Minggu, 25 November 2012

[Media_Nusantara] Tanah Untuk Rakyat, Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!

 

Siaran Pers

Komite Pimpinan Pusat - Partai Rakyat Demokratik (KPP-PRD)

Tanah Untuk Rakyat, Tegakkan Pasal 33 UUD 1945!


Tanggal 22 November 2012, di Jambi, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerukan agar para perambah hutan ditindak tegas, bahkan diusir keluar dari wilayah yang diklaim sebagai "kawasan restorasi ekosistem Hutan Harapan" (Antara, 23/11). Kawasan ini dikelola oleh sebuah perusahaan konsorsium asal Inggris, PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (Reki). Dengan pernyataan ini, sepintas lalu Zulkifli Hasan seperti sedang berada di barisan terdepan sebagai pembela kelanjutan ekosistem, memerangi perusakan lingkungan, dan menjaganya agar lestari.

Selain itu, Zulkifli Hasan secara eksplisit menyebut nama organisasi-organisasi yang diberi cap sebagai "pendatang", "perambah agresif", dan yang "memanipulasi" masyarakat Suku Anak Dalam (SAD). Organisasi-organisasi yang disebut adalah Partai Rakyat Demokratik (PRD), Serikat Tani Nasional (STN), dan Serikat Petani Indonesia (SPI)—(Kompas cetak, 23/11). Seseorang yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat SAD marga Bathin IX melegitimasi pernyataan Zulkifli, dengan mengatakan bahwa "para pendatang" telah merusak hutan mereka untuk dijadikan perkebunan Sawit.

Terkait masalah ini, kami merasa bertanggungjawab untuk menyampaikan tanggapan sekaligus sikap politik kami sebagai berikut:

1.  1. Secara tegas kami menolak tuduhan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan bahwa kami adalah pelaku perambah hutan. Faktanya, pihak Kementerian Kehutanan lah yang sejak puluhan tahun lalu telah memberi izin konsesi (perusakan legal) kepada perusahaan-perusahaan perkebunan, HGU, dan Hutan Tanaman Industri (HTI), serta membiarkan perusakan ilegal oleh perusahaan-perusahaan terus terjadi. Akibatnya, pada tahun 1986 Suku Anak Dalam (SAD) telah digusur dan diusir paksa dari tanahnya agar dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi, siapa sebenarnya perambah hutan? Rakyat yang menggarap satu-dua hektar per keluarga, ataukah perusahaan-perusahaan yang diijinkan Kemenhut untuk menguasai ribuan hektar lahan.

2.  2. Program "kawasan ekosistem Hutan Harapan" yang dibangga-banggakan oleh Zulkifli tidak lain merupakan proyek perdagangan emisi karbon (REDD+), yang bersifat manipulatif dan sama sekali tidak menguntungkan bagi Indonesia. Justru kesepakatan ini telah semakin mengangkangi kedaulatan Rakyat atas Tanah Airnya dengan menyerahkan pelaksanaan program tersebut kepada perusahaan asing (PT. Restorasi Ekosistem Indonesia/PT. Reki). Dengan kata lain, Zulkifli telah menukarkan ratusan ribu hektar wilayah Jambi dengan sejumlah uang dari negara-negara donor, dan kemudian wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah kekuasaan PT. Reki dengan mengelola uang  hasil dagang tersebut.

3.   3. Bagi kami, pengelolaan atau pemanfaatan lahan oleh para petani Warga Negara Indonesia (WNI), baik dari Suku Anak Dalam marga 113 (yang kebetulan didampingi oleh PRD dan STN), Suku Jawa, Suku Batak, atau WNI suku apapun, baik di Jambi ataupun di wilayah lain di atas Tanah Air Indonesia, merupakan wujud penegakkan Pasal 33 UUD 1945 yang selama ini diabaikan oleh pemerintahan SBY-Boediono.

4.   4. Kami menilai sikap dan pernyataan Zulkifli tidak patut dan berbahaya karena; (1) memprovokasi terjadinya tindak kekerasan terhadap petani oleh aparat negara; (2) dapat memicu konflik horisontal di antara Suku Anak Dalam (SAD) sendiri, ataupun antara SAD dengan masyarakat lain sesama Bangsa Indonesia di Jambi. Kami bertanya, apakah Zulkifli Hasan sebagai pejabat negara tidak cukup peka terhadap kerawanan sosial dari isu primordial seperti yang terjadi di Lampung Selatan baru-baru ini, ataukah Zulkifli Hasan malah sengaja ingin memicu konflik horisontal tersebut?

5.  5. Dalam hal ini Zulkifli telah melakukan pelanggaran serius terhadap perintah konstitusi negara dan prinsip berbangsa, yakni; (1) melanggar perintah konstitusi untuk memanfaatkan bumi, air, dan kekayaan alam untuk rakyat; (2) melanggar prinsip sebagai bangsa yang ber-bineka tunggal ika dengan memprovokasi terjadinya konflik horisontal antar masyarakat yang berbeda suku. Atas pelanggaran serius tersebut, kamimenuntut agar Zulkifli Hasan dipecat dari posisi dan jabatannya.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai salah satu bentuk hak jawab kami atas tuduhan Menhut Zulkifli Hasan. Tudingan tersebut tidak saja menjadi preseden yang membahayakan perjuangan rakyat atau petani di Jambi dan seluruh Indonesia untuk memperoleh atau mempertahankan lahan garapan, tapi juga sekaligus menunjukkan watak indalnder dari Menhut yang begitu takut pada kehendak pemodal asing sehingga rela menindas rakyat negerinya sendiri.

 

Hentikan Neoliberalisme! Rebut Kembali Kedaulatan Nasional!

 

Jakarta, 24 November 2012

Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik 

 

Agus Jabo Priyono

Ketua Umum

 

Bersama:

1.  1. Yoris Sindhu Sunarjan, Ketua Pengurus Pusat Serikat Tani Nasional.

2.  2. Kutar, Ketua Adat Suku Anak Dalam 113.

3.  3. Abas Subuk, Tokoh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam 113.

4.  4. Mawardi, Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Demokratik (KPW PRD).

5.  5. Ngatono, Kepala Dusun Kunangan Jaya II.

6.  6. Manan, Kepala Dusun II Mekar Jaya.

7.  7. Nurlaila, Masyarakat Mekar Jaya.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar