Rabu, 01 Januari 2014

[Media_Nusantara] PT Bintang Ilmu Korupsi Buku di Kupang NTT

 

PT Bintang Ilmu Group Diduga Korupsi Pengadaan Buku di Kupang Nusa Tenggara Timur

Pada kasus dugaan korupsi buku senilai milyaran rupiah di Kupang - NTT, sebagaimana diberitakan oleh TribunNews ini, patut diduga bahwa penegakan hukum hanya tajam pada mereka yang tak berdaya.

Karena, jika dianggap bahwa pada pengadaan buku di Kupang diduga ada rekayasa yang menimbulkan adanya tindak pidana korupsi, seharusnya bukan hanya kontraktor pelaksana yang dijadikan tersangka. Karena dalam pemeriksaan terungkap bahwa sebelum pengadaan dilakukan, ada pertemuan antara pejabat di Kupang dengan pemilik PT Bintang Ilmu Group, sebuah perusahaan yang mengaku sebagai distributor tunggal buku & sekaligus merupakan penerbit. Sedangkan kontaktor pelaksana hanya mengantarkan para pejabat Kupang untuk menghadap Bassa Alim Tualeka, pemilik PT Bintang Ilmu Group itu, dimana pertemuan diduga untuk mengatur/merekayasa pelaksanaan pengadaan buku di Kupang, yang dibiayai dana APBN.

Sedangkan jika dianggap bahwa buku yang dikirim pada pengadaan di Kupang tersebut, dalam jumlah & kualitasnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada sebagaimana diatur dalam peraturan Kementrian Pendidikan Nasional, tentunya bukan hanya kontraktor pelaksana & pejabat setempat yang disalahkan. Karena dalam hal jumlah & kualitas dari buku adalah tanggungjawab dari PT Bintang Ilmu Group, selaku pemilik buku. karena kontraktor pelaksana hanya merupakan agen atau hanya menjualkan produk dari PT Bintang Ilmu Group.

Janganlah pemberantasan korupsi hanya menindak para pelaksana, tetapi aktor utama korupsinya dibiarkan. Karena patut diduga produk buku dari PT Bintang Ilmu Group yang sekarang diperiksa dalam kasus korupsi di Kupang NTT, juga tersebar diseluruh Indonesia. Hal ini bisa memakan korban baik dari pejabat di daerah & para pengusaha di daerah, tapi aktor utamanya bisa jadi akan tetap terus beroperasi dan tak tersentuh hukum.

Salam
GPP - Gerakan Peduli Pendidikan
Rony N
HP: 082141114498

Untuk info lebih lengkap, bisa menghubungi:
1. Basa Alim Tualeka, pemilik PT Bintang Ilmu Group, HP: 0811812616
2. Sugeng, Distributor PT Bintang Ilmu Group yang mengatur pengadaan buku untuk Indonesia wilayah timur, HP: 0811322928
3. Eko, Distributor PT Bintang Ilmu Group yang mengatur pengadaan buku untuk Indonesia wilayah barat, HP: 0811298785.


TribunNews
Anak mantan Walikota Kupang Diperiksa Jaksa, Kasus Dugaan Korupsi

Samuel David Adoe, anak kandung mantan Wali Kota Kupang, Drs Daniel Adoe, diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) selama 4,5 jam, Selasa (17/12/2013). Samuel Adoe diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Kupang.

Samuel Adoe diperiksa sebagai saksi terkait informasi keikutsertaannya pergi bersama Budiharto ke Surabaya, Jawa Timur bertemu dengan pemilik PT Bintang Ilmu sebelum tender buku itu dimulai.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Mangihut Sinaga, SH melalui Asisten Pidana Khusus Gasper A Kase SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (17/12/2013) mengatakan, Adi Adoe (nama panggilan Samuel David Adoe) diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Adi Adoe diperiksa ketua tim pemeriksa, Oscar Douglas Riwu, di salah satu ruang di lantai tiga gedung kantor Kejati NTT.

Ia menjelaskan, Adi Adoe dipanggil karena ada pernyataan kontraktor pelaksana, Budiharto bahwa mereka bersama-sama pergi ke Surabaya bertemu pemilik PT Bintang Ilmu selaku penyuplai buku untuk SMP sebelum tender pengadaan buku senilai Rp 2,7 miliar itu dimulai. Dari informasi itu, penyidik mengkonfirmasi benar atau tidaknya kepada Adi Adoe.

Ketua Tim Pemeriksa, Oscar Douglas Riwu, SH yang dihubungi terpisah mengatakan, setelah diperiksa, Adi Adoe membantah mengenal dan bertemu Basa Alim selaku pemilik PT Bintang Ilmu.

Namun pernyataan sebaliknya, Basa Alim membenarkan pernah bertemu dengan Adi Adoe di Surabaya sebelum tender proyek pengadaan buku di Dinas PPO tahun anggaran 2010 dimulai.

Sementara itu, informasi yang dihimpun Pos Kupang (Tribunnews.com Network), setelah pemeriksaan Adi Adoe, jaksa mengagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Kupang Daniel Adoe sebagai tersangka, Kamis (19/12/2013).

Selain Daniel Adoe, yang diperiksa sebagai tersangka, lima panitia pemeriksa barang yang juga sudah ditetapkan tersangka akan diperiksa dalam waktu bersamaan.

Pemeriksaan mantan wali kota Kupang dan lima panitia pemeriksa barang untuk mempercepat pemberkasan tiga tersangka utama dalam kasus itu. Berkas tiga tersangka yang akan segara dilimpahkan, yakni mantan Wali Kota Kupang Drs Daniel Adoe, kontraktor pelaksana, Budiharto dan pejabat pembuat komitmen, Kornelis Kapitan.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar