Jumat, 07 Februari 2014

[Media_Nusantara] Dugaan Pemalsuan Keputusan, MK Diadukan ke Bareskrim Mabes Polri

 

Dugaan Pemalsuan Keputusan, MK Diadukan ke Bareskrim Mabes Polri

Pengakuan bekas ketua MK Akil Mochtar bahwa dalam panel hakim MK yang dia pimpin sebenarnya Khofifah yang memenangi sengketa Pilgub Jatim, membuat skandal dugaan pemalsuan putusan MK yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf mulai terendus.

Dugaan pemalsuan Putusan MK No 117/PHPU.D-XI/2013 itu, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ahmad Suryono, SH dan Elang Rubra,SH dari Forum Korban Putusan MK serta Neta S Pane dan Adhie M Massardi dari Gerakan Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih Jumat (7/2) siang.

"Kami berharap Bareskrim segera menindaklanjuti laporan ini dengan memeriksa 8 hakim MK yang, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, patut dapat diduga memalsukan putusan MK terkait perselisihan hukum pilgub Jatim 2013," kata Adhie Massardi kepada wartawan.

Kepada Wadir Tipidum Kombes Toni Hermanto yang menerima pengaduannya, Adhie menjelaskan nama ke-8 hakim MK yang diadukan, yaitu Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Muhamad Alim, Arief Hidayat, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Patrialis Akbar.

Jubir presiden era Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid) ini menjelaskan, ke-8 hakim MK itu telah menyelenggarakan pleno liar karena bertentangan dengan UU No 24/2003 tentang MK, khususnya pasal 28 ayat 1 yang berbunyi: Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan mereka bersidang 8 orang dan tidak dipimpin oleh ketua MK (Akil Mochtar) yang ditahan KPK karena terlibat suap. Padahal dalam UU MK tersebut, yang disebut "keadaan luar biasa" itu dijelaskan begini: Yang dimaksud dengan "keadaan luar biasa" adalah meninggal dunia atau terganggu fisik/jiwanya sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi.

Oleh sebab itu, koordinator Gerakan Indonesia Bersih ini curiga, pasti ada sesuatu yang membuat para hakim MK itu berani melanggar etika dengan menabrak UU dan membuat putusan palsu. Kalau bukan karena suap, mungkin karena ada tekanan dari luar yang sangat kuat. Bisa jadi semacam ancaman.

"Mudah-mudahan dari pemeriksaan para hakim itu, Bareskrim bisa menemukan kasus (suap) hakim MK lainnya selain Akil Mochtar, yang belum ditemukan oleh KPK. Dan karena putusan MK yang jadi dasar penetapan gubernur dan wagub terpilih ditengarai palsu dan sedang diproses Mabes Polri, Mendagri paham sehingga membatalkan pelantikan yang dijadwalkan digelar 12 Februari nanti."

Kalau Mendagri ngotot melantik Soekarwo sebagai gubernur dan Syafullah Yusuf sebagai wakil gubernur Jatim?

"Kalau itu terjadi, dan putusan nanti terbukti palsu, Gamawan Fauzi bisa langsung ditangkap polisi karena dianggap berkomplot dalam sebuah proses ketatanegaraan yang palsu. Kalau tidak ada polisi, masyarakat bisa saja membantu aparat hukum dengan membawa Gamawan ke kantor polisi terdekat," pungkas Adhie Massardi.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar