Minggu, 23 Februari 2014

[Media_Nusantara] Surat KPK ke DPR Agar Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP Dihentikan

 

12 PASAL YANG MELEMAHKAN KPK DALAM RUU KUHAP

Nampaknya RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR RI benar-benar akan melemahkan KPK, hal ini dapat di lihat dari 12 ISU yang dirilis YLBHI tanggal 6 Februari lalu dalam sebuah diskusi bersama Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor ICW.

Inilah 12 Pasal yang dianggap KPK dan berbagai pihak menjadi sumber Pelemahan KPK dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas, pasal-pasal tersebut adalah :

1. Dihapuskannya ketentuan penyelidikan
2. KUHAP berlaku terhadap tindak pidana yang diatur diluar KUHAP
3. Penghentian penuntutan suatu perkara
4. Tidak adanya kewenangan memperpanjang penahanan dalam tahap penyidikan
5. Masa penahanan tersangka koruptor lebih singkat
6. Hakim dapat menangguhkan penahanan yang dilakukan penyidik
7. Penyitaan harus mendapat izin hakim
8. Penyadapan harus mendapat izin hakim
9. Penyadapan (dalam keadaan mendesak) dapat dibatalkan oleh hakim
10. Putusan bebas tidak dapat di kasasi di Mahkamah Agung
11. Putusan Mahkamah Agung tidak boleh lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi
12. Ketentuan pembuktian terbalik tidak diatur


Ada kesan DPR khususnya Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ini sengaja mengebut pembahasan di tengah sudah semakin dekatnya Pemilu 2014, tentunya Reaksi KPK dan Masyarakat Penggiat Anti Korupsi serta para Aktifis cukup beralasan, selain sanggahan KPK yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam Proses Perencanaan ini, semua hal ini jika benar maka akan bisa mencederai Proses Pemberantasan Korupsi yang dilakukan KPK selama ini

Surat KPK ke DPR Agar Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP Dihentikan


No: B-346/01-55/02/2014
Sifat: segera
Lamp: 2 (dua) eksemplar

Perihal: pandangan kpk atas pembahasan ruu kuhp dan ruu kuhap

Yth: Presiden, ketua DPR RI, Pimpinan Komisi III DPR, Menkumham, Panja RUU KUHAP dan Panja RUU KUHP

Sehubungan dengan telah dilaksanakannya pembahasan atas RUU KUHP dan RUU KUHAP oleh DPR c.q Panja RUU KUHP dan RUU KUHAP bersama pemerintah saat ini, bersama ini kami sampaikan pandangan dan sikap KPK sesuai kajian yang telah kami lakukan (terlampir) sebagai berikut:

1. Revisi RUU adalah sebuah keniscayaan, maka harus ditujukan untuk kepentingan perbaikan atas materi perundang-undangan yang bisa menjawab tuntutan kebutuhan publik atas kepastian hukum dan jaminan keadilan serta mendukung peran penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

2. Pembahasan RUU KUHAP dan KUHP yang saat ini tengah dilakukan memerlukan pemikiran yang mendalam, utuh dan menjangkau kebutuhan akan perubahan. Pada kenyataannya masa kerja anggota DPR saat ini tersisa kurang lebih 100 hari kerja efektif, sehingga tidak mungkin dilakukan pembahasan secara serius dalam waktu yang begitu singkat, mengingat kedua RUU tersebut memiliki lebih dari 1000 pasal. Untuk itu pemerintah perlu menarik kembali RUU KUHAP dan KUHP dari DPR dan menyerahkan pembahasannya kepada DPR baru periode 2014-2019.

3. Pembahasan RUU KUHAP sebagai hukum pidana formil sebaiknya dilakukan setelah DPR yang baru periode 2014-2019 membahas, menyelesaikan dan mengesahkan RUU KUHP yang baru.

4.Meminta pemerintah untuk memperbaiki RUU KUHP dengan mengeluarkan seluruh tindak pidana luar biasa dari buku II RUU KUHP termasuk tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang bersifat koruptif yang merupakan delik korupsi berdasarkan UU Tipikor saat ini. Beberapa ketentuan dalam RUU KUHAP juga perlu diperbaiki lebih dahulu, antara lain adanya ketentuan khusus untuk mendukung proses penegakan hukum atas kejahatan korupsi dan kejahatan luar biasa lainnya.

5. Pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut oleh DPR periode 2014-2019 haruslah melibatkan seluruh lembaga penegak hukum, akademisi dan unsur masyarakt terkait.

Demikian kami sampaikan pandangan dan sikap KPK atas RUU KUHAP dan KUHP dimaksud. Kami sangat berharap agar penyusunan dan pembahasan suatu RUU lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara untuk mengatasi persoalan-persolan besar yang tengah dihadapi bangsa saat ini.

Pimpinan,

Abraham Samad (ketua)

Tembusan:
1. Mensesneg
2. Menkopolhukam
3. Dirjen perancangan perundangan kemenkumham

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar