Potensi Krisis Legitimasi Presiden Terpilih Dari Uji UU Pilpres Versi Efendi Ghazali
by @YusrilIhza_Mhd
Saya berpendapat bhw putusan uji UU Pilpres yg diajukan Efendi Ghazali berpotensi menimbulkan krisis legitimasi bagi Presiden terpilih. Masalahnya terletak pada keganjilan putusan MK. Pasal2 UU Pilpres yg diuji EG telah dinyatakan bertentangan dg UUD45. MK juga menyatakan bahwa pasal2 tsb tidak punya kekuatan hukum yg mengikat. Tapi baru berlaku utk Pemilu 2019 dst
Untuk Pilpres 2014 pasal2 yg sdh dinyatakan bertentangan dg UUD45 & tdk punya kekuatan hkm mengikat itu msh sah utk digunakan. Putusan MK itu problematik dan itulah sebabnya saya katakan berpotensi menimbulkan krisis legitimasi
A Hakim G Nusantara menyanggah pendapat saya. Potensi krisis legitimasi bagi Presiden terpilih, katanya tdk mungkin. Sebab menurut A Hakim, partai2 papan atas menerima putusan MK tsb. Maksudnya tentu PDIP, Golkar dan PD. Jd krisis legitimasi takkan ada. Saya hanya ingin ingatkan bahwa siapa yg jamin sikap partai2 papan atas itu takkkan berubah, ketika nanti capres mereka kalah dlm Pilpres. Partai2 papan atas yg disebut A Hakim itu lebih banyak bicara atas dasar kepentingan, lebih dari pertimbangan apapun. Mereka bukan melihat kepada hukum untuk dijadikan acuan dalam berindak. Mereka putuskan dulu kepentingan mereka apa, baru kemudian carikan "payung" hukum untuk menjustifikasinya
Saya ingat peristiwa tahun 1998 ketika saya menangani proses berhentinya Presiden Suharto. Saya gunakan UUD 45 dan TAP2 MPR sbg prosedur konstitusional untuk mempercepat Presiden Suharto berhenti. Saya gunakan sandaran konstitusional yg sama untuk lantik Wapres Habibie jd Presiden gantikan Suharto.
Waktu itu ahli hukum andalan PDIP adalah Prof Dr Dimyati Hartono. Tiap hari ketika itu Dimyati memaki saya dan mengatakan cara Suharto berhenti tidak sah. Prof Dimyati juga katakan Yusril itu ngawur mengenai status BJ Habibie. Menurut Prof Dimyati, status Habibie bukanlah Presiden walaupun dia menggantikan Suharto. Sebab katanya UUD45 mengatakan jk presiden mangkat, berhenti atau tdk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Jadi ketika Wapres Habibie menggantikan Presiden Suharto yg berhenti, statusnya bukan sbg Presiden tapi tetap Wapres saja. Saya berdebat sengit dengan Prof Dimyati. Tapi beliau tetap ngotot dengan pendapatnya. Saya pikir, sudahlah. Aggree in disaggree saja
Setelah Habibie, maka Gus Dur jadi Presiden dan Megawati jadi Wakil Presiden. Thn 2001 mulai gonjang ganjing Gus Dur diberi memorandum I dan II oleh DPR. MPR diminta adalah sidang istimewa. Suatu hari saya berpapasan jalan dengan Prof Dimyati di lobby Hotel Hilton atau Hotel Sultan sekarang. Saya hentikan langkah di depan Prof Dimyati. Saya katakan, Pak Prof bolehkah saya bertanya. O, silahkan katanya. Begini, kata saya, nampaknya Gus Dur bakal diberhentikan MPR nih. Siapa yg akan gantikan Gus Dur? "Ya Mega dong" jawab Prof Dimyati. Saya tanya lagi, kalau digantikan Mega, status Mega sebagai apa? "Ya Presiden dong" kata Prof Dimyati dengan yakin. Sayapun tertawa terbahak2 di depan Prof Dimyati. Bukan Mega tetap sebagai Wakil Presiden, Pak Dim? Kayak Habibie dulu? Hahahaha
Itu sekedar cerita, semoga jadi bahan renungan bagi Abdul Hakim Garuda Nusantara... Sekian. Salam hormat..
Baik saya lanjutkan cerita tentang Prof Dr Dimyati Hartono tadi karena banyak yg penasaran. Setelah saya tertawa terbahak2 di depan beliau, saya lihat wajah beliau seperti orang kebingungan. Mungkin beliau saking semangatnya karena Mega akan jadi Presiden sehingga lupa pendapatnya tentang Habibie dulu Atau beliau memang inkonsisten dengan pendapatnya, yg hemat saya didasari kepentingan, bukan didasarkan pd ilmu yg dimilikinya
Guru saya Prof Ismail Suny sangat marah dengan Prof Dimyati yg ketika itu memaki2 saya. Saya inga di televisi Prof Suny katakan bhw Prof Dimyati tdk punya kompetensi untuk berdebat dengan Prof Yusril. Prof Dimyati, kata Prof Suny adalah guru besar hukum laut UNDIP yg tak kompeten bicara sah tidaknya presiden mundur Dan bicara kedudukan wakil presiden yg menggantikan presiden yg berhenti. Sebagai guru besar hukum laut, kata Prof Suny, Prof Dimyati jangan suka turun ke darat untuk bahas HTN yg bukan keahliannya
Apa yg saya ceritakan tadi, hanya ingin mengingatkan bahwa partai papan atas yg disebut A Hakim, bisa saja gunakan segala cara. Untuk membela kepentingannya. Pendapat mereka soal hukum bisa berubah2 sesuai kepentingan politik sesaat. Menurut saya, ini tdk sehat
Baiklah sekarang partai papan atas yg disebut A Hakim mendukung putusan MK, sehingga diasumsikan tdk akan ada krisis legitimasi. Hipotesis saya, pendapat itu akan dipertahankan jika sekiranya Megawati atau Jokowi dr PDIP menang dlm Pilpres 2014 yang dasar pelaksanaannya adalah putusan MK atas permohonan Efendi Ghazali. Tapi andaikata yg menang adalah Prabowo Subijanto misalnya, siapa jamin PDIP tidak akan berbalik arah mempersoal legitimasinya?
Prof Dimyati sdh lama tdk aktif di PDIP, bahkan dulu pernah bikin partai sendiri, namanha PITA kalau gak salah. Sekarang saya tdk tahu apa kegiatan Prof Dimyati Hartono. Beliau tentu takkan jadi ahli hukum andalan PDIP lagi. Tetapi orang sejenis dengan Prof Dimyati akan ada sepanjang zaman. Ibarat pepatah, patah tumbuh hilang berganti. Saya hanya mengingatkan saja bahwa potensi krisis legitimasi Presiden y.a.d itu mungkin saja terjadi. Karena itu wajib kita antisipasi
Kita sama2 mencintai negara ini. Jangan sampai ada kekisruhan politik, yg tak menguntungkan kita yg mencintai negara ini. Itu saja. Tks
baca juga:
Transkrip Lengkap kelanjutan sidang Uji Materi UU Pilpres oleh Prof. Yusril di MK ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/02/medianusantara-transkrip-lengkap.html?m=0
Yusril: MK itu bukan KPU, MK itu Bukan Tuhan, MK itu Hakim! ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-yusril-mk-itu-bukan-kpu.html?m=0
Menyoal Legitimasi Presiden & Wakil Terpilih Di Mata Hukum ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-menyoal-legitimasi.html?m=0
Putusan MK Adalah Kemenangan Kaum Status Quo & Oligarki Politik ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-putusan-mk-adalah.html?m=0
Keputusan Misterius MK, Pemilu 2014 INKONSTITUSIONAL ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-keputusan-misterius-mk.html?m=0
Saya berpendapat bhw putusan uji UU Pilpres yg diajukan Efendi Ghazali berpotensi menimbulkan krisis legitimasi bagi Presiden terpilih. Masalahnya terletak pada keganjilan putusan MK. Pasal2 UU Pilpres yg diuji EG telah dinyatakan bertentangan dg UUD45. MK juga menyatakan bahwa pasal2 tsb tidak punya kekuatan hukum yg mengikat. Tapi baru berlaku utk Pemilu 2019 dst
Untuk Pilpres 2014 pasal2 yg sdh dinyatakan bertentangan dg UUD45 & tdk punya kekuatan hkm mengikat itu msh sah utk digunakan. Putusan MK itu problematik dan itulah sebabnya saya katakan berpotensi menimbulkan krisis legitimasi
A Hakim G Nusantara menyanggah pendapat saya. Potensi krisis legitimasi bagi Presiden terpilih, katanya tdk mungkin. Sebab menurut A Hakim, partai2 papan atas menerima putusan MK tsb. Maksudnya tentu PDIP, Golkar dan PD. Jd krisis legitimasi takkan ada. Saya hanya ingin ingatkan bahwa siapa yg jamin sikap partai2 papan atas itu takkkan berubah, ketika nanti capres mereka kalah dlm Pilpres. Partai2 papan atas yg disebut A Hakim itu lebih banyak bicara atas dasar kepentingan, lebih dari pertimbangan apapun. Mereka bukan melihat kepada hukum untuk dijadikan acuan dalam berindak. Mereka putuskan dulu kepentingan mereka apa, baru kemudian carikan "payung" hukum untuk menjustifikasinya
Saya ingat peristiwa tahun 1998 ketika saya menangani proses berhentinya Presiden Suharto. Saya gunakan UUD 45 dan TAP2 MPR sbg prosedur konstitusional untuk mempercepat Presiden Suharto berhenti. Saya gunakan sandaran konstitusional yg sama untuk lantik Wapres Habibie jd Presiden gantikan Suharto.
Waktu itu ahli hukum andalan PDIP adalah Prof Dr Dimyati Hartono. Tiap hari ketika itu Dimyati memaki saya dan mengatakan cara Suharto berhenti tidak sah. Prof Dimyati juga katakan Yusril itu ngawur mengenai status BJ Habibie. Menurut Prof Dimyati, status Habibie bukanlah Presiden walaupun dia menggantikan Suharto. Sebab katanya UUD45 mengatakan jk presiden mangkat, berhenti atau tdk dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. Jadi ketika Wapres Habibie menggantikan Presiden Suharto yg berhenti, statusnya bukan sbg Presiden tapi tetap Wapres saja. Saya berdebat sengit dengan Prof Dimyati. Tapi beliau tetap ngotot dengan pendapatnya. Saya pikir, sudahlah. Aggree in disaggree saja
Setelah Habibie, maka Gus Dur jadi Presiden dan Megawati jadi Wakil Presiden. Thn 2001 mulai gonjang ganjing Gus Dur diberi memorandum I dan II oleh DPR. MPR diminta adalah sidang istimewa. Suatu hari saya berpapasan jalan dengan Prof Dimyati di lobby Hotel Hilton atau Hotel Sultan sekarang. Saya hentikan langkah di depan Prof Dimyati. Saya katakan, Pak Prof bolehkah saya bertanya. O, silahkan katanya. Begini, kata saya, nampaknya Gus Dur bakal diberhentikan MPR nih. Siapa yg akan gantikan Gus Dur? "Ya Mega dong" jawab Prof Dimyati. Saya tanya lagi, kalau digantikan Mega, status Mega sebagai apa? "Ya Presiden dong" kata Prof Dimyati dengan yakin. Sayapun tertawa terbahak2 di depan Prof Dimyati. Bukan Mega tetap sebagai Wakil Presiden, Pak Dim? Kayak Habibie dulu? Hahahaha
Itu sekedar cerita, semoga jadi bahan renungan bagi Abdul Hakim Garuda Nusantara... Sekian. Salam hormat..
Baik saya lanjutkan cerita tentang Prof Dr Dimyati Hartono tadi karena banyak yg penasaran. Setelah saya tertawa terbahak2 di depan beliau, saya lihat wajah beliau seperti orang kebingungan. Mungkin beliau saking semangatnya karena Mega akan jadi Presiden sehingga lupa pendapatnya tentang Habibie dulu Atau beliau memang inkonsisten dengan pendapatnya, yg hemat saya didasari kepentingan, bukan didasarkan pd ilmu yg dimilikinya
Guru saya Prof Ismail Suny sangat marah dengan Prof Dimyati yg ketika itu memaki2 saya. Saya inga di televisi Prof Suny katakan bhw Prof Dimyati tdk punya kompetensi untuk berdebat dengan Prof Yusril. Prof Dimyati, kata Prof Suny adalah guru besar hukum laut UNDIP yg tak kompeten bicara sah tidaknya presiden mundur Dan bicara kedudukan wakil presiden yg menggantikan presiden yg berhenti. Sebagai guru besar hukum laut, kata Prof Suny, Prof Dimyati jangan suka turun ke darat untuk bahas HTN yg bukan keahliannya
Apa yg saya ceritakan tadi, hanya ingin mengingatkan bahwa partai papan atas yg disebut A Hakim, bisa saja gunakan segala cara. Untuk membela kepentingannya. Pendapat mereka soal hukum bisa berubah2 sesuai kepentingan politik sesaat. Menurut saya, ini tdk sehat
Baiklah sekarang partai papan atas yg disebut A Hakim mendukung putusan MK, sehingga diasumsikan tdk akan ada krisis legitimasi. Hipotesis saya, pendapat itu akan dipertahankan jika sekiranya Megawati atau Jokowi dr PDIP menang dlm Pilpres 2014 yang dasar pelaksanaannya adalah putusan MK atas permohonan Efendi Ghazali. Tapi andaikata yg menang adalah Prabowo Subijanto misalnya, siapa jamin PDIP tidak akan berbalik arah mempersoal legitimasinya?
Prof Dimyati sdh lama tdk aktif di PDIP, bahkan dulu pernah bikin partai sendiri, namanha PITA kalau gak salah. Sekarang saya tdk tahu apa kegiatan Prof Dimyati Hartono. Beliau tentu takkan jadi ahli hukum andalan PDIP lagi. Tetapi orang sejenis dengan Prof Dimyati akan ada sepanjang zaman. Ibarat pepatah, patah tumbuh hilang berganti. Saya hanya mengingatkan saja bahwa potensi krisis legitimasi Presiden y.a.d itu mungkin saja terjadi. Karena itu wajib kita antisipasi
Kita sama2 mencintai negara ini. Jangan sampai ada kekisruhan politik, yg tak menguntungkan kita yg mencintai negara ini. Itu saja. Tks
baca juga:
Transkrip Lengkap kelanjutan sidang Uji Materi UU Pilpres oleh Prof. Yusril di MK ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/02/medianusantara-transkrip-lengkap.html?m=0
Yusril: MK itu bukan KPU, MK itu Bukan Tuhan, MK itu Hakim! ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-yusril-mk-itu-bukan-kpu.html?m=0
Menyoal Legitimasi Presiden & Wakil Terpilih Di Mata Hukum ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-menyoal-legitimasi.html?m=0
Putusan MK Adalah Kemenangan Kaum Status Quo & Oligarki Politik ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-putusan-mk-adalah.html?m=0
Keputusan Misterius MK, Pemilu 2014 INKONSTITUSIONAL ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-keputusan-misterius-mk.html?m=0
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar