http://t.co/kZN7rP3B
Korupsi Pendidikan Kerap Mandek, Kejaksaan-Kepolisian Diduga 'Main Mata'
JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan data mengejutkan soal penindakan kasus korupsi bidang pendidikan dalam kurun waktu 2009. Ditemukan 95 kasus korupsi pendidikan mandek, tanpa keterangan apapun dengan kerugian negara mencapai Rp 154 miliar.
Bukan itu saja, penegak hukum pun membuat keunikan. Dengan menerbitkan hak istimewa, yakni Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap satu perkara korupsi pendidikan.
"Dari 160 kasus yang ditangani penegak hukum, hanya 56 kasus yang berhasil divonis. Ini memperlihatkan data yang menohok terkait pemberantasan korupsi bidang pendidikan," ujar Koordinator Peneliti ICW, Febridiansyah di kantor ICW, Jakarta, Kamis (12/1).
Menurutnya terlantarnya 95 kasus korupsi pendidikan di lembaga penegak hukum itu harus direspons keras. Mandeknya penyidikan terhadap 95 kasus korupsi ini memberikan indiaksi lain. Bahkan memunculkan pendapat adanya penyimpangan prosedur penyidikan kasus.
Dia menilai perkara yang sudah ditangani sejak 2009 itu sewajarnya mendapatkan progress penyidikan yang lebih cepat. Apalagi dari perkara tersebut sudah ada tersangkanya. Sehingga tidak mungkin perkara tersebut 'hilang' tanpa kabar.
"Masa ada kasus korupsi yang berhenti, tanpa kejelasan. Ada sesuatu dari kasus ini, dan sangat wajar kalau ICW berpikiran demikian," ujar dia.
Dalam penyampaian Indonesian Corruption Out Look 2012 bidang Pendidikan, Febri menegaskan korupsi bidang pendidikan ini sangat beragam modusnya. Mulai dari penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), mark up anggaran, penggelapan, pemotongan sampai pungutan liar.
Lokasi tindak korupsinya pun, sambung dia, terjadi sangat beragam. Mulai dari sekolah, intansi daerah, sampai instansi pemerintah pusat. Termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
"Korupsi bidang pendidikan ini sudah terlalu lama dibiarkan. Jika ada penindakan pun kerap sebatas mengaburkan perkara saja," tuturnya.
Fakta yang ditemukan ICW, lanjut dia, dalam kurun waktu 2009 saja 160 kasus korupsi yang sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian itu tidak semuanya tuntas. Bahkan sudah rentang perkaranya cukup lama dibiarkan berlarut-larut.
Lebih detil dia menyebutkan kasus yang ditangani kejaksaan-kepolisian ini sudah pada tingkat yang berbeda. Pada tingkat banding terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp 3,7 miliar, tingkat kasasi terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp 100 juta, tingkat SP3 terdapat 1 kasus dengan kerugian Rp 1,6 miliar.
"Tahap tuntutan terdapat 6 kasus dengan kerugian Rp 4,9 miliar dan tahap vonis sebanyak 56 kasus dengan kerugian negara Rp 94,4 miliar," pungkasnya.
Jika ditotalkan dari perkara yang ditangani, Febri menjelaskan, terdapat 65 kasus sudah masuk pengadilan dan divonis. Tapi kasus yang mandek tanpa keterangan jumlahnya mencapai 95 kasus dari total perkara 160 kasus. "Ini makin besar jumlahnya jika diakumulasikan dengan kasus korupsi tahun 2010 sampai 2011," kata dia.
Menurutnya, kasus korupsi pendidikan ini merupakan perkara yang kerap berkaitan dengan kepentingan politik. Karena semua partai melirik bidang pendidikan sebagai bagian dari kampanye. Sehingga tak heran anggaran pendidikan ini pun sangat besar.
Sayangnya, ujar dia, banyaknya anggaran yang menyimpang itu tidak diimbangi dengan penindakan. Kejaksaan-kepolisian tidak serius meneliti perkara tersebut. Ditambah lagi pengawasan anggaran pendidikan sangat lemah.
"BPK-BPKP belum semua memantau penggunaan dana pendidikan. Karena lembaga itupun kesulitan tenaga auditor. Jadi sulit memantaunya. Disinilah korupsi itu terjadi," pungkasnya. (rko)
http://warta-online.com/2012/01/lsm-lsm-analisa-adanya-dugaan-korupsi.htmlAnalisa Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Malang
Yang Bernilai Puluhan Milyar Rupiah
Kepada Yth:
1. Bupati Malang
2. Instansi Yang Berwenang
Dengan Hormat,
Bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
1. Mencermati berita yang sempat muncul pada media massa (berita & foto terlampir dalam lampiran berita pertama & berita ketiga), bahwa dalam pembangunan dan atau rehabilitasi gedung sekolah yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan di kabupaten Malang, bahwa belum ada pengumuman siapa yang menjadi pemenang lelang dalam pekerjaan tersebut karena lelang baru dimulai, akan tetapi kontraktor sudah melakukan pekerjaan. Hal ini menimbulkan adanya dugaan bahwa pemenang lelang sudah diatur siapa saja yang akan menjadi pemenangnya.
2. Untuk itu perlu juga diperiksa kualitas gedung sekolah yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut, karena biasanya dalam lelang yang patut diduga sudah direkayasa dan terkesan ada permainan tersembunyi semacam ini patut diduga akan menghasilkan produk yang dibawah standard yang ditentukan, dan otomatis bisa menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan patut diselidiki proses pelelangannya, dan jika memang benar ada proses yang menyalahi prosedur, patut dicari latar belakang kenapa dinas pendidikan, panitia dan lain lain pejabat yang berwenang disana berani melakukan langkah yang bisa dikategorikan melanggar aturan tersebut.
3. Mencermati berita yang sempat muncul di media massa (berita terlampir pada lampiran berita kedua), bahwa dalam pengadaan:
a. Meubelair ruang kelas baru Rp. 1.443.600.000,-
b. Buku SMP Rp. 13.027.215.400,-
c. Buku SD Rp. 9.500.000.000,-
d. Peraga SMP Rp. 7.500.000.000,-
e. Peraga SD Rp. 8.445.400.000,-
ada dugaan bahwa proses lelang berlangsung tidak transparan.
4. Untuk itu patut diselidiki:
a. Apakah memang benar proses lelang berlangsung dengan ada rekayasa tertentu.
b. Apakah pemenang lelang masing2 paket tadi memang mengerjakan pekerjaan sesuai prosedur dan tepat waktu, karena tenggang waktu antara waktu pengumuman lelang sampai dengan waktu selesainya pekerjaan dan dilakukan pembayaran, hanya dalam waktu lebih kurang 2 minggu (hari kerja), atau dalam prosesnya ada rekayasa administrasi.
5. Juga patut diselidiki
a. Apakah mebelair yang dikirim memang sesuai standard spesifikasi atau mebelnya diberi kualitas yang kualitasnya tidak memadai (under-spec)
b. Apakah buku SMP yang disuplai memang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 atau diberi buku yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Apakah barang yang dikirim sesuai dengan apa yang ditawarkan.
c.Apakah buku SD yang dikirim memang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 atau diberi buku yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Apakah barang yang dikirim sesuai dengan apa yang ditawarkan.
d. Apakah peraga SMP (lab bahasa, lab IPA, matematika, IPS, alat olahraga dan kesenian) yang dikirim memang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 atau diberi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Apakah barang yang dikirim sesuai dengan apa yang ditawarkan. Untuk itu perlu diteliti, apakah memang lab bahasa bisa berfungsi sebagaimana mestinya, demikian juga lab IPA dll. Sehingga perlu diperiksa misalnya pada alat kesenian, apakah memang keyboard yang dikirim memiliki 1000 suara sebagaimana ketentuan petunjuk teknis DAK 2010, atau diberi yang dibawah standard, misalnya hanya memiliki 400 suara yang harganya hanya sepertiga dari barang yang kualitasnya ditentukan petunjuk teknis. Demikian juga kualitas alat olahraganya. Karena tentunya sangat disayangkan jika barang yang diberi dengan harga mahal,akan tetapi tidak dapat berfungsi karena diberi barang yang under-spec
e. Apakah alat peraga SD (alat peraga pendidikan, sarana penunjang pembelajaran, sarana TIK/komputer, penunjang perpustakaan elektronik dan multi media interaktif) yang dikirim memang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2010 atau diberi barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Apakah barang yang dikirim sesuai dengan apa yang ditawarkan. Sehingga perlu diperiksa misalnya alat peraga memang bisa berfungsi sebagaimana ketentuan. Misalnya juga komputer apakah memang diberi barang yang sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan atau tidak, juga keaslian software, serta apakah software pembelajaran spesifikasinya memenuhi standard yang ditetapkan dan berfungsi sebagaimana spesifikasi yang ditetapkan. Serta dalam petunjuk teknis DAK 2010 dipersyaratkan bahwa untuk software pembelajaran harus telah lulus penilaian lembaga tingkat nasional seperti kementrian pendidikan nasional, menkoinfo dan yang sederajat, maka perlu diteliti apakah memang hal ini sudah memenuhi persyaratan. hal ini perlu dilakukan penelitian dan penelusuran yang seksama, jangansampai anggaran yang mahal telah dikeluarkan, akan tetapi ternyata barang yang dibeli sama sekali tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Demikian analisa ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Surabaya, 12 Januari 2012
Hormat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Drs. M Eko Rusmanto
HP: 0812303508011
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/
LAMPIRAN - LAMPIRAN
--------------------------------------
Lampiran berita pertama
http://www.lawangpost.com/read/lelang-dak-pendidikan-kabupaten-malang-mengundang-masalah/1741/
Lelang DAK Pendidikan Kabupaten Malang Mengundang Masalah
Malang, LP. (24/11) Hasil pantauan Lawang Post terhadap kegiatan pelaksanaan proyek DAK Bidang Pendidikan di Kabupaten Malang menemukan beberapa masalah yang patut untuk dijadikan perhatian bagi masyarakat dan pejabat terkait. Betapa tidak? Dari pelelangan jasa konstruksi yang dilakukan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang melalui LPSE Kabupaten Malang dalam portal
www.lpse.malangkab.go.id sampai dengan tanggal 24 pagi tadi, masih dijumpai adanya 23 proyek yang belum ada pemenangnya walaupun proses lelang dinyatakan sudah selesai.
Adapun 23 proyek lelang yang tidak ada pemenangnya tersebut adalah:
1. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Kebobang 03, Kec. Wonosari.
2. Pembangunan RKB 2 Lokal SDN Ngijo 03, Kec. Karangploso.
3. Rehabilitasi Berat 3 Lokal SMP Angkasa Singosari, Kec. Singosari.
4. Rehabilitasi Berat 2 Lokal SDN Toyomarto 03, Kec. Singosari.
5. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Pakis, Kec. Pakis.
6. Rehab Berat 3 Lokal SDN Kemulan 02, Kec. Turen.
7. Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru SMPN 2 Pakisaji, Kec. Pakisaji.
8. Rehab Berat 5 Lokal SDN Bedali 02, Kec. Lawang
9. Rehab Berat 3 Lokal SDN Bocek 02, Kec. Karangploso.
10. Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 2 Gondanglegi, Kec. Gondanglegi.
11. Rehab Berat 2 Lokal SDN sempol 01, Kec. Pagak.
12. Rehab Berat 2 Lokal SMPN 2 Kalipare, Kec. Kalipare.
13. Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 3 Tirtoyudo Satu Atap, Kec. Tirtoyudo.
14. Rehab Berat 2 Lokal SMPN 1 Singosari, Kec. Singosari.
15. Rehab Berat 2 Lokal SMPN 2 Pakis, Kec. Pakis.
16. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Sukoanyar 01, Kec. Pakis.
17. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Mangliawan 01, Kec. Pakis.
18. Rehab Berat 2 Lokal SDN Sonowangi 01, Kec. Ampelgading.
19. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Curungrejo 01, Kec. Kepanjen.
20. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Madirejo 03, Kec. Pujon.
21. Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 3 Singosari, Kec. Singosari.
22. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Pandansari 03, Kec. Ngantang
23. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Tulungrejo 01, Kec. Donomulyo.
Permasalahannya, dibeberapa proyek tersebut antara lain SDN Bedali 02 Kec. Lawang, SDN Mangliawan 01 Kec. Pakis, SDN Sukoanyar 01, Kec. Pakis, SMPN 1 Pakis – Kec. Pakis dan SMPN 2 Pakis – Kec. Pakis sudah dikerjakan oleh pihak kontraktor, walaupun sudah jelas dalam portal LPSE Kabupaten Malang tidak ada pemenangnya. Lho koq bisa?
Ketika diadakan konfirmasi hal ini kepada Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Malang, mereka menjawab itu adalah urusan panitia. Sedangkan salah seorang panitia lelang mengatakan hal ini mungkin berkat adanya keterlambatan administrasi saja, oleh karenanya harus dimaklumi semua pihak. Namun ketika ditanyakan koq bisa kontraktor mengerjakan proyek, padahal di LPSE Kabupaten Malang dinyatakan belum ada pemenangnya walaupun proses lelang sudah dinyatakan selesai – mereka semuanya tidak berkomentar.
Lawang Post akan menelusuri lebih dalam permasalahan ini, karena Bupati Malang sendiri dihadapan wartawan pada tanggal 22 Nopember 2011 siang dengan tegas menyatakan bahwa biarpun waktunya sangat terbatas, akan tetapi semuanya harus sesuai dengan prosedur administrasi, bila tidak tentu ada kesalahan
-----------------------------------
Lampiran berita kedua
http://www.indowatch.com/hukum/korupsi/2782-aji-kritik-dana-tutup-mulut-wartawan-rp-400-juta-di-proyek-dak-pendidikan-kabupaten-malang
- Senin, 09 Januari 2012 16:11
- minto
IndoWatch-Malang: Kabar yang dilansir sebuah media massa nasional dibawah ini, tentunya merupakan tantangan untuk wartawan & pemilik koran, di Negeri ini. Dengan mencuatnya kasus ini membuktikan bahwa dalam profesi jurnalistik ini masih ada yang tidak mau menerima uang tutup mulut hasil korupsi. Bahkan ada sebagian di antara insan Pers yang berani melakukan investigasi & reportase untuk membongkar korupsi.
Kalau seperti sekarang hanya segelintir media massa kecil/lokal yang melakukan investigasi, reportase dan memberitakan korupsi puluhan milyar ini, sedangkan sebagian besar wartawan, media massa yang lain, baik yang kecil maupun besar, hanya diam saja, dan cuma membantah terima duit, bisa membuat masyarakat beranggapan, bahwa sebagian besar wartawan & media massa disana sudah dibeli oleh koruptor.
Sisi lain AJI, keras mengkritik dana pengamanan wartawan proyek DAKMALANG: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang mengkritik kabar yang berkembang seputar dugaan adanya dana pengamanan untuk wartawan dari proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Kabupaten Malang.
Abdi Purnomo, Ketua AJI Malang, mengatakan terkait dengan isu adanya oknum wartawan yang 'menjadi HERDER' proyek korup dengan menerima imbalan sejumlah uang tersebut, AJI Malang tidak terlibat dalam pengamanan proyek-proyek DAK Pendidikan Kabupaten Malang, baik secara kelembagaan maupun perorangan, baik ketua ataupun anggota.
"Hal ini merupakan otokritik dari AJI Malang terkait kabar yang berkembang," kata Abdi Purnomo dalam rilisnya hari ini.Menurutnya, sejauh ini belum didapat bukti faktual keterlibatan pengurus dan anggota AJI Malang dalam pengamanan proyek DAK Pendidikan alias masih berdasar asumi atau dugaan belaka.AJI menduga kurang dari 5 orang wartawan saja yang menerima duit DAK.
Sisa 15 wartawan hanya korban pencatutan baik oleh rekan wartawan itu sendiri maupun oleh kontraktor pelaksana proyek.
Wartawan yang menerima duit DAK, lanjutnya, sama dengan telah menyalahgunakan profesi dan atau telah menerima suap, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
AJI Malang, ujarnya, memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada media dan jurnalis yang rajin memberitakan dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek DAK Pendidikan dan kasus-kasus sejenis lainnya di wilayah Malang Raya.
Pihaknya juga berharap, wartawan yang benar-benar terlibat untuk mengaku. Atau melakukan klarifikasi jika memang merasa tidak menerima duit DAK semata-mata karena dorongan nurani dan untuk menjaga hubungan baik antar wartawan.
"Apabila masalah tersebut sampai menjadi perkara hukum yang ditangani kepolisian dan kejaksaan, AJI Malang tidak akan membela wartawan yang terlibat dalam kasus DAK karena tindakan mereka sudah tergolong sebagai tindakan kriminalitas," jelasnya.
Selain itu, AJI Malang, kata dia, akan membela para jurnalis yang bermasalah karena karya-karya jurnalistiknya.
Dan tentu saja, membela secara proporsional sesuai standar dan prosedur UU Pers dan kaidah Kode Etik Jurnalistik.Karut-marut pelaksanaan proyek DAK tersebut memunculkan isu panas tentang keterlibatan wartawan sebagai HERDER para koruptor.
Bukan keterlibatan aktif dan positif untuk ikut mengawasi atau mengontrol, melainkan terlibat 'menjadi herder atau mengamankan' pelaksanaan proyek DAK yang bermasalah itu.
Sebanyak Rp 400 juta dari duit DAK Pendidikan terdiri dari sisa DAK Pendidikan 2010 sebesar Rp 52 miliar, ditambah DAK Pendidikan 2011 sebesar Rp 71 miliar dan anggaran pendampingan dari APBD sebanyak 10 persen konon disiapkan sebagai 'uang aman' untuk 20 wartawan di wilayah Kabupaten Malang.
Dari isu yang berkembang, tiap wartawan mendapat Rp 20 juta per orang. Lebih lanjut dikisahkan dari Lawang Post (LP-18/12) pelaksanaan lelang pengadaan barang Dana Alokasi Khusus (DAK) dibeberapa daerah di Jawa Timur, bahkan diseluruh Indonesia, menunjukkan banyaknya pengusaha yang berminat acara lelang ini.
Dapat dikatakan bahwa pengusaha yang berminat dalam pelelangan pengadaan barang DAK ini jumlahnya mencapai puluhan perusahaan, sebagai contoh misalnya di Kabupaten Sumenep terdapat 60 perusahaan.
Demikian pula di Kabupaten Ngawi mencapai 49 peserta, di Kabupaten Magetan mencapai 68 peserta dan di Kota Yogyakarta mencapai 67 peserta.Akan tetapi tidak demikian halnya yang terjadi di Kabupaten Malang.
Lelang ulang Pengadaan Barang Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Malang senilai 39,8 milyar kurang diminati pengusaha, hal ini dapat dilihat dari hasil pelelangan 5 (lima) paket pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang ternyata hanya diminati oleh beberapa perusahaan yang juga merupakan peserta lelang paket pekerjaan Jasa Konstruksi.
Paket Pengadaan Meubelair Ruang Kelas Baru dengan HPS Rp.1.443.600.000,00 hanya diminati oleh 7 (tujuh) perusahaan, yaitu :
1. CV Surya Indah
2. CV Rakyat Merdeka
3. CV Wedyakarya
4. CV Ayashovia
5. CV Karya Mandiri
6. CV Tunjang Langit
7. Panderman Dwi Jaya (pemenang lelang).
Paket Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik SMP/SMPLB dengan HPS Rp.13.027.215.400,00 hanya diminati oleh 7 (tujuh) perusahaan yaitu :
1. Bakti Dwitunggal
2. CV Karya Mandiri
3. CV Sawunggaling
4. CV Kartika Fajar Utama
5. CV Adhijaya Sakti
6. CV Tunjang Langit
7. CV Adikersa (pemenang lelang).
Pakert Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidik SD/SDLB dengan HPS Rp.9.500.000.000,00 hanya diminati 7 (tujuh) perusahaan, yaitu :
1. Bakti Dwitunggal
2. CV Adikersa
3. CV Karya Mandiri
4. CV Kartika Fajar Utama
5. CV Adhijaya Sakti
6. CV Tunjang Langit
7. CV Sawunggaling (pemenang lelang).
Paket Pengadaan Peralatan Pendidikan SMP (alat Lab Bahasa, alat Lab IPA, alat peraga matematika, alat peraga IPS, alat olah raga dan alat kesenian) dengan HPS Rp.7.500.000.000,00 hanya diminati 5 (lima) perusahaan, yaitu :
1. CV Sawunggaling
2. CV Kartika Fajar Utama
3. CV Adhijaya sakti
4. CV Tunjang Langit
5. CV Karya Mandiri (pemenang lelang).
Paket Pengadaan Alat Peraga Pendidikan, Sarana Penunjang Pembelajaran dan Sarana TIK Penunjang Perpustakaan Elektronik dan Multimedia Interaktif Pembelajaran SD/SDLB dengan HPS Rp.8.445.400.000,00 hanya diminati 5 (lima) perusahaan, yaitu :
1. CV Karya Mandiri
2. CV Sawunggaling
3. CV Adhijaya Sakti
4. CV Tunjang Langit
5. CV Kartika Fajar Utama (pemenang lelang).
Masih menurut Lawang Post, pada lelang awal peserta lelang paket pengadaan ini telah mencapai lebih dari 40 (empat puluh) perusahaan, namun pada lelang ulang koq menurun menjadi tidak sampai 10 (sepuluh) perusahaan.
Apa yang menjadi latar belakang kejadian ini patut diselidiki dan dipertanyakan kepada instansi terkait, mulai dari Panitia Pengadaan, Kepala Dinas Pendidikan, LPSE Kabupaten Malang dan juga Bupati Malang.
Menurut salah seorang tokoh pemerhati pendidikan yang aktif menyoroti masalah pelaksanaan DAK Pendidikan di Kabupaten Malang, menurunnya jumlah perusahaan yang berminat pada paket lelang ulang pengadaan barang ini harus di-evaluasi lebih jauh untuk mencegah dan menghindari terjadinya korupsi, kolusi dan juga ada info,. bahwa saat beberapa paket lelang ini mulai diumumkan, sampai saat pemasukan dokumen penawaran dan pengumuman pemenang, lpse kabupaten Malang, sama sekali tidak bisa diakses selama lebih kurang 1 minggu.
Maka ada harapan dari masyarakat agar ahli IT, bapenas dan lembaga lain yang berkompeten untuk menyelidiki masalah ini.
Karena masalah ini sebenarnya bisa dilacak, apakah memang ada kesengajaan dari pihak LPSE kabupaten Malang, sehingga akhirnya perusahaan tertentu saja yang tahu pengumuman dan bahkan ada dugaan bahwa hanya jam tertentu saat peserta yang memang diharapkan jadi pemenang dan peserta pendamping memasukkan penawaran, akses baru dibuka, lalu setelah itu akses dikecilkan lagi.
Bahkan ada dugaan, bahwa peserta yang mendaftar dan memasukkan penawaran dibantu up load di intern LPSE kabupaten malang.
Harapan itu berdasar logika teknologi, karena tentunya jejak rekam akses LPSE apakah ada kesengajaan saat mulai pengumuman lelang berlangsung sampai dengan selesainya pekerjaan memang akses internet ke LPSE kabupaten Malang dikecilkan, sehingga tidak bisa dibuka oleh masyarakat, dan baru normal kembali setelah lelang selesai dilakukan.
Karena infonya ada aroma, bahwa perusahaan perusahaan, yang tahu pengumuman, yang yang bisa mendaftar dan yang bisa memasukkan penawaran adalah dikelola oleh orang yang sama (bisa dilihat dalam tabel, bahwa perusahaan peserta lelang dalam beberapa paket pekerjaan adalah perusahaan yang sama, hanya pemenang dan peserta pendamping dari masing2 paket lelang dibolak-balik).
Apalagi ada aroma mencurigakan bahwa mulai pengumuman lelang dan pelaksanaan dilakukan pada 2 minggu terakhir bulan Desember 2011menjelang liburan, dan pekerjaan diperkirakan akan dibayar 2 minggu kemudian, yakni akhir Desember tahun 2011. (tas/mnt)
-----------------------------------
Lampiran berita ketiga
http://www.mediapendidikan.info/2011/11/belum-ditunjuk-sebagai-pemenang-lelang-kontraktor-sudah-mulai-melaksanakan-pekerjaan.html
Lawang, MP. (22/11) SD Negeri Bedali 02 di Kecamatan Lawang sejak tanggal 9 Nopember 2011 telah dibongkar dan diadakan rehab bangunan oleh pihak ketiga. Anehnya, pelaksanaan rehab berat gedung sekolah ini sudah dilakukan oleh pihak ketiga, padahal dalam
portal LPSE Kabupaten Malang pagi ini, untuk pelelangan Rehab Berat 5 Lokal SDN Bedali 02 Lawang ini masih belum disebutkan pemenangnya.
Ketika didatangi pihak Media Pendidikan, Kepala Sekolah mengatakan bahwa pihak ketiga hanya memberikan photocopy PEDOMAN GAMBAR KERJA yang belum ada tandatangan dari pejabat yang berwenang.
Atas kejadian ini pihak Media Pendidikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Malang, Pimpinan DPRD Kabupaten Malang dan Kepala Badan Pengawasan Kabupaten Malang agar mendapatkan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (MD/MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar