Kabarnya mungkin sudah jadi es batu, kalau pencurian sandal jepit, langsung ditangkap kalau kasus pencurian uang negara dengan cara pembelian fiktif yang sudah jelas seperti ini, banyak cara seolah tutup mata, tutup telinga.. kalau pelaku sudah lari keluar negeri, mungkin baru semuanya pura2 heboh.. saling lepas tanggungjawab ============================================== Kam, 9/2/12, JARAK - Jaringan Anti Korupsi <j_a_r_a_k@yahoo.com> menulis: Apa kabar kasus dugaan pembelian fiktif (korupsi) mobil pemadam kebakaran senilai 14 milyar di Surabaya??? Kami sudah menulis surat dua kali ke walikota Surabaya ditembuskan kepada instansi terkait, dan infonya pejabat di pemerintah kota Surabaya sudah ada yang sempat diperiksa di Unit 2 Tipikor Polda Jawa Timur, Akankah kasus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, atau secara diam2 akan dimasukkan peti es?? Salam JARAK - Jaringan Anti Korupsi Drs. M. Eko Rusmanto HP: 0812303508011 www.jaringanantikorupsi.blogspot.com ================================== Surat ke 2 Kepada Yth. Walikota Surabaya Dengan Hormat, Sehubungan dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut kami, ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari Jaya kepada wartawan, yakni: 1. Untuk pengadaan barang tentunya penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta. Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan dimenangkan, itu akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini??? 2. Ketika sudah dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka seharusnya mulai dihitung denda. 3. Jika sampai waktu kontrak habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak, jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum dikirim sama sekali? Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak. 4. Bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang menandatangani adalah kepala dinas 5. Pertanyaan yang menggelitik adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. Siapa yang menikmati uang bunga bank ini??? Demikian pendapat kami JARAK - Jaringan Anti Korupsi Drs. M. Eko Rusmanto HP: 0812303508011 www.jaringanantikorupsi.blogspot.com cc. Instansi Yang berwenang --------------------------------------------------------------------------------------------------
Surat ke 1
Kepada Yth Walikota Surabaya Dengan Hormat, Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran di kota Surabaya dengan rincian: kode pembayaran : 2500.0002.10.9442 nama pekerjaan : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m waktu mulai : 25 Januari 2010 periode : eProc putaran IV TA 2010 waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010 penetapan pemenang : 30 Maret 2010 masa pelaksanaan : 6 bulan awal kontrak : April 2010 akhir pelaksanaan : Nopember 2010 pemenang : CV. Kenari Jaya Penawaran : Rp. 13.999.898.000,- Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 dengan nomor SP2D 18709 Dimana saat dana dicairkan 31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan Januari/ Februari 2011. Patut diduga ketika barang datang Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang (Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim. Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan: a. panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam kebakaran minimal 52 meter, jika melihat penawaran, dimana jika barang yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya, tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak ditetapkan sebagai pemenang b. jika sampai saat akhir waktu pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung denda sebagaimana ketentuan yang berlaku. c. karena barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari atau Pebruari 2011. Dan penyedia barang dikenakan blacklist. d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)? Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Surabaya, 3 Januari 2012 Hormat kami, JARAK - Jaringan Anti Korupsi Drs. M. Eko Rusmanto HP: 0812303508011 www.jaringanantikorupsi.blogspot.com Tembusan: Kepada Yth. Pejabat Yang Berwenang Memeriksa |
__._,_.___
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar