Selasa, 20 November 2012

[Media_Nusantara] Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Jombang

 

http://jurnal-korupsi.blogspot.com/2012/11/dugaan-korupsi-dana-dak-pendidikan_19.html
Sehubungan dengan lelang pengadaan:
1. nama paket     : Pengadaan Alat Pendidikan IPA, Matematika, IPS SMP DAK 2011
2. kode lelang     :
415116
3.             : Dinas Pendidikan 
              : Rp 1.088.000.000,00 
               : Rp 1.057.388.700,00 
: CV ASHKAF
               : JL KUPANG JAYA A2/74 SURABAYA
               : 02.054.272.6-604.000 
: Rp 913.550.165,00

Dengan ini kami menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
1. Mohon diperiksa kembali, apakah pemenang memang memenuhi spesifikasi dan syarat yang tertuang dalam petunjuk teknis DAK pendidikan 2011 dan syarat dalam dokumen lelang (RKS). Jika tidak bisa memenuhi spesifikasi maupun syarat yang ditentukan dalam RKS, tentunya PPK (Pejabat pembuat Komitmen) dan PA (Pengguna Anggaran) harus menggunakan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 54 2010 beserta perubahannya, yakni mengembalikan dokumen lelang kepada panitia/ pokja, agar dilakukan evaluasi ulang dll langkah yang memang diatur dalam Perpres 54 2010 beserta perubahannya

2. Hal ini kami sampaikan karena pemenang yakni CV Ashkaf tersebut, syarat2 maupun kelengkapan dokumen, produsen beserta barangnya  adalah sama persis dengan CV. Cahaya Anugerah yang menawar dengan harga
Rp 898.722.000
Kenapa yang dimenangkan adalah CV. Ashkaf yang penawarannya lebih mahal?
Karena dokumen dan barang antara CV Cahaya Anugerah & CV Ashkaf adalah sama persis harusnya yang dinyatakan sebagai pemenang adalah CV Cahaya Anugerah.

3. Akan tetapi CV Cahaya Anugerah ternyata dinyatakan gugur karena tidak bisa memenuhi syarat tertentu yang dinyatakan pada RKS, padahal domumennya sama persis dengan CV Ashkaf. hal ini tentunya mengherankan, jika CV Cahaya Anugerah dinyatakan gugur karena alasan Surat uji kelayakan dari lembaga pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan ( P4TK ) tidak sesuai dengan persyaratan, maka tentunya CV Ashkaf seharusnya juga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur, karena dokumen CV Cahaya Anugerah & CV Ashjaf adalah sama persis karena mendapat dokumen dan barang dari produsen yang sama, yakni dari produsen alat peraga CV. Wardana & Group.

4. Untuk itu berdasar uraian tersebut diatas, makakami menghimbau agar dilalukan evaluasi ulang dan CV Cahaya Anugerah yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, jika panitia lelang dan dinas pendidikan kabupaten Jombang tidak ingin menuai masalah hukum.

Hormat kami
Kelompok Kerja Paguyuban Lembah Brantas
Koordinator - Enggo Waskito

Note Red:
Untuk info yang seimbang bisa menghubungi:
1. Kepala Dinas Pendidikan Jombang
    Bpk. Muntholib HP: 08123157325

2. PPK (pejabat pembuat komitmen) pengadaan ini
    Bpk. Djulaini HP: 08563450400 ; 085646345767

3. PPTK (pejabat pelaksana teknis) pengadaan ini
    Bpk. Rofiq HP: 081335888899

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar