Kamis, 15 Agustus 2013

[Media_Nusantara] Musyafak: Tangkap Bambang DH [Mantan Walikota Surabaya - CaGub Jatim 2013]

 

Musyafak: Tangkap Bambang DH [Mantan Walikota Surabaya - CaGub Jatim 2013]

SURABAYA (Surabaya Pagi) – Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD Surabaya, akan mencari keadilan habis-habisan untuk menyeret Bambang DH, dibui seperti dirinya. `'Seorang manusia beragama menuntut keadilan itu halal. Dan saya sedang menuntut keadilan terhadap perlakuan Bambang DH yang sepertinya kebal hukum,'' tegas tokoh NU Surabaya, di sebuah hotel Surabaya, Kamis sore (15/8).

Kepada beberapa wartawan dan akademisi , Musyafak meminta Kapolda Jatim yang baru Irjen Unggung Cahyono, berani menangkap Bambang DH. `'Saya akan tagih Kapolda baru yang saat dilantik bertekad akan menuntaskan semua kasus korupsi tanpa pilih kasih,'' kata kader PKB Surabaya dengan berapi-api. Ia menegaskan, dalam kasus Gratifikasi Japung sebesar Rp 720 juta yang terjadi pada tahun 2008, Bambang DH, adalah aktor intelektual, karena dia yang menyetujui jasa pungut (Japung).

`'Saya ini tidak membuat kebijakan. Saya diminta membagi dana japung ke anggota DPRD. Surat pembagian japung pun semula saya keberatan menandatangani. Berhubung Bambang DH sudah tanda-tangan, ia makmum (mengikuti, red) menandatangani,'' ingatnya.

Oleh karena itu, dirinya terheran-heran, Bambang DH, dibiarkan bebas sampai kini. Sementara dirinya sebagai anggota dewan dan tiga pejabat Pemkot yang menjadi bawahan Bambang DH, dibui. Mereka adalah Sukamto Hadi, Mukhlas Udin dan Purwito.

Menurut Musyafak, dirinya sejak di dalam tahanan Lapas Porong, sering merenung, konsep keadilan hukum di Indonesia. Renungan yang dilakukan Musyafak, tidak hanya pada saat shalat malam, tetapi juga sholat fardhu, termasuk ketika bertemu Soekamto Hadi dan dr. Mukhlas. `'Dalam rumah tahanan kita bertiga sering masak bareng. Saat makan bersama, saya termenung dan berpikir jernih, di mana Bambang sekarang. Kok enak Bambang berleha-leha di luar tahanan. Apakah ini yang namanya keadilan itu. Padahal yang membuat kebijakan gratifikasi ya Bambang DH?'' tambahnya berfilsafat.

Ditegaskan, sebagai seorang muslim yang taat pada ajaran agama, dirinya tidak akan mundur sejengkalpun memperjuangkan rasa keadilan terhadap perlakuan aparat kepolisian Polda Jatim terhadap Bambang DH. Ia juga mendengar, dalam kasus Bambang DH sehingga tidak ditahan, ada makelar kasus yang ikut cawe-cawe. `'Saya akan temui Pak Kapolda Irjen Unggung. Saya masih optimistis Pak Kapolda baru bertindak tegas dan adil. Tetapi kalau masih belum bisa, saya akan ke Kapolri bahkan sampai ke Presiden. Jujur saya, sudah banyak teman-teman yang bersimpati pada saya, karena itu menyangkut rasa keadilan,'' Musyafak menegaskan.

Sebagai sesama tokoh Surabaya, kata Musyafak memperumpamakan dirinya dengan Bambang, ada keanehan dalam diri Bambang. `'Bayangkah setelah saya ditahan. Sampai kini, Bambang belum pernah menjenguk saya. Ada kesan dia menghindar. Apakah itu yang namanya teman.,'' ungkapnya dengan pelan. Oleh karena itu, semua biaya berperkara, baik urusan kasasi, PK sampai di dalam rumah tahanan, semua ditanggung sendiri oleh Musyafak. Dirinya tak merasa ada uluran tangan dari Bambang DH.

Kengototannya menyeret Bambang DH masuk bui juga, selain Musyafak memiliki bukti keterlibatan Bambang, juga surat rekomendasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Marwan Effendi, SH, yang memberi catatan agar pemeriksaan terhadap Bambang, ditunda, sampai kasus Musyafak dan sekota Surabaya, Soekamto Hadi, berkekuatan hukum teatap (incraht).

`'Percaya at au tidak ada empat kali beberapa petugas tindak pidana korupsi Polda Jatim nyambangi saya di rumah tahanan berencana menyeret Bambang DH. Tapi feeling saya, mengatakan tidak percaya. Ia takut, upaya itu hanya untuk urusan 86 (pengaturan). Jadi, saya tidak mau membuka keterangan dan alat bukti yang saya punyai, kecuali ada jaminan polisi adil. Maka itu, saya sudah menyiapkan kronologis kejadian untuk saya ajukan sendiri ke Kapolda, Kapolri bahkan ke wartawan sebagai testimoni seorang pencari keadilan bernama Musyafak,'' tegas pria yang masih tetap ceplas-ceplos seperti semula.

Seperti terungkap di persidangan, ada peran Bambang DH yang terlihat. Perkara gratifikasi ini muncul pada September 2007 saat Musyafak menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya. Dia menghubungi Muhlas Udin (Asisten II) agar mengingatkan walikota yang saat itu dijabat Bambang DH. Intinya meminta uang jasa pungut (Japung) pajak daerah sebesar Rp 470 juta untuk DPRD lantaran mendekati hari raya.

Permintaan itu disetujui Bambang DH secara lisan. Pada 4 Oktober 2007, Muhlas Udin menyerahkan uang Rp 470 juta kepada Musyafak di ruang kerjanya. Terdakwa meminta uang tambahan lagi dan dikabulkan sebesar Rp 250 juta. Pembahasannya dilakukan bersama Purwito yang kala itu menjabat Kepala Bagian Keuangan.

Meski Bambang DH sempat diperiksa Polda Jatim dan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, tapi politisi PDIP yang kini maju sebagai calon gubernur (Cagub) Jatim berpasangan dengan Said Abdullah ini, hingga sekarang tak pernah tersentuh hukum atas perkara tersebut. Sedang Musyafak dan tiga mantan anak buah Bambang DH, yakni Sukamto Hadi (saat itu Sekkota Surabaya), Mukhlas Udin (Asisten II) dan Purwito (Kabag Keuangan) dihukum 18 bulan penjara.

Sukamto cs dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo menjalani putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 1465/K/PID.SUS/2010, sejak 4 Maret 2013 lalu. Sedang Musyafak Rouf sudah keluar dari Lapas Porong pada 29 Juli 2013 lalu.

Sementara itu, Bambang DH yang dikonfirmasi melalui ponselnya tidak tersambung. Namun sebelumnya, suami Dyah Katarina ini sempat buka suara soal rekomendasi Kejagung agar penyidik Polda mengusut lagi kasus gratifikasi tersebut. Kala itu, Bambang DH tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah. Menurutnya, japung itu diberikan setelah anggota DPRD Surabaya membandingkan japung yang diterima anggota DPRD Jatim di masa Gubernur Imam Utomo.

"Mereka (Sukamto Hadi, Muhlas Udin dan Purwito, red) menghadap saya, ini ada permintaan dari kawan-kawan dewan. Jawaban saya, silahkan," ujar Bambang DH (6/2/2013).

Lanjut Bambang DH, dirinya mempersilakan jika payung hukum yang ada memperbolehkan pemberian japung tersebut. Selain itu, dananya tersedia atau tidak. Berkaca dari DPRD Jatim, kala itu japung diberikan hanya berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub).

Seret Bambang DH, Polda Periksa 3 Saksi Ahli

Langkah penyidik pidana khusus (Pidsus) Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menyeret mantan Walikota Surabaya, Bambang DH, tidak main-main. Meski pemeriksaan Bambang DH baru dilakukan usai Pilgub Jatim, tapi penyidik terus mendalami peran cagub dari PDIP itu dalam dugaan kasus gratifikasi jasa pungut (japung) Rp 720 juta. Salah satunya, penyidik akan gelar perkara dengan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari kalangan akademi hukum.

Ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Kamis (15/8). Ia menegaskan dalam kasus ini pihaknya sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Dan beberapa saksi juga sudah diperiksa, diantaranya dari Pemkot Surabaya.
Sedang untuk penentuan tersangka, Awi menyatakan masih menunggu tiga keterangan saksi ahli yang akan dipanggil minggu depan. Tiga saksi ahli tersebut dari pakar hukum administrasi Universitas Gajah Mada (UGM), pakar hukum tindak pidana korupsi dari Universitas Brawijaya (Unibraw) serta dari Badan Kepegawaian pada Pusdiklat RI.

"Ketiganya kita mintai keterangan minggu depan, kalau dari keterangan tiga ahli menyatakan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang langsung kita tetapkan tersangkanya," terang Awi ditemui di Mapolda Jatim, kemarin.

Selain itu, lanjut Awi, pihaknya juga akan memintai keterangan empat orang yang pernah dipenjara dalam kasus ini. Yakni, mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, Soekamto Hadi (mantan Sekkota Surabaya), Purwito (mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan), dan dr. Muhlas Udin (mantan Asiten II Sekkota).

"Pastinya mereka akan kita mintai keterangan, mereka kan sebagai pihak yang disuruh dan sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan," tukasnya.

Dalam perkara ini Soekamto cs terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Soekamto cs telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Anggota dewan hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.

Musyafak tanpa melalui rapat dewan atau peraturan daerah meminta secara lisan uang japung itu ke walikota melalui Muhlas Udin. Dari Rp 729 juta yang diberikan itu, sebanyak Rp 470 juta diberikan oleh Soekamto Hadi dan digunakan untuk Musyafak pribadi. Sementara Rp 250 juta diberikan oleh Muhlas Udin yang kemudian oleh Musyafak dibagi-bagikan ke anggota DPRD Surabaya lainnya.

Di peradilan tingkat pertama yakni PN Surabaya, pada Maret 2012, majelis hakim yang diketuai IGN Astawa menyatakan perbuatan Soekamto, Muhlas Udin, Purwito dan Musyafak tidak terbukti, sehingga mereka dibebaskan secara murni atau istilah hukum disebut vrispracht.

Putusan bebas itu lantas dikasasi jaksa penuntut umum. Pada Maret 2012, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menerima salinan putusan Musyafak dari MA. Isinya menghukum Musyafak 18 bulan penjara. Setelah itu, salian putusan MA untuk Sukamto Hadi, Purwito dan Mukhlas Udin juga turun. Mereka sama-sama diganjar hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar