Setuju pada pendapat Zaki IDEA dalam kasus ini dan hal2 lain yang merusak sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa & bernegara, kita harus buat langkah nyata, dan salah satu upaya, kami dari jarak akan menulis surat pada DPR, Presiden, KY, MK. semoga mereka semua masih punya naruni, sehingga negeri kita tidak makin terpuruk. dan ada perbaikan dimasa mendatang. Kita sadar bahwa tindakan membangun negeri tidak bisa dilakukan oleh satu orang, satu kelompok masyarakat saja, perlu ada kebersamaan dan gotong royong, maka kami mengharap juga ada langkah & tindakan anggota masyarakat yang lain sesuai dengan pemahaman & kemampuannya. Selain itu opini harus terus digencarkan, demi membuka hati, baik itu para pimpinan negeri maupun masyarakat. Semuanya demi masa depan Indonesia yang lebih baik, agar anak cucu bangsa ini tidak diwarisi keadaan yang mereka tidak bisa hidup adil, makmur, rukun, tentram dan sejahtera salam JARAK - Jaringan Anti Korupsi Koordinator Drs. M. Eko HP: 085851391999 ----------------------------------------- Sat, 11/10/12, Wasingatu Zakiyah <wzakiyah@gmail.com> wrote: Terima kasih kiriman beritanya. Utk kasus ini, seharusnya begitu ada pernyataan sehat maka koruptor harus menjalani hukumannya. Baru kemudian dinyatakan bebas. Siapa yang akan memulai gerakan ini. Sebuah trik korupsi yang melibatkan berbagai profesi, menimbulkan pertanyaan, dimanakah para pemimpin negeri ini? kok terkesan melakukan pembiaran dan tanpa malu selalu berargumentasi untuk membenarkan tindakan mereka yang memalukan. Tapi yang jelas, hal ini sudah memberikan pembelajaran pada masyarakat bahwa bertindak semaunya sendiri diperbolehkan. Artinya para pemimpin sudah mengajari masyarakat hal2 yang bisa merusak sendi2 kehidupan bermasyarakat berbangsa & bernegara. salam Simpati - Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi http://www.obornews.com/3113-berita-...etua_dprd.html Aneh.. Orang Sakit Jiwa Jadi Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi yang sejak tanggal 01 November 2012 lalu, resmi menggantikan Murdoko sebagai Ketua DPRD Jateng ternyata pernah dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tahun 2009 lalu. Rukma dinyatakan gila saat harus berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma Setyabudi divonis satu setengah tahun. Hanya saja, hukuman tersebut tak harus dijalani oleh Rukma Setyabudi karena Rukma dinyatakan sakit jiwa yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani doketr Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Anehnya, meski dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani, Rukma masih bisa duduk sebagai anggota legislatif. Bahkan sejak awal bulan ini malah duduk sebagai ketua DPRD Jateng menggantikan Murdoko yang terjerat kasus hukum. "Ya semuanya memang melalui proses dan prosedur yang ada. Saya hanya menjalankan amanah,"kata Rukma, saat diwawancara wartawan usai dilantik hari Kamis (1/11/2012) lalu. Selain itu Rukma juga mengatakan akan melanjutkan tugas Murdoko sebagai ketua DPRD Jateng. "Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," katanya. Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, dr Sri Widyayati SpKJ menyatakan ada kemungkinan bahwa Rukma Setyabudi dinyatakan tidak sehat jiwanya hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya nggak hapal kalau soal surat. Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaannya, kemudian diajukan ke direktur, baru diterbitkan," kata Sri Widyayati melalui ponselnya. Menurutnya RSJ mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ hanya menerbitkan surat rekomendasi saja, kalaupun tidak dijadikan bahan pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan salah RSJ. "Sebaiknya, dia diobati dulu trus diperiksa lagi. Kalau sudah tidak membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun tentu atas perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan memeriksa. Termasuk dia sendiri mintapun, kami tak bisa kecuali jaksa atau pengadilan," kata Sri Widyayati. |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar