Senin, 06 Agustus 2012

[Media_Nusantara] Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No 050/13150/022/2012 tanggal 16 Juli 2012 LANGGAR PERPRES

 

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No 050/13150/022/2012 tanggal 16 Juli 2012 tentang Kartu Tanda Keanggotaan Kadin  dalam Proses Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melanggar Pasal 56 Ayat 10 dan Pasal 19 Ayat 1 Huruf a Perpres 54/2010

di wilayah Jawa Timur setiap pengadaan yang dilakukan musti ada persyaratan KTA Kadin ?? mengapa ? padahal pada prinsip peraturan pengadaan membuka seluas-luasnya bagi semua perusahaan untuk mengikuti pengadaan, Kalau dipersyaratkan KTA Kadin kan berarti sudah membatasi pada perusahaan tertentu saja, padahal banyak perusahaan yang mampu mengerjakan pekerjaan yang diumumkan tanpa memiliki KTA KADIN, kalau sudah begini apakah tidak termasuk perbuatan MONOPOLI ???? kalau sudah dimonopoli, dapat dipastikan harganya akan menjadi membumbung tinggi, akibatnya belanja uang negara yang dikeluarkan lebih banyak dan ini sebenarnya merugikan bagi negara, tetapi bagi panitia ah, buat apa mikirin uang yang dikeluarkan lebih banyak, yang penting sudah saya saratkan ya harus dipenuhi, gak usah mikir uang negara yang diboroskan.  Padahal persyaratan ini dibuat dengan usulan dari rekanan tertentu yang punya persyaratan yang tidak bisa dimiliki rekanan lain, dan akhirnya ya beginilah bentuk monopoli baru.

UU itu tidak menjadi alasan wajibnya KTA Kadin dalam pengadaan. Jadi jawabannya tetap tidak boleh mempersyaratkan KTA Kadin dan melanggar Pasal 56 Ayat 10 dan Pasal 19 Ayat 1 Huruf a Perpres 54/2010

Mengenai KADIN"

Peraturan Awal mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. kemudian dirubah lewat Keppres 16 tahun 2006 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kadin. terakhir dirbuah lewat Keppres 17 Tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART KADIN.

jika mengacu pada Lampiran I Keppres 17 Tahun 2010 Pasal 32 mengenai keanggotaan berbunyi sebagai berikut:

Anggota Kadin adalah pengusaha Indonesia, baik orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum, yang mendirikan dan menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus, dan Organisasi Perusahaan yang keanggotaannya terbuka bagi Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Koperasi dan Badan Usaha Swasta, serta Organisasi Pengusaha yang kesemuanya didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

oleh karena itu sejak tahun 2010 di beberapa daerah mulai mensyaratkan KTA KADIN untuk mewujudkan fungsi KADIN sebagai wadah/induk organisasi sesuai Lampiran I Keppres 17 Tahun 2010 Pasal 1 huruf b. persyaratan KTA KADIN mulai diberlakukan utk perpanjngan TDP/IUI dan IUJKN , pembuatan SIUP dan IUJKN. seharusnya jika Penyedia sudah memakai IUJK dan/atau TDP keluaran tahun 2011 atau setelah dikeluarkannya Keppres 17 Tahun 2010 maka tidak diperlukan lagi persyaratan KTA KADIN

Saya belum melihat kalimat bahwa "seluruh pengusaha Indonesia wajib menjadi anggota Kadin", Aturan itu hanya menjelaskan siapa yang dimaksud anggota Kadin.

Saya menentang semua aturan yang mempersyaratkan keanggotaan asosiasi tertentu karena tidak ada kaitannya dengan kompetensi/kualifikasi penyedia. Kalau keikutsertaan dilakukan secara sukarela, itu disilakan, tetapi kalau masuk ranah pemaksaan, biasanya akan bermuara pada pengaturan.

Dan memang dalam Perpres 17/2010 tidak disebutkan mengenai keharusan "seluruh pengusaha Indonesia wajib menjadi anggota Kadin". hal ini juga masih menjadi polemik tersendiri dengan insatansi lain seperti LPJK. banyak asosiasi konstruksi yg tidak setuju utk bergabung dgn KADIN karena adanya biaya pendaftaran dan iuran yg memberatkan mereka. sehingga utk kegiatan pelelangan memang tidak seharusnya dipersyaratkan Keanggotaan KADIN.

__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar