Senin, 12 Agustus 2013

[Media_Nusantara] Revitalisasi Pancasila

 

Revitalisasi Pancasila

Catatan Prof Dr Midian Sirait*

BERSAMAAN dengan berakhirnya masa kekuasaan Orde Baru, tatkala Presiden Soeharto mengundurkan diri 21 Mei 1998, terbit sejumlah harapan baru, yang kadangkala diletakkan terlalu tinggi. Reformasi diharapkan sebagai kunci pembuka menuju pencapaian-pencapaian baru setelah kemunduran ekonomi dan pembangunan pada tahun-tahun terakhir masa kekuasaan Soeharto. Terbentang harapan bahwa dengan demokrasi yang lebih bebas akan lebih tinggi kemampuan untuk menyelesaikan banyak persoalan secara lebih baik secara bersama-sama. Presiden telah empat kali berganti dalam sepuluh tahun, akan tetapi ternyata pencapaian-pencapaian baru yang terjadi tidak memuaskan menurut skala harapan yang telah diletakkan pada awal pergantian presiden. Kerapkali, dengan terciptanya keadaan-keadaan yang di luar harapan semula, reformasi lalu dikatakan gagal.

Sebenarnya, dalam konteks tujuan awal reformasi, menciptakan kebebasan demokrasi untuk melepaskan diri dari keterbelakangan karena keterikatan oleh faktor kekuasaan, tak serta merta dapat dikatakan reformasi gagal. Hanya saja, reformasi itu tidak disertai kemampuan transformasi nilai-nilai baru atau setidaknya penyegaran kembali terhadap nilai-nilai yang sebenarnya telah dimiliki bangsa ini dalam perjalanan sebagai satu bangsa merdeka. Kebebasan yang didambakan itu –yang diperhadapkan dengan kekangan demokrasi di masa Soeharto– memang tercapai, tetapi ada yang dilupakan, yakni bahwa dalam demokrasi pun kebebasan tak sepenuhnya harus terlepas dari keterikatan. Demokrasi yang baik tercermin dari keseimbangan antara kebebasan dan keterikatan. Ada keterikatan, karena manusia tidak hidup sendirian, melainkan hidup bersama dengan manusia lain dalam masyarakat, yang masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang sama. Keterikatan dengan kadar yang terlalu tinggi di masa kekuasaan Soeharto, berpengaruh negatif. Akan tetapi pengutamaan unsur kebebasan secara berlebih-lebihan karena euphoria 'setelah penumbangan' suatu rezim yang dianggap otoriteristik, juga merupakan satu persoalan bagi demokrasi.

Euphoria masa reformasi itu, sayangnya juga memunculkan sinisme terhadap ideologi nasional, ideologi negara, Pancasila. Seolah-olah ideologi itu tidak lagi memiliki relevansi atau kaitan dengan kehidupan bersama masyarakat, kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Apalagi, ada yang melekatkan Pancasila itu sebagai ideologi rezim Soeharto, dan penamaan Demokrasi Pancasila berkonotasi pengekangan oleh kalangan kekuasaan masa Soeharto, yang tak berbeda dengan Demokrasi Terpimpin dari Soekarno. Sebenarnya, adalah Mohammad Hatta yang termasuk mula-mula menggunakan istilah Demokrasi Pancasila itu dalam beberapa ceramahnya di berbagai kampus perguruan tinggi pada tahun 1966. Sementara istilah Demokrasi Terpimpin itu sebenarnya berasal dari Ki Hajar Dewantara. Bahwa kedua pemimpin negara itu, Soekarno dan Soeharto, memberikan kesan penyimpangan demokrasi, seraya meminjam istilah dari dua founding fathers, merupakan soal lain. Mohammad Hatta maupun Ki Hajar Dewantara tentu memiliki pengertian dan pemaknaan tersendiri yang luhur dari kedua terminologi itu dalam konteks pengalaman budaya Indonesia. Sewaktu-waktu masalah ini perlu juga untuk dibahas.

Empat kekeliruan pemahaman
 
Gejala keengganan terhadap Pancasila di sebagian masyarakat dalam era reformasi, diperkuat lagi oleh sikap dan pemikiran elite politik pemerintah dan negara, yang tampaknya juga tidak lagi terlalu melihat Pancasila sebagai acuan pandangan dalam penyelesaian berbagai masalah pemerintahan di pusat maupun daerah, serta masalah kenegaraan pada umumnya. Kemunduran apresiasi terhadap ideologi Pancasila itu tercermin dalam berbagai fenomena berupa keengganan membahas relevansinya dalam masyarakat dan juga dalam unsur pimpinan pemerintahan dan negara. Bila latar belakang persoalan-persoalan tersebut ditelusuri lebih lanjut, itu semua terkait dengan beberapa kekeliruan pemahaman mengenai ideologi Pancasila yang berkembang dewasa ini (Kaelan dalam Abbas Hamami M, Memaknai Kembali Pancasila, BP Filsafat UGM, 2007).

Ada setidaknya empat kekeliruan pemahaman yang dapat dicatat di sini.

Kekeliruan pertama adalah kekeliruan dalam melihat hubungan nilai dan praksis Pancasila dalam masyarakat. Pelaksanaan Pancasila tidak memberikan solusi atas persoalan objektif bangsa yang sangat mendesak, yaitu tuntutan rakyat untuk segera mendapatkan kesejahteraan dan keadilan dalam berbagai bidang kehidupan. Tuntutan yang sederhana dan sangat mendesak untuk secepatnya diselesaikan karena ada kenyataan objektif masyarakat bangsa Indonesia yang jauh dari sejahtera dan rasa keadilan bersama, serta adanya rasa keterpurukan yang terus berlanjut di tengah rakyat pada umumnya. Di sisi lain adanya sebagian kecil masyarakat Indonesia yang secara eksklusif menikmati kelimpahan dan kemakmuran di tengah krisis, seringkali menimbulkan paradoks tersendiri. Kekeliruan pemahaman demikian berpangkal dari penyamaan nilai, norma dan praksis –fakta yang terjadi atau berlangsung– dalam memahami Pancasila.

Kekeliruan yang kedua, adalah dalam melihat sejarah politik Indonesia umumnya. Kekeliruan ini berpangkal pada kesalahan pemahaman konteks politik Indonesia yang telah berlangsung. Dalam pemahaman ini terjadi penyamaan nilai-nilai Pancasila dengan suatu rezim politik atau orde pemerintahan. Pancasila diidentikkan dengan pemerintahan orde baru dengan segenap kekuasaan Presiden Soeharto, dan juga segala jenis indoktrinasinya. Padahal dengan melihat secara jernih setelah reformasi, justru kekuasaan Soeharto cenderung hanya menggunakan Pancasila sebagai bagian alat legitimasi politik dan kebijakannya. Kesalahan Presiden Soeharto dengan kekuasaan monolitiknya seharusnya tidak sama dan tak boleh dipersamakan dengan nilai-nilai Pancasila itu.

Suatu kekeliruan yang dapat berakibat fatal, sebagai kekeliruan ketiga, adalah penyamaan ideologi sebagai suatu mashab atau varian pemikiran seperti setingkat agama. Dengan demikian muncul pemahaman yang salah seolah-olah agama berhadap-hadapan, vis a vis, dengan Pancasila. Hal ini mungkin juga timbul sebagai akibat upaya 'sakralisasi' Pancasila, sehingga Pancasila tidak patut atau tidak boleh lagi dipertanyakan dan didiskusikan. Pancasila dimaknai sebagai ideologi tertutup dan kebenaran tafsir yang berlaku hanyalah tafsir yang mendapat legitimasi dari pemerintah atau kekuasaan, dalam hal ini Presiden Soeharto.

Sedang kekeliruan keempat adalah kekeliruan pemahaman yang melihat Pancasila tidak lagi relevan dalam membangun integrasi bangsa. Perpecahan masyarakat disertai kekerasan massive yang pernah terjadi di Aceh, Ambon, Poso dan Kalimantan dan lain-lain dianggap sebagai bukti bahwa Pancasila tidak lagi mempunyai daya rekat dan daya ikat kebangsaan kita. Secara perlahan kemudian dimasukkan cara pandang bahwa integrasi atau kebersamaan dapat dihidupi atau ditopang oleh kesamaan agama atau sosial masyarakat saja. Secara tidak langsung kemudian tersosialisasikan bahwa kesamaan agama dan kesamaan sosial budaya menjadi lebih kuat dibandingkan dengan kesamaan masyarakat sebagai satu bangsa dan negara Indonesia.

Dengan melihat problematik dan kekeliruan pemahaman yang selama ini terjadi, sudah saatnya untuk meninggalkan pemahaman yang keliru dan sikap apriori terhadap Pancasila. Perlu upaya terus menerus untuk mengembangkan pemikiran Pancasila sebagai ideologi dan dasar filosofi bernegara ke dalam praksis politik, hukum, kebijakan pemerintah dan dalam kehidupan bersama sebagai bangsa. Dengan demikian Pancasila menjadi acuan dan dasar bagi kesatuan negara dan dasar dari persatuan masyarakat yang majemuk. Meminjam pengutaraan Marzuki Darusman dalam tulisannya 'Pancasila, Semboyan atau Ideologi?', perlu melanjutkan konseptualisasi Pancasila sebagai suatu ideologi yang memberi kemampuan pengetahuan untuk memproblematisir dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Keberhasilan ini akan membawa kita pada terbentuknya bangsa yang berkarakter dan beridentitas nasional yang kokoh.

Bagaimana caranya menghilangkan kekeliruan persepsi bahwa Pancasila telah kehilangan relevansi dalam kehidupan bermasyarakat dan bahkan bernegara, dan bagaimana caranya mencapai posisi sebagai acuan dan dasar bagi kesatuan negara dan persatuan masyarakat yang majemuk itu ? Satu persatu, mari kita urut kembali beberapa pelajaran dari sejarah yang telah kita lalui dan sejumlah kaitan pemikiran sebagai jawaban. Sekaligus kita perlu memberi response pemikiran terhadap makin menajamnya persaingan antar bangsa, khususnya di bidang ekonomi, maupun gejala baru lainnya yang terjadi secara global. Bila pada abad yang lalu pernah ada gejala post ideology seperti yang ditulis pada bagian terdahulu dari buku ini, maka kini muncul pula gejala yang disebut post democracy. Menurut Colin Crouch, seorang guru besar ilmu bisnis di London, kini bukan lagi lembaga-lembaga demokrasi yang menentukan jalannya dunia, melainkan dunia bisnis dan ekonomilah yang dominan menentukan arah dan keputusan-keputusan. Demokrasi dalam pengertian kedaulatan rakyat satu persatu, sudah mulai tereliminasi. Kekuatan uang menjadi faktor penentu. Uang tidak lagi mengenal batas-batas negara. Menurut logika post democracy, bagaimana mungkin rakyat yang secara umum adalah 'bodoh' yang satu dan lain sebab terkait dengan kemiskinan, bisa menentukan kebijakan dan memilih pemimpin yang baik secara baik pula ? Rakyat miskin akan cenderung memilih mereka yang bisa 'memberi' mereka makan. Entah dengan cara bagaimana, entah dengan 'menyusui' terus menerus secukupnya untuk menciptakan ketergantungan, entah dengan cara lain yang esensinya sama, tidak menciptakan keberdayaan dan tidak mengutamakan harkat dan martabat bagi manusia yang menjadi rakyat.

Sederetan gejala post democracy itu seperti yang diindikasikan Colin Crouch, suka atau tidak, harus kita akui juga mulai terasa di Indonesia. Padahal, pada waktu yang sama, kita juga belum lagi berhasil menuntaskan penegakan dan cara pelaksanaan demokrasi secara baik dan benar. Sehingga sejumlah kesangsian mulai muncul, dari masyarakat dan bahkan juga ada gemanya di sebagian politisi partai dalam bentuk retorika yang mengatakan sejauh ini demokrasi tidak berhasil memberi kita makan yang cukup. Demokrasi politik maupun demokrasi ekonomi hanya dinikmati segelintir orang, sementara rakyat hanya dimanipulasikan. Dalam penegakan hukum, elite pelaku korupsi, dengan tangkas berhasil mempergunakan retorika 'azas praduga tak bersalah' dengan sebaik-baiknya, sementara mereka yang dari kalangan bawah bisa tak tersentuh oleh azas itu. Para koruptor skala besar hanya dihukum ringan-ringan saja, sering-sering sebanding bahkan lebih ringan dari kasus pencurian biasa. Bukan berarti kasus pencurian biasa harus dimaafkan dan dihukum ringan juga, akan tetapi hendaknya hukuman bagi kejahatan terhadap keuangan negara –yang berarti kejahatan terhadap rakyat– yang harus dimaksimalkan.

Dalam bayangan gejala post democracy, anggota dewan perwakilan rakyat bisa membuat suatu undang-undang yang dipengaruhi kepentingan kalangan bisnis. Sekarang misalnya, mulai terungkap dan dipersoalkan adanya pengaruh bisnis yang kuat terkandung dalam Undang-undang Minyak dan Gas Bumi yang baru (UU Migas). Sejumlah kesempatan bisnis terbuka lebar-lebar melalui pintu undang-undang ini, terutama bagi multi national corporation.

Sungguh ironis bahwa undang-undang yang makin menghimpit kepentingan rakyat kecil Indonesia itu, justru lahir di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputeri yang seharusnya lebih berpihak kepada wong cilik yang telah membawanya ke dalam kekuasaan setelah masa ketertindasannya oleh rezim terdahulu. Tetapi tentu Megawati tak sendirian dalam kesalahan ini, karena 'pilihan' kita saat itu kepada praktek demokrasi kuantitatif telah membawa kita kepada kemungkinan pengambilan keputusan ala demokrasi liberal, tetapi lebih hampa nilai karena tanpa dasar filosofi yang jelas. Bila demokrasi kita semata-mata ditekankan kepada aspek kuantitatif, dengan mengenyampingkan aspek-aspek kualitatif, akan bermunculan berbagai undang-undang yang sarat kepentingan melalui legalitas kaum mayoritas dan suatu waktu undang-undang dasar pun bisa dirubah setiap saat sesuai kepentingan per situasional. Mungkin dalam kaitan ini kita masih bisa berkata, untung ada Mahkamah Konstitusi. Jadi, kita berharap kawan-kawan yang ada di Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa menjadi benteng agar cita-cita dalam Undang-undang Dasar 1945, yakni Pancasila, bisa terjaga, tanpa pula harus tergelincir kepada sakralisasi Pancasila maupun Undang-undang Dasar 1945.

Dengan melihat penyimpulan-penyimpulan Colin Crouch, kita bisa meraba dan mengerti bagaimana dan di mana posisi situasi global sekarang ini. Dalam pekan-pekan terakhir September hingga awal Oktober 2008, kebangkrutan lembaga-lembaga keuangan di Amerika Serikat menjadi perhatian dunia. 'Musibah' yang menimpa lembaga-lembaga keuangan ternama seperti Lehman Brothers sampai American International Group, merupakan contoh kasus peranan dunia bisnis dalam kehidupan ekonomi, yang harus dijawab oleh negara. Suka atau tidak, pengaruhnya merambat dalam kehidupan ekonomi secara global. Dalam kaitan krisis ini, yang menarik dan patut kita perhatikan adalah jalan keluar yang diambil oleh para politisi. Sepanjang yang dapat diikuti dalam pembahasan-pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres Amerika Serikat, telah diberikan sejumlah respon dan intervensi terhadap krisis lembaga-lembaga keuangan itu. Di sini ditunjukkan tanggung jawab negara, dengan mengeluarkan 700 milyar dollar AS sebagai dana talangan yang bertujuan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan lembaga keuangan, yang sebenarnya secara formal adalah tanggung jawab dunia bisnis itu sendiri. Anggota-anggota parlemen yang dengan sendirinya merupakan 'perpanjangan tangan' partai-partai politik, memutuskan suatu UU untuk memberikan bailout hingga sebesar 700 milyar dollar AS itu. Tindakan itu adalah untuk menenangkan situasi perekonomian Amerika Serikat dan tentunya juga mempengaruhi situasi perekonomian di Eropah dan juga Asia. Cina dan AS mencapai kesepahaman mengenai berbagai aspek bilamana seandainya krisis lembaga keuangan AS itu terasa pengaruhnya ke Cina dan Asia umumnya.

Seorang ahli ekonomi yang pernah meraih mendapat Nobel Prize, Joseph E. Stiglitz, memperkirakan andaikata keadaan lembaga-lembaga keuangan itu terus menerus seperti itu, maka dampaknya akan terasa kepada sektor ril ekonomi, karena pasar menjadi sepi dan akan terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan. Bila gejala ini terjadi secara meluas ke seluruh dunia, maka situasi malaise seperti yang pernah dialami tahun 1929 akan kembali terjadi. Negara memegang peranan untuk mengatasi situasi. Keadaan seperti ini menjadi antithesis terhadap penyimpulan-penyimpulan Colin Crouch tentang fenomena post democracy, sekaligus ujian bagi partai-partai politik dan kaum politisi pada umumnya untuk lebih mementingkan kepentingan negara dan kepentingan umat manusia di atas kepentingan politik dan berbagai kepentingan khusus lainnya. Politisi Partai Demokrat AS yang semestinya bisa memanfaatkan situasi ini dengan membiarkan pemerintahan Partai Republik gagal dan mengalami pembusukan, justru memilih sikap-sikap kenegarawanan. Merekalah yang paling banyak menyetujui bailout 700 milyar dollar itu untuk menyelamatkan situasi. Ini dapat menjadi contoh bagi para politisi manapun untuk tidak bersikap lebih mengutamakan kepentingan khusus demi kemenangan partai di atas kepentingan bangsa dan negara. Masyarakat di Eropa menyampaikan apresiasinya terhadap Dewan Perwakilan Rakyat dan Kongres Amerika Serikat yang telah menunjukkan sikap bertanggung jawab terhadap kehidupan ekonomi dunia.

Tetapi terlepas dari masalah tersebut di atas, bagaimanapun, kekuatan bisnis selama ini telah memainkan peranan secara kuat yang sayangnya tak selalu disertai sikap bertanggungjawab. Sebagai contoh pertama mengenai peranan kaum bisnis ini, kita bisa melihat apa yang terjadi dengan WTO (World Trade Organization) sekarang ini. WTO telah dan akan terus mengeluarkan aturan-aturan yang bermacam-macam dengan standar-standar tersendiri. Walaupun di dalam WTO disebutkan jangan menggunakan standar-standar yang bisa menjadi bumper bagi masuknya produk-produk tidak disukai di suatu negara, tapi nyatanya sudah begitu. Barang-barang yang 'tak disukai' dan mungkin saja tidak dibutuhkan, mengalir dari negara-negara maju yang 'dominan' dalam pengambilan keputusan di WTO ke negara-negara yang lebih lemah. Dalam bidang farmasi saja, kemampuan industri nasional semakin terpaksa –tepatnya 'dipaksa'– untuk menyesuaikan diri dengan persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh multi national corporation melalui WHO (World Health Organization) dan FAO (Food and Agriculture Organization). Persyaratan-persyaratan hasil 'pemaksaan' itu nanti masuk ke dalam pola yang diterapkan WTO. Salah satu dampak 'pemaksaan' seperti itu adalah pendiktean harga obat, sehingga menjadi mahal dan tak terjangkau harganya oleh kebanyakan rakyat. Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, mencoba membendung pengendalian pasar dan harga obat-obatan oleh industri farmasi besar yang umumnya adalah perusahaan transnasional, dengan suatu konsep pendistribusian obat murah secara nasional dan terpadu. Untuk itu, dibangun gudang-gudang depo obat di seluruh kabupaten dan pengadaan obat yang pelaksanaannya diserahkan kepada sebuah perusahaan umum milik negara, Indo Farma, yang dibentuk untuk keperluan itu. Depo-depo obat gratis itu mampu melayani seluruh Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di seluruh Indonesia secara cepat.

Contoh kedua mengenai upaya dominasi multi national corporation, menyangkut undang-undang paten. Tadinya undang-undang paten itu berlaku untuk jangka 20 tahun saja. Sekarang ada upaya untuk bisa memperpanjang dengan jangka 20 tahun lagi. Kalau itu bisa diperpanjang lagi, maka tidak akan mungkin lagi produk-produk dari negara-negara yang baru mulai masuk ke pasar, dan industri-industri pemula itu akan terhapus. Hanya barang-barang produksi yang telah lebih dulu dijamin oleh paten berjangka panjang itu yang bisa masuk ke pasar. Jangan sampai postpone paten untuk 20 tahun lagi ini dibolehkan dalam Undang-undang Paten. Jangka 20 tahun saja sudah panjang, apalagi dengan tambahan sehingga menjadi 40 tahun. Pematenan itu menyangkut produk dan proses. Sehingga sekarang ini banyak orang mematenkan proses. Bisa saja produknya tidak dipatenkan, tetapi prosesnya. Kalau sedikit pintar bisa saja kita ganti sedikit proses pembuatan suatu produk. Misalnya bila sebelum ini dipanaskan 100 derajat, lalu kita bisa panaskan cukup 50 derajat dan standar kualitas produknya bisa tercapai, bisa lolos untuk dipatenkan. Jadi, cara berproduksi yang dipatenkan. Dengan demikian harus ada kemampuan kita untuk membuat barang yang sama dan menerobos 'monopoli' produksi yang artifisial atau mengada-ada itu.

Dalam masalah software untuk komputer sekarang ini ada gejala kejenuhan di dunia. Eropa mulai mencoba membendung hegemoni yang terlalu berlebihan sehingga terasa monopolistis, termasuk dalam penentuan harga yang sudah terlalu tinggi, seperti yang dilakukan Bill Gates. Eropa kemudian menerapkan pembatasan-pembatasan sepanjang aspek monopolistisnya. Selain itu muncul program alternatif yang bebas untuk diakses, yakni program free software dari Linux yang didukung secara luas di dunia, meskipun belum bisa sepenuhnya menandingi Microsoft Bill Gates. Beberapa waktu yang lalu Bill Gates datang ke Indonesia, setelah sebelumnya menerima Presiden Indonesia sebagai tamunya sewaktu berkunjung ke Amerika. Bill Gates cukup berhasil melindungi produknya secara formal di Indonesia.

Lalu bagaimana kita sebagai negara dengan 40 juta rakyat yang miskin dan 10 persen yang tanpa kerja atau pengangguran ini menghadapi masa depan? Gejala peningkatan kemiskinan makin membayang sepanjang kita belum memberikan jawaban dengan program yang jitu. Setiap tahun ada beberapa juta orang terdidik masuk ke pasar kerja dan tak semuanya tertampung. Ratusan ribu lulusan fakultas-fakultas dari berbagai perguruan tinggi dihasilkan setiap  tahun, juga tak bisa tersalurkan sepenuhnya. Dengan demikian jumlah pengangguran akan meningkat nanti dari 10 persen berangsur-angsur naik dari tahun ke tahun, menjadi 11, lalu 12 persen dan seterusnya. Bisa terjadi jenis 'pemberontakan-pemberontakan' yang tidak teratur, bukan yang bersenjata dalam pengertian konvensional, melainkan pemberontakan tidak teratur dari kaum intelektual, dalam berbagai bentuk dan cara.

Karena kita memilih sistem demokrasi, maka jangan sampai anggota parlemen kita tidak mampu menempatkan dirinya tetap di dalam dasar ideologi kita Pancasila dalam menjalankan demokrasi ini. Harus menguji diri apakah sesuai dengan keinginan rakyat, sesuai dengan cita-cita keadilan sosial, sesuai dengan tujuan meningkatkan harkat dan martabat manusia, atau sesuaikah dengan potensi nasional kita. Jangan hanya mengatakan diri nasionalis tetapi tidak bisa melihat bahwa rakyat kecil ini harus ditingkatkan kemampuannya. Bukan sekedar agar rakyat bisa 'menikmati' makan, tetapi meningkatkan kemampuannya. Kebijakan bantuan langsung tunai seperti sekarang ini, sudah cukuplah dua kali dilakukan. Tetapi berikanlah jalan untuk meningkatkan kemampuan para petani, meningkatkan kemampuan para tukang jahit, tukang sepatu, tukang kayu dan para pekerja pada umumnya. Dengan kebijakan ke arah peningkatan kemampuan, maka 'angan-angan' bahwa seluruh rakyat disejahterakan itu, lambat laun bisa tercapai.

SEBENARNYA dalam hal tertentu terdapat kemampuan-kemampuan dalam masyarakat kita, namun masih tersembunyi dalam kesan suasana kemiskinan. Salah satunya adalah sektor informal yang masih belum terjamah dengan baik dalam kebijakan-kebijakan ekonomi. Padahal sektor ini adalah suatu 'aset' yang bisa menampung beban akibat pengangguran-pengangguran. Sektor informal itu misalnya ada dalam sektor transportasi, yakni adanya becak dan ojek sepeda motor maupun ojek sepeda kayuh, yang mampu mengisi kekosongan kebutuhan masyarakat pada area tertentu.

Dalam kegiatan perdagangan, ada dilema persoalan kaki lima. Disatu pihak mereka tak hentinya dikejar-kejar dan dihalau oleh petugas-petugas ketertiban, tetapi di lain pihak ia merupakan pengisi kekosongan lapangan nafkah bagi sejumlah besar anggota masyarakat kita yang tak mendapat peluang menembus bidang nafkah lainnya untuk mencukupi kehidupannnya. Sebenarnya di beberapa kota atau daerah, sudah ditemukan jalan tengah sementara berupa pasar-pasar kaget atau pasar musiman, yakni pada tempat tertentu di mana para pedagang kaki lima itu diberi kesempatan sekali atau dua kali seminggu bebas berdagang tanpa di kejar-kejar. Atau jalan tengah berupa pemberian kesempatan tetap tiap hari untuk berdagang di beberapa pusat keramaian, meskipun dalam area terbatas. Semestinya semua ini menjadi perhatian untuk dipecahkan, agar sektor informal ini menjadi salah satu sarana pemecahan masalah ekonomi bagi rakyat kecil. Seperti misalnya bagaimana agar pasar-pasar tradisional yang makin terdesak oleh aneka super market, bisa dibenahi, baik kebersihan dan keteraturannya. Serta bagaimana mencarikan pemecahan agar barang dagangan yang berupa sayur-sayuran dan bahan makanan lainnya bisa lebih lama bertahan, agar tidak layu atau membusuk, karena tak dimilikinya kemampuan teknis pengawetan oleh para pedagang tradisional itu.

Mungkin harus ada kebijakan yang lebih konkret dan bersungguh-sungguh dari departemen-departemen teknis terkait untuk membina sektor non informal ini sebagai penampungan akibat ketidaktersediaan lapangan nafkah dalam sektor-sektor formal.

Dalam situasi seperti sekarang ini, fungsi seorang presiden bukan hanya untuk memberikan informasi, tapi untuk memutuskan kebijakan-kebijakan. Menghadapi kekuatan multi national corporation dan kekuatan internasional pada umumnya diperlukan kiat-kiat tersendiri. Pilihan yang tepat adalah menghindari  konfrontasi (terbuka) dengan multi national corporation dan negara-negara maju itu. Bagaimanapun, kita perlu modalnya untuk investasi. Tentu harus ada aturan-aturan untuk menarik para pemodal, namun tetap bisa melindungi kepentingan dasar rakyat kita. Jadi, tidak tepat bila langsung bersikap anti asing, seperti misalnya yang saya lihat sering dilemparkan oleh beberapa pemimpin masyarakat kita. Bukan demikian teknik atau kiatnya, menurut saya.

Bangsa ini harus punya kiat dalam situasi global yang menajam seperti saat ini. Bahwa kita harus pula menegakkan prinsip-prinsip, itu betul, dan kita harus memasukkan ini secara tepat dalam aturan. Semua harus berada dalam keteraturan dan aturan. Dengan keteraturan, berarti kita harus melaksanakan semua peraturan sepenuhnya sebagaimana mestinya, jangan sampai ada peraturan yang tidak dilaksanakan. Namun pada sisi lain, para pembuat peraturan, para penegak hukum dan para penegak peraturan kita, memang harus mampu juga memahami mengenai aspek-aspek keadilan sosial dan demokrasi, sebagai satu teknik atau satu metoda kita dalam rangka kepentingan nasional, meningkatkan kemampuan nasional dengan membagi rata kemampuan itu, selain membagi rata kesempatan hidup yang layak itu. Tentu harus tersedia pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan bagi rakyat. Jangan 20 persen saja jumlah penduduk yang dapat menikmati semua kemampuan itu. Terdapat gap yang begitu besar, ibarat jurang yang menganga lebar, samasekali tidak mencerminkan keadilan sosial yang diinginkan. Keadilan sosial itu sendiri, baik sebagai prinsip dan sekaligus sebagai tujuan, bisa diukur.

Meminjam teori Rostow, kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bisa diukur dengan menghitung berapa persen bagian pendapatan nasional yang bisa dinikmati oleh 40 persen rakyat yang berpendapatan terendah, dan sementara itu berapa persen yang bisa dinikmati oleh 20 persen anggota masyarakat yang berpenghasilan tertinggi. Bila kita misalnya berhasil menciptakan keadaan paling kurang 25 persen dari pendapatan nasional sudah bisa dinikmati oleh 40 persen golongan berpendapatan terendah itu, maka sudah dapat dikatakan masyarakat mulai sejahtera. Itulah titik tolak awal bagi perwujudan keadilan sosial sepenuhnya.

Namun dalam realitanya sekarang, bila berpatokan kepada standar internasional yang menyebutkan pendapatan minimal 1 dollar perhari perorang sebagai batas terbawah agar tidak masuk dalam kategori miskin, seperti pernah diungkapkan seorang anggota DPR-RI, Dradjat Wibowo, maka jumlah orang miskin di Indonesia yang disebutkan 40 juta, mungkin meningkat. Pendapatan terbawah di atas garis kemiskinan di Indonesia saat ini adalah Rp.183.636, yang berarti hanya sekitar 2/3 dollar. Bila dilakukan perhitungan berdasarkan standar internasional 1 dollar itu, maka jumlah orang miskin di Indonesia adalah 3/2 diperkalikan dengan 40 juta, berarti 60 juta orang miskin. Sementara itu, bila pada tahun 1950 berdasarkan teori Rostow, 40 persen rakyat dengan pendapatan terendah hanya menikmati 17 persen dari pendapatan nasional (PDB), sementara pada waktu yang sama, Filipina memiliki angka 19 persen, maka kini angka itu agaknya telah bergeser. Mungkin 40 persen rakyat berpendapatan terendah itu kini hanya bisa menikmati 10-12 persen dari kue nasional.

 Social cost, sejumlah pelajaran dari pengalaman sejarah politik
 
Dalam pidatonya pada 17 Agustus 1966 –yang merupakan pidato 17 Agustus-nya yang terakhir, yang ditanggapi secara kontroversial– Presiden Soekarno mengingatkan agar jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Terminologi 'jangan sekali-sekali meninggalkan sejarah' tetap relevan untuk dipinjam. Sebagai bangsa, harus diakui kerapkali secara bersama kita meninggalkan bahkan mengingkari sejarah, tidak belajar dari sejarah. Bahkan berkali-kali kita secara bersama meninggalkan dan mengingkari beberapa kebenaran nilai-nilai yang berakar dalam budaya kita. Setidaknya, kita tidak lagi mempertimbangkan faktor-faktor budaya dalam menempuh kehidupan sebagai bangsa dalam perjalanan ke masa depan. Kita tidak seperti bangsa Jepang yang memasuki kemajuan dan kemodernan dengan topangan nilai-nilai berharga yang ada dalam budaya mereka. Bahkan Amerika sebagai bangsa yang dianggap sebagai bangsa yang paling maju, tak pernah melupakan pelajaran-pelajaran dari sejarah awal kemerdekaan mereka.

Amat banyak pelajaran yang bisa kita petik dari pengalaman sejarah lampau di saat kita menapak ke masa berikut dalam perjalanan kita memasuki babak sejarah yang baru. Salah satu yang bisa kita pelajari adalah seberapa besar biaya sosial atau social cost yang telah kita pikul bersama sebagai satu bangsa dan apa yang telah kita capai dengannya. Social cost terbesar namun berharga yang pernah dipikul bangsa ini sebagai pengorbanan, yakni saat bangsa ini kehilangan begitu banyak jiwa manusia dalam fase perebutan kemerdekaan. Harus kita katakan dan akui bahwa Bung Karno berjasa di dalam membawa semangat merdeka itu.

Pada bulan Juni 1948 Bung Karno datang ke Balige dan berpidato di lapangan sepakbola di sisi pantai Danau Toba. Ribuan rakyat berduyun-duyun hadir menyambut kedatangan presidennya. Sebagai tentara pelajar saya memimpin pasukan kecil yang terdiri dari anak-anak SMP melakukan tugas pengamanan. Kami meneliti dan memeriksa satu persatu orang-orang yang hadir, meraba saku-saku mereka untuk mengetahui apakah ada yang membawa granat. Pidato Soekarno selama dua setengah jam itu berhasil mengobarkan semangat berjuang. Sementara itu, pasukan Belanda berada kurang lebih 40 kilometer saja dari Balige. Dalam suasana seperti itulah sebenarnya revolusi itu terjadi, sebuah revolusi sikap dari bangsa terjajah untuk menjadi bangsa merdeka. Tetapi bersamaan dengan itu tak kurang banyaknya pengalaman pahit yang harus dilalui bangsa ini, dan ada social cost yang memang harus dibayar untuk itu. Terdapat tanda ketidakdewasaan, seperti misalnya konflik-konflik di antara sesama pasukan perjuangan di berbagai daerah Indonesia.

Di Sumatera Utara, terjadi lebih banyak kehilangan nyawa manusia karena adanya ketidakdewasaan yang mengakibatkan konflik bersenjata antara pasukan perjuangan yang satu melawan pasukan lainnya. Jumlah korbannya bahkan melebihi jumlah korban yang jatuh dalam pertempuran dengan Belanda. Boleh dikatakan itu semua terjadi karena 'persaudaraan yang retak' dan berakhir dengan konflik senjata. Sebenarnya, praktis karena adanya situasi konflik itu, pasukan Belanda dengan mudah masuk ke wilayah republik dalam masa aksi militer kedua. Tanpa perlawanan yang berarti. Para tentara pejuang praktis sudah kehabisan peluru dan kekurangan manusia sebagai akibat terjadi konflik bersenjata pasukan lawan pasukan, setelah masa pertempuran Medan area. Beruntung bahwa dengan cara perang gerilya, sisa-sisa pasukan masih bisa bertahan dan memiliki semangat mempertahankan kemerdekaan dengan perang rakyat semesta.

Pada masa yang disebut Soekarno sebagai 'revolusi belum selesai' antara 1959-1965, sekali lagi suatu biaya sosial yang tinggi harus kembali dipikul, yang ditambah dengan biaya ekonomi saat mata uang kita mengalami inflasi sampai 650 persen. Saat itu kita terlalu terbawa arus revolusi anti Amerika dan anti PBB. Kita terbawa ke satu aliran ideologi tertentu dan membayar biaya sosial dan ekonomi untuk membentuk non blok. Di sinilah terjadi pengeluaran biaya ekonomi yang paling tinggi. Dan pada tahun 1965 terjadi G30S, sebagai ledakan besar lanjutan konflik situasi akibat akumulasi hasil politik yang menciptakan kebencian. Beberapa jenderal yang sebenarnya diharapkan tenaga dan pikirannya untuk kepentingan masa depan menjadi korban. Begitu juga setelah itu, terjadi social cost dalam bentuk malapetaka sosiologis yang baru belakangan kita peroleh perkiraan angka-angkanya, yakni sekitar 500 ribu korban jiwa akibat benturan antara kaum komunis dengan non komunis. Ini biaya yang harus dipikul dan hendaknya kita ambil sebagai pelajaran. Pada saat konflik, faktor emosi terlalu dibawa. Di dalam suatu pertarungan itu, bagaimanapun akan terjadi cost yang besar.

Setelah selesainya konflik G30S dan akibat lanjutannya, Pak Harto rupanya menyadari keadaan, dan mulai mencoba dengan upaya penciptaan kestabilan dan ia tampil dengan gagasan P-4 (Pedoman Pelaksanaan dan Penghayatan Pancasila). Dalam gagasan P-4 Soeharto membawakan gagasan dan ajakan pengendalian diri. Terlepas dari kemudian tergunakannya itu semua dalam konteks stabilitas kekuasaan, tetapi ada suatu nilai yang sebenarnya bisa dipertimbangkan, yakni pengendalian diri yang bermakna untuk tidak perlu terlalu mengedepankan aspek emosional, bilamana terjadi persoalan-persoalan. Gagalnya pengendalian emosi, telah menghasilkan G30S dan akibat-akibat ikutannya yang mengambil biaya sosial yang luar biasa besarnya.

SEMESTINYA kita memetik pelajaran, sehingga dalam reformasi jangan sampai kita ulangi lagi perilaku dan percaturan politik yang penuh dengan unsur emosional. Emosi masyarakat itu bisa tersulut karena memang ada sejumlah faktor-faktor objektif untuk itu. Apalagi kalau ada faktor subjektif, semisal dari seorang pemimpin yang mempunyai perilaku politik yang bisa membawa kembali situasi tersulutnya emosi. Jangan sampai ideologi-ideologi golongan makin dipertajam, dan sebaliknya rasa persaudaraan ditinggalkan, aspek peri kemanusiaan dikebelakangkan. Perbedaan-perbedaan hendaknya bisa kita selesaikan dengan menahan dan mengendalikan aspek emosional dalam masyarakat. Jangan biarkan terciptanya akumulasi emosi kolektif dalam masyarakat.

Surutnya rasa persaudaraan dan kemanusiaan di sekitar masa peralihan tahun 1998, mendorong saya menerima gagasan –dari Dr Astrid Sunaryo dan Dr Sunarjati Sunaryo– untuk mendirikan sebuah partai baru yang bertujuan untuk memperkuat aspek hak azasi manusia. Partai itu mencantumkan kata kasih bangsa sebagai tambahan kata demokrasi untuk menegaskan tujuan itu. Partai itu ternyata hanya menarik minat kalangan yang kebetulan beragama Kristen dan Katolik, sehingga pada akhirnya konotasinya semata-mata adalah partai berdasarkan agama dan mendapat dukungan terutama di bagian timur Indonesia. Maka salah seorang teman seperjuangan saya di Golkar, 1967-1973, mengatakan saya akhirnya kembali ke 'habitat asli'. Maksudnya, pastilah bahwa dari seorang yang tidak sepakat dengan kepartaian yang ideologistis, saya 'mundur' mendirikan partai yang berdasarkan suatu ideologi agama.

Tentu saya bisa menyangkal bahwa partai yang ikut saya dirikan itu bukanlah sebuah partai berdasarkan ideologi agama. Tetapi pada sisi lain memang merupakan kenyataan, bahwa gagasan awal ketika mendirikan partai itu, berupa perhatian kepada masalah demokrasi dan hak azasi manusia, harus diakui tertinggal, tergantikan oleh berbagai subjektivitas yang di kemudian hari menyurutkan partai tersebut. Walau, partai itu sebenarnya sempat berhasil mendapat sejumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat tingkat pusat maupun daerah hasil pemilihan umum tahun 1999.

Dua puluh lima tahun sebelumnya, pada tahun 1973, saya juga pernah bersentuhan dengan masalah dengan konotasi ideologistis. Regimentasi masyarakat karena perbedaan yang ideologistis yang tercipta sejak sebelum 1965, terbawa sampai ke masa berikutnya, bahkan cenderung menguat. Setiap partai atau kekuatan politik menciptakan onderbouw-onderbouw, berupa organisasi-organisasi sayap buruh, tani, seniman, wanita, pelajar dan mahasiswa dan lain sebagainya. Bisa dikatakan, hanya anak-anak usia Taman Kanak-kanak yang belum mengalami regimentasi.

Salah satu concern saya adalah lapisan kepemudaan dan mahasiswa yang merupakan kelompok intelektual muda. Dalam rangka memelihara dan mengembangkan persatuan nasional, harus ada satu forum di mana mereka bisa selalu berkomunikasi. Selama dua bulan saya bertemu dan berbicara dengan tokoh-tokoh pemuda dan mahasiswa yang saya anggap bisa bersama-sama membangun suatu wadah komunikasi dengan tujuan seperti itu. Saya berbicara dengan tokoh-tokoh pemuda dan mahasiswa seperti Zamroni, Mar'ie Muhammad, Cosmas Batubara, David Napitupulu, Surjadi, Benny, Nurcholis Madjid, Akbar Tandjung dan lain-lain. Meskipun mereka berasal dari organisasi yang berbeda-beda dengan 'induk' ideologi yang berlain-lainan, saya tahu mereka pernah berjuang bersama dalam pergerakan tahun 1966, sehingga mempunyai pengalaman dan kemampuan berkomunikasi satu dengan yang lain. Beruntung bahwa teman-teman ini bersedia turut dalam upaya ini. Nurcholis Madjid yang datang bersama Akbar Tandjung, sempat menyatakan kesangsian kalau-kalau nanti forum ini akan dijadikan alat kekuasaan untuk mengendalikan pemuda. Saya katakan, tidak, kalau kita bersama-sama menjaganya. Nurcholis langsung menyatakan persetujuannya.

Maka terbentuklah forum yang kemudian diberi nama Komite Nasional Pemuda Indonesia dan dideklarasikan 23 Juli 1973. Dalam sejarahnya, HMI merupakan salah satu organisasi yang banyak menempatkan kadernya sebagai pimpinan KNPI. Ketua Umum KNPI untuk pertama kali dipilih David Napitupulu dari Mapantjas (Mahasiswa Pancasila) dan Sekretaris Jenderalnya, Awan Karmawan Burhan tokoh mahasiswa dari Bandung anggota CSB (Corpus Studiosorum Bandungense) yang tergabung dalam Somal, serikat organisasi mahasiswa lokal. Terpilihnya kedua tokoh muda ini terutama adalah karena keduanya dianggap tidak terlalu kental konotasi politik ideologisnya.

Sewaktu terjadi Peristiwa 15 Januari 1974 beberapa bulan sesudahnya, KNPI bisa meredusir dampak negatif peristiwa itu di kalangan generasi muda. Melihat hal itu, Menteri Dalam Negeri Amirmahmud tiba-tiba jadi 'bersemangat', kemudian seakan 'mengambilalih' dan memerintahkan seluruh Gubernur se-Indonesia untuk membentuk KNPI di daerah-daerah. Inisiatif Amirmahmud ini langsung merubah 'situasi' dan menimbulkan sangkaan bahwa ternyata KNPI memang direncanakan sebagai alat kekuasaan untuk menanamkan pengaruh dan mengendalikan pemuda dan mahasiswa. Kesan itu tak pernah lagi bisa terhapus, apalagi ketika kemudian dalam praktek banyak juga perorangan pemuda yang memanfaatkan KNPI sebagai jembatan untuk masuk ke dalam jajaran kekuasaan, lengkaplah sudah citra itu.

Terlepas dari pencitraan seperti itu, pembentukan KNPI memang dapat dianggap merupakan bagian dari restrukturisasi kehidupan politik yang selama ini sudah terlalu ideologistis. Pada waktu yang hampir bersamaan berlangsung pula pembentukan HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia), HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia), FBSI (Federasi Buruh Seluruh Indonesia) yang belakangan berganti nama menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dan sebagainya yang kesemuanya berdasarkan persamaan profesi dan bukan persamaan ideologi.

Aspek penunjang penting lainnya dalam proses kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat, tentu adalah bidang hukum. Peranan hukum menjadi penting, bila memang kita semua sepakat bahwa segala proses kehidupan politik dan kehidupan bermasyarakat itu disepakati untuk kita lewati dalam koridor hukum. Hukum yang adil, bukan hukum yang hanya mementingkan kepentingan satu kelompok. Hukum yang berkeadilan, dan adil yang diatur oleh hukum. Seperti contoh yang kita petik dari sejarah kemerdekaan Amerika, bahwa persatuan negara dan bangsa Amerika bisa terbentuk dan terpelihara dengan hukum, dengan mengeliminasi faktor-faktor negatif seperti yang disebut the outlaws itu dengan kekuatan penegakan hukum yang konsisten dan terus menerus. Persoalan yang sama juga merupakan masalah kita sekarang ini, bagaimana memantapkan peranan penegak hukum.

Demokrasi dan keadilan sosial itu menjadi suatu metoda pencapaian, tetapi sekaligus juga suatu sasaran. Tentu demokrasi kita sekarang ini sudah ada institusionalisasinya, yaitu melalui parlemen. Dan dalam parlemen, suatu waktu, tentu ada perjuangan pemenangan kelompok maupun pemenangan ideologi golongannya. Itu suatu kecenderungan. Dan kecenderungan seperti inilah yang harus kita jaga jangan sampai digunakan secara semena-mena untuk merubah undang-undang. Untuk itu, sekali lagi kita katakan, kita harus bersyukur sudah ada Mahkamah Konstitusi, yang akan menghentikan bila ada undang-undang yang tidak sesuai dengan dasar negara, baik dengan Undang-undang Dasar maupun dengan Pancasila.

Kehidupan Pancasila itu harus dikawal oleh Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai Mahkamah Konstitusi juga menurun semangatnya. Mahkamah Konstitusi, sejauh ini sudah menjalankan tugasnya mencabut berbagai pasal dalam undang-undang yang merupakan hasil kesewenang-wenangan dan sikap semena-mena dari mayoritas. Di Jerman, Mahkamah Konsitusi itu terdiri dari orang yang sudah putih-putih rambutnya, orang-rang yang punya pengalaman di pengadilan dan dunia peradilan pada umumnya, sehingga mempunyai kewibawaan profesional. Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi kita meskipun masih cukup muda-muda, tetap bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Saya kira apapun gejolak dalam negara kita, social costnya harus diupayakan sekecil mungkin, diminimalisir. Semua diarahkan untuk menjadi satu bangsa yang makin dewasa. Pendewasaan itu tentu dengan pengikutsertaan semua warganegara dalam proses demokrasi, dan dengan warganegara yang memiliki kedewasaan itu nanti makin jelas usaha kita yang mengarah kepada perwujudan keadilan sosial itu. Itu pula sebabnya sambil melihat perkembangan pelaksanaan demokrasi itu, suatu social engineering dibutuhkan. Social engineering bukan hanya dengan mencari pemimpin yang baik, tetapi terutama melalui peraturan perundang-undangan yang baik. Harus diperhatikan perilaku melakukan demokrasi, sehingga tak menjadi sekedar demokrasi prosedural.

Dalam politik dan demokrasi, para pelaku politik hendaknya selalu memperhitungkan akibat-akibat dari satu tindakan. Bila dalam kampanye umpamanya, sudah mulai dijalankan black campaign, yakni dengan mengotori kaki orang lain supaya kakinya lebih bagus dari kaki orang lain, harus dicegah. Seharusnya kaki sendiri kita sabun supaya lebih wangi, lebih bersih. Jangan melontarkan lumpur ke kaki orang lain. Tetapi harus diakui bahwa pola black campaign sudah mulai dilakukan di mana-mana, termasuk di Amerika Serikat. Rupanya dalam kehidupan manusia ini selalu dicari jalan yang paling mudah. Memang yang paling mudah itu adalah black campaign. Maka, harus ada aturan-aturannya, untuk meningkatkan kemampuan bukan dengan menjelekkan kemampuan orang lain.

SALAH satu kesimpulan yang bisa kita tarik dari pelajaran sejarah, adalah bahwa kehancuran budaya satu bangsa itu bisa terjadi karena emosi-emosi bangsa yang tidak bisa terkendali dalam praktek hidup sehari-hari. Kita memerlukan serangkaian proses pendewasaan diri. Kita bisa mencoba memberi pesan-pesan ke generasi depan dalam konteks ini. Salah satu sasaran kegiatan kita ialah kita perkaya dan perkuat pembentukan elite di segala bidang. Elite itu bukan hanya elite politik. Bila kita membaca di media massa, berkali-kali digunakan terminologi 'elite-elite di Senayan', sehingga menimbulkan kesan seolah-olah elite itu hanya ada di Senayan.

Harus kita perkaya pengertian elite itu, dengan pembentukan elite-elite bidang entrepreneurs, bidang teknik dan ilmu pengetahuan. Tak kalah pentingnya, pembentukan elite dalam bidang seni, apakah itu seni drama dan pentas, seni suara dan musik serta seni sastera. Seni mempunyai kekuatan untuk melatih dan membentuk manusia kreatif dan penuh inspirasi dan berhati mulia karena menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Tentu harus ada lembaga di dalam rangka pembentukan elite-elite itu. Di situlah peranan perguruan tinggi, di situlah peranan research atau penelitian, serta kehidupan seni dan budaya.

Untuk bersaing masuk ke pasar dunia, beberapa perusahaan Jepang membeli perusahaan-perusahaan research di Eropa. Hasil research dan design dikirim ke Jepang lalu diproduksi. Kenapa Indonesia tidak bisa? Perusahaan Farmasi Kalbe Farma sudah mulai melakukannya. Kalbe Farma membentuk bidang researchnya di Singapura. Dari hasil research di situ mungkin perusahaan itu bisa menembus akses ke perkembangan ilmu bidang farmasi dan bioteknologi, agar bisa diproduksi di dalam negeri. Untuk masa datang, perlu memperhatikan nano technology. Teknologi nano ini adalah upaya makin memperkecil dan memperkecil ukuran volume zat, bukan micron lagi, tapi sudah nano, yang besarannya adalah seperseribu micron.

Tahun 2014 diperhitungkan bahwa dalam bidang farmasi dan medicinal akan bisa terwujud teknologi nano. Dengan teknologi nano itu molekul-molekul bahan baku obat itu makin kecil sehingga penetrasinya bisa lebih menembus dinding sel-sel. Masuk ke dalam sel dan dengan demikian makin efektif. Tinggal menunggu teknologi nano dalam bidang komputer dan elektronik. Bila nanti teknologi nano dalam komputer dan elektronik bertemu dalam sinergi dengan teknologi nano dalam bidang kimia, yakni dalam pembentukan molekulnya atau pembentukan zat-zatnya itu, sel-sel kanker langsung bisa diarah dan dituju, dikendalikan oleh komputer molekul skala nano itu masuk dan bisa menyebabkan penyembuhan kanker. Itulah yang berkembang sekarang. Korea pun sudah menerapkan teknologi nano. Sekarang sudah ada nano kalsium, jadi kemungkinan nanti juga nano jodium dan sebagainya. Kita segera akan berada sekarang di dalam teknologi nano. Dunia farmasi akan lebih menghasilkan produk-produk lebih efektif.

Tapi sementara itu terasa sedikit ironis, bahwa tatkala yang lain maju ke skala nano, kita di Indonesia belum mampu menyelesaikan masalah-masalah macro. Menangani macro dan micro pun belum mampu, apalagi nano. Di sinilah terasa perlunya pembentukan elite-elite dalam pengertian luas di berbagai bidang. Saya mengikuti dari pemberitaan bahwa Universitas Pelita Harapan, atas prakarsa Mochtar Riadi, sudah membangun pusat penelitian teknologi nano. Rupanya beliau mencoba membawa teknologi nano ini khusus dalam bidang kanker. Saya kira ini suatu lompatan dalam bidang research. Kita betul-betul berharap bahwa teknologi nano ini akan membawakan kemajuan luar biasa  dalam bidang kemanusiaan.

Pembentukan elite-elite, dengan demikian, jangan hanya di bidang politik, tetapi di seluruh bidang kehidupan. Kita harus meninggalkan orientasi yang terlalu melihat harta, melihat materi, bukan mencari kepuasan karena berbuat sesuatu. Tidak punya achievement, padahal dalam hidup itu harus ada achievement oriented. Dalam pendidikan, how to achieve something menjadi salah satu tujuan penting.

Kemampuan nasional, demokrasi persaudaraan, kedewasaan dalam berparlemen dan keadilan sosial
 
Kata kunci terhadap berbagai ketertinggalan langkah kita sebagai bangsa adalah pendewasaan diri dan peningkatan kemampuan nasional. Dari catatan sejarah, kita melihat betapa ketidakdewasaan sikap menciptakan sejumlah kesulitan dan masalah, selain bahwa ketidakdewasaan itu sendiri memang adalah masalah. Peningkatan kemampuan nasional dicapai melalui peningkatan kemampuan individu-individu.

Kita bisa melihat dari sejarah, bahwa untuk menciptakan kemampuan nasional di Italia, Mussolini menjalankan fasisme, sedang untuk mengangkat kemampuan nasionalnya Jerman pada masa kekuasaan Hitler menggunakan rasisme. Kemampuan nasional Jepang ditopang oleh kehadiran Tenno Heika sebagai mitos untuk membawa seluruh rakyat ke arah peningkatan kemampuan nasional. Kekuatan Amerika dicapai melalui penegakan hukum. Hanya Inggeris yang memang menampilkan proses tersendiri yang dimulai dengan Magna Charta. Rakyat Inggeris memperoleh hak-hak demokrasinya sejak Magna Charta, tetapi mereka tetap mengakui raja dan memberikan tempat kepada raja. Dalam kehidupan politik Inggeris ada yang disebut House of Common yang merupakan lembaga perwakilan rakyat, ada pula House of Lord, suatu majelis tinggi yang fungsinya bisa disamakan dengan senat meskipun bukan senat.

Perancis terpaksa mengalami revolusi dan berbagai bentuk 'peperangan' lainnya beberapa kali. Mulai dari Revolusi Perancis, setelah itu tampil kekuasaan kuat Napoleon yang membawa Perancis menuju peperangan demi peperangan bertahun-tahun lamanya. Setelah kalah, seluruh Eropa menghukumnya, lalu Perancis kembali ke dalam kekuasaan raja lagi, sebelum akhirnya menjadi republik. Untuk konteks Indonesia, tak boleh tidak demokrasi menjadi suatu keharusan, akan tetapi hendaknya jangan melupakan bahwa demokrasi yang kita bangun itu tidak boleh menghilangkan persaudaraan. Kehidupan demokrasi dan pengisian maknanya, harus kita capai dengan kekuatan sendiri dan dengan kemampuan seluruh rakyat. 

Selain itu ada hal-hal yang memang harus kita lihat dan cermati dalam praktek politik kita sepanjang sejarah Indonesia merdeka, yaitu seringnya kita untuk terlalu cepat berpindah dari satu model ke model politik berikut. Sehingga belum ada kematangan dan kesiapan, termasuk kesiapan budaya, kita sudah langsung lagi pindah ke model berikut. Umpamanya dari tahun 1950 ke tahun 1959, kita menjalankan sistem demokrasi dan pemerintahan parlementer, dengan menggunakan Undang-undang Dasar Sementara. Dalam sistem itu, Presiden hanyalah Kepala Negara, tidak sebagai pemimpin pemerintahan, dan ada Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Namun terlihat betapa saat itu, bangsa ini belum dewasa berparlemen. Partai-partai silih berganti selalu menarik menteri-menterinya dari kabinet, yang mengakibatkan jatuh bangunnya kabinet. Semua proses itu berlangsung di luar parlemen. Parlemen itu tidak mempunyai bobot dalam menentukan di dalam kehidupan berpolitik. Tidak ada kesempatan mendewasakan diri dalam berparlemen. Sementara itu, di luar parlemen ada kekuatan militer sebagai faktor objektif dalam kekuasaan negara, tetapi kekuatan-kekuatan militer juga merasa digerogoti oleh partai dalam parlemen, sehingga terjadilah Peristiwa 17 Oktober 1952 yang bertujuan membubarkan parlemen.

Terlihat bahwa belum sempat terjadi suatu pendewasaan di satu bidang, sudah terjadi intervensi, baik dari partai atau dari militer dan kekuatan lainnya yang ada. Menurut saya, secara empiris, yang berparlemen dengan baik adalah Inggeris sebagai satu contoh. Tradisi berparlemen telah berlangsung begitu lama di negeri itu, dalam skala waktu berabad lamanya. Faktor stabilitas seperti misalnya yang sejauh ini dimiliki Malaysia, tidak kita punyai. Sebagai negara, Malaysia dibangun berdasarkan federasi dari kesultanan-kesultanan. Sultan-sultan ini menjadi faktor stabilitas. Terlepas dari tidak tertariknya kita kepada model kesultanan, seperti keengganan yang ditunjukkan para the founding fathers tatkala mempersiapkan kemerdekaan sebelum proklamasi 1945, Malaysia sudah mendewasa dengan model kesultanan yang konstitusional. Mereka memiliki kehidupan parlemen yang berjalan cukup baik. Karena mereka bekas jajahan Inggeris barangkali terlihat adanya model-model Inggeris, yang memiliki House of Lord dan Parlemen. Parlemen Malaysia relatif punya masa yang 'tenang' untuk mendewasakan diri.

Indonesia menjalani pengalaman yang amat berbeda. Begitu pada tahun 1950 berlangsung 'penyerahan' kedaulatan, hingga tahun 1959, dijalankan demokrasi dengan sistem parlementer yang diselingi berbagai masalah maupun krisis. Parlemen Indonesia tidak berkesempatan cukup untuk mengalami proses pendewasaan. Dalam sistem parlementer, partai-partai membentuk kabinet melalui pemberian mandat oleh Presiden. Tapi parlemen tak sekalipun 'sempat' menyampaikan mosi percaya atau mosi tidak percaya. Kabinet jatuh bangun melalui proses politik di luar gedung parlemen. Pada tahun 1959 Indonesia meloncat kepada apa yang disebut demokrasi terpimpin. Parlemennya pun sama sekali tidak tersentuh oleh proses pendewasaan, apalagi karena pada tahun 1960 Indonesia langsung memasuki situasi revolusi. Pemimpin Besar Revolusi membawahi seluruh lembaga-lembaga, termasuk parlemen yang sebenarnya harus berdiri sendiri dengan fungsi legislatifnya. Ini juga semacam cost politik yang harus dibayar untuk suatu sistem yang terpimpin seperti itu.

Demokrasi tanpa berparlemen adalah keganjilan bagi kehidupan berdemokrasi, meskipun tidak harus selalu berarti menjalankan sistem parlementer. Anggota-anggota parlemen yang mewakili aspek kedaulatan rakyat harus dewasa, mengerti filosofi negara, mengerti apa kebijakan-kebijakan. Mengerti dalam arti ditopang pemahaman mengenai aspek dan fungsi anggaran, mengerti tentang pengawasan eksekutif. Pada tahun 1966 DPR-GR kita diteruskan sampai tahun 1971 yaitu saat diadakannya pemilihan umum. Baru pada tahun 1973 ada kehidupan parlemen dengan MPR. Pemilihan umum dimemangkan oleh Golkar, 70-74 persen. Sebenarnya, pada pemilihan umum juga sudah 'diketahui' umum siapa-siapa saja calon yang dikehendaki oleh Golkar. Kita bisa melihat, umumnya unsur dalam DPR itu adalah orang-orang yang belum mempunyai wawasan-wawasan yang jelas. Oleh karena itu kehidupan berparlemen masih dalam taraf pendewasaan. Sekarang, setelah reformasi, parlemen kita juga mengalami setumpuk 'masalah'. Parlemen banyak terisi oleh orang-orang yang sudah mengarah kepada hedonisme. Sekarang kita berada di dalam suatu situasi 'politik untuk hidup'. Bukan hidupnya untuk berpolitik.

BILA suatu negara sudah memiliki kehidupan politik dengan parlemen yang berjalan baik, maka seharusnya secara ideal berpolitik itu adalah kehidupannya karena merasa terpanggil atas dasar dedikasi. Tetapi yang terjadi sekarang ini, malahan berpolitik itu adalah untuk mencari hidup. Bukan sekedar pragmatis lagi, tetapi berpolitik untuk mencari duit, hedonistik. Kehidupan secara umum juga menjadi dipengaruhi oleh bidang materi, cenderung konsumtif. Masyarakat konsumtif memang merupakan gejala post capitalism. Sekarang kita berada di dalam jangka masa yang terisi dengan perilaku konsumtif, dan belum masuk ke dalam masyarakat produktif. Dengan demikian makin terasa betapa aspek moral dalam kehidupan politik menjadi tertinggal. Kita selalu menganggap bahwa agamalah yang bisa meningkatkan moral, tetapi sebenarnya itu saja tidak cukup. Harus ada dukungan intelektualitasnya.

Moral itu akan tampil karena ada kelompok-kelompok intelektual dengan segala etikanya, yang bisa memberi jalan bagi kontribusi para intelektual masuk ke dalam kehidupan politik. Tugas kaum intelektual tak hanya sekedar menganalisa, tapi harus tahu juga memberikan latarbelakang-latarbelakang sesuatu tindakan. Setiap orang yang berpolitik itu harus tahu latar belakang dari action yang dilakukannya. Bila kita mendengar pidato-pidato dalam konvensi Partai Demokrat maupun Partai Republik di Amerika Serikat akan terasa adanya perbedaan. Dalam konvensi Partai Demokrat itu, setiap yang berpidato ada filosofinya di belakang pikirannya. Tidak hanya meningkatkan kesatuan Amerika, tetapi juga menjaga kebebasan manusianya. Dan itu harus tergambar dengan politik luarnegerinya. Oleh karena itu mereka tidak terlalu membiarkan atau tidak setuju tindakan yang dilakukan oleh George Bush untuk membuat peta kekuatan baru di dunia yang ingin dipengaruhinya melalui 'perang'.

Barangkali kehidupan berpolitik dan berparlemen ini yang memang harus kita dewasakan. Dan peranan parlemen kita sekarang ini sepanjang yang dapat diikuti melalui pemberitaan-pemberitaan media massa, hanya menonjolkan soal-soal seketika. Undang-undang yang dihasilkan DPR belum cukup teruji apakah betul-betul sudah sesuai dengan pembukaan undang-undang dasar kita dan dengan Pancasila atau tidak. Barangkali kita juga harus sampai kepada suatu titik nanti untuk kembali memperbaiki proses kerjasama antara eksekutif dan parlemen itu sebagai satu kesatuan sinergis.

Sekarang ini sepertinya kehidupan politik kita lebih pada parliament heavy karena eksekutif banyak menunjukkan kebimbangan dalam mengambil keputusan. Andaikata dalam sistem presidensial ini proses pengambilan keputusan berlangsung cepat dengan latarbelakang filosofis yang selalu jelas, maka barangkali pilihan parlemen itu akan lebih terarah kepada proses dialog. Sekarang PDIP misalnya menyatakan diri sebagai pihak oposisi, tetapi dalam menjalankan oposisinya, partai tersebut belum memperlihatkan gagasan kuat dan berbeda yang bisa menjadi alternatif. Sikap oposisi saat ini lebih banyak didasarkan pada faktor perbedaan belaka. Sikap oposisi itu harus ditampilkan dan digunakan dengan jelas, karena pada waktunya mungkin rakyat akan memilih pihak oposisi yang memiliki konsep alternatif yang argumentatif. Bukan sekedar oposisi yang menonjolkan faktor-faktor negatif eksekutif saja. Bukan demikian kiat berparlemen sebenarnya.

Bila kita melihat bagaimana sidang parlemen di Inggeris, banyak yang bisa dipelajari. Saat Perdana Menteri tampil berbicara di depan parlemen, maka setiap kali ia menyampaikan sesuatu, para anggota yang merasa setuju berdiri untuk mengekspresikan persetujuannya itu. Sebaliknya, bila pihak oposisi memberikan pikiran-pikiran lain, akan ada pula anggota-anggota parlemen yang berdiri untuk menunjukkan persetujuannya. Amat jelas apa yang diperdebatkan di parlemen dan jelas pula apa latar belakang perdebatan itu. Baru sesudah itu diambil keputusan dan keputusan itu tidak selalu diterima oleh semua partai.  Diadakan pemungutan suara untuk menerima keputusan yang akan diambil eksekutif atau tidak.

Mendewasakan kehidupan berparlemen, menjadi salah satu bagian yang harus kita lihat sebagai hal yang perlu kita prioritaskan. Pendewasaan parlemen tentu juga berarti mendewasakan partai dengan antara lain meningkatkan kemampuan berdialog. Sejumlah lembaga kajian dan pendidikan demokrasi, seperti Freedom Institute, Institut Leimena, CSIS, Akbar Tandjung Centre, Habibie Centre, Wahid Institute, Institut Maarif, Perhimpunan Pendidikan Demokrasi dan berbagai lembaga serupa lainnya bisa mengambil peran untuk meningkatkan budaya dialog.

Bila kegiatan dialog intensif, maka cara-cara menunjukkan aspirasi melalui demonstrasi misalnya, mungkin akan berkurang karena adanya kanal terbuka melalui dialog tersebut. Dalam berdialog kita harus menghindarkan memaksakan pendapat dan kebenaran kita sendiri. Bila partai semrawut maka anggota parlemen yang masuk juga akan semrawut. Dan kelihatannya belakangan ini begitu pemilihan umum makin mendekat, maka rebutan tempat sebagai calon berikut yang lebih diutamakan untuk dipersoalkan, sedang persoalan masyarakat atau rakyat tergeser dari fokus. Persoalan masyarakat atau rakyat tidak menjadi masalah utama di parlemen yang tanpa kedewasaan. Pendewasaan tentu ada dalam konteks membangkitkan intelektualitas, kemampuan berpikir rasional dan kemampuan berpikir dalam kerangka sebab-akibat. Dengan kerangka berpikir seperti itu, bila sudah diketahui sesuatu keadaan sebagai akibat dari sebab-sebab, maka sebab-sebabnya itu yang harus diobati.
Sekarang ini kita melihat adanya ketidakteraturan dalam berpolitik, kebebasan jauh lebih ditonjolkan sehingga kerapkali terasa tidak bertanggungjawab lagi dan sewaktu-waktu bisa tergelincir menjadi anarki. Apalagi, bangsa ini memiliki dalam budayanya suatu sindrom amok, yakni gejala psikologis yang tampil sebagai perilaku mudah untuk bertindak membabi-buta melampiaskan amarah, tidak rasional dan tak terukur lagi dalam tindakannya. Budaya amok itu agaknya telah masuk ke dalam cara melaksanakan demokrasi.

Untuk mengekspresikan diri dan kehendak, cara demonstrasi lebih disukai karena lebih sesuai dengan budaya amok dibandingkan dengan cara dialog. Budaya semestinya bisa diarahkan ke arah yang positif, sikap amok jangan terus menerus dibawa, apalagi yang bersifat massal. Segala kebiasaan buruk dalam kebiasaan harus dibuang. Dalam politik memang dikenal massa actie seperti yang mulai dianjurkan dan digunakan Tan Malaka pada masa perjuangan sebelum kemerdekaan. Tetapi perlu juga tidak melupakan peringatan Bung Karno yang mengatakan bahwa kita harus bisa membedakan massa actie dengan aksi massal. Baik Tan Malaka maupun Bung Karno menyebutkan dalam teori revolusi massa actie adalah untuk mematangkan faktor-faktor objektif di dalam masyarakat. Sedangkan aksi massal lebih merupakan aksi bersama secara massal karena terpicunya faktor-faktor subjektif dalam masyarakat dan tidak lagi didasari pikiran rasional. Berpolitik pada masa datang hendaknya dalam pengertian yang sesuai dengan Pancasila, yang berkaitan dengan nilai spiritualnya dan tetap berdasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab. Bila suatu cara berpolitik tidak bermakna meningkatkan harkat dan martabat manusia, tidak adil dan beradab, maka cara itu layak untuk ditinggalkan.

Pengertian pendewasaan berikutnya, adalah peningkatan modal bangsa yang berupa persatuan nasional dalam bhinneka tunggal ika. Peningkatan itu adalah melalui keadilan sosial dan demokrasi. Dengan demikian pendewasaan itu sama dengan meningkatkan kemampuan bangsa. Dalam kaitan ini pers yang sering dikatakan sebagai pilar keempat dalam demokrasi, juga memerlukan pendewasaan. Merupakan gejala belakangan ini, berita tentang suatu topik bisa diberitakan terus menerus secara tidak proporsional lagi, sampai menimbulkan efek kejenuhan. Sampai kadang-kadang masyarakat sepertinya tidak suka lagi mendengar berita itu. Tetapi sesudah itu lewat, tidak disinggung lagi, jadi bersifat musiman.

Padahal, tentu ada juga permasalahan yang perlu diberitakan secara tuntas karena ada aspek kepentingan umum. Sebagai contoh, kita harus berhati-hati dengan penanganan berita mengenai tugas KPK dalam menghadapi masalah korupsi. KPK juga jangan sampai over expose, sampai kepada aspek-aspek yang remeh dan mengalahkan persoalan esensial. Selain bisa membuat kejenuhan, arus deras pemberitaan yang berlebih-lebihan bisa juga membuat masyarakat bisa lupa hal-hal yang pokok dalam kaitan masalah korupsi, karena teralihkan pada hal-hal yang tidak esensial. Dan akhirnya masyarakat terdorong untuk melupakan saja.

Menurut saya berita itu harus betul-betul berdasarkan kejadian sesungguhnya, tetapi tidak semua kejadian itu tepat jadi berita. Harus bisa melihat mana berita yang cocok dan mana berita yang bila disiarkan berlebihan akan mempengaruhi kehidupan secara negatif. Diperlukan semacam lokalisasi informasi tanpa perlu mempertentangkannya dengan aspek kebebasan pers. Analoginya ada dalam bio molekular. Bila ada molekul yang perkembangannya bisa merusak yang lain ia harus dihambat, dilokalisir agar tidak menimbulkan kerusakan yang meluas. Itu juga yang saya sebut pengaruh struktural.

Sewaktu mengikuti ujian untuk mengambil SIM di Hamburg tempo dulu, polisi yang menguji saya selalu menyuruh berhenti di tempat-tempat yang seharusnya tidak boleh stop, seperti di persimpangan jalan, tanjakan, jembatan dan sebagainya. Agaknya itu merupakan bagian dari ujian. Meskipun diperintah berhenti, saya terus saja lewat dan baru berhenti di tempat yang seharusnya.

Pemahaman bahwa sesuatu mesti dilakukan pada waktu dan tempat yang seharusnya, hendaknya memang sudah tertanam dalam pikiran kita. Mengenai segala sesuatu kita harus bisa melihat mengapa dan apa latar belakangnya. Bila kita di tikungan, pengemudi mobil yang datang dari belakang tidak bisa melihat dari arah belokan. Jembatan biasanya hanya cukup untuk satu jalur dari masing-masing arah, sehingga tak tepat untuk berhenti di situ, dan sebagainya.

Intinya, kita juga harus tahu apa pengaruh sesuatu tindakan kita kepada yang lain. Pembuatan dan penyiaran berita semestinya juga dilakukan dengan cara, logika dan pertimbangan seperti itu. Tidak semua kejadian harus dan layak diberitakan. Bahwa berita itu harus berdasar pada suatu peristiwa yang betul terjadi, memang ya, tapi pada sisi lain pemberitaan itu juga harus sesuai dan bisa diserap masyarakat. Ada juga peristiwa-peristiwa yang publikasinya harus dilokalisir kalau pemberitaan itu bisa memecah masyarakat. Media massa juga harus bisa berperanan positif dalam memberitakan parlemen sehingga bersifat mendewasakan parlemen. Media massa memang mempunyai peranan yang krusial, di satu sisi harus memenuhi hak masyarakat untuk mendapat informasi yang terkait dengan pembangunan demokrasi, tetapi di pihak lain juga harus menghindari penciptaan prasangka yang destruktif di kalangan masyarakat dan menyiarkan pemberitaan yang menabrak hak demokrasi orang lain.

TITIK lemah lainnya dalam peningkatan kemampuan nasional dan sekaligus menjadi penghambat jalan menuju pencapaian keadilan sosial, adalah masalah korupsi. Korupsi menjadi lebih subur karena sebagian bangsa ini juga memang hidup dalam suatu suasana konsumerisme dan hedonisme. Dengan hedonisme, moral kita akan lebih dipengaruhi oleh harta atau kesenangan yang didapat dari harta itu. Peranan kaum intelektual menjadi penting –selain dari peranan agama yang biasanya lebih formalistis– untuk memberikan pencerahan melalui diskusi-diskusi, memperkuat dialog-dialog dan kemampuan berdialog. Dengan berbagai upaya seperti itu akan terjadi pendewasaan. Pendewasaan politik juga berarti keharusan pemberian kesempatan untuk berbuat. Kesempatan untuk berbuat, sebenarnya adalah juga salah satu pangkal dari demokrasi. Berikan rakyat kesempatan untuk ikut berbuat, dimulai dalam kaitan pemilihan umum yakni memberi suara, kemudian kesempatan untuk mengkontribusikan konsep dan gagasan, serta membuka pintu bagi social participation di segala bidang kehidupan. Willy Brandt, yang pernah menjadi Kanselir Jerman Barat, menyebutnya sebagai mitmachen, ikut berbuat. Adanya kesempatan ikut berbuat akan mempermudah masyarakat untuk mengerti demokrasi itu.

 Menghindari malapetaka baru: Revitalisasi Pancasila
 
Secara lebih luas dalam masyarakat, harus ada institusi-institusi untuk lebih merekatkan persaudaraan antar rakyat khususnya di desa-desa, sebab akibat kegiatan-kegiatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang terus menerus, tampak gejala retakan dalam persaudaraan antar masyarakat di daerah-daerah. Suasana persaingan yang mengarah pertarungan kekuasaan dengan melibatkan kelompok-kelompok dalam masyarakat di daerah-daerah dalam pilkada-pilkada, ternyata menciptakan pembelahan-pembelahan dalam tubuh masyarakat. Masyarakat terus menerus dipengaruhi oleh kehidupan politik yang penuh intrik. Partai-partai terus menerus memberikan propaganda demi pencapaian kemenangan tanpa mempertimbangkan lagi akibat-akibat bisa terjadinya pembelahan masyarakat. Dalam setiap pemilihan kepala daerah timbul friksi mendalam yang bisa berlangsung berkepanjangan. Kita harus punya institusi untuk bisa kembali mempersatukan masyarakat. Harus ada upaya konvergensi kembali dalam kehidupan masyarakat, bukan terus menerus mengalami divergensi. Kecenderungan divergensi masyarakat dipertinggi kadarnya oleh pemilihan-pemilihan kepala daerah itu, sehingga masyarakat makin terbelah, makin terburai. Kalau sudah terburai, masyarakat kita makin atomistik. Kita harus menemukan cara bagaimana persaudaraan itu di desa-desa tetap terpelihara. Tawuran antar desa, kini menjadi hal yang biasa, nanti tawuran antar dusun atau antar rukun warga dan seterusnya di satu desa. Pada titik ini kita sudah harus lebih berhati-hati.

Sebelum terlalu terlambat lebih baik kita menghidupkan institusi yang memperbanyak komunikasi, salah satunya misalnya adalah institusi yang lebih banyak bersifat kebudayaan. Di pulau Jawa, baik di Jawa Tengah, Jawa Timur maupun Jawa Barat, umumnya kalau ada pertunjukan wayang golek atau wayang kulit, masyarakat seakan mempersatukan diri dalam 'kenikmatan' budaya. Mereka tidak ingat lagi perbedaan karena 'politicking' berkadar tinggi yang melanda kehidupan mereka sehari-hari. Institusi budaya seperti ini harus diperbanyak. Untuk luar Jawa cari bentuk budaya atau adat istiadat lain yang bisa mengkonvergensikan masyarakat. Jangan sampai fungsi persaudaraan, lama kelamaan jadi makin meredup karena cahaya memancar divergen, tidak lagi bersinar kuat dalam pancaran yang konvergen. Tidak hanya kita yang bersifat kekeluargaan dan penuh persaudaraan. Kemanusiaan itu ada di mana-mana, universal.

Dalam Pancasila disebutkan sila perikemanusiaan yang adil dan beradab itu, berdasar Ketuhanan yang maha esa, maka tidak bisa tidak, sesungguhnya bangsa ini harus dan akan mampu berada dalam pergaulan dan persaudaraan antar bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang universal. Tetapi kita harus bisa memulainya lebih dahulu dalam wujud penyelenggaraan pemerintahan yang lebih terintegrasi dan demokratis. Perbanyak propinsi dengan sistem otonomi, akan tetapi sebaliknya untuk pemerintahan kabupaten di dalam propinsi-propinsi yang memiliki otonomi, perlu semacam evolusi sistem otonomi yang sekarang kita jalankan. Untuk mengelola birokrasi dan pengadministrasian pembangunan di daerah tingkat dua, dijalankan merit system, dan pusat membantu bupati dengan kemampuan profesional dan ditempatkan tim teknis sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Dalam sistem yang dijalankan sekarang terlalu banyak kemunduran, berupa terjadinya pembelahan-pembelahan masyarakat, dibandingkan dengan manfaat yang diperoleh. Sekarang ini misalnya ada bupati, yang begitu menang pemilihan kepala daerah, segera mengganti semua pejabat di jajaran pemerintahannya, tanpa mengindahkan lagi sistem dan tata aturan kepegawaian yang ada dalam undang-undang. Ia mengganti para pejabat dengan orang-orang baru dari kalangan keluarganya dan atau dari kalangan teman-temannya. Ini menambah peruncingan pembelahan pasca pilkada yang memang sudah tercipta dalam pelaksanaan pilkada itu sendiri sebelumnya, yang berkonotasi pertarungan politik dan pertarungan kelompok masyarakat. Semua ini jangan diteruskan, kalau dibiarkan 5-10 tahun lagi divergensi masyarakat akan makin menguat dan pada akhirnya menjadi satu malapetaka baru. Kita seringkali menganggap persatuan nasional kita sudah final, terutama dalam anggapan yang sloganistik, tetapi kenyataan kerapkali menunjukkan hal-hal sebaliknya. Institusi-institusi untuk memperkuat persatuan nasional ini harus menjadi suatu concern bersama. Semangat Sumpah Pemuda/ Bangsa 1928 bagaimanapun harus tetap dihidupkan.

Diperhadapkan dengan kemungkinan-kemungkinan terjadinya malapetaka baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana yang telah berkali-kali kita alami dalam sejarah Indonesia modern, untuk kesekian kalinya kita berpaling kembali kepada nilai-nilai yang telah kita miliki dalam Pancasila. Ini tentu bukan sekedar retorika, apalagi sekedar klise. Bagaimanapun tantangan yang kita hadapi saat ini, yang berasal dari dalam tubuh bangsa ini sendiri maupun tantangan dari luar yang timbul karena persaingan global dewasa ini, harus bersandarkan kepada suatu dasar yang kepadanya bersandar gagasan politik, maupun gagasan-gagasan ekonomi, sosial dan pertahanan keamanan. Artinya, ada kebutuhan terhadap satu ideologi. Dan ideologi satu-satunya yang kita miliki adalah Pancasila.

Terlepas dari belum tercapainya kepuasan sepenuhnya atau sikap skeptis yang mungkin saja ada terhadap Pancasila, tak mungkin kita menyusun kembali suatu ideologi baru. Katakanlah, untuk menandingi dan atau menghadapi konsep neo liberalisme yang sebagai fakta senantiasa mematahkan semua ideologi lain terutama melalui hegemoni dan kekuatan ekonomi secara global. Pertanyaannya, apakah Pancasila mempunyai daya tanding ? Dalam pengutaraan-pengutaraan yang disampaikan Rahman Tolleng, Marzuki Darusman SH, Dr Anhar Gonggong dan Dr Abdul Hadi WM, dari sudut pandang dan pengalaman politik, hukum, ekonomi, sejarah maupun agama dan budaya, nilai-nilai dalam Pancasila secara hakiki memenuhi syarat kemampuan gagasan yang dibutuhkan sebagai suatu ideologi modern. Tetapi, menurut Marzuki Darusman, diperlukan proses ideologisasi lebih lanjut. Saya sendiri menyebutkan kebutuhan itu sebagai: Revitalisasi Pancasila.

Dalam proses revitalisasi tercakup pengertian Pancasila sebagai ideologi merupakan pangkal atau dasar berpikir, lalu ada prinsip-prinsip, kemudian ada institusi-institusi yang menggerakkannya, dan terakhir ada ukuran-ukuran untuk mengetahui apakah prinsip-prinsip itu terwujud atau tidak. Prinsip-prinsip adalah bagaimana sebagai ideologi Pancasila meningkatkan harkat dan martabat manusia, bagaimana meningkatkan persatuan nasional dan bagaimana menciptakan kesejahteraan dalam keadilan sosial. Institusi-institusi apa saja yang diperlukan untuk menegakkan prinsip-prinsip itu. Setelah itu, kita mengukur tingkat keberhasilannya. Karena, pada hakekatnya ideologi itu dalam pelaksanaannya terukur, antara lain dengan melihat sejauh mana institusi-institusi untuk melaksanakan prinsip-prinsip di dalamnya bisa bekerja dengan baik secara teratur, serta apa yang diperoleh masyarakat dengan hak-hak demokrasinya dan dalam kesejahteraan, dan sebagainya sebagaimana telah coba kita uraikan dalam beberapa bagian buku ini. Kita mencatat kembali, sebagai suatu resume, bahwa dalam kaitan prinsip dan gagasan yang terkait dengan Ketuhanan yang maha esa dan kemanusiaan yang adil  dan beradab, amat besar peranan agama yang dijalankan atas dasar saling menghargai sesama umat seagama maupun antar agama. Selain itu diperlukan sikap keterbukaan kaum beragama terhadap kemajuan ilmu dan gagasan-gagasan baru dalam kehidupan beragama dan kemanusiaan. Sedang pada pada sisi pemerintah, harus makin terlihat kesungguhan dalam menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya, seperti yang tertuang dalam Pasal 29 Undang-undang Dasar kita.

Dalam kaitan persatuan nasional dan demokrasi, pendewasaan dalam kehidupan berpartai dan berparlemen merupakan kebutuhan utama, begitu pula dalam hubungan-hubungan kemasyarakatan. Secara menyeluruh untuk pelaksanaan prinsip-prinsip dalam Pancasila, perlu memperbanyak dan memperkuat keberadaan lembaga-lembaga dengan fungsi penyelenggaraan dialog yang seluas-luasnya. Tak kalah pentingnya memperkuat aspek komunikasi masyarakat terutama melalui institusi-institusi budaya dan kebudayaan, yang mengandung nilai-nilai keindahan dan keluhuran tradisional maupun universal. Secara khusus untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah penting membentuk dan memperkokoh lembaga-lembaga jaminan sosial dan kesehatan, memperkuat sektor koperasi, membina sektor non formal sebagai alternatif lapangan nafkah dan kreativitas ekonomi, serta berbagai kebijakan yang diperlukan untuk kepentingan pemerataan keadilan dan kesempatan hidup serta kesempatan 'turut berbuat' bagi semua orang.

Sebagai penutup, saya memberi catatan bahwa tulisan ini tidak bertujuan untuk memberi satu kata akhir. Tulisan ini bahkan dimaksudkan sebagai pembuka bagi satu rangkaian dialog berkelanjutan mengenai Pancasila, sehingga pada akhirnya kita tiba kepada satu tingkatan memadai dalam revitalisasi Pancasila. Dan, pada saatnya dalam artian sebenarnya, Pancasila menjadi ideologi yang merupakan pangkal berpikir kita semua untuk mencapai tujuan-tujuan bersama sebagai bangsa dalam satu negara. Terutama, dalam mencapai tujuan negara sejahtera, yakni terwujudnya keadilan sosial yang secara terus menerus dinantikan oleh bangsa ini.


*Tulisan ini adalah Bagian Kelima (bagian penutup) buku Prof Dr Midian Sirait "Revitalisasi Pancasila", yang ditulis 2008 bertepatan dengan usia ke-80. Kini telah almarhum. Buku ini menjadi karya terakhir beliau. Semasa di Jerman, kuliah sosiologi dan politik sambil mempersiapkan disertasi Doktor Ilmu Pengetahuan Alam FU Berlin Barat, dan lulus Doktor Rerum Naturalum FU Berlin Barat (1961). Di tanah air beliau dikenal sebagai salah seorang konseptor pembaharuan politik melalui perombakan struktur politik di masa pergolakan 1966 hingga tahun 1970-an.
<photo id="1" />

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar