BANGGAR DPR, SURGANYA KORUPTOR
By @triomacan2000
Mengenai korupsi Badan Anggaran DPR, timbulnya suap dan korupsi ini disebabkan adanya kesepakatan bhw setiap anggota Banggar dapat jatah. Setiap anggota Banggar DPR dapat 2 kali jatah alokasi anggaran dalam 1 tahun. Masing2 100 miliar saat bahas APBN. Dan masing2 50 miliar saat pembahasan APBNP (biasanya Maret - Juni). Seluruhnya sekarang dikelola oleh Ketua & Bendahara Fraksi.
Disamping itu, masing2 ketua dan wakil ketua banggar serta ketua2 fraksi juga mendapatkan alokasi jatah anggaran 250 miliar / orang. Sedangkan Pimpinan DPR dapat alokasi anggaran 300 miliar / orang. Utk masa pembahasan APBNP, jatah mereka adalah 50% dari jatah APBN. Tentu saja anggaran tsb harus dikonversi menjadi proyek pusat atau daerah dulu sesuai maunya pengusaha yg beli /menyuap & K/L atau daerah
Secara ringkas mari kita hitung berapa besar jatah anggaran yang dialokasikan utk masing2 fraksi dan secara total.
Dari hasil total jumlah alokasi anggaran DPR itu, nanti kita kalikan 5-10% fee yang biasanya disuapkan kepada para ketua / bendahara fraksi. Pertama kita hitung dulu jumlah anggota Badan Anggaran DPR. Menurut data terakhir 87 orang. Kita kurangi 4 (pimpinan) = 83 orang Banggar. Maka, setiap masa pembahasan APBN (berakhir 31 Okt) setiap angta Banggar dapat alokasi anggaran 100 miliar. Total = 8.3 triliun. Lalu pimpinan Banggar yang berjumlah 4 orang dapat masing 250 miliar = 1 triliun. Pimpinan Fraksi 9 orang x 250 M = 2,250 triliun. Pimpinan DPR berjumlah 5 orang dapat alokasi 300 M x 5 = 1.5 triliun. Skrg hitung totalnya = 8.3 + 1 + 2,250 + 1.5 T = 13.5 Triliun
Jatah anggaran Optimalisasi DPR utk setiap pembahasan APBN = 13.5 triliun. kalikan dgn harga standar patokan fraksi 5% = 675 miliar. Uang sebesar min Rp. 675 miliar setiap tahun harus disetor para pengusaha ke semua (9) fraksi jika ingin membeli alokasi anggaran tsb. Kenapa kita sebut minimal 675 miliar ? Karena harga jual ke pengusaha tentu tdk bisa 5%. Ada fee penjual yg bervariasi antara 0.5 - 3%. Para penjual atau broker anggaran jatah fraksi ini adalah para staf fraksi, staf anggota DPR atau kaki tangan yg dipercaya amanah. Atas jasa mereka (broker anggaran ini), mereka bisa menentukan sendiri besaran fee. Pokoknya 5% harus setor ke Fraksi. Sisanya? Ambil !. Jadi kalau ada kenalan/kerabat anda yg bekerja sbg staf di DPR dan kaya raya, mungkin dia adalah salah satu broker jual beli anggaran
Setelah masa pembahasan APBN selesai, pada bulan april - juni setiap tahun ada pembahasan APBNP. Jatah fraksi adalah 50% dari jatah APBN. Singkatnya jatah fraksi dari APBNP adalah 13.5 Triliun x 50% = Rp. 6.75 trilun. Setelah dijual, 9 fraksi total dapat Rp. 337.5 miliar. Jadi dalam setahun, 9 fraksi di DPR sdh pasti dapat uang setoran suap dari jualan anggaran jatah fraksi = 675 + 337.5 = 1.012 miliar !. Dgn kata lain, setiap tahun, DPR kita korupsi lebih 1 triliun melalui anggaran dana optimalisasi !!
Mengenai korupsi Badan Anggaran DPR, timbulnya suap dan korupsi ini disebabkan adanya kesepakatan bhw setiap anggota Banggar dapat jatah. Setiap anggota Banggar DPR dapat 2 kali jatah alokasi anggaran dalam 1 tahun. Masing2 100 miliar saat bahas APBN. Dan masing2 50 miliar saat pembahasan APBNP (biasanya Maret - Juni). Seluruhnya sekarang dikelola oleh Ketua & Bendahara Fraksi.
Disamping itu, masing2 ketua dan wakil ketua banggar serta ketua2 fraksi juga mendapatkan alokasi jatah anggaran 250 miliar / orang. Sedangkan Pimpinan DPR dapat alokasi anggaran 300 miliar / orang. Utk masa pembahasan APBNP, jatah mereka adalah 50% dari jatah APBN. Tentu saja anggaran tsb harus dikonversi menjadi proyek pusat atau daerah dulu sesuai maunya pengusaha yg beli /menyuap & K/L atau daerah
Secara ringkas mari kita hitung berapa besar jatah anggaran yang dialokasikan utk masing2 fraksi dan secara total.
Dari hasil total jumlah alokasi anggaran DPR itu, nanti kita kalikan 5-10% fee yang biasanya disuapkan kepada para ketua / bendahara fraksi. Pertama kita hitung dulu jumlah anggota Badan Anggaran DPR. Menurut data terakhir 87 orang. Kita kurangi 4 (pimpinan) = 83 orang Banggar. Maka, setiap masa pembahasan APBN (berakhir 31 Okt) setiap angta Banggar dapat alokasi anggaran 100 miliar. Total = 8.3 triliun. Lalu pimpinan Banggar yang berjumlah 4 orang dapat masing 250 miliar = 1 triliun. Pimpinan Fraksi 9 orang x 250 M = 2,250 triliun. Pimpinan DPR berjumlah 5 orang dapat alokasi 300 M x 5 = 1.5 triliun. Skrg hitung totalnya = 8.3 + 1 + 2,250 + 1.5 T = 13.5 Triliun
Jatah anggaran Optimalisasi DPR utk setiap pembahasan APBN = 13.5 triliun. kalikan dgn harga standar patokan fraksi 5% = 675 miliar. Uang sebesar min Rp. 675 miliar setiap tahun harus disetor para pengusaha ke semua (9) fraksi jika ingin membeli alokasi anggaran tsb. Kenapa kita sebut minimal 675 miliar ? Karena harga jual ke pengusaha tentu tdk bisa 5%. Ada fee penjual yg bervariasi antara 0.5 - 3%. Para penjual atau broker anggaran jatah fraksi ini adalah para staf fraksi, staf anggota DPR atau kaki tangan yg dipercaya amanah. Atas jasa mereka (broker anggaran ini), mereka bisa menentukan sendiri besaran fee. Pokoknya 5% harus setor ke Fraksi. Sisanya? Ambil !. Jadi kalau ada kenalan/kerabat anda yg bekerja sbg staf di DPR dan kaya raya, mungkin dia adalah salah satu broker jual beli anggaran
Setelah masa pembahasan APBN selesai, pada bulan april - juni setiap tahun ada pembahasan APBNP. Jatah fraksi adalah 50% dari jatah APBN. Singkatnya jatah fraksi dari APBNP adalah 13.5 Triliun x 50% = Rp. 6.75 trilun. Setelah dijual, 9 fraksi total dapat Rp. 337.5 miliar. Jadi dalam setahun, 9 fraksi di DPR sdh pasti dapat uang setoran suap dari jualan anggaran jatah fraksi = 675 + 337.5 = 1.012 miliar !. Dgn kata lain, setiap tahun, DPR kita korupsi lebih 1 triliun melalui anggaran dana optimalisasi !!
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar