Selasa, 04 Februari 2014

[Media_Nusantara] Transkrip Lengkap kelanjutan sidang Uji Materi UU Pilpres oleh Prof. Yusril di MK

 

Transkrip Lengkap kelanjutan sidang Uji Materi UU Pilpres oleh Prof. Yusril di MK

PERIHAL
Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMOHON
1. Yusril Ihza Mahendra

ACARA
Perbaikan Permohonan (II)

Senin, 3 Februari 2014, Pukul 13.44 – 14.07 WIB
Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI,
Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat

PERSIDANGAN

1. Arief Hidayat (Ketua)
2. Ahmad Fadlil Sumadi (Anggota)
3. Maria Farida Indrati (Anggota)

Luthfi Widagdo Eddyono Panitera Pengganti

Pihak yang Hadir:

A. Pemohon:

1. Yusril Ihza Mahendra

KETUA: ARIEF HIDAYAT

Baik. Bismillahirrahmaanirrahiim. Sidang dalam Perkara Nomor 108/PUU-XI/2013 dengan agenda yang kedua Perbaikan Permohonan, dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

Saudara Pemohon, yang hadir, Pak Yusril sendiri? Baik, ini agenda kedua. Majelis telah menerima perbaikan permohonan dari Pemohon. Saya minta Pemohon bisa membacakan pokok-pokok perbaikan dari permohonan ini, apa saja? Tidak usah keseluruhan mengulang, tapi pokok-pokok dari perbaikan ini saja yang disampaikan karena yang tertulis sudah Majelis terima.

Saya persilakan, Pemohon.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Terima kasih, Yang Mulia. Assalamualaikum wr. wb.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Waalaikumsalam. wr. wb.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Yang Mulia Ketua, dan Hakim Panel Mahkamah Konstitusi, hadirinhadirat yang saya muliakan. Pertama-tama, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk mengemukakan perbaikan-perbaikan atas permohonan yang telah kami sampaikan dalam sidang pertama, beberapa waktu yang lalu.

Dari keseluruhan permohonan yang lalu, setelah mendengar saran dan masukan dari Panel Hakim dan juga mencermati berbagai perkembangan yang terjadi selama lebih-kurang dua minggu terakhir ini, maka izinkanlah kami untuk menyampaikan bahwa di dalam permohonan ini, kami menambahkan angka romawi baru, yaitu angka romawi IV, judulnya adalah "Permohonan Tidak Nebis In Idem".

Ada empat poin yang dikemukakan di dalam angka IV ini, yaitu pertama Pemohon menegaskan bahwa di dalam uraian-uraian terdahulu, khususnya dalam uraian tentang argumen konstitusional. Bahwa pasal-pasal yang dimohon bertentangan dengan norma Konstitusi Pemohon menunjukkan bahwa permohonan ini berbeda dengan permohonan-permohonan yang ada sebelumnya.

Pemohon merujuk kepada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk juga Peraturan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa apabila pasal-pasal telah diajukan sebelumnya,namun batu pengujinya Undang-Undang Dasar Tahun 1945 berbeda dan argumen yang digunakan juga berbeda, maka permohonan itu tetap dapat diujikan ke Mahkamah Konstitusi dan tidak dapat digolongkan sebagai permohonan yang nebis in idem. Ini kami terangkan di dalam uraian angka IV ini, sambil mengutip seluruh permohonan-permohonan yang pernah diajukan dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi sebelumnya, antara lain adalah putusan (...)

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Ya.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Putusan Nomor 56/PUU-IV/2008, diputus tanggal 17 Januari 2009. Putusan Nomor 51, Nomor 52, Nomor 59/PUU-VI/2008, 18 Februari 2009. Dan kemudian yang terakhir sekali adalah Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 yang dimohon oleh Saudara Effendi Gazali dan baru diucapkan tanggal 23 Januari 2014 yang menguji norma Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 terhadap norma Pasal 1 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Dengan mengutip semua ini, maka dengan membaca pokok permohonan di halaman pertama dari permohonan ini, jelas bahwa permohonan yang kami sampaikan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Khususnya dalam keseluruhan permohonan-permohonan sebelumnya, tidak pernah secara spesifik menguji pasal-pasal yang dimohonkan uji di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan sistem presidential yang diatur di dalam Pasal 7C Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Majelis Hakim yang saya muliakan. Di samping menunjukkan perbedaan-perbedaan norma yang diuji, di dalam keseluruhan permohonan yang kami sampaikan, khususnya di dalam romawi yang khusus membahas argumentasi konstitusional. Bahwa pasal-pasal yang dimohon uji di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pemohon seluruhnya mengemukakan argumentasi yuridis dan konstitusional dan tidak mengemukakan argumentasi politik ataupun argumentasi lainnya.

Pemohon berpendirian karena Mahkamah berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dan satu-satunya landasan yang dapat dipergunakan untuk memutus perkara di Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Dasar 1945, maka Pemohon seluruhnya mengemukakan argumen konstitusional di dalam permohonan ini dan menjauhkan argumentasi politik sosiologis, maupun argumentasi-argumentasi yang lain.

Kemudian, pada petitum juga terdapat perbedaan, khususnya perbedaan antara permohonan Pemohon dengan permohonan Saudara Effendi Gazali yang baru diputus oleh Mahkamah Konsitusi tanggal 24 Januari yang lalu.

Ada persamaan, ada perbedaan. Permohonan Saudara Effendi berhenti pada titik memohon kepada Mahkamah agar pasal-pasal yang diuji di dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan bahwa pasal-pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berhenti sampai di situ.

Tidak ada dalam permohonan Saudara Effendi Gazali memohon kepada Mahkamah untuk memutuskan supaya pemilu disatukan, tidak ada. Begitu juga di dalam putusan Mahkamah dalam diktum putusan Mahkamah yang tiga diktum, juga tidak ada Mahkamah menyatakan bahwa pemilu disatukan.

Dalam permohonan Saudara Effendi Gazali, diterangkan di dalam uraiannya, alasan-alasan mengapa pemilihan umum harus disatukan. Karena rezim pemilu di dalam Pasal 22E hanya ada 4 jenis pemilu. Pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR, pemilu untuk memilih anggota DPD, pemilu untuk memilih anggota DPRD, dan pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Kami sependapat dengan Yang Mulia Hakim Maria Farida bahwa pilkada menurut Undang-Undang Dasar 1945 tidak termasuk rezim pemilihan umum. Di dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 22I Undang-Undang Dasar 1945.

Persoalannya adalah kemudian kalau permohonan berhenti sampai di situ setelah pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan batal demi hukum, what next, apa selanjutnya? Yang terjadi adalah kevakuman hukum. Untuk mengatasi itu, Mahkamah kemudian mengatakan, "Putusan ini baru berlaku tahun 2019, tidak ketika diucapkan." Kami mohon maaf, kami nyatakan kami berbeda pendapat dengan Mahkamah. Pasal 46 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi tegas menyatakan, "Putusan Mahkamah Konstitusi mempunyai kekuatan hukum mengikat seketika setelah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum." Pemohon ini adalah orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia mengajukan rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk dibahas sampai selesai di Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemohon memahami teks Pasal 46 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi itu.

Kami menganggap putusan Mahkamah itu tidak lazim. Ada perbedaan antara peraturan perundang-undangan dengan putusan pengadilan. Peraturan perundang-undangan bisa dinyatakan berlaku tanggal sekian, diundangkan tanggal sekian, pada pasal tertentu baru berlaku 6 bulan atau setahun kemudian. Bahkan di bidang Hukum Administrasi Negara, bisa saja peraturan perundang-undangan dinyatakan berlaku surut ke belakang, tapi tidak putusan pengadilan, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah berlaku seketika diucapkan. Mahkamah merujuk kepada dua putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya sebagai justifikasi bagi putusan yang dinyatakan baru berlaku 5 tahun ke depan. Tapi, maafkanlah kami menganggap bahwa pertimbangan itu adalah tidak tepat.

Kami dapat mengadakan suatu perbandingan begini, andai dalam satu perkara pidana, seorang bupati diadili di Pengadilan Tipikor karena didakwa melakukan korupsi. Oleh Pengadilan Tipikor diputuskan bupati itu bersalah, dijatuhi pidana 5 tahun, tapi dinyatakan berlaku sejak tahun 2019. Artinya, bupati koruptor itu tetap menjadi bupati 5 tahun dan setelah 5 tahun lagi, baru dia menjalani pidana. Sulit untuk dipahami oleh saya maupun dipahami oleh orang-orang yang mencoba berpikir lurus di Negara Republik Indonesia ini.

Karena itu, beda dengan permohonan Effendi Ghazali. Meskipun sama-sama memohon supaya Mahkamah menyatakan pasal-pasal yang diuji di dalam Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan mohon kepada Mahkamah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kami memohon kepada Mahkamah supaya Mahkamah menafsirkan Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan kewenangan Mahkamah sebagai penafsir konstitusi. Sekiranya permohonan kami itu dikabulkan dan Mahkamah menafsirkan langsung Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E, maka tidak seperti permohonan Effendi Ghazali setelah diputus bertentangan, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, lantas terjadi kevakuman hukum dan meminta pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru untuk Pemilu Tahun 2019. Sekiranya Mahkamah menafsirkan langsung Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3), maka putusan itu berlaku seketika dan pemilu 2014 ini langsung menyatukan empat rezim pemilu Undang-Undang Dasar 1945 tanpa menunggu undang-undang, tanpa menunggu tahun 2019.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Kemudian, yang terakhir? Ada petitum angka 4? Cukup?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Tidak, menunggu tahun 2019.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Ini juga kami kemukakan bahwa … minta maaf, saya jadi agak lupa (...)

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Yang petitum terakhir itu berarti sekarang?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Ya.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Enam, ya?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Petitum terakhir, kita mohon kepada Mahkamah supaya menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E. Kalau itu ditafsirkan, maka kita langsung melaksanakannya tanpa menunggu undang-undang, meskipun memang Pasal 22E mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. Tapi ini pemilihan presiden yang spesifik di dalam Pasal 6A. Pasal 6A mengatakan tata cara pemilihan presiden diatur dengan undang-undang, bukan ketentuan lebih lanjut. Tata caranya.

Persoalannya kemudian adalah apakah ketentuan misalnya mengenai ambang batas atau presidential threshold, apakah itu terkategorikan sebagai hal yang harus lebih lanjut diatur oleh pembentuk undang-undang ataukah itu termasuk satu hal yang sebenarnya tata cara yang tidak perlu diatur di dalam undang-undang.

Itu satu hal yang ingin saya kemukakan. Karena itu, izinkan kami, Yang Mulia, kami berbeda pendapat. Di dalam permohonan Effendi Ghazali, sebagian permohonannya telah dikabulkan, namun Majelis tidak mengabulkan Pasal 9 Undang-Undang Pilpres tentang ambang batas, tentang presidential threshold. Di dalam pertimbangan Mahkamah, kami menemukan hal yang kontradiksi. Di satu pihak, Mahkamah berpendapat bahwa dengan melihat kepada original intent maupun berbagai metode tafsir konstitusi yang dikutip oleh Mahkamah, maka maksud Pasal 22E adalah pemilihan umum harus disatukan. Dan kata-kata di dalam Pasal 6A ayat (2), Mahkamah berpendapat, kata-kata, "Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan oleh partai politik, peserta, atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum dilaksanakan."

Mahkamah berpendapat kata-kata sebelum pemilihan umum dilaksanakan tidak mungkin diartikan sebagai pemilihan presiden dan wakil presiden karena sudah pasti harus dicalonkan sebelum pemilihan presiden dan wakil presiden. Itu pendapat Mahkamah. Jadi, Mahkamah berpendapat bahwa partai politik atau gabungan parpol itu, peserta pemilu mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden sebelum pemilihan umum dilaksanakan adalah sebelum pemilihan umum yang pesertanya adalah partai politik seperti diatur dalam Pasal 22E, yaitu pemilihan umum DPR dan DPRD.

Tapi, Mahkamah menolak Pasal 9. Kalau Pasal 9 ditolak, bagaimana … dan mengatakan bahwa itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk mengaturnya lebih lanjut. Kalau pemilu sudah disatukan, maka bagaimana … bagaimana kita bisa menentukan ambang batas? Pemilu empat serentak: pemilu DPR, presiden, wakil presiden, DPD, serentak. Tapi Mahkamah menolak mengabulkan Pasal 9 dan meminta kepada DPR dan presiden mengaturnya dengan undang-undang sebagai kewenangan dari pembentuk undang-undang. Kalau pemilunya serentak, bagaimana menentukan ambang batas? Karena itu, kami ajukan kembali permohonan ini dan mohon Mahkamah untuk mempertimbangkannya.

Terakhir, yang ingin saya kemukakan adalah juga di sini, Mahkamah dalam pertimbangannya mengatakan bahwa putusan atas permohonan Saudara Effendi Gazali dikabulkan dan baru dilaksanakan tahun 2019, dengan pertimbangan tahapan-tahapan pemilu, kesiapan KPU, dan di sini kami mengemukakan bukti-bukti baru, Yang Mulia.

Bahwa KPU menyatakan siap melaksanakan apa pun putusan Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat Mahkamah Konstitusi bukanlah KPU, KPU itu diatur sendiri dalam konstitusi. Mahkamah bukan KPU. Mahkamah menguji undang-undang dan memutuskannya, bagaimana Mahkamah bisa mengatakan KPU belum siap, tahapan akan terganggu. Sementara KPU dan berbagai statement yang dikemukakan oleh KPU mengatakan, mereka siap melaksanakan pemilu serentak, apa pun diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Kalau Mahkamah ingin fair, Mahkamah kan berwenang untuk memanggil siapa saja, presiden bisa, "KPU, panggil di sini, Mahkamah tanya. Ini ada permohonan Effendi Ghazali atau permohonan Saudara Yusril, dia minta Pemilu Tahun 2018[sic!] disatukan. Kami tanya, Saudara KPU? Saudara siap laksanakan atau tidak?" Itu fair, Mahkamah tidak pernah bertanya kepada KPU. Mahkamah sendiri yang menyimpulkan KPU belum siap. Apa dasarnya Mahkamah berkesimpulan seperti itu? Karena itu, kami kemukakan di sini, mohon untuk diputuskan.

Terima kasih, Yang Mulia.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik, Pemohon. Jadi, Pemohon mengungkapkan ada beberapa hal yang baru, baik dari dasar pengujiannya, maupun posita, atau alasan-alasan, sehingga Pemohon berpendapat bahwa ini tidak nebis in idem, ya. Kemudian juga berkaitan dengan presidential threshold, yang diatur di dalam Pasal 9, ini belum diujikan dan menemukan beberapa hal baru, termasuk mengkritisi dari putusan Mahkamah yang berhubungan dengan pengujian yang dilakukan oleh permohonan Effendi Ghazali.

Ada satu hal yang akan dikemukakan oleh Prof. Maria, saya persilakan.

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Terima kasih. Hanya kesalahan ketik sedikit mungkin, tapi ini menjadi permasalahan, Prof. Yusril. Halaman 18, permohonan tidak nebis in idem. Di sini dikatakan, berdasarkan uraian-uraian sebagaimana telah dikemukakan dalam angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, maka sebelum sampai pada kesimpulan permohonan ini, Pemohon ingin menegaskan bahwa sebelum mengajukan permohonan ini, Pemohon telah melakukan telah terhadap permohonan pengujian ini.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Telaah, ini berarti ya? Prof. Yusril, ya?

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Mungkin telaah, ya?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Telaah.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Telaah.

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Telaah ya, nah di situ telah jadi ya, ini jadi itu.

Kemudian, ada satu lagi di halaman 19, nomor 4 di sini, ada kesalahan ketik sedikit di sini. "Berdasarkan uraian dalam angka 1, sampai dengan 3 di atas, permohonan berpendapat," mungkin di sini, Pemohon berpendapat bahwa permohonan pengujian ini, jadi ini kelebihan (...)

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Direnvoi, ya?

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Direnvoi saja.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Pemohon ya, halaman 19.

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Halaman 19, nomor 4.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Nomor 4.

HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI
Sudah itu saja.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Jadi ini direnvoi. Bahwa berdasarkan uraian-uraian dalam angka 1 sampai dengan 3 di atas, Pemohon berpendapat bahwa permohonan begitu ya, Pemohon? Prof. Yusril, begitu ya?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Baik, Yang Mulia. Kami akan perbaiki dan ketika kami serahkan kembali permohonan ini untuk sidang Pleno, maka hal-hal yang salah ketik dan lain-lain

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Atau hal ini sudah kita renvoi saja ya, anu dicatat di Berita Acara bahwa ini ada perbaikan yang pada halaman 18 itu, telaah. Kemudian pada halaman 19 itu, tertulis permohonan yang betul adalah Pemohon. Begitu ya?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Baik.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik.

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Meskipun begitu, kami akan baca kembali, sekiranya tadi pada awal sidang Pleno kami akan sampaikan, sekiranya masih ada kesalahan dan akan direnvoi. Terima kasih, Pak.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Baik, terima kasih, Pemohon Prof. Yusril. Kalau sudah tidak ada lagi, maka yang terakhir, Saudara Pemohon mengajukan bukti dari P-1 sampai dengan P-6D?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Betul.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Betul. Dengan ini saya sahkan. Masih ada lagi, Pemohon?

PEMOHON: YUSRIL IHZA MAHENDRA
Sudah cukup.

KETUA: ARIEF HIDAYAT
Cukup, ya? Saya kira persidangan perbaikan permohonan ini sudah cukup. Nanti Majelis Panel akan melaporkan pada Pleno tindak lanjut dari persidangan ini ya, kalau begitu sudah cukup. Dengan ini, maka sidang saya nyatakan selesai dan ditutup.

Lihat Juga :
Lanjutan Uji Materi UU Pilpres Prof. Yusril ==> http://www.youtube.com/watch?v=Qcw5HDamAFY&feature=youtube_gdata_player&desktop_uri=%2Fwatch%3Fv%3DQcw5HDamAFY%26feature%3Dyoutube_gdata_player&app=desktop

Baca Juga :
KPU Siap Penuhi Panggilan MK Terkait Pelaksanaan Pemilu Serentak ==> http://www.pikiran-rakyat.com/node/268692

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar