Rabu, 21 Agustus 2013

[Media_Nusantara] Fwd: [jurnalisme] Khoe Seng Seng Resmi Ajukan PK

 

> Undangan

> Hari ini kamis 22/8/2013 jam 15.00 PEMILIK DAN PENGHUNI Grha Cempaka Mas dipimpin oleh Mayjen TNI (Purn) Saurip Kadi dan Palmer Situmorang akan melaporkan (pembuatan LP) tindak pidana kejahatan penipuan, penggelapan, pemalsuan, PPN tanpa faktur, dll yang dilakukan oleh PT Duta Pertiwi & PPRS GCM sejak 1996. bertempat di BARESKRIM MABES POLRI Jalan Trunojoyo 1 Kebayoran Baru.

> Kawan2 media dimohon bantuan untuk meliput. Kasus ini diperjuangkan oleh warga 9 kawasan rusun, ruko, rukan, ITC Ex pengembang PT Duta Pertiwi Tbk (Sinarmas Land). Bahkan sudah jatuh korban Sdr Kho Seng Seng dikriminalisasi oleh Pihak PT Duta Pertiwi Tbk karena tuduhan mencuri listrik ngecharge handphone di tempat fasum dg ancaman penjara n denda 1M, sbg upaya untuk unjuk gigi bahwa hukum bisa dibayar dan digunakan untuk membungkam Sdr Kho Seng Seng salah satu pemilik Kios.

> Andrian Meizar, SH
> Kordinator Sekretariat FKW (Forum Komunikasi Warga) Grha Cempaka Mas


Sent from my iPad

Begin forwarded message:

From: ali afudy <sera_ali@yahoo.com>
Date: 20 Agustus 2013 17:56:25 WIB
To: "jurnalisme@yahoogroups.com" <jurnalisme@yahoogroups.com>
Subject: [jurnalisme] Khoe Seng Seng Resmi Ajukan PK
Reply-To: jurnalisme@yahoogroups.com

 

LBH Pers
 
Hal: Siaran Pers
No: 72/Lit/LBH Pers/VIII/20013
 
Khoe Seng Dihukum 1 Milyar Karena membuat surat
Pembaca, Telah  Resmi Ajukan PK
 
Penulis Surat Pembaca , Khoe Seng Seng telah dihukum
1 Miliar Rupiah oleh Mahkamah Agung tiga bulan lalu. Vonis ini sangat tidak memenuhi rasa keadilan bagi Khoe Seng Seng
yang hanya mengeluh menceritakan apa yang dialaminya, di Surat Kabar pada surat
pembaca.
 
 
Keluhan yang dimuat pada surat pembaca Koran
Sore Suara Pembaruan dan Koran Harian Kompas dirinya di hukum oleh MA membayar ganti
rugi immateriil sebesar 1 milyar rupiah secara tunai ini tak dinyana-nyana, karena putusan Pengadilan
Negeri yang mengalahkan PT Duta Pertiwi itu dibatalkan Oleh Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta Saat banding. Khoe Seng-Seng menjadi pihak yang dilakankan dan
diwajibkan membayar ganti rugi milyaran rupiah.
 
 
Pada awal surat pembaca yang dibuatnya,
pihak Pengembang kios tersebut, PT.Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group) telah
melaporkan Khoe Seng Seng dan beberapa rekannya sesama pembeli dan penghuni kios
ITC Mangga Dua itu ke Mabes Polri, atas pencemaran nama baik karena membuat
surat pembaca yang dimuat di koran Sore Suara Pembaruan dan Koran Harian
Kompas. Dengan judul "Duta Pertiwi bohong" pada harian Kompas tanggal 26
September 2006, dan Suara Pembaruan berjudul "Jeritan Pemilik Kios di ITC Mangga
Dua" edisi 21 Nopember 2006, yang berisi meminta penjelasan atas perbedaan
status tanah kios yang dibelinya.
 
Laporan pidana itu berproses di Pengadilan
Negeri Jakarta Timur Khoe Seng Seng dihukum 6 bulan dengan masa percobaan satu
tahun, sebagaimana amar putusan pengadilan Negeri tersebut. Sebelum kasus
pidananya berproses di Pengadilan PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas Group) juga mengugat
secara perdata terhadap Khoe Seng Seng ke Pengadilan negeri Jakarta Utara atas
obyek surat pembaca yang sama, dengan tuntutan ganti rugi materiil 2 miliar rupiah
dan immateriil 15 milyar rupiah dengan total gugatan 17 miliar rupiah dan oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara gugatan ini dikabulkan gugatan
immaterial nya sebesar 1 milyar rupiah. Seng Seng tidak puas sehingga melalaui
LBH Pers sebagai kuasanya mengajukan banding. Pada putusan banding Seng Seng
dimenangkan dengan amar putusan pengadilan negeri Jakarta utara dibatalkan oleh
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
 
Namun pihak PT Duta Pertiwi Tbk (Sinar Mas
Group) mengajukan kasasi, walhasil putusan kasasi no. 483 K/Pdt/,  Khoe Seng Seng dinyatakan melanggar hukum karena membuat surat
pembaca dan dihukum membayar 1 milyar rupiah secara tunai.
 
Putusan kasasi tersebut sebagai putusan
rapat majelis Hakim Agung  04 Januari
2012 yang dihadiri oleh H.M Imron Anwari, selaku ketua Muda Peradilan Militer
sebagai ketua majelis , H. Suwardi, SH, MH dan Timur P manurung selaku anggota
dibantu Misnawati selaku Panitera Pengganti. Majelis hakim tersebut yang juga
pernah memutus perkara pidana Hillary Khimezie yang telah divonis hukuman mati
dan dibatalkan di MA oleh para hakim tersebut dengen merubah putusan menjadi hukuman
penjara 12 tahun penjara terhadap Warga negara Nigeria itu, kasus tersebut juga
menjadi perbincangan ramai di media masa dan dinilai aneh oleh masyarakat.
 
Untuk mempertahankan
haknya, Khoe Seng seng pada selasa (20 Agustus 2013) telah resmi mengjukan
peninjauan kembali ke Mahkamah Agung melalaui Pengadilan Negeri Jakarta Utara
dengan nota registrasi yang ditanda tangani oleh Sriyadi selaku wakil penitera
PN Jakarta Utara.  Putusan ini telah
merobek hak warga negara yang mengeluarkan aspirasi pendapatnya melalui surat
pembaca. Karena hak mengeluarkan pendapat dan hak mengeluh atas informasi yang
tidak jelas atas status tanah yang berdiri diatas tanah pemda DKI Jakata ini,
menjadi perhatian serius bagia majelis hakim Agung PK nanti dengan memeriksa
novum yang diajukan dan kehilafan hakim yang secara nyata dalam memutus perkara
ini dapat dikoreksi demi kepastian hukum. Sehingga LBH Pers selaku kuasa hukum
Seng Seng berharap keadilan di negeri ini dapat diharapkan demi menjaga
kredibilitas dan kehormatan lembaga peradilan Indonesia.
 
 Jakarta, 20 Agustus2013
 
 
LBH Pers
 
 
Sholeh Ali, SH (081585160177)
(Wakil Direktur LBH Pers)
 
 
 
Wakil Direktur LBH Pers Jakarta
(Legal Aid For Press)
sera_ali@yahoo.com (081585160177)
info anda dan untuk kita terbaru
klikwww.wartaperioda.com,
berguna jika anda ingin download perundang-undangan gratis

________________________________


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar