DobrakNews
http://www.dobraknews.com/2013/11/koruptor-jember-kebal-hukum.html
Koruptor Pendidikan Jember "Kebal' Hukum
Masyarakat Jember Jawa Timur menilai penegakan hukum sarat kepentingan. Karena hukuman belum diberikan kepada pelaku korupsi, dan masih ada kesan bagi pandangan masyarakat Jember khususnya dalam peneganan kasus-kasus korupsi tidak ditangani secara serius dan bebas berkeliaran. Padahal terdakwa sesuai putusan pengadilan tipikor Surabaya sudah diputus/ putusan tetap, ingkrah tetapi pada fakta sesungguhnya tidak dieksekusi. Ada kesan tersangka masih kuat dan kebal hukum demikian disampaikan sejumlah masyarakat ke Dobraknews.com.
Masyarakat mencium ada bau busuk dalam penanganan kasus tersebut, karena weweang kejaksaan untuk menahan terdakwa tidak dilakukan. Lantas ada apa dibalik semua itu ?. Kinerja penegak hukum sangat diragukan karena kasus dan pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa korupsi DAK tahun 2010 melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Achamad Sudiyono sampai sejauh ini belum terlaksana. Kasus dugaan korupsi dana pendidikan di Jember tahun 2010, sebagaimana diberitakan media di Jawa Timur sebelumnya bahwa kepala dinas pendidikan Jember, Achmad Sudiyono, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Surabaya. Demikian juga beberapa nama oknum pejabat lain yang terlibat kasus itu, dijatuhi hukuman yang bervariasi sesuai kadar kesalahannya. Meski terpidana kasus itu mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi itu. Artinya dengan itu putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang semestinya Kejaksaan Negeri Jember harus melakukan eksekusi agar ditahan.
Tapi yang terjadi di Jember sangatlah unik, vonis hukuman penjara mulai vonis dari pengadilan Tipikor sampai sekarang, Achmad Sudiyono tidak menjalani hukuman penjara Bahkan secara strukural pemerintahan yang bersangkutan justru dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi yakni menjadi sebagai Kepala Dinas Perdagangan & Perindustrian Jember. Masyarakat menilai Keputusan Bupati bisa saja menimbulkan dugaan masyarakat, ada skenario dan sutradara atau yang "menyuruh" para pejabat Jember untuk melakukan korupsi adalah Bupati Jember, sehingga tak heran korupsi di Jember terkesan sangat masif & terorganisir terang para aktivis.
Lambatnya Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi terpidana korupsi yang sudah diganjar vonis hukuman penjara, membuat masyarakat gerah. Bahkah para aktivis ini telah mengirim beberapa data keberbagai media agar permasalahan hukum yang janggal segera terpublikasi. Karena menurut mereka kenyataan itu bisa menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Jember mepelindungi atau bahkan merupakan bagian dari korupsi yamg masif & terorganisir di Jember demikian disampaikan kepada Dobraknews.com
Apalagi bersamaan dengan hal ini, banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Jember seolah lenyap ditelan bumi. Misalnya kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar, kasus korupsi laboratorium farmasi universitas jember Rp 30 milyar, kasus korupsi dana perbaikan sekolah dll. Mungkin karena merasa kebal hukum, maka pelaku korupsi dana pendidikan di Jember saat ini makin terang2an dalam melakukan aksinya, sehingga mereka yang terlibat kasus2 tersebut diatas(baik yang sudah mendapat vonis maupun yang kasusnya seolah dihentikan/lenyap) bersama dinas pendidikan Jember kembali bekerjasama untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai APBN. Misalnya yang terlibat kasus korupsi 2010 dan sudah mendapat vonis pengadilan tipikor karena mengurangi jumlah & kualitas barang peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai APBN, bersama tersangka korupsi laptop, tersangka korupsi laboratorium farmasi dll dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan pada tahun 2011, 2012 & 2013 kembali melakukan hal yang sama secara bersama2, yang biayanya juga dari APBN.
Ketika permasalahan tersebut di konfirmasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (21/11/2013) mengatakan bahwa pihaknya belum tahu. "Kami belum menerima salinan penolakan kasasi tersangka korupsi DAK. Terima Kasih atas informasinya demikian diutarakan bagian Pengkum kejati ini menanggapi Dobraknews.com. (martin)/ Sumber berita : Data Mahasiswa Jember.
Koruptor Pendidikan Jember "Kebal' Hukum
Masyarakat Jember Jawa Timur menilai penegakan hukum sarat kepentingan. Karena hukuman belum diberikan kepada pelaku korupsi, dan masih ada kesan bagi pandangan masyarakat Jember khususnya dalam peneganan kasus-kasus korupsi tidak ditangani secara serius dan bebas berkeliaran. Padahal terdakwa sesuai putusan pengadilan tipikor Surabaya sudah diputus/ putusan tetap, ingkrah tetapi pada fakta sesungguhnya tidak dieksekusi. Ada kesan tersangka masih kuat dan kebal hukum demikian disampaikan sejumlah masyarakat ke Dobraknews.com.
Masyarakat mencium ada bau busuk dalam penanganan kasus tersebut, karena weweang kejaksaan untuk menahan terdakwa tidak dilakukan. Lantas ada apa dibalik semua itu ?. Kinerja penegak hukum sangat diragukan karena kasus dan pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa korupsi DAK tahun 2010 melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Achamad Sudiyono sampai sejauh ini belum terlaksana. Kasus dugaan korupsi dana pendidikan di Jember tahun 2010, sebagaimana diberitakan media di Jawa Timur sebelumnya bahwa kepala dinas pendidikan Jember, Achmad Sudiyono, dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh pengadilan tipikor Surabaya. Demikian juga beberapa nama oknum pejabat lain yang terlibat kasus itu, dijatuhi hukuman yang bervariasi sesuai kadar kesalahannya. Meski terpidana kasus itu mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi itu. Artinya dengan itu putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang semestinya Kejaksaan Negeri Jember harus melakukan eksekusi agar ditahan.
Tapi yang terjadi di Jember sangatlah unik, vonis hukuman penjara mulai vonis dari pengadilan Tipikor sampai sekarang, Achmad Sudiyono tidak menjalani hukuman penjara Bahkan secara strukural pemerintahan yang bersangkutan justru dipromosikan untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi yakni menjadi sebagai Kepala Dinas Perdagangan & Perindustrian Jember. Masyarakat menilai Keputusan Bupati bisa saja menimbulkan dugaan masyarakat, ada skenario dan sutradara atau yang "menyuruh" para pejabat Jember untuk melakukan korupsi adalah Bupati Jember, sehingga tak heran korupsi di Jember terkesan sangat masif & terorganisir terang para aktivis.
Lambatnya Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi terpidana korupsi yang sudah diganjar vonis hukuman penjara, membuat masyarakat gerah. Bahkah para aktivis ini telah mengirim beberapa data keberbagai media agar permasalahan hukum yang janggal segera terpublikasi. Karena menurut mereka kenyataan itu bisa menimbulkan persepsi masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Jember mepelindungi atau bahkan merupakan bagian dari korupsi yamg masif & terorganisir di Jember demikian disampaikan kepada Dobraknews.com
Apalagi bersamaan dengan hal ini, banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan negeri Jember seolah lenyap ditelan bumi. Misalnya kasus korupsi laptop Rp. 14 milyar, kasus korupsi laboratorium farmasi universitas jember Rp 30 milyar, kasus korupsi dana perbaikan sekolah dll. Mungkin karena merasa kebal hukum, maka pelaku korupsi dana pendidikan di Jember saat ini makin terang2an dalam melakukan aksinya, sehingga mereka yang terlibat kasus2 tersebut diatas(baik yang sudah mendapat vonis maupun yang kasusnya seolah dihentikan/lenyap) bersama dinas pendidikan Jember kembali bekerjasama untuk kegiatan peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai APBN. Misalnya yang terlibat kasus korupsi 2010 dan sudah mendapat vonis pengadilan tipikor karena mengurangi jumlah & kualitas barang peningkatan mutu pendidikan yang dibiayai APBN, bersama tersangka korupsi laptop, tersangka korupsi laboratorium farmasi dll dengan bekerjasama dengan dinas pendidikan pada tahun 2011, 2012 & 2013 kembali melakukan hal yang sama secara bersama2, yang biayanya juga dari APBN.
Ketika permasalahan tersebut di konfirmasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (21/11/2013) mengatakan bahwa pihaknya belum tahu. "Kami belum menerima salinan penolakan kasasi tersangka korupsi DAK. Terima Kasih atas informasinya demikian diutarakan bagian Pengkum kejati ini menanggapi Dobraknews.com. (martin)/ Sumber berita : Data Mahasiswa Jember.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar