Senin, 10 Februari 2014

[Media_Nusantara] Surat Terbuka untuk Anggota Komisi III DPR-RI

 

Surat Terbuka untuk Anggota Komisi III DPR-RI

Kepada Yth.
1. Sdri. Eva Kusuma Sundari (Anggota Komisi III DPR-RI) .
2. Sdr. Ichsan Soelistio (Anggota Komisi III DPR-RI) .
3. Sdr. Kurdi Mukti (Anggota Komisi III DPR-RI) .
4. Sdr. Al Muzzammil Yusuf (Anggota Komisi III DPR-RI) .
5. Sdr. Andi Anshar (Anggota Komisi III DPR-RI) .
6. Sdr. Otong Abdurrahman (Anggota Komisi III DPR-RI) .
7. Sdr. Taslim Chaniago (Anggota Komisi III DPR-RI) .
8. Sdr. Deding Ishak (Anggota Komisi III DPR-RI) .
Di - Jakarta .

Menunjuk surat saudara-saudari tanggal 6 Februari 2014 yang ditujukan kepada Presiden RI dan Menkumham RI perihal penyesalan dan keberatan atas dikabulkannya permohonan bebas bersyarat Nn. Schapelle Corby . Dengan ini saya juga keberatan atas protes saudara-saudari terhadap Pemerintah, untuk itu dalam hal ini perlu saya sampaikan bahwa Nn. Schapelle Corby selain tidak bersalah adalah juga korban diskriminasi dan ketidakadilan .

Lihat daftar putusan perkara ganja yang diambil dari direktori Mahkamah Agung RI :

No. Nama Terdakwa Jumlah BB Ganja Vonis Penjara

1. Khairul Rozi 1,7 Ton 14,5 Tahun
2. Agustinus Manalu 475 Kg 8 Tahun
3. Jumino 237 Kg 10 Tahun
4. Japarudin 218 Kg 2 Tahun
5. Armen 73 Kg 2 Tahun
6. Suria Jauhari 50 Kg 14 Tahun
7. M Fahrul Saputra 40 Kg 10 Tahun
8. Muhammad Yunus 38,7 Kg 14 Tahun
9. Ahmad Dinar 32 Kg 14 Tahun
10. Fauziadi 30 Kg 10 Tahun
11. Jhon Destanta Sinuhaji 30 Kg 10 Tahun
12. Sudarman 18,8 Kg 9 Tahun
13. Hendri Susanto 16,5 Kg 9 Tahun
14. Hendri Utama 15 Kg 6 Tahun
15. 3 Anggota Brimob 13,7 Kg 7 Tahun
16. Jhoni Tanjung 12 Kg 11 Tahun
17. M Saman 11 Kg 11 Tahun
18. Agus Adiyanto 11 kg 10 Tahun
19. Rusli Rizal 10,2 Kg 12 Tahun
20. Hamidi 10 Kg 10 Tahun
21. Muhammad Ali 10 Kg 5 Tahun
22. Siregar Parlaungan 4,3 Kg 6 Tahun
23. Schapelle Corby 4,2 Kg 20-5(grasi)= 15 Tahun

Dengan melihat fakta-fakta diatas, maka seandainya Nn. Schapelle Corby saat ini dibebaskan setelah menjalani penjara selama 9 (Sembilan) tahun dengan barang bukti ganja seberat 4,2 (Empat koma dua) Kg, masih juga lebih berat dibanding vonis terhadap AGUSTINUS MANALU yang hanya divonis 8 (Delapan) tahun penjara dengan barang bukti ganja seberat 475 (Empat ratus tujuh puluh lima) Kg .

Saya rasa bahwa Pemerintah tidak gegabah dalam mengambil keputusan untuk memberikan pembebasan bersyarat terhadap Nn. Schapelle Corby, tentunya berkas perkaranya terlebih dahulu diteliti oleh Mahkamah Agung RI . 

Bahwa dengan diberinya pembebasan bersyarat kepada Nn. Schapelle Corby bukan merupakan halangan dalam rangka pemberantasan narkoba, karena sebenarnya yang menghambat pemberantasan narkoba adalah justru banyak dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum sendiri yang menjadi backing bandar dan pengedar narkoba, kemudian banyak terjadi kasus narkoba yang tidak sampai ke pengadilan, dan juga sering terjadi tuntutan dan vonis yang ditentukan oleh besarnya tarif yang harus dibayar kepada oknum Jaksa dan oknum Hakim .

Dengan demikian saudara-saudari telah salah alamat mengirimkan surat protes terhadap Presiden RI dan Menkumham RI, seharusnya yang diprotes adalah oknum HAKIM yang telah memberi vonis ringan dalam perkara ganja (lihat table diatas) . Banyak vonis perkara ganja yang telah melukai rasa keadilan masyarakat diantaranya adalah vonis terhadap KHAIRUL ROZI pembawa ganja 1700 (SERIBU TUJUH RATUS KILOGRAM) hanya divonis 14,5 tahun .

Dalam hal ini saya sependapat dengan HAKIM AGUNG ANDI AYYUB yang menyatakan bahwa seharusnya Nn. Schapelle Corby dibebaskan secara murni , karena setelah menerima berkas perkara tersebut setelah ditelitinya selama dua minggu ternyata diketahui bahwa sebenarnya Nn. Schapelle Corby tidak bersalah . 

Kemudian untuk meyakinkan pada saudara-saudari bahwa Nn. Schapelle Corby tidak bersalah, dengan ini perlu saya sampaikan adanya BUKTI BARU dalam perkara Nn. Shcapelle Corby sbb :

A. CATATAN SCREENING YANG HILANG

1. Nomor tanda pengenal tas jinjing (body-board bag) Nn. Schapelle Corby tidak disimpan atau dicatat dalam system screening bagasi (barang bawaan) di Sydney Airport Corporation Limited (SACL) .
2. Tiga buah tas yang lain yg diperiksa oleh Nn. Schapelle Corby ada dalam catatan system screening SACL tetapi jas jinjingnya tidak .
3. Tas jinjing Nn. Schapelle Corby merupakan satu-satunya tas yang tidak di-screening pada penerbangan itu atau tidak terdapat pada system screening .
4. Semua tas yang bertujuan ke Indonesia diwajibkan untuk dilakukan screening .

B. BERTAMBAHNYA BERAT BARANG BAWAAN

1. Ketika Nn. Schapelle Corby memeriksa tas-tasnya di Bandara Brisbane dia melakukannya tidak terjadi percecokan apapun dan tidak ada tambahan biaya kelebihan berat. Tetapi ketika catatan penerbangan Qantas dicek setelah penangkapannya, catatan tersebut menunjukan bahwa tas-tasnya kelebihan berat 5 kg. Menurut catatan Qantas berat 5 kg tersebut ditambahkan pada berat tasnya setelah dia masuk ke pesawat .
2. Catatan ini, sebagaimana informasi kurannya catatan screening, justru akan merupakan bukti utama yang penting bagi pengadilan banding, dan sekali lagi catatan tersebut mendukung pernyataan bahwa tas Nn. Schapelle Corby telah dimasuki sesuatu setelah ia memasuki pesawat . Tetapi pihak Qantas, pemerintah Australia dan instansi-instansi kesemuanya menahan atau menyembunyikan informasi ini dari Nn. Schapelle Corby dan juga pengadilan Indonesia. Semua bukti ini kalau diungkap, akan mencerminkan buruknya keamanan di bandara-bandara Australia .

C. REKAMAN PERCAKAPAN

Pada bulan Maret 2012 muncul informasi mengenai percakapan diantara dua pria yang sedang mengirimkan ganja dari Queensland yang akan diselundupkan melalui Bandara Sidney .

Salah satu dari kedua pria dalam rekaman tersebut adalah William Miller, juga dikenal sebagai William Moss . Rekaman tersebut merupakan percakapan pribadi antara William Miller dan pria yang menawarkan pekerjaan kepadanya untuk mengambil kiriman ganja .

Sebuah pledoi di New South Wales Crime Commisision dimana William Moss dipanggil menegaskan isi rekaman tersebut . NSWCC dengan jelas mengetahui bahwa percakapan tersebut membenarkan cerita William Miller .

Mengapa bukti baru ini penting ? , William Miller langsung maju kedepan ketika mengetahui apa yang terjadi pada Nn. Schapelle Corby . Dia berupaya memberitahu pada masyarakat tentang keterlibatannya dan bahwa Nn. Schapelle Corby tidak bersalah, tetapi upayanya dibuang begitu saja oleh media Australia . William Miller menghabiskan 7 tahun untuk menegaskan bahwa ceritanya itu benar tetapi upayanya tidak pernah dilaporkan media .

Sekarang kita tahu bahwa bukan saja pengakuan William Miller benar adanya tetapi AFP dan instansi pemerintah lainnya mengetahui bahwa dia menceritakan kebenaran . AFP telah merahasiakannya setidak-tidaknya sejak bulan Juli 2005, tetapi AFP maupun New South Wales Crime Comission tidak memberitahu kepada tim pembela Nn. Schapelle Corby .

Pemerintah Australia dan instansinya telah jelas-jelas mengacaukan jalan tercapainya keadilan di sebuah pengadilan di Indonesia . Informasi yang sangat penting bagi tim pembela Nn. Schapelle Corby di Indonesia secara sengaja disembunyikan oleh pemerintah Asutralia dan instansinya . Informasi tersebut sesungguhnya sudah berada banyak di tangan pejabat tinggi pemerintah Australia jauh sebelum dimulainya persidangan Nn. Schapelle Corby dan permohonan banding yang dibuat selanjutnya, tetapi tidak pernah diungkapkan kepada para pengacara yang membelanya atau kepada pengadilan .

Yogyakarta , 8 Februari 2014

Arifin Wardiyanto
Pemantau Peradilan Independen
Alamat : Perum Kartindah I Blok C1 No.28 Kasihan Bantul DIY – HP.087838350500

Tembusan disampaikan Yth.

1. Presiden RI
2. Ketua DPR-RI
3. Ketua Mahkamah Agung RI
4. Menteri Hukum dan HAM RI
5. Ketua Komisi III DPR- RI
6. Sdr. Hajriyanto Thohari (Wakil Ketua MPR-RI) .

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar