PERNYATAAN SIKAP
JATAM Dukung Tuntutan Warga Tapuhaka, Lambale dan Dongkala
Korban Longsor dan Luapan Check-Dam PT. Billy Indonesia
Korban Longsor dan Luapan Check-Dam PT. Billy Indonesia
Rusaknya lingkungan adalah salah satu bukti bahwa usaha pertambangan di Pulau Kabaena menimbulkan masalah serius. Dan lagi warga di sekitar tambang yang menjadi korbannya. Banjir bandang pada Rabu malam (15/2), akibat jebolnya tanggul penahan air (check-dam) di Wumbuntuwele milik PT Billy Indonesia sangat merugikan warga di Desa Tapuhaka, Kelurahan Lambale, dan Dongkala.
Apa yang selama ini dikhawatirkan terkait hadirnya perusahaan tambang sudah mulai terbukti. Selain tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan warga sekitar, kehadiran PT Billy Indonesia dan perusahaan lain di Kabaena hanya menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana.
Tidak kali ini saja sebenarnya perusahaan membuat warga menderita, sejak beroperasi produksi 2007 lalu, petani Jambu Mete dan Rumput Laut hasil panennya terus menurun. Aktivitas pertambangan PT. BI membuat Jambu Mete tidak berbuah dengan baik. Sedimentasi dari bukit membuat petani budidaya rumput laut di Lambale dan Tapuhaka rusak dan gagal panen.
Pencemaran limbah tambang PT. Billy Indonesia memukul budidaya rumput laut di wilayah pesisir. Selama 4 tahun berturut-turut sejak 2007 hingga 2011, petani rumput laut selalu gagal panen. Sebelum tambang masuk di daerah ini, produksi rumput laut para petani bisa mencapai 50 ribu ton tiap kali panen.
Rusaknya hutan juga mempengaruhi volume air yang masuk ke DAS Lakambula. Bahkan sungai Lambale pun kini tak lagi digunakan karena air telah keruh, sehingga warga pun menggali sumur untuk kebutuhan rumah tangga dan mandi.
Keadaan itulah yang membuat warga telah berulangkali menuntut perusahaan menghentikan operasi. Telah 8 kali warga melakukan aksi, terakhir 16 Nopember 2011, seribuan warga menutup jalan dan meminta perusahaan segera angkat kaki. Namun, baik perusahaan maupun pemerintah daerah terus mengabaikan suara mereka.
Pasca banjir, 15 Pebruari lalu, warga yang bertemu dengan pihak perusahaan dan pemerintah yang diwakili camat Kabaena Timur, kembali menuntut agar perusahaan menghentikan operasi di Bukit Bumbuntuwele dan menurunkan semua alat beratnya. Mereka juga menuntut normalisasi sungai Lanangka.
Oleh karena itu, kami Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menyatakan;
1. JATAM mendukung sepenuhnya tuntutan dan inisiatif warga dalam mempertahankan dan menuntut hak-haknya.
2. Mendesak kepada pemerintah Kabupaten Bombana dan Propinsi Sulawesi Utara untuk memastikan dipenuhinya butir-butir tuntutan warga.
3. Mendesak kepada pemerintah Kabupaten Bombana dan Propinsi Sulawesi Utara untuk memberikan sanksi kepada PT. BI yang telah menimbulkan kerugian kepada warga.
4. Stop pemberian izin pertambangan baru. Di Pulau Kabaena teradap 32 izin konsesi pertambangan pada areal seluas 64.840 ha yang tersebar di 74 titik. Dari 32 perusahaan tersebut, 8 diantaranya mengantongi Izin Produksi. Sementara, luas pulau itu sendiri hanya 867,69 kilometer persegi
Kontak; Hendrik Siregar (085269135520)
sumber : http://indo.jatam.org/saung-pers/siaran-pers/98-pernyataan-sikap-jatam-dukung-tuntutan-warga-tapuhaka-lambale-dan-dongkala-korban-longsor-dan-luapan-check-dam-pt-billy-indonesia.html
--
Priyo Pamungkas Kustiadi
08561903417
Media Communication and Outreach
Jaringan Advokasi Tambang
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar