Yusril: MK itu bukan KPU, MK itu Bukan Tuhan, MK itu Hakim!
Wawancara Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra dengan Jak-TV , 30 Januari 2014, Jam 20:00
Jak TV
Mungkinkah Pemilu serentak akan dilakukan 2014, seperti yang di Ajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Saat ini distudio sudah hadir Capres PBB, Pak Yusril Ihza Mahendra.
Assalamualaikum Pak Yusril
Prof. Yusril
Wa alaikum salam Wr. Wb
Jak TV
Ini sudah capres pak ya..
Prof. Yusril
Hehehe Iya.. iya
Jak TV
Kalau Lainnya masih malu-malu nih, Pak Yusril sudah dengan tegas menyerukan bahwa ini Capres dari PBB..
Prof. Yusril
Iya sebab kalau saya tidak dalam posisi sebagai Bakal Calon yang diajukan oleh salah satu Partai Politik, jadi saya tidak dapat mengajukan permohonan uji materil ke MK karena saya tidak punya kedudukan hukum, maksudnya tidak punya Legal Standing
Jak TV
Jadi itulah Kesannya jadi lebih kuat daripada Efendi Gazali dalam pengajuan ini, karena bapak Capres yang berkepentingan. Tetapikan sudah jelas ini Keputusannya Final tidak bisa di tinjau kembali pak, padahal MK sudah memutuskan 2019, jadi bagaimana Pak Yusril Masih tetap Mengajukan 2014 Pemilu Serentaknya?
Prof. Yusril
Iya Sebenarnya di dalam berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri, kalau kita telaah dengan mendalam, Mahkamah itu juga dari waktu ke waktu bisa berubah pendapatnya. bisa berubah pertimbangan hukumnya dan bisa berubah juga putusannya. jadi kalau kita baca Hukum Islam itu dikatakan bahwa, Hukum itu diputuskan karena ada sebab tertentu, dan kalau sebab itu berubah maka hukum pun harus berubah pula.
Jak TV
Kepastian Hukumnya dimana nih pak kalau berubah-berubah terus kan?
Prof. Yusril
Iya karena manusia itu juga terus berkembang, Masyarakat juga terus berkembang, termasuk juga putusan yang sekarang yang mengabulkan permohonan Pemilu dilakukan serentak.
Jak TV
Sebelumnya sudah ada yang begini? contohnya apa tuh pak..
Prof. Yusril
Sebelumnya sudah pernah diuji ditolak oleh MK. Pak Mahfud dulu juga menolak tapi sekarang mengabulkan. hehehe kira-kira begitulah
Jak TV
Itulah contoh perubahan-perubahan yang anda contohkan tadi itu ya.. Nah ini apa anda memperbaiki permohonan uji materi ini? dalam hal apa ini perbaikannya?
Prof. Yusril
Oh ya.. jadi Pak Efendi Gazali itukan sudah mengajukan permohonan pada bulan Januari 2013. sekian lama tidak ada kabar beritanya. yah, sunyi senyap begitu, karena sudah hampir 10 bulan tidak ada kabar beritanya, saya mengajukan permohonan. Memang ada kesamaan, ada perbedaan juga dengan permohonan Pak Efendi Gazali itu.
Nah, Baru satu kali dimulai sidang atas permohonan saya itu, 3 Hari kemudian MK memutuskan permohonan Pak Efendi Gazali yang sudah 10 Bulan tidak ada kabar beritanya itu. lalu kita bertanya-tanya, ini ada apa? secara politik ada apa? jangan-jangan karena permohonan saya itu dampaknya begitu luas, lalu lebih baik yang punya Pak Efendi Gazali aja diputus, nanti seolah-olah dengan diputus lalu permohonan pak yusril jadi tidak begitu relevan lagi.
Mungkin dengan kesan seperti itu sampai terucap juga dari saya mengatakan, setelah Putusan Pak Efendi Gazali ini, saya mau mengkaji ulang permohonan saya, apa saya akan teruskan atau tidak? tapi setelah saya berkali-kali saya membaca putusan itu, juga terlibat dari perdebatan di Indonesia Lawyer Club , Masukan dari teman-teman, lalu saya berkesimpulan bahwa saya harus melanjutkan permohonan saya ini, dan saya memang memperbaiki permohonan itu dengan memasukkan beberapa hal yang diputus oleh MK dalam permohonan Pak Efendi Gazali. jadi saya melihat ada Kontradiksi didalam putusan Pak Efendi Gazali itu.
Contoh begini, disatu pihak dalam pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan bahwa Pemilu itu harus dilakukan serentak. jadi dianggap Pemilu tidak serentak itu Inkosntitusional. Yang konstitusional Pemilu serentak, walaupun itu dikatakan baru berlaku tahun 2019. Tapi dipihak lain, MK tidak mengabulkan permohonan Pak Efendi itu atas pasal 9 tentang Presidential Threshold itu. Jadi Partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon Presiden kalau Jumlah kursi mereka 20% di DPR minimum atau 25% Suara sah secara nasional. itu tidak dikabulkan! dianggap bahwa itu kewenangan DPR dan Presiden untuk menyusun UU.
Putusan inikan sebenarnya tabrakan satu sama lain. kalau MK berpendapat bahwa Pemilu tidak serentak Inkonstitusional, yang konstitusional Pemilu serentak. Kalau Pemilu serentak, bagaimana mau menentukan Presidential Threshold? iya kan?
Jak TV
Logikanya tidak Nyambung ini pak...
Prof. Yusril
Ngak Nyambung... kecuali ada dukun atau tukang ramal disitu, baru tahu bahwa partai ini sudah dapat 20%. Bagaimana pemilu saja belum? Pemilu saja serentak!
Saya ajukan ini sambil mempertajam permohonan saya sendiri. Dan sebenarnya permohonan Pak Efendi Gazali itu kalau saya baca dengan seksama didalam Petitum, apa yang diminta kepada MK itu, itu tidak secara tegas meminta supaya Pemilu itu di satukan. begitu juga dalam Putusan MK tidak menyinggung itu, tapi dalam uraian permohonannya ada, dan dalam pertimbangan hukum atau pendapat dari MK ada!
Jak TV
Artinya di Amar Putusannya tidak ada ?
Prof. Yusril
Tidak ada.. Amar Putusan tidak mengatakan bahwa Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden itu harus dilakukan pada waktu bersamaan. itu tidak ada, hanya dikatakan, point pertama menyatakan pasal-pasal ini seluruhnya bertentangan dengan UUD 45, lalu pasal-pasal itu tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi dihitung saat itu mulai berlaku tahun 2019 dan pemilu seterusnya.
Jadi saya malah menegaskan dalam permohonan saya itu didalam Petitum, tapi juga saya memberikan sebuah solusi yang didalam permohonan pak Efendi Gazali itu tidak ada solusinya. kalau dinyatakan bertentangan dengan UUD45, terus dinyatakan pasal-pasal itu tidak punya kekuatan hukum mengikat, lantas apa? kan ada kevakuman hukum?
Penelpon (Pak Masmen):
Saya dengan Masmen di pontianak, begini Prof, karena ada putusan yang saya melihat keputusan MK itu diputus pada hari sekarang untuk berlakunya tahun 2019. kira-kira menurut Profesor ahli tata negara terhadap keputusan ini? kira-kira benar atau salah menurut Prof gitu loh? saya juga pun sebagai orang hukum bingung, kenapa diputus sekarang, harus berlaku 2019. Jadi bagaimana dengan dari 2014 sampai 2019, itu hukum mana yang akan dipakai prof?
Prof. Yusril
Yah jadi memang itu salah satu problematik didalam putusan MK sekarang. kalau kita baca pasal 47 UU MK, dikatakan, Putusan MK itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tetap seketika setelah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. jadi tidak ada tunda-tunda.
Beda dengan kita bikin UU atau bikin peraturan. kalau bikin UU misalnya, setiap pengendara sepeda motor wajib pakai Helm. UU nya dibikin 1 Januari 2014, tapi baru berlaku 1 Januari 2015.
Jak TV
Bisa UU ini berlaku pada setahun kemudian..
Prof. Yusril
Setahun kemudian bisa! atau UU juga bisa Mundur kebelakang. Misalnya UU tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Sebutkan syarat-syarat pengangkatan ini, terus dinyatakan dalam ketentuan peralihan, dikatakan, tetapi untuk pegawai honorer yang sudah bekerja 2 tahun yang lalu, itu langsung diangkat jadi pegawai negeri tanpa memenuhi syarat-syarat ini. Jadi mereka yang 2 tahun yang lalu itu diuntungkan. itu bisa!
Tapi kalau putusan pengadilan, itu beda dengan peraturan. Putusan pengadilan itu kongkrit. Jadi UU yang abstrak diterapkan dalam kasus yang kongkrit, diputuskan!
Saya bisa kasih 2 contoh begini, misanya ada bupati korupsi. Diadili di pengadilan Tipikor, terus dia dihukum 10 tahun penjara, tapi berlaku 5 tahun lagi. Jadi orang ini sudah di buktikan korupsi dan bersalah, tapi karena berlaku 5 tahun lagi, yah dia balik, dia jadi bupati lagi terus saja.. kan jadi aneh keputusan seperti itu.
Kedua, Misalnya dalam kasus perceraian, oleh Pengadilan agama, pasangan suami istri A dan B, dikatakan dikabulkan cerai! terus suaminya disuruh mengucapkan Talak, tapi berlakunya 5 Tahun Kemudian! kan jadi bingung? orangnya pulang ke rumah, terus tetangganya nanya.. Loh! ente inikan sudah cerai, kok masih serumah? apa kumpul kebo? bukan begitu?.. Pak RT kan pusing..
Jak TV
Apakah kongkritnya pernah putusan gugatan Pak Yusril juga, Hendarman Supandji diputuskan jabatannya?
Prof. Yusril
Oh iya! serta merta...
Jak TV
Langsung di cabut jabatannya, dinyatakan ini...
Prof. Yusril
Yah, pada waktu itu Pak Mahfud MD lihat jam tangan, dia bilang, mulai hari ini 10 November 2010 jam 14:35 Republik Indonesia tidak punya Jaksa Agung lagi!
Jadi memang putusannya itu seketika! contoh misalnya BP Migas. waktu di Uji UU Migas dinyatakan BP Migas bertentangan dengan UUD 45, dibatalkan seketika itu juga! BP Migas tidak bisa berbuat apa-apa lagi!
Nah, jadi kalau sekarang ini putusannya itu digantungkan 5 tahun lagi, ini membingungkan. Dan MK itu untuk memperkuat pembenarannya merujuk pada 2 putusan MK sebelumnya tentang KPK, pada waktu itu, yang sebenarnya juga suatu putusan yang salah.
Susah ini, kita secara akademik mengatakan bahwa putusan itu banyak kelirunya, banyak salahnya, tapi bagaimanapun juga keputusan pengadilan itu mengikat, jadi walaupun salah tetap saja mengikat, itu susahnya!
Jak TV
itu intinya pertanyaan saya yang berikutnya, seperti itu. bahwa, apapun keputusannya itu berlaku final dan mengikat, tidak bisa ditinjau kembali, tidak bisa diganti-ganti lagi begitu yang sudah diputuskan. dan ini sudah diputuskan Pak yusril.. 2019 serentaknya. ini bagaimana pak Yusril bisa mengajukan agar 2014? kan tidak mungkin MK mengganti, tidak jadi deh serentaknya 2019, kayak gugatan Pak yusril saja deh di 2014, kan tidak mungkin dong diganti seperti itu?
Prof. Yusril
Sebenarnya begini, Hukum itu kan dinamis ya, jadi kadang-kadang orang melarang sesuatu itu juga tidak tiba-tiba. misalnya didalam Al-quran itu Allah Ta ala mengatakan orang Meminum Alkohol. mula-mula itu tidak diharamkan, hanya disebutkan, dalam Khamar itu ada kebaikan tetapi juga ada keburukan. jadi diingatkan.. kedua, janganlah kamu mendirikan sholat ketika dalam keadaan mabuk. belum diharamkan itu.. belakangan baru ditegaskan, bahwa minum Alkohol itu Haram Hukumnya..
Jadi kadang-kadang ada step-step seperti itu.. Tuhan pun begitu, apalagi manusia.
Jak TV
Tapi inikan beda..
Prof. Yusril
MK bukan Tuhan (tertawa)
Jak TV
Kan tidak mungkin babi diharamkan, kemudian gak jadi haram deh, kan gak mungkin gitu, bertentangan. inikan sudah 2019 serentaknya , gak jadi deh..
Prof. Yusril
Jadi begini.. sama juga seperti putusan tadi. tahun 2009 sudah pernah kita uji. tapi ditolak. ada berapa orang juga menguji, tapi di tolak juga. Tapi pada 2013, kata Pak Mahfud itu sudah diputuskan dalam sidang MK, bahwa permohonan itu dikabulkan. cuma pada waktu itu tidak segera dibacakan. Mungkin pak Mahfud ngak enak kalau membacakan, karena siapa tahu beliau mau maju juga sebagai calon Presiden. nanti kalau beliau memutuskan, kan kesannya Pak Mahfud sengaja memutuskan supaya beliau bisa nyapres, jadi ngak enak.
lalu, zamannya Pak Akil gak dibacakan sampai sekian lama, baru zaman Pak Hamdan Zoelva itu dibacakan. tapi begini, kalau ada argumen-argumen baru tentang hal itu, MK memang bisa mengubah putusannya. Jadi saya sebagai pemohon, sesudah Pak Efendi Gazali, itu harus menunjukkan kepada MK bahwa Permohonan saya itu tidak Nebis In Idem, tidak sama dengan Permohonan sebelumnya. jadi pasal-pasal UU yang sudah di Uji, di tolak, itu bisa diajukan lagi, kalau UUD 45 yang dijadikan batu Ujiannya itu berbeda.
Jak TV
Ini berbeda yang diajukan?
Prof. Yusril
Beda! Pak Efendi Gazali tidak menguji dengan sistem Republik mengacu kepada pasal 7c UUD 45, Pasal 4 ayat 1-2. Jadi saya menggunakan pasal itu yang tidak di kemukakan pak Efendi Gazali.
Kemudian Pasal 9, Pak Efendi Gazali mohon tapi tidak dikabulkan oleh MK. saya tetap mohon dengan argumen yang sama sekali berbeda, siapa tahu MK bisa mengabulkannya.
Tapi persoalan apakah ini berlaku 2014 atau 2019, menurut pikiran saya bahwa Permohonan saya itu ada kemungkinannya. ada kemungkinan itu dikabulkan. Karena apa? karena pak Efendi gazali itu, seperti yang saya bilang tadi, itu tidak ada solusinya. beliau cuma minta pasal-pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 45. Dikabulkan sama MK! minta pasal-pasal tadi dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, dikabulkan oleh MK. Artinya itu ada kevakuman hukum. makanya MK mengatakan tidak bisa dilaksanakan segera, karena itu DPR dan Presiden harus membikin UU untuk mengganti pasal-pasal yang dibatalkan MK tadi.
Saya ada caranya.. saya setelah menyatakan minta ini batal, bertentangan dengan UUD45, tidak punya kekuatan hukum mengikat, saya minta MK menafsirkan maksud dari pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E UUD45. Kalau MK Tafsirkan maknanya apa, (maka) tidak perlu UU! dan itu bisa dilaksanakan tahun 2014 ini!
Pasal 6A ayat 2 itu bunyinya begini, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik PESERTA Pemilihan Umum sebelum Pemilihan umum dilaksanakan. Apa artinya?
Menurut tafsiran saya, yang boleh mengajukan Calon Presiden itu hanyalah Partai Politik peserta pemilihan Umum. jumlahnya cuma 12. 3 di Aceh. Di Aceh itu ngak bisa mengajukan Presiden. 12 aja! 12 itulah yang mengajukan. kapan dia boleh mengajukan? lalu dikatakan, sebelum Pemilihan umum dilaksanakan. Pemilihan umum yang mana? MK dalam putusannya Pak Efendi Gazali mengatakan Pemilihan umum DPR dan DPRD, bukan Pemilihan Presiden!
Nah kalau ditafsirkan seperti itu, maka Partai Politik yang sekarang ini, yang 12 ini harus mencalonkan Presidennya sekarang! KPU harus buka pendaftaran.
Lalu pengertian Pemilihan Umum itu satu! Pak Efendi tidak mohon. Dalam diktum tidak ada. misalnya begini, saya menggunakan penafsiran bahasa, kata-katanya begini, dalam Pasal 2E dikatakan Pemilihan Umum dilaksanakan secara Luber, Jurdil, sekali dalam 5 tahun.
Sekali dalam 5 tahun itu apa? saya minta MK menafsirkan. sekali dalam 5 tahun, Pemilu yang 4 Jenis itu. Pemilu DPR, Pemilu DPRD, DPD, Presiden dilaksanakan sekali dalam 5 tahun! sekali pada hari yang sama!
Kalau diadakan Pemilu Legislatif dulu, Pilpres belakangan. itu sekali atau 2 kali? kalau MK putuskan begitu, gak perlu UU! langsung bisa dilaksanakan. Artinya, kalau ini langsung dilaksanakan, tahun 2014.
Sekarang MK dalam putusannya, penilaiannya begini, kalau dilaksanakan sekarang mengganggu tahapan Pemilu. kuatir KPU tidak siap.
Saya kumpulkan statement-statement KPU, saya bawa ke sidang MK besok. Anda ini kan HAKIM, bukannya KPU! KPU sendiri mengatakan "Siap melaksanakan Putusan MK, Apapun Putusannya"
Mestinyakan kalau MK mau Fair, pada waktu dia mau memutuskan perkara ini, KPU diundang! ditanya, eh ini ada permohonannya..
Jak TV
Ini jadi Peta konflik yang mengatakan tidak siap
Prof. Yusril
Siapa yang bilang tidak siap? MK bilang tidak siap. MK itu bukan KPU! MK itu Hakim! siap tidak siap, yang bisa bilang siap tidak siap itu KPU! KPU nya bilang siap! MK nya bilang tidak siap! yah inikan Ngawur!
Jak TV
Dan itu semua sudah ditulis dalam permohonan Pak yusril
Prof. Yusril
Sudah, sudah saya perbaiki, nanti debatnya ramai di MK, saya tunjukin bukti, nih bukti-buktinya!
Penelpon (Pak Ridwan)
Selamat Malam bang Yusril.
Prof. Yusril
Ya Malam
Penelpon (Pak Ridwan)
Saya mewakili Rakyat Indonesia kurang lebih 200 juta ya..
Prof. Yusril
Jangan dong, kan ngak pernah ngasih mandat.. ngomong aja sendiri deh (tertawa)
Penelpon (Pak Ridwan)
Ini supaya pemilihan itu serentak kan itu bisa menghemat uang negara? begitu saja, Terima kasih
Prof. Yusril
Memang sih ada banyak manfaat Pemilihan serentak itu, pertama biayanya lebih hemat. Kedua, Mungkin Partisipasi politik makin tinggi. Jadi kalau 2x pemilu, nanti Pilpres orang sudah malas untuk datang. Ini akan lebih tinggi. Lalu kemudian juga kerjanya lebih simpel, tidak terlalu repot seperti sekarang dan rakyat juga tidak perlu disibukkan dengan 2x Pemilu seperti itu.
Jak TV
Dan ke empat anda juga bisa mencalonkan diri langsung dengan partainya juga ya, karena ngak ada Threshold. mungkin itu yang terpenting ya pak?
Prof. Yusril
Ya itu penting juga, penting bagi semualah. kalau ini dikabulkan, yang mohon saya, tapi itu juga bermanfaat bagi yang lain, seperti Pak Wiranto, Pak hari Tanoe, pak Prabowo, atau yang lain-lain.
Jak TV
Pak Yusril, ini luar biasa. Anda seperti tidak kenal menyerah gitu ya.. tidak kalah semangat, sudah diputuskan Pemilu serentak 2019, masih saja usaha agar Pemilu 2014 jadi dilaksanakan. ini maksudnya mengapa? agar kepentingan anda terakomodasi begitu, bisa Nyapres pada 2014?
Prof. Yusril
Yah Kepentingan pribadi ada juga, tapi kepentingan kebaikan bagi bangsa dan negara jauh lebih besar daripada itu.
Kalau bicara kepentingan pribadi, kenapa saya harus mundur dalam pencalonan Presiden tahun 1999? waktu itu lebih simpel! Pemilu Presiden oleh MPR langsung, calonnya cuma 3 orang, Ibu Mega, Gusdur sama saya. kalau saya tidak mundur, belum tentu juga saya kalah. tapi ya sudahlah..
Jadi hal yang penting bagi saya adalah supaya sistem bernegara kita itu jadi benar, karena sistem kita ini kacau balau, di satu pihak kita sistem Republik tapi bergaya Parlementer! itu mau saya benahi.
Jadi kalau apa yang saya kemukakan ini dimenangkan oleh MK, saya yakin bahwa sistem Republik dan sistem Presidential kita itu akan berjalan secara lebih baik, dan pemerintahnya akan lebih kuat dan lebih stabil.
Jak TV
Pak Yusril, Meskipun banyak yang meragukan ini permohonan anda, karena semua juga tahu bahwa keputusan MK itu adalah Final dan tidak bisa ditinjau kembali, tapi anda yakin tidak permohonan anda ini akan dikabulkan? bahwa Pemilu serentak kemudian akan diganti tidak jadi 2019, 2014 saja?
Prof. Yusril
Begini, Kalau dari segi argument hukum itu, saya yakin saya bisa meyakinkan banyak Pihak termasuk 8 Hakim Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau campur-campur aduk dengan kepentingan Politik, tekanan dari pihak-pihak segala macam, itu putusan bisa jadi berbeda.
Kalau Hakim Konstitusi itu murni memutuskan perkara ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan konstitusional, saya yakin bahwa apa yang saya ajukan itu dapat saya pertahankan dan bisa saya perdebatkan didalam sidang dengan argumentasi yang Insya Allah, cukup "Strong" begitu ya..
MK ini sebenarnya lebih akademik, syarat hakim MK itu adalah pertama-tama, seorang Negarawan yang memahami konstitusi. jadi sebenarnya ini ujian juga bagi MK, betul-betulkah anda ini sebagai seorang Negarawan?
Jak TV
Tapi apakah keyakinan anda ini, kok anda tetap yah istilahnya "Ngotot" gitu ya, mengajukan Judicial Review ini, apa karena Ketua Mahkamah Konstitusinya Hamdan Zoelva begitu? dari PBB, anda yakin akan berpihak pada anda begitu?
Prof. Yusril
Dengan keputusan-keputusan sekarang ini, mana ada Hamdan berpihak sama saya? malah saya jadi rugi. (tertawa) dengan putusan-putusan yang sekarang ya, Putusan Efendi gazali diputuskan lebih dulu.. coba kalau MK itu sedikit bersabar. Efendi putusannya belum diputuskan, saya tiba-tiba masuk, coba mereka periksa yang punya saya, punya Efendi Gazali juga, nanti diputus sama-sama. Itu akan jauh lebih bijak!
Ketuanya adalah Hamdan Zoelva kan? jadi orang bilang bahwa ini karena teman saya, ngak ketemu saya untungnya. (tertawa)
Jak TV
Tapi seandainya permohonan anda tidak dikabulkan, apakah anda tetap dengan pendapat anda? Prinsip anda bahwa Pemilu 2014 adalah Inkonstitusional, begitu? sehingga PBB mungkin tidak boleh ikut dalam Pemilu atau bagaimana?
Prof. Yusril
Sebenarnya begini, fokus kita itu sebenarnya pada Pemilihan presiden. jadi saya pun mengatakan bahwa kalau Putusan MK seperti ini, maka Presiden terpilih nanti 2014 itu potensial akan mengalami krisis legitimasi. bisa-bisa dianggap dia Inkonstitusional.
Saya sebenarnya tidak mutlak mengatakan bahwa, Oh ini Inkonstitusional. Jadi orang yang begitu cuma baca judul berita, baca online, baca koran, judulnya begitu.. Yusril bilang Pemilu Inkonstitusional, tapi kalau dia baca beritanya gak begitu omongan saya. kadang-kadangkan zaman sekarang ini, orang malas baca berita, baca judulnya doang, dan wartawan suka nakal-nakal juga bikin judulnya serem-serem begitu ya..
Tapi saya menganggap ini persoalan kita semua, persoalan kita sebagai sebuah bangsa. kalau orang mengatakan, kalau anda bilang ini Inkonstitusional, anda jangan ikut Pemilu!. PBB sudah diancam kemarin, sudah minta izin kepada polisi mau demo kantor PBB! kita tunggu ternyata mereka tidak datang! mereka memaksa supaya PBB tidak ikut Pemilu. Ini apa??
Anda menganggap ini konstitusional atau tidak? kalau anda anggap ini juga Inkonstitusional dan anda tetap ikut ini jadi masalah juga.
Yah saya pikir lebih baik kita tunggu permohonan saya ini di MK dan mudah-mudahan MK putus sebelum jauh-jauh harilah, sebelum Pemilihan umum, dan kita lihat bahwa putusan pengadilan itu betapapun buruknya, berapapun salahnya, tapi putusan pengadilan itu mengikat!
Itu juga yang saya ucapkan hari ini dalam kasus Asian Agri. Asian Agri harus bayar denda 2,5 Triliun, padahal dia gak pernah di adili! saya katakan, betapapun putusan itu menyakitkan, tidak adil, salah, ngawur, tapi putusan pengadilan itu mengikat dan harus kita hormati.
Jadi kalau dibilang, anda ini dihukum 5 tahun, yah terpaksalah kita masuk penjara walaupun (bagi) kita sebenarnya ini putusan ngawur. tapi kita tetap dapat melakukan suatu perlawanan hukum. cuman MK putusannya itu final dan mengikat.
Jak TV
Nah Ini masalahnya...
Prof. Yusril
Dalam penjelasan tadi dibaca, Pasal 10, artinya pertama dan terakhir tidak ada upaya hukum lagi. tapi kalau kita pelajari, putusan-putusan MK dari waktu ke waktu, MK pun sering juga mengubah putusannya. karena waktu yang berubah atau karena permohonan itu argumentasinya berbeda dan batu uji UUD45 untuk menguji UU itu, ternyata juga berbeda.
Jak TV
Tapi Apa pun Keputusan MK nanti, pastinya PBB tetap berpartisipasi.
Prof. Yusril
Pasti Patuh pada putusan itu! walaupun hati saya mendongkol! nah kalau Partai sih, kita serahkanlah kepada Partai, tapi sikap saya pribadi, itu juga bisa beda dengan sikap Partai. kalau saya pribadi saya keras ya.. kalau saya Haqul yakin bahwa Pemilihan Presiden itu Inkonstitusional! sekiranya saya berkeyakinan begitu.
Saya berpendapat seperti itu, misalnya bisa-bisa saya ngak mau ikut. sebab kalau saya ikut, andaikata saya terpilih, akan jauh menyusahkan saya daripada saya tidak terpilih. kalau saya punya prinsip dan punya pendirian, jadi saya ngak akan plintat-plintut jadi orang.
kalau nanti habis sidang ini saya mengatakan ini putusan salah, Inkosntitusional! walaupun saya harus patuh pada putusan itu, tapi secara hati nurani, secara akademik ilmu saya, saya mengatakan putusan ini tidak benar, saya bisa membangkang sendiri! orang lain silahkan... dan itu berlaku bagi diri saya sendiri, mungkin saya ngak mau ikut.
Jak TV
Itu upaya terakhir anda mungkin nanti ya
Prof. Yusril
Ya saya kira begitu
Jak TV
Baik terima kasih pak yusril, selamat malam
Prof. Yusril
yah sama-sama.
Wawancara Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra dengan Jak-TV , 30 Januari 2014, Jam 20:00
Jak TV
Mungkinkah Pemilu serentak akan dilakukan 2014, seperti yang di Ajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Saat ini distudio sudah hadir Capres PBB, Pak Yusril Ihza Mahendra.
Assalamualaikum Pak Yusril
Prof. Yusril
Wa alaikum salam Wr. Wb
Jak TV
Ini sudah capres pak ya..
Prof. Yusril
Hehehe Iya.. iya
Jak TV
Kalau Lainnya masih malu-malu nih, Pak Yusril sudah dengan tegas menyerukan bahwa ini Capres dari PBB..
Prof. Yusril
Iya sebab kalau saya tidak dalam posisi sebagai Bakal Calon yang diajukan oleh salah satu Partai Politik, jadi saya tidak dapat mengajukan permohonan uji materil ke MK karena saya tidak punya kedudukan hukum, maksudnya tidak punya Legal Standing
Jak TV
Jadi itulah Kesannya jadi lebih kuat daripada Efendi Gazali dalam pengajuan ini, karena bapak Capres yang berkepentingan. Tetapikan sudah jelas ini Keputusannya Final tidak bisa di tinjau kembali pak, padahal MK sudah memutuskan 2019, jadi bagaimana Pak Yusril Masih tetap Mengajukan 2014 Pemilu Serentaknya?
Prof. Yusril
Iya Sebenarnya di dalam berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri, kalau kita telaah dengan mendalam, Mahkamah itu juga dari waktu ke waktu bisa berubah pendapatnya. bisa berubah pertimbangan hukumnya dan bisa berubah juga putusannya. jadi kalau kita baca Hukum Islam itu dikatakan bahwa, Hukum itu diputuskan karena ada sebab tertentu, dan kalau sebab itu berubah maka hukum pun harus berubah pula.
Jak TV
Kepastian Hukumnya dimana nih pak kalau berubah-berubah terus kan?
Prof. Yusril
Iya karena manusia itu juga terus berkembang, Masyarakat juga terus berkembang, termasuk juga putusan yang sekarang yang mengabulkan permohonan Pemilu dilakukan serentak.
Jak TV
Sebelumnya sudah ada yang begini? contohnya apa tuh pak..
Prof. Yusril
Sebelumnya sudah pernah diuji ditolak oleh MK. Pak Mahfud dulu juga menolak tapi sekarang mengabulkan. hehehe kira-kira begitulah
Jak TV
Itulah contoh perubahan-perubahan yang anda contohkan tadi itu ya.. Nah ini apa anda memperbaiki permohonan uji materi ini? dalam hal apa ini perbaikannya?
Prof. Yusril
Oh ya.. jadi Pak Efendi Gazali itukan sudah mengajukan permohonan pada bulan Januari 2013. sekian lama tidak ada kabar beritanya. yah, sunyi senyap begitu, karena sudah hampir 10 bulan tidak ada kabar beritanya, saya mengajukan permohonan. Memang ada kesamaan, ada perbedaan juga dengan permohonan Pak Efendi Gazali itu.
Nah, Baru satu kali dimulai sidang atas permohonan saya itu, 3 Hari kemudian MK memutuskan permohonan Pak Efendi Gazali yang sudah 10 Bulan tidak ada kabar beritanya itu. lalu kita bertanya-tanya, ini ada apa? secara politik ada apa? jangan-jangan karena permohonan saya itu dampaknya begitu luas, lalu lebih baik yang punya Pak Efendi Gazali aja diputus, nanti seolah-olah dengan diputus lalu permohonan pak yusril jadi tidak begitu relevan lagi.
Mungkin dengan kesan seperti itu sampai terucap juga dari saya mengatakan, setelah Putusan Pak Efendi Gazali ini, saya mau mengkaji ulang permohonan saya, apa saya akan teruskan atau tidak? tapi setelah saya berkali-kali saya membaca putusan itu, juga terlibat dari perdebatan di Indonesia Lawyer Club , Masukan dari teman-teman, lalu saya berkesimpulan bahwa saya harus melanjutkan permohonan saya ini, dan saya memang memperbaiki permohonan itu dengan memasukkan beberapa hal yang diputus oleh MK dalam permohonan Pak Efendi Gazali. jadi saya melihat ada Kontradiksi didalam putusan Pak Efendi Gazali itu.
Contoh begini, disatu pihak dalam pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan bahwa Pemilu itu harus dilakukan serentak. jadi dianggap Pemilu tidak serentak itu Inkosntitusional. Yang konstitusional Pemilu serentak, walaupun itu dikatakan baru berlaku tahun 2019. Tapi dipihak lain, MK tidak mengabulkan permohonan Pak Efendi itu atas pasal 9 tentang Presidential Threshold itu. Jadi Partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon Presiden kalau Jumlah kursi mereka 20% di DPR minimum atau 25% Suara sah secara nasional. itu tidak dikabulkan! dianggap bahwa itu kewenangan DPR dan Presiden untuk menyusun UU.
Putusan inikan sebenarnya tabrakan satu sama lain. kalau MK berpendapat bahwa Pemilu tidak serentak Inkonstitusional, yang konstitusional Pemilu serentak. Kalau Pemilu serentak, bagaimana mau menentukan Presidential Threshold? iya kan?
Jak TV
Logikanya tidak Nyambung ini pak...
Prof. Yusril
Ngak Nyambung... kecuali ada dukun atau tukang ramal disitu, baru tahu bahwa partai ini sudah dapat 20%. Bagaimana pemilu saja belum? Pemilu saja serentak!
Saya ajukan ini sambil mempertajam permohonan saya sendiri. Dan sebenarnya permohonan Pak Efendi Gazali itu kalau saya baca dengan seksama didalam Petitum, apa yang diminta kepada MK itu, itu tidak secara tegas meminta supaya Pemilu itu di satukan. begitu juga dalam Putusan MK tidak menyinggung itu, tapi dalam uraian permohonannya ada, dan dalam pertimbangan hukum atau pendapat dari MK ada!
Jak TV
Artinya di Amar Putusannya tidak ada ?
Prof. Yusril
Tidak ada.. Amar Putusan tidak mengatakan bahwa Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden itu harus dilakukan pada waktu bersamaan. itu tidak ada, hanya dikatakan, point pertama menyatakan pasal-pasal ini seluruhnya bertentangan dengan UUD 45, lalu pasal-pasal itu tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi dihitung saat itu mulai berlaku tahun 2019 dan pemilu seterusnya.
Jadi saya malah menegaskan dalam permohonan saya itu didalam Petitum, tapi juga saya memberikan sebuah solusi yang didalam permohonan pak Efendi Gazali itu tidak ada solusinya. kalau dinyatakan bertentangan dengan UUD45, terus dinyatakan pasal-pasal itu tidak punya kekuatan hukum mengikat, lantas apa? kan ada kevakuman hukum?
Penelpon (Pak Masmen):
Saya dengan Masmen di pontianak, begini Prof, karena ada putusan yang saya melihat keputusan MK itu diputus pada hari sekarang untuk berlakunya tahun 2019. kira-kira menurut Profesor ahli tata negara terhadap keputusan ini? kira-kira benar atau salah menurut Prof gitu loh? saya juga pun sebagai orang hukum bingung, kenapa diputus sekarang, harus berlaku 2019. Jadi bagaimana dengan dari 2014 sampai 2019, itu hukum mana yang akan dipakai prof?
Prof. Yusril
Yah jadi memang itu salah satu problematik didalam putusan MK sekarang. kalau kita baca pasal 47 UU MK, dikatakan, Putusan MK itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tetap seketika setelah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. jadi tidak ada tunda-tunda.
Beda dengan kita bikin UU atau bikin peraturan. kalau bikin UU misalnya, setiap pengendara sepeda motor wajib pakai Helm. UU nya dibikin 1 Januari 2014, tapi baru berlaku 1 Januari 2015.
Jak TV
Bisa UU ini berlaku pada setahun kemudian..
Prof. Yusril
Setahun kemudian bisa! atau UU juga bisa Mundur kebelakang. Misalnya UU tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Sebutkan syarat-syarat pengangkatan ini, terus dinyatakan dalam ketentuan peralihan, dikatakan, tetapi untuk pegawai honorer yang sudah bekerja 2 tahun yang lalu, itu langsung diangkat jadi pegawai negeri tanpa memenuhi syarat-syarat ini. Jadi mereka yang 2 tahun yang lalu itu diuntungkan. itu bisa!
Tapi kalau putusan pengadilan, itu beda dengan peraturan. Putusan pengadilan itu kongkrit. Jadi UU yang abstrak diterapkan dalam kasus yang kongkrit, diputuskan!
Saya bisa kasih 2 contoh begini, misanya ada bupati korupsi. Diadili di pengadilan Tipikor, terus dia dihukum 10 tahun penjara, tapi berlaku 5 tahun lagi. Jadi orang ini sudah di buktikan korupsi dan bersalah, tapi karena berlaku 5 tahun lagi, yah dia balik, dia jadi bupati lagi terus saja.. kan jadi aneh keputusan seperti itu.
Kedua, Misalnya dalam kasus perceraian, oleh Pengadilan agama, pasangan suami istri A dan B, dikatakan dikabulkan cerai! terus suaminya disuruh mengucapkan Talak, tapi berlakunya 5 Tahun Kemudian! kan jadi bingung? orangnya pulang ke rumah, terus tetangganya nanya.. Loh! ente inikan sudah cerai, kok masih serumah? apa kumpul kebo? bukan begitu?.. Pak RT kan pusing..
Jak TV
Apakah kongkritnya pernah putusan gugatan Pak Yusril juga, Hendarman Supandji diputuskan jabatannya?
Prof. Yusril
Oh iya! serta merta...
Jak TV
Langsung di cabut jabatannya, dinyatakan ini...
Prof. Yusril
Yah, pada waktu itu Pak Mahfud MD lihat jam tangan, dia bilang, mulai hari ini 10 November 2010 jam 14:35 Republik Indonesia tidak punya Jaksa Agung lagi!
Jadi memang putusannya itu seketika! contoh misalnya BP Migas. waktu di Uji UU Migas dinyatakan BP Migas bertentangan dengan UUD 45, dibatalkan seketika itu juga! BP Migas tidak bisa berbuat apa-apa lagi!
Nah, jadi kalau sekarang ini putusannya itu digantungkan 5 tahun lagi, ini membingungkan. Dan MK itu untuk memperkuat pembenarannya merujuk pada 2 putusan MK sebelumnya tentang KPK, pada waktu itu, yang sebenarnya juga suatu putusan yang salah.
Susah ini, kita secara akademik mengatakan bahwa putusan itu banyak kelirunya, banyak salahnya, tapi bagaimanapun juga keputusan pengadilan itu mengikat, jadi walaupun salah tetap saja mengikat, itu susahnya!
Jak TV
itu intinya pertanyaan saya yang berikutnya, seperti itu. bahwa, apapun keputusannya itu berlaku final dan mengikat, tidak bisa ditinjau kembali, tidak bisa diganti-ganti lagi begitu yang sudah diputuskan. dan ini sudah diputuskan Pak yusril.. 2019 serentaknya. ini bagaimana pak Yusril bisa mengajukan agar 2014? kan tidak mungkin MK mengganti, tidak jadi deh serentaknya 2019, kayak gugatan Pak yusril saja deh di 2014, kan tidak mungkin dong diganti seperti itu?
Prof. Yusril
Sebenarnya begini, Hukum itu kan dinamis ya, jadi kadang-kadang orang melarang sesuatu itu juga tidak tiba-tiba. misalnya didalam Al-quran itu Allah Ta ala mengatakan orang Meminum Alkohol. mula-mula itu tidak diharamkan, hanya disebutkan, dalam Khamar itu ada kebaikan tetapi juga ada keburukan. jadi diingatkan.. kedua, janganlah kamu mendirikan sholat ketika dalam keadaan mabuk. belum diharamkan itu.. belakangan baru ditegaskan, bahwa minum Alkohol itu Haram Hukumnya..
Jadi kadang-kadang ada step-step seperti itu.. Tuhan pun begitu, apalagi manusia.
Jak TV
Tapi inikan beda..
Prof. Yusril
MK bukan Tuhan (tertawa)
Jak TV
Kan tidak mungkin babi diharamkan, kemudian gak jadi haram deh, kan gak mungkin gitu, bertentangan. inikan sudah 2019 serentaknya , gak jadi deh..
Prof. Yusril
Jadi begini.. sama juga seperti putusan tadi. tahun 2009 sudah pernah kita uji. tapi ditolak. ada berapa orang juga menguji, tapi di tolak juga. Tapi pada 2013, kata Pak Mahfud itu sudah diputuskan dalam sidang MK, bahwa permohonan itu dikabulkan. cuma pada waktu itu tidak segera dibacakan. Mungkin pak Mahfud ngak enak kalau membacakan, karena siapa tahu beliau mau maju juga sebagai calon Presiden. nanti kalau beliau memutuskan, kan kesannya Pak Mahfud sengaja memutuskan supaya beliau bisa nyapres, jadi ngak enak.
lalu, zamannya Pak Akil gak dibacakan sampai sekian lama, baru zaman Pak Hamdan Zoelva itu dibacakan. tapi begini, kalau ada argumen-argumen baru tentang hal itu, MK memang bisa mengubah putusannya. Jadi saya sebagai pemohon, sesudah Pak Efendi Gazali, itu harus menunjukkan kepada MK bahwa Permohonan saya itu tidak Nebis In Idem, tidak sama dengan Permohonan sebelumnya. jadi pasal-pasal UU yang sudah di Uji, di tolak, itu bisa diajukan lagi, kalau UUD 45 yang dijadikan batu Ujiannya itu berbeda.
Jak TV
Ini berbeda yang diajukan?
Prof. Yusril
Beda! Pak Efendi Gazali tidak menguji dengan sistem Republik mengacu kepada pasal 7c UUD 45, Pasal 4 ayat 1-2. Jadi saya menggunakan pasal itu yang tidak di kemukakan pak Efendi Gazali.
Kemudian Pasal 9, Pak Efendi Gazali mohon tapi tidak dikabulkan oleh MK. saya tetap mohon dengan argumen yang sama sekali berbeda, siapa tahu MK bisa mengabulkannya.
Tapi persoalan apakah ini berlaku 2014 atau 2019, menurut pikiran saya bahwa Permohonan saya itu ada kemungkinannya. ada kemungkinan itu dikabulkan. Karena apa? karena pak Efendi gazali itu, seperti yang saya bilang tadi, itu tidak ada solusinya. beliau cuma minta pasal-pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 45. Dikabulkan sama MK! minta pasal-pasal tadi dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, dikabulkan oleh MK. Artinya itu ada kevakuman hukum. makanya MK mengatakan tidak bisa dilaksanakan segera, karena itu DPR dan Presiden harus membikin UU untuk mengganti pasal-pasal yang dibatalkan MK tadi.
Saya ada caranya.. saya setelah menyatakan minta ini batal, bertentangan dengan UUD45, tidak punya kekuatan hukum mengikat, saya minta MK menafsirkan maksud dari pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E UUD45. Kalau MK Tafsirkan maknanya apa, (maka) tidak perlu UU! dan itu bisa dilaksanakan tahun 2014 ini!
Pasal 6A ayat 2 itu bunyinya begini, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik PESERTA Pemilihan Umum sebelum Pemilihan umum dilaksanakan. Apa artinya?
Menurut tafsiran saya, yang boleh mengajukan Calon Presiden itu hanyalah Partai Politik peserta pemilihan Umum. jumlahnya cuma 12. 3 di Aceh. Di Aceh itu ngak bisa mengajukan Presiden. 12 aja! 12 itulah yang mengajukan. kapan dia boleh mengajukan? lalu dikatakan, sebelum Pemilihan umum dilaksanakan. Pemilihan umum yang mana? MK dalam putusannya Pak Efendi Gazali mengatakan Pemilihan umum DPR dan DPRD, bukan Pemilihan Presiden!
Nah kalau ditafsirkan seperti itu, maka Partai Politik yang sekarang ini, yang 12 ini harus mencalonkan Presidennya sekarang! KPU harus buka pendaftaran.
Lalu pengertian Pemilihan Umum itu satu! Pak Efendi tidak mohon. Dalam diktum tidak ada. misalnya begini, saya menggunakan penafsiran bahasa, kata-katanya begini, dalam Pasal 2E dikatakan Pemilihan Umum dilaksanakan secara Luber, Jurdil, sekali dalam 5 tahun.
Sekali dalam 5 tahun itu apa? saya minta MK menafsirkan. sekali dalam 5 tahun, Pemilu yang 4 Jenis itu. Pemilu DPR, Pemilu DPRD, DPD, Presiden dilaksanakan sekali dalam 5 tahun! sekali pada hari yang sama!
Kalau diadakan Pemilu Legislatif dulu, Pilpres belakangan. itu sekali atau 2 kali? kalau MK putuskan begitu, gak perlu UU! langsung bisa dilaksanakan. Artinya, kalau ini langsung dilaksanakan, tahun 2014.
Sekarang MK dalam putusannya, penilaiannya begini, kalau dilaksanakan sekarang mengganggu tahapan Pemilu. kuatir KPU tidak siap.
Saya kumpulkan statement-statement KPU, saya bawa ke sidang MK besok. Anda ini kan HAKIM, bukannya KPU! KPU sendiri mengatakan "Siap melaksanakan Putusan MK, Apapun Putusannya"
Mestinyakan kalau MK mau Fair, pada waktu dia mau memutuskan perkara ini, KPU diundang! ditanya, eh ini ada permohonannya..
Jak TV
Ini jadi Peta konflik yang mengatakan tidak siap
Prof. Yusril
Siapa yang bilang tidak siap? MK bilang tidak siap. MK itu bukan KPU! MK itu Hakim! siap tidak siap, yang bisa bilang siap tidak siap itu KPU! KPU nya bilang siap! MK nya bilang tidak siap! yah inikan Ngawur!
Jak TV
Dan itu semua sudah ditulis dalam permohonan Pak yusril
Prof. Yusril
Sudah, sudah saya perbaiki, nanti debatnya ramai di MK, saya tunjukin bukti, nih bukti-buktinya!
Penelpon (Pak Ridwan)
Selamat Malam bang Yusril.
Prof. Yusril
Ya Malam
Penelpon (Pak Ridwan)
Saya mewakili Rakyat Indonesia kurang lebih 200 juta ya..
Prof. Yusril
Jangan dong, kan ngak pernah ngasih mandat.. ngomong aja sendiri deh (tertawa)
Penelpon (Pak Ridwan)
Ini supaya pemilihan itu serentak kan itu bisa menghemat uang negara? begitu saja, Terima kasih
Prof. Yusril
Memang sih ada banyak manfaat Pemilihan serentak itu, pertama biayanya lebih hemat. Kedua, Mungkin Partisipasi politik makin tinggi. Jadi kalau 2x pemilu, nanti Pilpres orang sudah malas untuk datang. Ini akan lebih tinggi. Lalu kemudian juga kerjanya lebih simpel, tidak terlalu repot seperti sekarang dan rakyat juga tidak perlu disibukkan dengan 2x Pemilu seperti itu.
Jak TV
Dan ke empat anda juga bisa mencalonkan diri langsung dengan partainya juga ya, karena ngak ada Threshold. mungkin itu yang terpenting ya pak?
Prof. Yusril
Ya itu penting juga, penting bagi semualah. kalau ini dikabulkan, yang mohon saya, tapi itu juga bermanfaat bagi yang lain, seperti Pak Wiranto, Pak hari Tanoe, pak Prabowo, atau yang lain-lain.
Jak TV
Pak Yusril, ini luar biasa. Anda seperti tidak kenal menyerah gitu ya.. tidak kalah semangat, sudah diputuskan Pemilu serentak 2019, masih saja usaha agar Pemilu 2014 jadi dilaksanakan. ini maksudnya mengapa? agar kepentingan anda terakomodasi begitu, bisa Nyapres pada 2014?
Prof. Yusril
Yah Kepentingan pribadi ada juga, tapi kepentingan kebaikan bagi bangsa dan negara jauh lebih besar daripada itu.
Kalau bicara kepentingan pribadi, kenapa saya harus mundur dalam pencalonan Presiden tahun 1999? waktu itu lebih simpel! Pemilu Presiden oleh MPR langsung, calonnya cuma 3 orang, Ibu Mega, Gusdur sama saya. kalau saya tidak mundur, belum tentu juga saya kalah. tapi ya sudahlah..
Jadi hal yang penting bagi saya adalah supaya sistem bernegara kita itu jadi benar, karena sistem kita ini kacau balau, di satu pihak kita sistem Republik tapi bergaya Parlementer! itu mau saya benahi.
Jadi kalau apa yang saya kemukakan ini dimenangkan oleh MK, saya yakin bahwa sistem Republik dan sistem Presidential kita itu akan berjalan secara lebih baik, dan pemerintahnya akan lebih kuat dan lebih stabil.
Jak TV
Pak Yusril, Meskipun banyak yang meragukan ini permohonan anda, karena semua juga tahu bahwa keputusan MK itu adalah Final dan tidak bisa ditinjau kembali, tapi anda yakin tidak permohonan anda ini akan dikabulkan? bahwa Pemilu serentak kemudian akan diganti tidak jadi 2019, 2014 saja?
Prof. Yusril
Begini, Kalau dari segi argument hukum itu, saya yakin saya bisa meyakinkan banyak Pihak termasuk 8 Hakim Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau campur-campur aduk dengan kepentingan Politik, tekanan dari pihak-pihak segala macam, itu putusan bisa jadi berbeda.
Kalau Hakim Konstitusi itu murni memutuskan perkara ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan konstitusional, saya yakin bahwa apa yang saya ajukan itu dapat saya pertahankan dan bisa saya perdebatkan didalam sidang dengan argumentasi yang Insya Allah, cukup "Strong" begitu ya..
MK ini sebenarnya lebih akademik, syarat hakim MK itu adalah pertama-tama, seorang Negarawan yang memahami konstitusi. jadi sebenarnya ini ujian juga bagi MK, betul-betulkah anda ini sebagai seorang Negarawan?
Jak TV
Tapi apakah keyakinan anda ini, kok anda tetap yah istilahnya "Ngotot" gitu ya, mengajukan Judicial Review ini, apa karena Ketua Mahkamah Konstitusinya Hamdan Zoelva begitu? dari PBB, anda yakin akan berpihak pada anda begitu?
Prof. Yusril
Dengan keputusan-keputusan sekarang ini, mana ada Hamdan berpihak sama saya? malah saya jadi rugi. (tertawa) dengan putusan-putusan yang sekarang ya, Putusan Efendi gazali diputuskan lebih dulu.. coba kalau MK itu sedikit bersabar. Efendi putusannya belum diputuskan, saya tiba-tiba masuk, coba mereka periksa yang punya saya, punya Efendi Gazali juga, nanti diputus sama-sama. Itu akan jauh lebih bijak!
Ketuanya adalah Hamdan Zoelva kan? jadi orang bilang bahwa ini karena teman saya, ngak ketemu saya untungnya. (tertawa)
Jak TV
Tapi seandainya permohonan anda tidak dikabulkan, apakah anda tetap dengan pendapat anda? Prinsip anda bahwa Pemilu 2014 adalah Inkonstitusional, begitu? sehingga PBB mungkin tidak boleh ikut dalam Pemilu atau bagaimana?
Prof. Yusril
Sebenarnya begini, fokus kita itu sebenarnya pada Pemilihan presiden. jadi saya pun mengatakan bahwa kalau Putusan MK seperti ini, maka Presiden terpilih nanti 2014 itu potensial akan mengalami krisis legitimasi. bisa-bisa dianggap dia Inkonstitusional.
Saya sebenarnya tidak mutlak mengatakan bahwa, Oh ini Inkonstitusional. Jadi orang yang begitu cuma baca judul berita, baca online, baca koran, judulnya begitu.. Yusril bilang Pemilu Inkonstitusional, tapi kalau dia baca beritanya gak begitu omongan saya. kadang-kadangkan zaman sekarang ini, orang malas baca berita, baca judulnya doang, dan wartawan suka nakal-nakal juga bikin judulnya serem-serem begitu ya..
Tapi saya menganggap ini persoalan kita semua, persoalan kita sebagai sebuah bangsa. kalau orang mengatakan, kalau anda bilang ini Inkonstitusional, anda jangan ikut Pemilu!. PBB sudah diancam kemarin, sudah minta izin kepada polisi mau demo kantor PBB! kita tunggu ternyata mereka tidak datang! mereka memaksa supaya PBB tidak ikut Pemilu. Ini apa??
Anda menganggap ini konstitusional atau tidak? kalau anda anggap ini juga Inkonstitusional dan anda tetap ikut ini jadi masalah juga.
Yah saya pikir lebih baik kita tunggu permohonan saya ini di MK dan mudah-mudahan MK putus sebelum jauh-jauh harilah, sebelum Pemilihan umum, dan kita lihat bahwa putusan pengadilan itu betapapun buruknya, berapapun salahnya, tapi putusan pengadilan itu mengikat!
Itu juga yang saya ucapkan hari ini dalam kasus Asian Agri. Asian Agri harus bayar denda 2,5 Triliun, padahal dia gak pernah di adili! saya katakan, betapapun putusan itu menyakitkan, tidak adil, salah, ngawur, tapi putusan pengadilan itu mengikat dan harus kita hormati.
Jadi kalau dibilang, anda ini dihukum 5 tahun, yah terpaksalah kita masuk penjara walaupun (bagi) kita sebenarnya ini putusan ngawur. tapi kita tetap dapat melakukan suatu perlawanan hukum. cuman MK putusannya itu final dan mengikat.
Jak TV
Nah Ini masalahnya...
Prof. Yusril
Dalam penjelasan tadi dibaca, Pasal 10, artinya pertama dan terakhir tidak ada upaya hukum lagi. tapi kalau kita pelajari, putusan-putusan MK dari waktu ke waktu, MK pun sering juga mengubah putusannya. karena waktu yang berubah atau karena permohonan itu argumentasinya berbeda dan batu uji UUD45 untuk menguji UU itu, ternyata juga berbeda.
Jak TV
Tapi Apa pun Keputusan MK nanti, pastinya PBB tetap berpartisipasi.
Prof. Yusril
Pasti Patuh pada putusan itu! walaupun hati saya mendongkol! nah kalau Partai sih, kita serahkanlah kepada Partai, tapi sikap saya pribadi, itu juga bisa beda dengan sikap Partai. kalau saya pribadi saya keras ya.. kalau saya Haqul yakin bahwa Pemilihan Presiden itu Inkonstitusional! sekiranya saya berkeyakinan begitu.
Saya berpendapat seperti itu, misalnya bisa-bisa saya ngak mau ikut. sebab kalau saya ikut, andaikata saya terpilih, akan jauh menyusahkan saya daripada saya tidak terpilih. kalau saya punya prinsip dan punya pendirian, jadi saya ngak akan plintat-plintut jadi orang.
kalau nanti habis sidang ini saya mengatakan ini putusan salah, Inkosntitusional! walaupun saya harus patuh pada putusan itu, tapi secara hati nurani, secara akademik ilmu saya, saya mengatakan putusan ini tidak benar, saya bisa membangkang sendiri! orang lain silahkan... dan itu berlaku bagi diri saya sendiri, mungkin saya ngak mau ikut.
Jak TV
Itu upaya terakhir anda mungkin nanti ya
Prof. Yusril
Ya saya kira begitu
Jak TV
Baik terima kasih pak yusril, selamat malam
Prof. Yusril
yah sama-sama.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar