Jumat, 09 November 2012

[Media_Nusantara] Aneh.. Orang Sakit Jiwa Jadi Ketua DPRD Jawa Tengah

 

Aneh.. Orang Sakit Jiwa Jadi Ketua DPRD Jawa Tengah


Rukma Setyabudi yang sejak tanggal 01 November 2012 lalu, resmi menggantikan Murdoko sebagai Ketua DPRD Jateng ternyata pernah dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino Gondohutomo Semarang tahun 2009 lalu. Rukma dinyatakan gila saat harus berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo tahun 2004. Saat itu Rukma Setyabudi divonis satu setengah tahun.

Hanya saja, hukuman tersebut tak harus dijalani oleh Rukma Setyabudi karena Rukma dinyatakan sakit jiwa yang bisa membahayakan dirinya dan orang lain. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani doketr Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. Anehnya, meski dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani, Rukma masih bisa duduk sebagai anggota legislatif. Bahkan sejak awal bulan ini malah duduk sebagai ketua DPRD Jateng menggantikan Murdoko yang terjerat kasus hukum. "Ya semuanya memang melalui proses dan prosedur yang ada. Saya hanya menjalankan amanah,"kata Rukma, saat diwawancara wartawan usai dilantik hari Kamis (1/11/2012) lalu.

Selain itu Rukma juga mengatakan akan melanjutkan tugas Murdoko sebagai ketua DPRD Jateng. "Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," katanya. Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, dr Sri Widyayati SpKJ menyatakan ada kemungkinan bahwa Rukma Setyabudi dinyatakan tidak sehat jiwanya hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya nggak hapal kalau soal surat. Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaannya, kemudian diajukan ke direktur, baru diterbitkan," kata Sri Widyayati melalui ponselnya.

Menurutnya RSJ mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ hanya menerbitkan surat rekomendasi saja, kalaupun tidak dijadikan bahan pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan salah RSJ. "Sebaiknya, dia diobati dulu trus diperiksa lagi. Kalau sudah tidak membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun tentu atas perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan memeriksa. Termasuk dia sendiri mintapun, kami tak bisa kecuali jaksa atau pengadilan," kata Sri Widyayati.

http://www.obornews.com/3113-berita-...etua_dprd.html

Ketua DPRD Jateng Bantah Dinyatakan Sakit Jiwa
Selasa, 6 November 2012 20:26 WIB


Rukma Setyabudi dinyatakan sakit jiwa terkait menghindari kasus korupsi perpustakaan yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 4,6 miliar, tapi kini dia mengatakan hanya isu.

SEMARANG, Jaringnews.com - Surat keterangan dari RSJD Amino Gondohutomo bernomor 441.3/2/17534 yang menyatakan bahwa plt Ketua DPRD Jateng Rukma Setiabudi menderita sakit jiwa yang membahayakan dirinya dan orang lain, diterbitkan agar Rukma tidak mengikuti sidang. Dalam surat yang ditandatangani dokter Siti Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Supriyartini SpKJ pada tahun 2009 itu juga dijelaskan bahwa pihak RSJD tidak bertanggungjawab atas resiko jika Rukma Setia Budi dipaksa mengikuti sidang.

Adapun terbitnya surat keterangan itu terkait dengan status Rukma Setyabudi yang tersangkut kasus korupsi buku perpustakaan dan merugikan keuangan negara/daerah hingga Rp 4,63 miliar. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rukma divonis 18 bulan yang tertuang putusan Nomor: 20/PID.B/2009/PN.Pwr. Data yang berhasil dihimpun Jaringnews.com, selama persidangan, Rukma sempat mangkir dua kali karena alasan sakit. Pada sidang 17 Februari 2009, Rukma tidak hadir karena alasan sakit dan dirawat di Semarang.

Terhadap keberadaan surat ini, Plt Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi mengaku bahwa itu hanya isu. Ia tak mengakui jika pernah dinyatakan tidak waras. "Tahu aja enggak, tidak usah ditanggapi kayak gitu itu," kata Rukma Setiabudi via telepon selulernya (Ponsel), Selasa(6/11) sore. Rukma kemudian mematikan pesawat ponselnya dan beberapa kali dicoba ditelp lagi ponselnya sudah non aktif.

Rukma ditetapkan sebagai plt ketua DPRD Jateng mulai 1 November 2012 lalu. Ia menjadi Ketua DPRD menggantikan Murdoko yang saat ini ditahan KPK karena korupsi kas daerah APBD Kendal 2004 sebesar Rp 4,35 miliar. Pengangkatan Rukma sendiri sempat tertunda beberapa kali karena banyak faksi di PDIP. Namun kekuatan lobi kubu Rukma di tingkat DPP PDIP memuluskan langkah Rukma. Sementara beberapa calon lain dicoret. Surat rekomendasi DPP PDIP yang menyetujui Rukma Setiabudi menggantikan Murdoko ditandatangani 23 Oktober, atau sehari setelah ketua umum Megawati berangkat ibadah haji.

Sementara itu, direktur RSJD Amino Gondo Hutomo membantah bahwa penerbitan surat itu karena dipesan. "Surat itu menjelaskan kondisi yang bersangkutan saat diperiksa. Seharusnya ia diobati dulu sampai sembuh," kata Sri Widyayati SpKJ, direktur RSJD.
http://www.kaskus.co.id/thread/509b4...d?goto=newpost

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar