Jumat, 31 Januari 2014

[Media_Nusantara] Yusril: MK itu bukan KPU, MK itu Bukan Tuhan, MK itu Hakim!

 

Yusril: MK itu bukan KPU, MK itu Bukan Tuhan, MK itu Hakim!

Wawancara Prof. DR. Yusril Ihza Mahendra dengan Jak-TV , 30 Januari 2014, Jam 20:00

Jak TV
Mungkinkah Pemilu serentak akan dilakukan 2014, seperti yang di Ajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Saat ini distudio sudah hadir Capres PBB, Pak Yusril Ihza Mahendra.

Assalamualaikum Pak Yusril

Prof. Yusril
Wa alaikum salam Wr. Wb

Jak TV
Ini sudah capres pak ya..

Prof. Yusril
Hehehe Iya.. iya

Jak TV
Kalau Lainnya masih malu-malu nih, Pak Yusril sudah dengan tegas menyerukan bahwa ini Capres dari PBB..

Prof. Yusril
Iya sebab kalau saya tidak dalam posisi sebagai Bakal Calon yang diajukan oleh salah satu Partai Politik, jadi saya tidak dapat mengajukan permohonan uji materil ke MK karena saya tidak punya kedudukan hukum, maksudnya tidak punya Legal Standing

Jak TV
Jadi itulah Kesannya jadi lebih kuat daripada Efendi Gazali dalam pengajuan ini, karena bapak Capres yang berkepentingan. Tetapikan sudah jelas ini Keputusannya Final tidak bisa di tinjau kembali pak, padahal MK sudah memutuskan 2019, jadi bagaimana Pak Yusril Masih tetap Mengajukan 2014 Pemilu Serentaknya?

Prof. Yusril
Iya Sebenarnya di dalam berbagai putusan dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri, kalau kita telaah dengan mendalam, Mahkamah itu juga dari waktu ke waktu bisa berubah pendapatnya. bisa berubah pertimbangan hukumnya dan bisa berubah juga putusannya. jadi kalau kita baca Hukum Islam itu dikatakan bahwa, Hukum itu diputuskan karena ada sebab tertentu, dan kalau sebab itu berubah maka hukum pun harus berubah pula.

Jak TV
Kepastian Hukumnya dimana nih pak kalau berubah-berubah terus kan?

Prof. Yusril
Iya karena manusia itu juga terus berkembang, Masyarakat juga terus berkembang, termasuk juga putusan yang sekarang yang mengabulkan permohonan Pemilu dilakukan serentak.

Jak TV
Sebelumnya sudah ada yang begini? contohnya apa tuh pak..

Prof. Yusril
Sebelumnya sudah pernah diuji ditolak oleh MK. Pak Mahfud dulu juga menolak tapi sekarang mengabulkan. hehehe kira-kira begitulah

Jak TV
Itulah contoh perubahan-perubahan yang anda contohkan tadi itu ya.. Nah ini apa anda memperbaiki permohonan uji materi ini? dalam hal apa ini perbaikannya?

Prof. Yusril
Oh ya.. jadi Pak Efendi Gazali itukan sudah mengajukan permohonan pada bulan Januari 2013. sekian lama tidak ada kabar beritanya. yah, sunyi senyap begitu, karena sudah hampir 10 bulan tidak ada kabar beritanya, saya mengajukan permohonan. Memang ada kesamaan, ada perbedaan juga dengan permohonan Pak Efendi Gazali itu.

Nah, Baru satu kali dimulai sidang atas permohonan saya itu, 3 Hari kemudian MK memutuskan permohonan Pak Efendi Gazali yang sudah 10 Bulan tidak ada kabar beritanya itu. lalu kita bertanya-tanya, ini ada apa? secara politik ada apa? jangan-jangan karena permohonan saya itu dampaknya begitu luas, lalu lebih baik yang punya Pak Efendi Gazali aja diputus, nanti seolah-olah dengan diputus lalu permohonan pak yusril jadi tidak begitu relevan lagi.

Mungkin dengan kesan seperti itu sampai terucap juga dari saya mengatakan, setelah Putusan Pak Efendi Gazali ini, saya mau mengkaji ulang permohonan saya, apa saya akan teruskan atau tidak? tapi setelah saya berkali-kali saya membaca putusan itu, juga terlibat dari perdebatan di Indonesia Lawyer Club , Masukan dari teman-teman, lalu saya berkesimpulan bahwa saya harus melanjutkan permohonan saya ini, dan saya memang memperbaiki permohonan itu dengan memasukkan beberapa hal yang diputus oleh MK dalam permohonan Pak Efendi Gazali. jadi saya melihat ada Kontradiksi didalam putusan Pak Efendi Gazali itu.

Contoh begini, disatu pihak dalam pertimbangan hukumnya, MK mengabulkan bahwa Pemilu itu harus dilakukan serentak. jadi dianggap Pemilu tidak serentak itu Inkosntitusional. Yang konstitusional Pemilu serentak, walaupun itu dikatakan baru berlaku tahun 2019. Tapi dipihak lain, MK tidak mengabulkan permohonan Pak Efendi itu atas pasal 9 tentang Presidential Threshold itu. Jadi Partai atau gabungan partai baru bisa mengajukan calon Presiden kalau Jumlah kursi mereka 20% di DPR minimum atau 25% Suara sah secara nasional. itu tidak dikabulkan! dianggap bahwa itu kewenangan DPR dan Presiden untuk menyusun UU.

Putusan inikan sebenarnya tabrakan satu sama lain. kalau MK berpendapat bahwa Pemilu tidak serentak Inkonstitusional, yang konstitusional Pemilu serentak. Kalau Pemilu serentak, bagaimana mau menentukan Presidential Threshold? iya kan?

Jak TV
Logikanya tidak Nyambung ini pak...

Prof. Yusril
Ngak Nyambung... kecuali ada dukun atau tukang ramal disitu, baru tahu bahwa partai ini sudah dapat 20%. Bagaimana pemilu saja belum? Pemilu saja serentak!

Saya ajukan ini sambil mempertajam permohonan saya sendiri. Dan sebenarnya permohonan Pak Efendi Gazali itu kalau saya baca dengan seksama didalam Petitum, apa yang diminta kepada MK itu, itu tidak secara tegas meminta supaya Pemilu itu di satukan. begitu juga dalam Putusan MK tidak menyinggung itu, tapi dalam uraian permohonannya ada, dan dalam pertimbangan hukum atau pendapat dari MK ada!

Jak TV
Artinya di Amar Putusannya tidak ada ?

Prof. Yusril
Tidak ada.. Amar Putusan tidak mengatakan bahwa Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden itu harus dilakukan pada waktu bersamaan. itu tidak ada, hanya dikatakan, point pertama menyatakan pasal-pasal ini seluruhnya bertentangan dengan UUD 45, lalu pasal-pasal itu tidak punya kekuatan hukum mengikat, tapi dihitung saat itu mulai berlaku tahun 2019 dan pemilu seterusnya.

Jadi saya malah menegaskan dalam permohonan saya itu didalam Petitum, tapi juga saya memberikan sebuah solusi yang didalam permohonan pak Efendi Gazali itu tidak ada solusinya. kalau dinyatakan bertentangan dengan UUD45, terus dinyatakan pasal-pasal itu tidak punya kekuatan hukum mengikat, lantas apa? kan ada kevakuman hukum?

Penelpon (Pak Masmen):
Saya dengan Masmen di pontianak, begini Prof, karena ada putusan yang saya melihat keputusan MK itu diputus pada hari sekarang untuk berlakunya tahun 2019. kira-kira menurut Profesor ahli tata negara terhadap keputusan ini? kira-kira benar atau salah menurut Prof gitu loh? saya juga pun sebagai orang hukum bingung, kenapa diputus sekarang, harus berlaku 2019. Jadi bagaimana dengan dari 2014 sampai 2019, itu hukum mana yang akan dipakai prof?

Prof. Yusril
Yah jadi memang itu salah satu problematik didalam putusan MK sekarang. kalau kita baca pasal 47 UU MK, dikatakan, Putusan MK itu mempunyai kekuatan hukum yang mengikat tetap seketika setelah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. jadi tidak ada tunda-tunda.

Beda dengan kita bikin UU atau bikin peraturan. kalau bikin UU misalnya, setiap pengendara sepeda motor wajib pakai Helm. UU nya dibikin 1 Januari 2014, tapi baru berlaku 1 Januari 2015.

Jak TV
Bisa UU ini berlaku pada setahun kemudian..

Prof. Yusril
Setahun kemudian bisa! atau UU juga bisa Mundur kebelakang. Misalnya UU tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Sebutkan syarat-syarat pengangkatan ini, terus dinyatakan dalam ketentuan peralihan, dikatakan, tetapi untuk pegawai honorer yang sudah bekerja 2 tahun yang lalu, itu langsung diangkat jadi pegawai negeri tanpa memenuhi syarat-syarat ini. Jadi mereka yang 2 tahun yang lalu itu diuntungkan. itu bisa!

Tapi kalau putusan pengadilan, itu beda dengan peraturan. Putusan pengadilan itu kongkrit. Jadi UU yang abstrak diterapkan dalam kasus yang kongkrit, diputuskan!

Saya bisa kasih 2 contoh begini, misanya ada bupati korupsi. Diadili di pengadilan Tipikor, terus dia dihukum 10 tahun penjara, tapi berlaku 5 tahun lagi. Jadi orang ini sudah di buktikan korupsi dan bersalah, tapi karena berlaku 5 tahun lagi, yah dia balik, dia jadi bupati lagi terus saja.. kan jadi aneh keputusan seperti itu.

Kedua, Misalnya dalam kasus perceraian, oleh Pengadilan agama, pasangan suami istri A dan B, dikatakan dikabulkan cerai! terus suaminya disuruh mengucapkan Talak, tapi berlakunya 5 Tahun Kemudian! kan jadi bingung? orangnya pulang ke rumah, terus tetangganya nanya.. Loh! ente inikan sudah cerai, kok masih serumah? apa kumpul kebo? bukan begitu?.. Pak RT kan pusing..

Jak TV
Apakah kongkritnya pernah putusan gugatan Pak Yusril juga, Hendarman Supandji diputuskan jabatannya?

Prof. Yusril
Oh iya! serta merta...

Jak TV
Langsung di cabut jabatannya, dinyatakan ini...

Prof. Yusril
Yah, pada waktu itu Pak Mahfud MD lihat jam tangan, dia bilang, mulai hari ini 10 November 2010 jam 14:35 Republik Indonesia tidak punya Jaksa Agung lagi!

Jadi memang putusannya itu seketika! contoh misalnya BP Migas. waktu di Uji UU Migas dinyatakan BP Migas bertentangan dengan UUD 45, dibatalkan seketika itu juga! BP Migas tidak bisa berbuat apa-apa lagi!

Nah, jadi kalau sekarang ini putusannya itu digantungkan 5 tahun lagi, ini membingungkan. Dan MK itu untuk memperkuat pembenarannya merujuk pada 2 putusan MK sebelumnya tentang KPK, pada waktu itu, yang sebenarnya juga suatu putusan yang salah.

Susah ini, kita secara akademik mengatakan bahwa putusan itu banyak kelirunya, banyak salahnya, tapi bagaimanapun juga keputusan pengadilan itu mengikat, jadi walaupun salah tetap saja mengikat, itu susahnya!

Jak TV
itu intinya pertanyaan saya yang berikutnya, seperti itu. bahwa, apapun keputusannya itu berlaku final dan mengikat, tidak bisa ditinjau kembali, tidak bisa diganti-ganti lagi begitu yang sudah diputuskan. dan ini sudah diputuskan Pak yusril.. 2019 serentaknya. ini bagaimana pak Yusril bisa mengajukan agar 2014? kan tidak mungkin MK mengganti, tidak jadi deh serentaknya 2019, kayak gugatan Pak yusril saja deh di 2014, kan tidak mungkin dong diganti seperti itu?

Prof. Yusril
Sebenarnya begini, Hukum itu kan dinamis ya, jadi kadang-kadang orang melarang sesuatu itu juga tidak tiba-tiba. misalnya didalam Al-quran itu Allah Ta ala mengatakan orang Meminum Alkohol. mula-mula itu tidak diharamkan, hanya disebutkan, dalam Khamar itu ada kebaikan tetapi juga ada keburukan. jadi diingatkan.. kedua, janganlah kamu mendirikan sholat ketika dalam keadaan mabuk. belum diharamkan itu.. belakangan baru ditegaskan, bahwa minum Alkohol itu Haram Hukumnya..

Jadi kadang-kadang ada step-step seperti itu.. Tuhan pun begitu, apalagi manusia.

Jak TV
Tapi inikan beda..

Prof. Yusril
MK bukan Tuhan (tertawa)

Jak TV
Kan tidak mungkin babi diharamkan, kemudian gak jadi haram deh, kan gak mungkin gitu, bertentangan. inikan sudah 2019 serentaknya , gak jadi deh..

Prof. Yusril
Jadi begini.. sama juga seperti putusan tadi. tahun 2009 sudah pernah kita uji. tapi ditolak. ada berapa orang juga menguji, tapi di tolak juga. Tapi pada 2013, kata Pak Mahfud itu sudah diputuskan dalam sidang MK, bahwa permohonan itu dikabulkan. cuma pada waktu itu tidak segera dibacakan. Mungkin pak Mahfud ngak enak kalau membacakan, karena siapa tahu beliau mau maju juga sebagai calon Presiden. nanti kalau beliau memutuskan, kan kesannya Pak Mahfud sengaja memutuskan supaya beliau bisa nyapres, jadi ngak enak.

lalu, zamannya Pak Akil gak dibacakan sampai sekian lama, baru zaman Pak Hamdan Zoelva itu dibacakan. tapi begini, kalau ada argumen-argumen baru tentang hal itu, MK memang bisa mengubah putusannya. Jadi saya sebagai pemohon, sesudah Pak Efendi Gazali, itu harus menunjukkan kepada MK bahwa Permohonan saya itu tidak Nebis In Idem, tidak sama dengan Permohonan sebelumnya. jadi pasal-pasal UU yang sudah di Uji, di tolak, itu bisa diajukan lagi, kalau UUD 45 yang dijadikan batu Ujiannya itu berbeda.

Jak TV
Ini berbeda yang diajukan?

Prof. Yusril
Beda! Pak Efendi Gazali tidak menguji dengan sistem Republik mengacu kepada pasal 7c UUD 45, Pasal 4 ayat 1-2. Jadi saya menggunakan pasal itu yang tidak di kemukakan pak Efendi Gazali.

Kemudian Pasal 9, Pak Efendi Gazali mohon tapi tidak dikabulkan oleh MK. saya tetap mohon dengan argumen yang sama sekali berbeda, siapa tahu MK bisa mengabulkannya.

Tapi persoalan apakah ini berlaku 2014 atau 2019, menurut pikiran saya bahwa Permohonan saya itu ada kemungkinannya. ada kemungkinan itu dikabulkan. Karena apa? karena pak Efendi gazali itu, seperti yang saya bilang tadi, itu tidak ada solusinya. beliau cuma minta pasal-pasal ini dinyatakan bertentangan dengan UUD 45. Dikabulkan sama MK! minta pasal-pasal tadi dinyatakan tidak punya kekuatan hukum mengikat, dikabulkan oleh MK. Artinya itu ada kevakuman hukum. makanya MK mengatakan tidak bisa dilaksanakan segera, karena itu DPR dan Presiden harus membikin UU untuk mengganti pasal-pasal yang dibatalkan MK tadi.

Saya ada caranya.. saya setelah menyatakan minta ini batal, bertentangan dengan UUD45, tidak punya kekuatan hukum mengikat, saya minta MK menafsirkan maksud dari pasal 6A ayat 2 dan pasal 22E UUD45. Kalau MK Tafsirkan maknanya apa, (maka) tidak perlu UU! dan itu bisa dilaksanakan tahun 2014 ini!

Pasal 6A ayat 2 itu bunyinya begini, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik PESERTA Pemilihan Umum sebelum Pemilihan umum dilaksanakan. Apa artinya?

Menurut tafsiran saya, yang boleh mengajukan Calon Presiden itu hanyalah Partai Politik peserta pemilihan Umum. jumlahnya cuma 12. 3 di Aceh. Di Aceh itu ngak bisa mengajukan Presiden. 12 aja! 12 itulah yang mengajukan. kapan dia boleh mengajukan? lalu dikatakan, sebelum Pemilihan umum dilaksanakan. Pemilihan umum yang mana? MK dalam putusannya Pak Efendi Gazali mengatakan Pemilihan umum DPR dan DPRD, bukan Pemilihan Presiden!

Nah kalau ditafsirkan seperti itu, maka Partai Politik yang sekarang ini, yang 12 ini harus mencalonkan Presidennya sekarang! KPU harus buka pendaftaran.

Lalu pengertian Pemilihan Umum itu satu! Pak Efendi tidak mohon. Dalam diktum tidak ada. misalnya begini, saya menggunakan penafsiran bahasa, kata-katanya begini, dalam Pasal 2E dikatakan Pemilihan Umum dilaksanakan secara Luber, Jurdil, sekali dalam 5 tahun.

Sekali dalam 5 tahun itu apa? saya minta MK menafsirkan. sekali dalam 5 tahun, Pemilu yang 4 Jenis itu. Pemilu DPR, Pemilu DPRD, DPD, Presiden dilaksanakan sekali dalam 5 tahun! sekali pada hari yang sama!

Kalau diadakan Pemilu Legislatif dulu, Pilpres belakangan. itu sekali atau 2 kali? kalau MK putuskan begitu, gak perlu UU! langsung bisa dilaksanakan. Artinya, kalau ini langsung dilaksanakan, tahun 2014.

Sekarang MK dalam putusannya, penilaiannya begini, kalau dilaksanakan sekarang mengganggu tahapan Pemilu. kuatir KPU tidak siap.

Saya kumpulkan statement-statement KPU, saya bawa ke sidang MK besok. Anda ini kan HAKIM, bukannya KPU! KPU sendiri mengatakan "Siap melaksanakan Putusan MK, Apapun Putusannya"

Mestinyakan kalau MK mau Fair, pada waktu dia mau memutuskan perkara ini, KPU diundang! ditanya, eh ini ada permohonannya..

Jak TV
Ini jadi Peta konflik yang mengatakan tidak siap

Prof. Yusril
Siapa yang bilang tidak siap? MK bilang tidak siap. MK itu bukan KPU! MK itu Hakim! siap tidak siap, yang bisa bilang siap tidak siap itu KPU! KPU nya bilang siap! MK nya bilang tidak siap! yah inikan Ngawur!

Jak TV
Dan itu semua sudah ditulis dalam permohonan Pak yusril

Prof. Yusril
Sudah, sudah saya perbaiki, nanti debatnya ramai di MK, saya tunjukin bukti, nih bukti-buktinya!

Penelpon (Pak Ridwan)
Selamat Malam bang Yusril.

Prof. Yusril
Ya Malam

Penelpon (Pak Ridwan)
Saya mewakili Rakyat Indonesia kurang lebih 200 juta ya..

Prof. Yusril
Jangan dong, kan ngak pernah ngasih mandat.. ngomong aja sendiri deh (tertawa)

Penelpon (Pak Ridwan)
Ini supaya pemilihan itu serentak kan itu bisa menghemat uang negara? begitu saja, Terima kasih

Prof. Yusril
Memang sih ada banyak manfaat Pemilihan serentak itu, pertama biayanya lebih hemat. Kedua, Mungkin Partisipasi politik makin tinggi. Jadi kalau 2x pemilu, nanti Pilpres orang sudah malas untuk datang. Ini akan lebih tinggi. Lalu kemudian juga kerjanya lebih simpel, tidak terlalu repot seperti sekarang dan rakyat juga tidak perlu disibukkan dengan 2x Pemilu seperti itu.

Jak TV
Dan ke empat anda juga bisa mencalonkan diri langsung dengan partainya juga ya, karena ngak ada Threshold. mungkin itu yang terpenting ya pak?

Prof. Yusril
Ya itu penting juga, penting bagi semualah. kalau ini dikabulkan, yang mohon saya, tapi itu juga bermanfaat bagi yang lain, seperti Pak Wiranto, Pak hari Tanoe, pak Prabowo, atau yang lain-lain.

Jak TV
Pak Yusril, ini luar biasa. Anda seperti tidak kenal menyerah gitu ya.. tidak kalah semangat, sudah diputuskan Pemilu serentak 2019, masih saja usaha agar Pemilu 2014 jadi dilaksanakan. ini maksudnya mengapa? agar kepentingan anda terakomodasi begitu, bisa Nyapres pada 2014?

Prof. Yusril
Yah Kepentingan pribadi ada juga, tapi kepentingan kebaikan bagi bangsa dan negara jauh lebih besar daripada itu.

Kalau bicara kepentingan pribadi, kenapa saya harus mundur dalam pencalonan Presiden tahun 1999? waktu itu lebih simpel! Pemilu Presiden oleh MPR langsung, calonnya cuma 3 orang, Ibu Mega, Gusdur sama saya. kalau saya tidak mundur, belum tentu juga saya kalah. tapi ya sudahlah..

Jadi hal yang penting bagi saya adalah supaya sistem bernegara kita itu jadi benar, karena sistem kita ini kacau balau, di satu pihak kita sistem Republik tapi bergaya Parlementer! itu mau saya benahi.

Jadi kalau apa yang saya kemukakan ini dimenangkan oleh MK, saya yakin bahwa sistem Republik dan sistem Presidential kita itu akan berjalan secara lebih baik, dan pemerintahnya akan lebih kuat dan lebih stabil.

Jak TV
Pak Yusril, Meskipun banyak yang meragukan ini permohonan anda, karena semua juga tahu bahwa keputusan MK itu adalah Final dan tidak bisa ditinjau kembali, tapi anda yakin tidak permohonan anda ini akan dikabulkan? bahwa Pemilu serentak kemudian akan diganti tidak jadi 2019, 2014 saja?

Prof. Yusril
Begini, Kalau dari segi argument hukum itu, saya yakin saya bisa meyakinkan banyak Pihak termasuk 8 Hakim Mahkamah Konstitusi. Tapi kalau campur-campur aduk dengan kepentingan Politik, tekanan dari pihak-pihak segala macam, itu putusan bisa jadi berbeda.

Kalau Hakim Konstitusi itu murni memutuskan perkara ini, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan konstitusional, saya yakin bahwa apa yang saya ajukan itu dapat saya pertahankan dan bisa saya perdebatkan didalam sidang dengan argumentasi yang Insya Allah, cukup "Strong" begitu ya..

MK ini sebenarnya lebih akademik, syarat hakim MK itu adalah pertama-tama, seorang Negarawan yang memahami konstitusi. jadi sebenarnya ini ujian juga bagi MK, betul-betulkah anda ini sebagai seorang Negarawan?

Jak TV
Tapi apakah keyakinan anda ini, kok anda tetap yah istilahnya "Ngotot" gitu ya, mengajukan Judicial Review ini, apa karena Ketua Mahkamah Konstitusinya Hamdan Zoelva begitu? dari PBB, anda yakin akan berpihak pada anda begitu?

Prof. Yusril
Dengan keputusan-keputusan sekarang ini, mana ada Hamdan berpihak sama saya? malah saya jadi rugi. (tertawa) dengan putusan-putusan yang sekarang ya, Putusan Efendi gazali diputuskan lebih dulu.. coba kalau MK itu sedikit bersabar. Efendi putusannya belum diputuskan, saya tiba-tiba masuk, coba mereka periksa yang punya saya, punya Efendi Gazali juga, nanti diputus sama-sama. Itu akan jauh lebih bijak!

Ketuanya adalah Hamdan Zoelva kan? jadi orang bilang bahwa ini karena teman saya, ngak ketemu saya untungnya. (tertawa)

Jak TV
Tapi seandainya permohonan anda tidak dikabulkan, apakah anda tetap dengan pendapat anda? Prinsip anda bahwa Pemilu 2014 adalah Inkonstitusional, begitu? sehingga PBB mungkin tidak boleh ikut dalam Pemilu atau bagaimana?

Prof. Yusril
Sebenarnya begini, fokus kita itu sebenarnya pada Pemilihan presiden. jadi saya pun mengatakan bahwa kalau Putusan MK seperti ini, maka Presiden terpilih nanti 2014 itu potensial akan mengalami krisis legitimasi. bisa-bisa dianggap dia Inkonstitusional.

Saya sebenarnya tidak mutlak mengatakan bahwa, Oh ini Inkonstitusional. Jadi orang yang begitu cuma baca judul berita, baca online, baca koran, judulnya begitu.. Yusril bilang Pemilu Inkonstitusional, tapi kalau dia baca beritanya gak begitu omongan saya. kadang-kadangkan zaman sekarang ini, orang malas baca berita, baca judulnya doang, dan wartawan suka nakal-nakal juga bikin judulnya serem-serem begitu ya..

Tapi saya menganggap ini persoalan kita semua, persoalan kita sebagai sebuah bangsa. kalau orang mengatakan, kalau anda bilang ini Inkonstitusional, anda jangan ikut Pemilu!. PBB sudah diancam kemarin, sudah minta izin kepada polisi mau demo kantor PBB! kita tunggu ternyata mereka tidak datang! mereka memaksa supaya PBB tidak ikut Pemilu. Ini apa??

Anda menganggap ini konstitusional atau tidak? kalau anda anggap ini juga Inkonstitusional dan anda tetap ikut ini jadi masalah juga.

Yah saya pikir lebih baik kita tunggu permohonan saya ini di MK dan mudah-mudahan MK putus sebelum jauh-jauh harilah, sebelum Pemilihan umum, dan kita lihat bahwa putusan pengadilan itu betapapun buruknya, berapapun salahnya, tapi putusan pengadilan itu mengikat!

Itu juga yang saya ucapkan hari ini dalam kasus Asian Agri. Asian Agri harus bayar denda 2,5 Triliun, padahal dia gak pernah di adili! saya katakan, betapapun putusan itu menyakitkan, tidak adil, salah, ngawur, tapi putusan pengadilan itu mengikat dan harus kita hormati.

Jadi kalau dibilang, anda ini dihukum 5 tahun, yah terpaksalah kita masuk penjara walaupun (bagi) kita sebenarnya ini putusan ngawur. tapi kita tetap dapat melakukan suatu perlawanan hukum. cuman MK putusannya itu final dan mengikat.

Jak TV
Nah Ini masalahnya...

Prof. Yusril
Dalam penjelasan tadi dibaca, Pasal 10, artinya pertama dan terakhir tidak ada upaya hukum lagi. tapi kalau kita pelajari, putusan-putusan MK dari waktu ke waktu, MK pun sering juga mengubah putusannya. karena waktu yang berubah atau karena permohonan itu argumentasinya berbeda dan batu uji UUD45 untuk menguji UU itu, ternyata juga berbeda.

Jak TV
Tapi Apa pun Keputusan MK nanti, pastinya PBB tetap berpartisipasi.

Prof. Yusril
Pasti Patuh pada putusan itu! walaupun hati saya mendongkol! nah kalau Partai sih, kita serahkanlah kepada Partai, tapi sikap saya pribadi, itu juga bisa beda dengan sikap Partai. kalau saya pribadi saya keras ya.. kalau saya Haqul yakin bahwa Pemilihan Presiden itu Inkonstitusional! sekiranya saya berkeyakinan begitu.

Saya berpendapat seperti itu, misalnya bisa-bisa saya ngak mau ikut. sebab kalau saya ikut, andaikata saya terpilih, akan jauh menyusahkan saya daripada saya tidak terpilih. kalau saya punya prinsip dan punya pendirian, jadi saya ngak akan plintat-plintut jadi orang.

kalau nanti habis sidang ini saya mengatakan ini putusan salah, Inkosntitusional! walaupun saya harus patuh pada putusan itu, tapi secara hati nurani, secara akademik ilmu saya, saya mengatakan putusan ini tidak benar, saya bisa membangkang sendiri! orang lain silahkan... dan itu berlaku bagi diri saya sendiri, mungkin saya ngak mau ikut.

Jak TV
Itu upaya terakhir anda mungkin nanti ya

Prof. Yusril
Ya saya kira begitu

Jak TV
Baik terima kasih pak yusril, selamat malam

Prof. Yusril
yah sama-sama.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Kamis, 30 Januari 2014

[Media_Nusantara] [Epistema_Institute] Pelatihan Metodologi Penelitian Sosio Legal

 

PELATIHAN METODOLOGI PENELITIAN SOSIO-LEGAL

 

Kajian sosio-legal sebagai kajian hukum interdisipliner yang dilakukan dengan cara mengaplikasikan perspektif keilmuan sosial terhadap studi hukum, termasuk diantaranya sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi dan hukum, studi ilmu politik peradilan, dan ilmu perbandingan, serta keilmuan yang lain, dengan mengupas dan menuntaskan terlebih dahulu soal kerangka normatif suatu masalah.

 

Tertarik untuk mengikuti pelatihan metodologi sosio-legal?

 

Pada 18 – 19 Februari 2014 nanti, Epistema Institute, Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Asosiasi Filsafat Hukum Indonesia akan mengadakan Pelatihan Metodologi Sosio-Legal. Kegiatannya akan dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang.

 

Materi-materi yang akan disampaikan antara lain : Disiplin ilmu hukum dan metode penelitian, Studi ilmu social tentang hukum: Varian dan implikasi metodologisnya, Studi sosio-legal sebagai studi interdisipliner, Pendekatan transdisiplin dalam advokasi berbasis studi sosio-legal, Menerapkan kajian sosio-legal dalam isu Hukum Tata Negara dan HAM, serta Menerapkan Kajian Sosio-legal dalam isu penegakan hukum.

 

Narasumber yang akan berbagi adalah :

1. Prof. Dr. B. Arief Sidharta, SH

2. Dr. Sidarta, SH

3. Dr. Myrna Safitri, SH

4. Imam Koeswahyono, SH., MH

5. R. Herlambang P. Wiratraman, SH., MA

6. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH

 

Kontribusi pelatihan Rp 350.000,-

 

Syarat dan Ketentuan :

1. Peserta mengirimkan abstrak penelitian yang telah/sedang/akan dilakukan dan formulir registrasi paling lambat tanggal 8 Februari 2014 ke email sosiolegal@gmail.com

2. Pengumuman Peserta tanggal 11 Februari 2014

3. Pembiayaan paling lambat tanggal 14 Februari 2014

4. Bukti pembayaran di-email ke nabiladputri@gmail.com

 

Untuk pendaftaran dapat menghubungi Setiawan Wicaksono, SH., M.Kn. di HP 0813 330 88833 email: setiawanwicaksono@gmail.com

 

TOR dan Formulir Pendaftaran dapat diunduh di http://epistema.or.id/pelatihan-metodologi-penelitian-sosio-legal/

 

Salam hangat,

 

Luluk Uliyah

Knowledge and Media Manager

Epistema Institute

Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540

Telp. 021‐78832167, Fax.021‐7823957, HP. 0815 1986 8887

www.epistema.or.id

fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema

"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Rabu, 29 Januari 2014

[Media_Nusantara] Setya Novanto Bertemu Jaksa Agung untuk Amankan Kasus E-KTP?

 

Setya Novanto Bertemu Jaksa Agung untuk Amankan Kasus E-KTP?

Beredar kabar bahwa kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ternyata, Kepala Polri Jenderal Sutarman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, ada sejumlah kasus yang akan dilimpahkan oleh KPK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. "Bukan hanya e-KTP. Banyak yang dilimpahkan ke Bareskrim. Tapi, detailnya saya perlu cek," ujar Sutarman di Gedung DPR, Rabu (29/1).

Untuk kasus e-KTP, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto pernah mengancam akan membunuh dirinya jika membuka kasus e-KTP. "Novanto itu mengancam saudara saya. Saya diperiksa apa, dia tahu semua. Apa kelakuan saya di Penjara Sukamiskin, dia tahu. Kalau saya buka lagi proyek e-KTP, saya mau dibunuh dia," kata Nazar kepada wartawan usai diperiksa KPK, Jumat, 6 Desember 2013 lalu.

Nazar ketika itu juga mengatakan Setya Novanto sebagai sosok yang luar biasa karena kebal hukum. Ia juga menyebut beberapa nama lain. "Makanya e-KTP ini luar biasa kekuasaan yang menahan. Padahal, ini proyek mark-up uang negara sebesar Rp 2,5 triliun. Ini yang harus dibuka," kata Nazar ketika itu.

Belakangan, beredar kabar, yang katanya berasal dari Nazaruddin juga bahwa pertengahan Januari 2014 lalu ada pertemuan antara Setya Novanto dan Jaksa Agung Basrief Arief. "Keduanya sepakat agar kasus e-KTP yang bernilai Rp 5,9 triliun diperiksa dan diumumkan tersangkanya di Kejaksaan Agung, supaya enggak lagi ditangani KPK. Nanti, di Kejaksaan Agung, kasus tersebut akan dilakolisasi oleh seorang jaksa yang mau tangani kasusnya, Jaksa EH," demikian sumber kami menyebutkan kabar yang konon dari Nazar itu.

Menurut kabar itu juga, semua bukti sudah cukup. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan telah mengaudit bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 3 triliun. "Kata Nazar, itu bahkan lebih besar dari yang ia pernah sampaikan, Rp 2,5 triliun. Nazar juga mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah memutuskan di pengadilan bahwa kasus ini penuh rekayasa dan korupsi dalam proses tendernya. Peserta tender lelang juga pernah protes soal tidak sesuainya spek dengan yang ditentukan pada awalnya. Pemenang tender kan konsorsium lima perusahaan, yang sudah memberi ijon masing-masing Rp 50 miliar di muka. Uang Rp 5,9 triliun itu sendiri sudah dicairkan, tapi proyek belum selesai," ungkap sumber kami yang membawa kabar yang katanya dari Nazaruddin itu.

Seperti pernah diungkapkan Nazar kepada banyak wartawan pada awal Desember lalu, kabar yang katanya dari Nazaruddin ini juga menyebut nama-nama lain yang terlibat dugaan korupsi e-KTP selain yang sudah diungkap di atas, yakni Anas Urbaningrum, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan beberapa anggota DPR (Chairuman Harahap, Agun Gunanjar, Ganjar Pranowo Full, Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir, dan Arif Wibowo ).

"Nazar katanya berharap kasus ini tetap ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi ," ujar pembawa kabar itu, yang tak mau disebutkan namanya.

Sampai berita ini diturunkan, kami belum berhasil mengonfirmasi kepada Nazaruddin dan juga nama-nama yang disebutkan itu mengenai kebenaran informasi tersebut

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] (OOT) CARA BARU TETAP SEMANGAT DI PAGI HARI

 

Dear Moderator ..
Numpang posting :) semoga bermanfaat
 

THE ALL NEW MORNING SPIRIT
 
Selalu semangat di pagi hari bareng Widi Nodi dengan Lagu – Lagu Terbaik dan Konten – Konten Seru : MISS ENGLISH, SAPOSEH, TEBAKAN GARING, PERJAKA  di THE ALL NEW MORNING SPIRIT (Senin – Jum'at / jam 6 – 10 pagi) di 101.1 THE NEW MGTRADIO Hanya Memainkan LaGu Terbaik
 
 
Like Fanpage MGTRADIO www.facebook.com/1011mgtradio
Follow @MGT_RADIO
Invite PIN MGTRADIO 2138AA45
SMS 08122041011


__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Begini Cara Anggota DPR RI Minta Duit ke Pertamina

 

Begini Cara Anggota DPR RI Minta Duit ke Pertamina

Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyebutkan nama anggota Komisi VII DPRRI Jhonny Alen dan Sutan Bhatoegana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) per 8 November 2013.

Dalam BAP Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didapatkan RoL, Karen yang disebut beridentitas Galaila Karen Kardinah tersebut mengungkap dua nama itu beberapa kali meminta uang melalui beberapa anggota direksi Pertamina.

Pada 2011, Karen mengungkapkan, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Resiko Afdal Bahaudin dan Direktur Pemasaran dan Niaga Hanung Badya dipanggil oleh Jhonny Allen dan Sutan Bhatoegana ke ruangan Komisi VII di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.

"Ketika itu sedang berlangsung rapat asumsi makro APBN 2012,"ujarnya di dalam BAP. Jhonny Allen meminta kepada Afdel dan Hanung untuk memberikan Rp 1/liter untuk volume bahan bakar minyak PSO/BBM subsidi. Dua direktur tersebut sempat diancam untuk diberhentikan dari jabatan jika tidak memberikan 'jatah tersebut'.

"Namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi,"ujarnya.

Sementara, pada 2012, Direktur Gas Hary K dan Hanung Budya dipanggil oleh Jhonny Allen dan Sutan Bhatoegana untuk datang ke Komisi VII DPR ke salah satu ruangan.

Karen menyebut, Jhonny Allen meminta komisi dari setiap pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). "Saya tidak tahu jumlah uang yang diminta. Pada saat itu, Hary K dan Hanung Budya juga diancam akan diberhentikan jika tidak memberikan."

Menurut Karen, dua anak buahnya tersebut juga diancam akan diberhentikan jika tidak memberikan komisi itu. Karena permintaan mereka tidak dipenuhi, tutur Karen, Pertamina akhirnya mendapatkan pengurangan alokasi untuk pembangunan SPBG

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

[Media_Nusantara] Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tulungagung

 

Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga Pendidikan Tulungagung
Panggung Berharap Kasus Tidak masuk Peti Es

Panggung - Paguyuban Orang Tulungagung menanggapi apa yang diberitakan oleh Kantor Berita Antara yakni dugaan korupsi pada penyediaan alat peraga pendidikan senilai Rp. 5,1 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/32449 dengan kode lelang 32449 yang dilaksanakan pada tahun 2012
 
M. Usman, koordinator Panggung berharap apa yang disampaikan oleh kejaksaan negeri Tulungagung untuk membongkar kasus dugaan korupsi pendidikan di Tulungagung ini benar2 dilaksanakan, dan kasus dugaan korupsi ini tidak masuk peti es.

Selain itu, Panggung juga berharap bahwa pada penyediaan alat peraga pendidikan untuk sekolah2 di Tulungagung yang dilaksanakan pada tahun 2013 sebesar Rp. 4,3 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/200449 dengan kode lelang 200449 dan penyediaan alat2 laboratorium untuk pendidikan sebesar Rp. 1,61 milyar sebagaimana http://lpse.tulungagung.go.id/eproc/lelang/view/199449 dengan kode lelang 199449, juga diteliti. Apakah memang produk untuk peningkatan mutu pendidikan itu sudah memenuhi jumlah & spesifikasi yang ditentukan. Agar dana yang jumlahnya sangat besar dari keuangan negara itu tidak terbuang sia2 & benar2 bisa meningkatkan mutu pendidikan di Tulungagung

Sedangkan bapak Bambang Kardjono mantan kepala dinas pendidikan Tulungagung, saat dilaksanakannya program tahun 2012 ini, dan sekarang menjadi calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD propinsi Jatim di daerah pemilihan Kediri, Tulungagung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pemilu April 2014 mendatang, ketika dihubungi ponselnya di nomor 081553436930 ; 081335722229 belum memberi jawaban. 

Demikian juga bapak Harno kepala dinas pendidikan Tulungagung yang sekarang, yang melaksanakan program di tahun 2013, ketika dihubungi pada ponselnya 081335589888 juga belum memberi jawaban. Sedangkan bapak Supriono, Ketua DPRD Tulungagung, lembaga wakil rakyat yang salah satu fungsinya mengawasi program pendidikan agar bermanfaat, belum berhasil dimintai konfirmasi melalui ponselnya 08125905711
 
Antara - Jatim, 22 Januari 2014
Kejaksaan Bidik Korupsi Alat Peraga pendidikan Tulungagung

Kejaksaan Negeri Tulungagung terus melakukan kegiatan pulbaket (mengumpulkan barang bukti dan keterangan) terkait dugaan mark-up atau korupsi dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan tingkat SD, melalui program DAK 2012.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ary Handoko, mengisyaratkan kasus tersebut akan segera dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, maksimal akhir Januari.

"Sekarang masih pulbaket dan insya Allah pekan depan naik ke penyidikan," jelas Ary, kemarin (22/1).

Namun, ia enggan menjelaskan detil hasil pulbaket yang dilakukan tim kejaksaan.

Informasi dari beberapa sumber internal kejaksaan maupun Dinas Pendidikan Tulungagung menyebut proyek DAK (dana alokasi khusus) Pendidikan tahun 2012 senilai Rp5,178 miliar tersebut dibidik kejaksaan karena sarat manipulasi serta mark-up, terutama pada pos pengadaan alat peraga.

Tidak tanggung-tanggung, dari total 107 lembaga SD yang mendapat jatah pengadaan alat peraga, hampir semuanya terjadi manipulasi harga.

Beberapa pengadaan alat peraga yang dimark-up antara lain adalah peta bola dunia, tenis meja, serta keperluan olahraga sekolah.

Sebelumnya pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa sekolah terkait penerimaan alat peraga proyek DAK 2012.

Proyek alat peraga dimenangkan oleh PT Gelora Megah Sejahtera Jakarta Pusat, dengan Direktur Suwandi
.


Sumber: http://tabloidkeludmegah.blogspot.com/2014/01/kejaksaan-bidik-korupsi-alat-peraga.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Selasa, 28 Januari 2014

[Media_Nusantara] Mahkamah Konstitusi Dalam Kancah Politik

 

Mahkamah Konstitusi Dalam Kancah Politik

SEKALI ini, terkait putusannya mengenai Pemilu serentak –pemilihan presiden sekaligus pemilihan legislatif– tak bisa diingkari Mahkamah Konstitusi pada hakekatnya berperan terlalu jauh di dalam kancah politik praktis. Tak sekedar bersinggungan dalam pengertian yang dikatakan salah seorang hakim konstitusi, Harjono "Kalau bersinggungan dengan politik, iya. Tapi kalau ditunggangi, siapa yang menunggangi?" Soal siapa yang menunggangi, tentu tak bisa dijawab saat ini, karena masih merupakan misteri. Tetapi terbaca indikasi, memang ada aroma pertimbangan kepentingan politik praktis di dalam keputusan itu. Kalau tidak, kenapa putusan yang sudah ada kesimpulannya sejak Maret 2013 itu baru dibacakan lewat pertengahan Januari 2014 ini?

Baik menurut pakar tatanegara Yusril Ihza Mahendra maupun ungkapan berita Koran Tempo (Sabtu, 25 Januari 2014), terlepas dari 'tujuan baik'nya dalam konteks perbaikan suatu mekanisme politik ketatanegaraan, keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut bermasalah. Ada hal-hal misterius yang tetap menjadi tanda tanya, kata Yusril. Sedang Koran Tempo mengungkap ada motif tertentu di belakang produk –yang esensinya bersifat korektif terhadap suatu praktek keliru sebelumnya– yang terkait dengan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Koran Tempo menulis Akil Mochtar berada di balik keterlambatan putusan uji materi Undang-undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Hakim Konstitusi Harjono mengatakan, sejak Akil terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada April 2013, finalisasi putusan uji materi undang-undang itu macet. Padahal, kata dia, putusan bahwa pemilu digelar serentak sudah diketuk Rapat Majelis Permusyawaratan Hakim pada 26 Maret 2013. "Sejak Akil menjadi Ketua MK, dia sibuk dengan sengketa pemilukada." Bukan hanya itu, Akil juga satu-satunya hakim yang ditunjuk menjadi penyusun finalisasi putusan itu. "Ketika itu, yang belum diputuskan soal presidential threshold dan waktu pelaksanaan pemilu serentak."

Menurut berita itu lebih lanjut, Mahkamah menyatakan putusan tak bisa diberlakukan 2014 karena tahapan pemilu sudah terlanjur berjalan. Kendati mengabulkan pemilu serentak, MK tak membatalkan pasal presidential threshold sebanyak 20 persen kursi di DPR. Pembacaan putusan minus kehadiran tiga hakim yang ikut mengetuk putusan. Mahfud MD dan Ahmad Sodiki yang pensiun sejak April 2013. Adapun Akil, pada Oktober lalu, dicokok penyidik KPK karena diduga menerima suap sejumlah sengketa pilkada yang ia tangani selama di MK.

Pakar hukum tatanegara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, menilai ada indikasi kuat bahwa MK sengaja menunda pembacaan putusan itu. Jika dibacakan segera, ujar dia, pemilu legislatif dan pemilu presiden bisa digelar tahun ini. "Tanpa perlu menunggu 2019," kata Saldi, yang mengaku belum bisa menyimpulkan motif di balik penundaan itu. Tapi menurut berita Koran Tempo itu, Harjono menampik anggapan keterlambatan itu disengaja oleh lembaganya. Dia menjamin penundaan putusan itu bukan karena pesanan pihak tertentu.

SESUNGGUHNYA, penyatuan penyelenggaraan pemilu presiden dan legislatif, lebih nalar dan sekecil apapun kadarnya ia mengandung aspek pembaharuan politik –dalam artian menciptakan mekanisme politik yang kualitatif lebih baik dan lebih efisien daripada pemilu terpisah sebelumnya. Dengan pemilu serentak, partai-partai akan lebih terdorong untuk berkoalisi sebelum pemilihan umum yang pada akhirnya membuka kemungkinan penyederhanaan jumlah partai. Sekaligus lebih menutup peluang bagi praktek politik 'dagang sapi' sebagaimana yang terjadi dalam dua pemilihan umum yang terakhir, tahun 2004 dan 2009.

Soal risiko yang dikaitkan dengan pemilu serentak, bahwa ada kemungkinan presiden terpilih tak berhasil memperoleh mayoritas kerja di DPR, itu tak terkait dengan pemilu yang serentak atau terpisah, melainkan dengan sistem banyak partai. Makin banyak partai, makin kecil kemungkinan ada peraih suara mayoritas di parlemen. Merupakan tanggungjawab moral pembaharuan para politisi partai untuk lebih menyatukan diri berdasarkan persamaan tujuan dan program, dengan pengutamaan semangat altruisme. Mereka harus belajar menjinakkan hasrat dan keserakahan pribadi, menghindari 'semangat' biar kecil-kecil asal jadi raja di partai yang dibentuknya. Dengan jumlah partai yang lebih sederhana, kualitas demokrasi lebih bisa diperbaiki untuk menjadi lebih efektif.

Mengenai kekuatiran bahwa chaos akan terjadi bila pemilu serentak dipaksakan 2014, masih debatable. Dalam konteks ini, pandangan Yusril Ihza Mahendra, bisa menjadi referensi. "Kalau MK menafsirkan maksud Pasal 6A ayat (2) parpol peserta pemilu mencalonkan pasangan capres sebelum Pileg, maka tak perlu UU lagi untuk melaksanakannya. Kalau MK tafsirkan Pasal 22E ayat (1) bahwa pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun berarti Pileg dan Pilpres disatukan, tak perlu mengubah UU untuk melaksanakannya."

SETELAH Pemilihan Umum 1971, Presiden Soeharto berinisiatif menyederhanakan jumlah partai menjadi hanya tiga, yakni PDI, PPP dan Golkar. Tapi sayang, pembaharuan kepartaian saat itu hanya menyentuh aspek kuantitatif, tidak menyentuh aspek kualitatif. Fusi partai dilakukan tidak melalui dinamika dan seleksi 'alamiah' proses politik. Dan, dilakukan masih berdasarkan pengelompokan ideologis, bukan berdasarkan orientasi program. Karena semangat ideologistis masih membara-bara bagai api dalam sekam, pasca Soeharto semangat itu berkobar-kobar tertiup angin reformasi yang disalahmaknakan dan menghasilkan kembali sistem multi partai. Diperparah oleh menggebu-gebunya hasrat 'biar kecil asal jadi raja'.

BILA Mahkamah Konstitusi –yang kala itu masih dipimpin oleh Mahfud MD menjelang peralihan– ketika 26 Maret 2013 telah berhasil mengambil keputusan tentang pemilu serentak, segera membacakan keputusan itu, maka tentunya sesuai logika hukum, dengan sendirinya keputusan berlaku untuk pemilu 2014. Tak ada pilihan untuk menyatakan keputusan itu baru berlaku 2009, karena Mahkamah Konstitusi bukan penentu kebijakan politik, tetapi 'pengawal' bagi kebenaran pelaksanaan konstitusi. Dengan menentukan waktu bahwa pemilu serentak itu baru digelar 2019, meminjam pandangan Ketua Komisi Yudisial Marzuki Suparman, sebenarnya Mahkamah Konstitusi telah melampaui kewenangannya. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut UU mengenai MK adalah memutuskan apakah suatu undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

Kita sepakat menganggap bahwa penyatuan pemilu menjadi serentak, lebih baik dan lebih tepat dari segi tujuan. Tentu saja cara mencapai tujuan, tetap harus dengan cara dan jalan yang benar. Namun terlepas dari itu, memang diperlukan kerja keras penyelenggara pemilu untuk mendadak melaksanakan pemilu serentak di tahun 2014. Penyelenggara pemilu tak boleh memperturutkan sikap cengeng. Kalaupun memang harus ada penambahan waktu persiapan, penundaan pemilu 1-2 bulan masih dalam batas kewajaran dan bisa ditolerir.

Tapi apapun, saat ini berdasar keputusan Mahkamah Konstitusi, suatu praktek ketatanegaraan dan praktek politik yang lebih diperbarui telah tertunda lima tahun lamanya. Sudah menjadi fakta untuk sementara ini. Setidaknya sampai ada 'gugatan' baru yang ternyata pantas untuk dikabulkan. Maka, pola lama yang mungkin terasa lebih nyaman untuk dimainkan oleh sejumlah politisi partai pragmatis yang tak punya visi pembaharuan, masih akan berlangsung, khususnya melalui pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden yang terpisah.

baca juga :
Menguat Alasan Putusan MK Harus Batal Demi Hukum ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-menguat-alasan-putusan.html

Menyoal Legitimasi Presiden & Wakil Terpilih Di Mata Hukum ==> http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2014/01/medianusantara-menyoal-legitimasi.html

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___