Surat Terbuka : Pengaduan adanya penggelapan barang bukti oleh oknum penyidik
Yogyakarta, 21 Februari 2014
Kepada Yth.
1. Presiden RI
2. Ketua KPK
3. Kapolri
4. Ketua Kompolnas RI
5. Irwasum Polri
6. Kabareskrim Polri
7. Kadiv Propam Polri
8. Kapolda Jateng
Di- Tempat.
Perihal : Pengaduan adanya penggelapan barang bukti oleh oknum penyidik
Lampiran : 1(satu lembar)
Dengan hormat,
Bersama ini kami adukan oknum penyidik Satserse Polres Karanganyar yang telah melakukan tindak kejahatan penggelapan barang bukti yang disita dari Sdr.Tri Nuryanto sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Menurut keterangan Sdr.Tri Nuryanto yang kini sudah menjadi narapidana dilapas Surakarta, bahwa pada bulan Oktober 2013 uang hasil kejahatan yang disita oleh oknum penyidik Satserse Polres Karanganyar adalah sebesar Rp.87.000.0000,- (delapan pulu tujuh juta rupiah) namun dibawah ancaman senjata api Sdr.Tri Nuryanto disuruh mengaku bahwa uang yang disita adalah sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Penggelapan Barang Bukti yang dilakukan oleh oknum penyidik Satserse Polres Karanganyar tersebut masuk dalam katagori Penggelapan dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 415 KUHP dan lebih khusus lagi dalam Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi .
Atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum penyidik Satserse Polres Karanganyar tersebut, mohon kiranya segera diproses sesuai hukum yang berlaku .
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih .
Hormat kami,
Aifin Wardiyanto
PEMANTAU PERADILAN INDEPENDEN
Alamat : Perum Karangjati Indah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY – HP.087838350500
Tembusan disampaikan Yth.
1. Ketua Komisi III DPR-RI
1. Presiden RI
2. Ketua KPK
3. Kapolri
4. Ketua Kompolnas RI
5. Irwasum Polri
6. Kabareskrim Polri
7. Kadiv Propam Polri
8. Kapolda Jateng
Di- Tempat.
Perihal : Pengaduan adanya penggelapan barang bukti oleh oknum penyidik
Lampiran : 1(satu lembar)
Dengan hormat,
Bersama ini kami adukan oknum penyidik Satserse Polres Karanganyar yang telah melakukan tindak kejahatan penggelapan barang bukti yang disita dari Sdr.Tri Nuryanto sebesar Rp.65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah). Menurut keterangan Sdr.Tri Nuryanto yang kini sudah menjadi narapidana dilapas Surakarta, bahwa pada bulan Oktober 2013 uang hasil kejahatan yang disita oleh oknum penyidik Satserse Polres Karanganyar adalah sebesar Rp.87.000.0000,- (delapan pulu tujuh juta rupiah) namun dibawah ancaman senjata api Sdr.Tri Nuryanto disuruh mengaku bahwa uang yang disita adalah sebesar Rp.22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
Penggelapan Barang Bukti yang dilakukan oleh oknum penyidik Satserse Polres Karanganyar tersebut masuk dalam katagori Penggelapan dalam Jabatan yang diatur dalam Pasal 415 KUHP dan lebih khusus lagi dalam Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi .
Atas tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum penyidik Satserse Polres Karanganyar tersebut, mohon kiranya segera diproses sesuai hukum yang berlaku .
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih .
Hormat kami,
Aifin Wardiyanto
PEMANTAU PERADILAN INDEPENDEN
Alamat : Perum Karangjati Indah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY – HP.087838350500
Tembusan disampaikan Yth.
1. Ketua Komisi III DPR-RI
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar