Setya Novanto Bertemu Jaksa Agung untuk Amankan Kasus E-KTP?
Beredar kabar bahwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ternyata, Kepala Polri Jenderal Sutarman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, ada sejumlah kasus yang akan dilimpahkan oleh KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Bukan hanya e-KTP. Banyak yang dilimpahkan ke Bareskrim. Tapi, detailnya saya perlu cek," ujar Sutarman di Gedung DPR, Rabu (29/1).
Untuk kasus e-KTP, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto pernah mengancam akan membunuh dirinya jika membuka kasus e-KTP. "Novanto itu mengancam saudara saya. Saya diperiksa apa, dia tahu semua. Apa kelakuan saya di Penjara Sukamiskin, dia tahu. Kalau saya buka lagi proyek e-KTP, saya mau dibunuh dia," kata Nazar kepada wartawan usai diperiksa KPK, Jumat, 6 Desember 2013 lalu.
Nazar ketika itu juga mengatakan Setya Novanto sebagai sosok yang luar biasa karena kebal hukum. Ia juga menyebut beberapa nama lain. "Makanya e-KTP ini luar biasa kekuasaan yang menahan. Padahal, ini proyek mark-up uang negara sebesar Rp 2,5 triliun. Ini yang harus dibuka," kata Nazar ketika itu.
Belakangan, beredar kabar, yang katanya berasal dari Nazaruddin juga bahwa pertengahan Januari 2014 lalu ada pertemuan antara Setya Novanto dan Jaksa Agung Basrief Arief. "Keduanya sepakat agar kasus e-KTP yang bernilai Rp 5,9 triliun diperiksa dan diumumkan tersangkanya di Kejaksaan Agung, supaya enggak lagi ditangani KPK. Nanti, di Kejaksaan Agung, kasus tersebut akan dilakolisasi oleh seorang jaksa yang mau tangani kasusnya, Jaksa EH," demikian sumber kami menyebutkan kabar yang konon dari Nazar itu.
Menurut kabar itu juga, semua bukti sudah cukup. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengaudit bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 3 triliun. "Kata Nazar, itu bahkan lebih besar dari yang ia pernah sampaikan, Rp 2,5 triliun. Nazar juga mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah memutuskan di pengadilan bahwa kasus ini penuh rekayasa dan korupsi dalam proses tendernya. Peserta tender lelang juga pernah protes soal tidak sesuainya spek dengan yang ditentukan pada awalnya. Pemenang tender kan konsorsium lima perusahaan, yang sudah memberi ijon masing-masing Rp 50 miliar di muka. Uang Rp 5,9 triliun itu sendiri sudah dicairkan, tapi proyek belum selesai," ungkap sumber kami yang membawa kabar yang katanya dari Nazaruddin itu.
Seperti pernah diungkapkan Nazar kepada banyak wartawan pada awal Desember lalu, kabar yang katanya dari Nazaruddin ini juga menyebut nama-nama lain yang terlibat dugaan korupsi e-KTP selain yang sudah diungkap di atas, yakni Anas Urbaningrum, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa anggota DPR (Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, Ganjar Pranowo Full, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Arif Wibowo ).
"Nazar katanya berharap kasus ini tetap ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ," ujar pembawa kabar itu, yang tak mau disebutkan namanya.
Sampai berita ini diturunkan, kami belum berhasil mengonfirmasi kepada Nazaruddin dan juga nama-nama yang disebutkan itu mengenai kebenaran informasi tersebut
Beredar kabar bahwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ternyata, Kepala Polri Jenderal Sutarman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, ada sejumlah kasus yang akan dilimpahkan oleh KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Bukan hanya e-KTP. Banyak yang dilimpahkan ke Bareskrim. Tapi, detailnya saya perlu cek," ujar Sutarman di Gedung DPR, Rabu (29/1).
Untuk kasus e-KTP, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto pernah mengancam akan membunuh dirinya jika membuka kasus e-KTP. "Novanto itu mengancam saudara saya. Saya diperiksa apa, dia tahu semua. Apa kelakuan saya di Penjara Sukamiskin, dia tahu. Kalau saya buka lagi proyek e-KTP, saya mau dibunuh dia," kata Nazar kepada wartawan usai diperiksa KPK, Jumat, 6 Desember 2013 lalu.
Nazar ketika itu juga mengatakan Setya Novanto sebagai sosok yang luar biasa karena kebal hukum. Ia juga menyebut beberapa nama lain. "Makanya e-KTP ini luar biasa kekuasaan yang menahan. Padahal, ini proyek mark-up uang negara sebesar Rp 2,5 triliun. Ini yang harus dibuka," kata Nazar ketika itu.
Belakangan, beredar kabar, yang katanya berasal dari Nazaruddin juga bahwa pertengahan Januari 2014 lalu ada pertemuan antara Setya Novanto dan Jaksa Agung Basrief Arief. "Keduanya sepakat agar kasus e-KTP yang bernilai Rp 5,9 triliun diperiksa dan diumumkan tersangkanya di Kejaksaan Agung, supaya enggak lagi ditangani KPK. Nanti, di Kejaksaan Agung, kasus tersebut akan dilakolisasi oleh seorang jaksa yang mau tangani kasusnya, Jaksa EH," demikian sumber kami menyebutkan kabar yang konon dari Nazar itu.
Menurut kabar itu juga, semua bukti sudah cukup. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengaudit bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 3 triliun. "Kata Nazar, itu bahkan lebih besar dari yang ia pernah sampaikan, Rp 2,5 triliun. Nazar juga mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah memutuskan di pengadilan bahwa kasus ini penuh rekayasa dan korupsi dalam proses tendernya. Peserta tender lelang juga pernah protes soal tidak sesuainya spek dengan yang ditentukan pada awalnya. Pemenang tender kan konsorsium lima perusahaan, yang sudah memberi ijon masing-masing Rp 50 miliar di muka. Uang Rp 5,9 triliun itu sendiri sudah dicairkan, tapi proyek belum selesai," ungkap sumber kami yang membawa kabar yang katanya dari Nazaruddin itu.
Seperti pernah diungkapkan Nazar kepada banyak wartawan pada awal Desember lalu, kabar yang katanya dari Nazaruddin ini juga menyebut nama-nama lain yang terlibat dugaan korupsi e-KTP selain yang sudah diungkap di atas, yakni Anas Urbaningrum, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa anggota DPR (Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, Ganjar Pranowo Full, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Arif Wibowo ).
"Nazar katanya berharap kasus ini tetap ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ," ujar pembawa kabar itu, yang tak mau disebutkan namanya.
Sampai berita ini diturunkan, kami belum berhasil mengonfirmasi kepada Nazaruddin dan juga nama-nama yang disebutkan itu mengenai kebenaran informasi tersebut
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar