang periode IV tanggal 25 Januari 2010.

Setelah dilakukan proses lelang, tanggal 31 Maret 2010 Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Surabaya menunjuk CV Kenari sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Nomor 027/1446/436.6.6/2010 tentang Surat Penetapan Penyedia Barang/Jasa. Kemudian, berdasarkan surat tersebut, dibuatlah kontrak Pengadaan Barang Dinas Kebakaran Kota Surabaya yang tertuang dalam surat No. 027/1822/436.6.6/2010 tanggal 15 April 2010 jo Addendum -1 No. 027/09.1/436.6.6/2010 tanggal 9 Agustus 2010 antara Ir. Bergas Tjahjono selaku KPA dan PPK dengan David Sumarno (Direktur CV. Kenari Jaya) senilai Rp. 13, 9 millyar (Rp. 13.999.898.000, red). Kontrak menggunakan system kontrak lupsum, yaitu penyelesaian seluruh pekerjaan dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti dan tetap. Dan, semua Resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan, sepenuhnya ditanggung CV. Kenari Jaya.

Patut dikehatui dalam Addendum-1, disebutkan Spesifikasi Teknis Mobil Tangga Namyoung-Korea Fire Truck KFT-AL 52 M dengan harga penawaran termasuk Pajak Ppn-Pph dan pajak kendaraan (on the road plat merah). Dimana seluruh biaya transportasi dan akomodasi peninjauan tersebut menjadi tanggungan CV. Kenari Jaya.

Entah kenapa, Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya melayangkan Surat Permohonan Pemblokiran Rekening CV. Kenari Jaya kepada pihak Bank Jatim cabang Utama. Dimana surat permohonan itu, tertuang dalam Surat No. 900/6180/436.6.6/2010, tanggal 30 Desember 2010.

"Kabarnya, Mobil Damkar itu tidak sesuai spesifikasi. Sehingga Kepala Dinas Kebakaran Kota Surabaya segera malakukan permohonan surat pemblokiran rekening CV. Kenari Jaya ke Bank Jatim cabang Utama," ucap sumber, Selasa (28/2) di Surabaya.

Tanggal 29 Desember 2010, PPK telah menerima pelaksanaan pengadaan barang berupa mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter dan telah dibayar lunas. Tapi sangat disayangkan, saat dilakukan uji coba pada tanggal 18 Januari 2011, ternyata belum dapat berfungsi dengan sempurna. Sehingga pihak Dinas Kebakaran Kota Surabaya belum bisa menerima dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pihak CV. Kenari Jaya. Tapi sampai berita ini ditulis, itikad baik CV. Kenari Jaya, tidak kunjung terlihat. Sehingga Unit Pidkor Polda Jatim harus turun tangan untuk melakukan pengusutan tuntas terhadap perkara ini.

Hingga berita ini ditulis, David Sumarno selaku Direktur CV. Kenari Jaya dikonfirmasi via SMS belum ada jawaban atas perkembangan perkara ini. (yudha)

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar