Liputan Indonesia http://medialiputanindonesia.com/nusantara/jawa-timur/58644-kepala-dinas-pendidikan-diharapkan-tinggalkan-budaya-korupsi-berjamaah.html
Kepala Dinas Pendidikan Diharapkan Tinggalkan Budaya Korupsi Berjamaah
(Kasus Dugaan Korupsi Yang Melibatkan Produsen Peraga Pendidikan Duta Nusantara)
Produk peraga pendidikan dari produsen oleh Duta Nusantara dikatagori proyek yang paling sering bermasalah, karena penjeblosan para elit pejabat Dinas Pendidikan ke penjara sudah dikategori korupsi secara berjamaah.
Dalam sebuah rilis yang ditulis oleh lembaga Wardana berharap agar seluruh pejabat dinas pendidikan di Indonesia harus berhati-hati, karena dari dua contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi.
Karena peraga pendidikan yang diberikan pada sekolah2 untuk peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan, kualitas (spesifikasi) dan kuantitasnya tidak sesuai dengan yang ditentukan oleh kementrian pendidikan nasional.Dalam sebuah rilis yang ditulis oleh lembaga Wardana berharap agar seluruh pejabat dinas pendidikan di Indonesia harus berhati-hati, karena dari dua contoh keputusan pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), yakni pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dan pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara dalam nomor perkara 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo, produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, telah mendorong para pejabat dinas pendidikan di daerah dan juga perusahaan/rekanan yang memasarkan produk peraga pendidikan dari produsen Duta Nusantara, untuk masuk ke penjara karena tindak pidana korupsi.
Choirul, salah seorang pengurus Wardana, mempertanyakan, kenapa banyak dinas pendidikan di daerah membeli produk yang spesifikasi (kualitasnya) dan jumlahnya dikurangi dari ketentuan yang ada? Padahal dana yang dianggarkan sangat besar dan cukup untuk membiayai pengadaan alat peraga pendidikan yang kualitasnya bagus, sesuai dengan yang ditetapkan kementrian pendidikan dan tanpa mengurangi jumlah? Tentunya dalam hal ini ada aroma dugaan korupsi. Akhirnya di banyak kasus, hal ini menyeret para pejabat di daerah ke penjara.
Lebih lanjut Choirul menyatakan bahwa tampaknya hal itu tidak membuat para pejabat dinas pendidikan jera, karena bisa dilihat di banyak daerah, dugaan korupsi dana pendidikan tersebut terulang, dan mungkin masih ada yang terus berlangsung karena belum ketahuan saja. Untuk itu aparat hukum perlu menyelidikinya, karena produk ini hampir tersebar ke seluruh Indonesia dalam jumlah yang sangat besar, dan dibiayai oleh uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk mencerdaskan para generasi penerus bangsa & tidak terbuang sia2
Inilah dua keputusan pengadilan tipikor yang dimaksud oleh Wardana, lembaga yang berpusat di Jalan Kalibutuh Surabaya, yang Pertama, putusan pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung nomor perkara 06/Pid.TK/2013/PN.TK dimana dalam pengadaan alat peraga di kabupaten Pesawaran, lampung. para pejabat dinas pendidikan setempat dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp. 50 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan satu bulan.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Moch Ali, SH MH bersama anggota majelis hakim Ida R, SH MH & Baharudin Naim, SH MH menyatakan bahwa para terdakwa (panitia lelang, dinas pendidikan & rekanan) telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA karena terbukti bahwa alat peraga yang disediakan oleh rekanan yakni PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, yang merupakan produk dari produsen peraga PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) yang beralamat di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan, tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan, sehingga menimbulkan kerugian negara, karena sama saja dengan membeli barang yang tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Dan Dalam putusan ini juga disebutkan, bukti surat perintah untuk mebayar dari dinas pendidikan pada kas daerah untuk membayar pada PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka, serta tanda bukti pembayaran dari PT. Bermosacaro Selases Dijinal dan PT. Pameterindo Edukatama Aneka kepada PT Prima Duta Nusantara (Duta Nusantara) digunakan untuk berkas perkara pada terdakwa lainnya dalam kasus ini
Kedua, putusan pengadilan Tipikor Menado Nomor 04/Pid.Sus/2012/PN.Mdo tertanggal 30 Juli 2012 dengan ketua majelis hakim Verra Linda Lihawa SH MH, anggota majelis hakim: Parlindungan Sinaga SH & Wenny Nanda SH (hakim Ad Hoc) yang menghukum terdakwa, yakni rekanan dan beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olharaga kabupaten Bolaang Mongondow, propinsi Gorontalo. Karena dalam pengadaan alat peraga pendidikan SD & SMP tahun anggaran 2011 disana, ternyata rekanan yakni CV Tirta Emas yang mendapat dukungan dan pasokan barang dari produsen peraga pendidikan DUTA NUSANTARA yang beralamat di Komplek Perkantoran Prima Blok A30-31, Ciputat, Tangerang Selatan terbukti bahwa jumlah masing2 item dari masing2 jenis alat peraga yang dikirim dikurangi & spesifikasinya tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh keputusan Mentri Pendidikan Nasional dan petunjuk teknis DAK (Dana Alokasi Khusus) pendidikan.
Putusan itu intinya menyatakan bahwa rekanan/penyedia barang telah terbukti secara sah & meyakinkan bersalah bersama2 (bersama beberapa pejabat dinas pendidikan pemuda & olah raga kabupaten Bolaang Mongondow) melakukan tindak pidana korupsi secara bersama2.
Sehingga majelis hakim tipikor menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaldy Alami (rekanan/penyedia) dengan pidana penjara 1 tahun 1 bulan penjara & denda Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selain itu terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 9.709.700 dan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan, maka harta bendanya disita jaksa penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup biaya pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara 1 bulan.
Selain itu putusan juga menyatakan bahwa seluruh barang bukti dalam sidang terdakwa Zaldy ini untuk digunakan pada sidang terdakwa lain pada kasus ini, yakni kepala dinas dinas pendidikan kabupaten Bolaang Mongondow yakni Drs Dat Paputungan dengan kawan-kawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar