Senin, 06 Agustus 2012

[Media_Nusantara] SBY Lestarikan Korupsi di Polri

 

SBY Lestarikan Korupsi di Polri. Itu Terlalu!


JAKARTA,RIMANEWS_Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak tegas dalam menyelesaikan polemik penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Presiden dinilai mencari langkah aman dalam menyikapi masalah itu.

Hal itu disampaikan oleh Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu ( 5/8/2012 ). CICAK adalah koalisi berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Coruption Watch, Transparency International Indonesia TII, Masyarakat Pemantau Peradilan, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dan organisasi lain, serta para aktivis anti korupsi.

Taufik Basari mewakili CICAK mengatakan, jika presiden memiliki visi membersihkan korupsi di lingkungan penegak hukum, khususnya di Kepolisian, maka presiden seharusnya menggunakan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi untuk membersihkan Polri.
Presiden dinilai sudah beberapa kali melewatkan kesempatan baik untuk membersihkan Polri dari jenderal korup. Contohnya, tidak tuntasnya perkara rekening gendut perwira tinggi Polri dan kasus Gayus HP Tambunan.
"Presiden gagal menempatkan dirinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang membawahi Polri. Keliru jika menganggap dirinya akan intervensi ketika memerintahkan Polri untuk taat hukum dengan menarik diri dari kasus itu. Langkah itu sesuai dengan Pasal 50 UU KPK. Kewajiban konstitusional presiden untuk meluruskan kekeliruan hukum atas peraturan perundang-undangan. Tidak malah membiarkannya," kata Taufik.
"Di luar konteks yuridis, presiden tentu paham akan terjadi konflik kepentingan jika Polri yang menyidik jenderal mereka. Jika itu terjadi, ujungnya sudah bisa ditebak (tidak tuntas)," tambah mantan pengacara Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah itu.

Taufik melanjutkan, jika presiden tidak tegas, maka akan lahir Cicak Vs Buaya jilid II. Akhirnya, malah merugikan upaya pemberantasan korupsi. "Posisi SBY yang tidak tegas dapat diartikan melanggengkan korupsi di Kepolisian dan sengaja atau tidak sengaja dapat dinilai publik sebagai turut serta melindungi aktor utama kasus itu," ujar dia

Berbagai sikap mencurigakan Polri terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dinilai menjadi bukti kuat adanya upaya Polri untuk melokalisir kasus itu. Para aktivis antikorupsi menduga ada jenderal lain yang tengah dilindungi.

Hal itu disampaikan oleh Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (5/8/2012). CICAK adalah koalisi berbagai lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Coruption Watch, Transparency International Indonesia TII, Masyarakat Anti Korupsi, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dan organisasi lain, serta para aktivis antikorupsi. Mereka membentuk rantai manusia sebagai simbol dukungan kepada KPK tepat di depan kontainer yang terletak di belakang Gedung KPK. Kontainer itu menjadi tempat penyimpangan barang sitaan dari penggeledahan di Gedung Korlantas.

Beberapa sikap kecurigaan Polri itu di antaranya menghalangi KPK ketika menggeledah Gedung Korlantas Polri, langsung menetapkan lima tersangka setelah KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka, serta sikap ngotot Polri untuk mengusut perkara itu.

Salah satu peserta aksi, Taufik Basari mengatakan, pihaknya tidak ingin Polri menghambat kerja KPK dalam mengusut tuntas perkara itu. Ia menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sudah jelas bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di Korlantas menjadi kewenangan KPK. Selain itu, ia menilai KPK seharusnya menangani perkara itu karena orang-orang yang diduga korupsi adalah perwira tinggi Polri. "Dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan kalau ditangani Polri," kata mantan pengacara Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah itu.

Donal Fariz dari ICW memperkirakan perkara itu tidak sesederhana seperti yang dilihat oleh Polri, yakni hanya melibatkan tiga aktor dari Kepolisian. Jika merujuk pada teori korupsi sebagai kejahatan yang teroganisir, kata dia, maka diduga ada keterlibatan aktor lain yang punya posisi lebih dominan dan strategis.

"Apalagi jika menelisik kerugian negara yang mencapai Rp 100 miliar, mustahil 'kue proyek' sebesar itu hanya dinikmati oleh beberapa oknum. Sikap pembangkangan Polri terhadap hukum ini dicurigai untuk melindungi perwira yang bintangnya lebih banyak," kata Donal.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto selaku pemenang tender, dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. KPK juga menjerat Djoko Susilo selaku Kepala Korlantas saat itu sebagai tersangka. Adapun Polri juga menjerat bendahara Korlantas berpangkat Komisaris berinisial LGM.

http://rimanews.com/read/20120805/71579/sby-lestarikan-korupsi-di-polri-itu-terlalu


__._,_.___
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar