Karena Pemberitaan Tentang Pengadilan Tipikor Yang Jatuhkan Vonis Pada Koruptor
Produsen Peraga PT Duta Nusantara Diduga Intimidasi Aparat, Pengadilan & Media
Menanggapi
adanya gugatan dari sebuah produsen alat peraga pendidikan PT Duta
Nusantara kepada sebuah media massa CahayaReformasi.Com http://cahayareformasi.com/ atas pemberitaan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, dimana PT Duta Nusantara melalui
kuasa hukumnya menuding bahwa media tidak mengindahkan UU nomor 40
tahun 1999 dan kode etik jurnalistik, sehingga mengatakan hal itu
merugikan nama baik PT Duta Nusantara.
AOM
(Aliansi Organisasi Mahasiswa) menyayangkan sikap dari PT Duta
Nusantara. Karena apa yang diberitakan oleh media massa dalam peristiwa
ini adalah data putusan pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) yakni
putusan pengadilan tipikor Tanjung Karang, Lampung dan putusan
pengadilan tipikor Menado, Sulawesi Utara, yang intinya putusan
pengadilan tipikor itu berisi bahwa beberapa pejabat pemerintah &
rekanan/pengusaha didaerah setempat yang membawa produk peraga
pendidikan dari produsen PT Duta Nusantara, pada pengadaan barang/jasa ,
dalam hal ini pengadaan alat peraga pendidikan dll disana telah
dijatuhi vonis pidana penjara & denda oleh hakim pengadilan tipikor
setempat.
Selain
itu menurut AOM, bahwa berita itu juga dimuat oleh lebih dari 10 media
massa. Apalagi setelah membaca putusan pengadilan tipikor Tanjung
Karang, Lampung dalam nomor perkara 06/pid.TK/2013/PN.TK yang menjadi
salah satu sumber berita, disebutkan bahwa salah satu alat bukti yang
ditulis pada catatan amar pada putusan pengadilan tersebut adalah surat
perjanjian jual beli & bukti pembayaran dari rekanan/pengusaha
setempat (yang mendapat vonis dari pengadilan tipikor setempat) kepada
PT Duta Nusantara.
Jika
PT Duta Nusantara merasa nama baiknya dirugikan, menurut AOM, sebaiknya
PT Duta Nusantara menggugat para pihak yang diduga melakukan tindakan,
yang akhirnya berakibat nama baiknya merasa dirugikan, yakni:
1.
Polisi atau Jaksa yang memeriksa dugaan tindak pidana korupsi di
wilayah Lampung, Sulawesi Utara dll. Karena jika polisi/jaksa tidak
memeriksa dugaan tindak pidana korupsi itu dan melimpahkannya pada
pengadilan tipikor setempat, tentunya tidak akan terjadi persidangan di
pengadilan tipikor yang akhirnya menghasilkan vonis pengadilan.
2.
Para Hakim pengadilan tipikor Lampung, Sulawesi Utara dll yang
menjatuhkan vonis pidana pada kasus korupsi. Karena jika para hakim
pengadilan tipikor itu tidak menyidangkan & tidak menjatuhkan vonis
pada para pelaku tindak pidana korupsi, tentunya tidak ada putusan
pengadilan yang bisa dijadikan sumber berita oleh media massa.
AOM
memandang apa yang dilakukan PT Duta Nusantara ini bisa menimbulkan
anggapan masyarakat bahwa PT Duta Nusantara patut diduga melakukan upaya
intimidasi pada aparat hukum & pengadilan agar tidak memeriksa,
mengusut, menyidik, menyidangkan & memvonis kasus korupsi. Sebab
jika memeriksa, mengusut, menyidik, menyidangkan & memvonis kasus
korupsi, bisa digugat dengan tuduhan telah merugikan nama baik.
Selain
itu tindakan dari PT Duta Nusantara ini bisa saja menimbulkan anggapan
masyarakat bahwa PT Duta Nusantara patut diduga melakukan upaya
intimidasi pada media massa, agar tidak meliput peristiwa dugaan tindak
pidana korupsi ataupun tindak pidana korupsi yang telah mendapat vonis
dari pengadilan tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar