Rabu, 10 Juli 2013

[Media_Nusantara] KIDP: Proses Seleksi KPI Cacat Hukum

 

KIDP: Proses Seleksi KPI Cacat Hukum
 
Surat Pernyataan/Siaran Pers
Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP)
 
 
 
Pada hari ini (11/7), rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan hasil seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.  Setelah mencermati secara seksama proses pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 melalui kinerja Tim Seleksi (Timsel KPI) dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) –koalisi organisasi masyarakat sipil peduli masalah Penyiaran-- menyatakan hal-hal sebagai berikut :
 
  1. Proses seleksi pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 adalah CACAT HUKUM, karena tidak sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen Komisi Penyiaran Indonesia pasal 3 ayat 4, berbunyi : "DPR-RI memilih dan menetapkan 5 (lima) orang anggota Tim Seleksi pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang komposisinya mewakili unsur masyarakat, akademisi/kampus, dan pemerintah".
 
Peraturan KPI tersebut merupakan terjemahan pasal 10 ayat (2) dan (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang prinsipnya menyatakan bahwa anggota KPI dipilih oleh DPR atas usul masyarakat yang dalam hal ini diwakili KPI. Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh Presiden.
 
Selanjutnya dijelaskan oleh UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran pasal 8 bahwa KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat penyiaran juga mempunyai wewenang membuat peraturan. Itulah sebabnya peraturan KPI Nomor 2/P/KPI/04/2011 tentang Pedoman Rekrutmen yang telah dibuat KPI melalui rapat lengkap dengan KPID se-Indonesia tidak bisa diabaikan begitu saja.
 
Faktanya : Tim Seleksi KPI Pusat yang ditetapkan oleh Komisi I DPR-RI tenyata hanya 3 (tiga) orang, yakni : Ichwan Sam (MUI/masyarakat), Edy Lisdiano (kuasa hukum KPI), dan Mochamad Riyanto (Ketua KPI Pusat periode 2010-2013). Komposisi tersebut menunjukkan tidak terpenuhinya jumlah dan unsur yang diatur dalam peraturan KPI No.2/P/KPI/04/2011 yang mengakibatkan cacat hukum dan hilangnya kredibilitas Tim Seleksi (Timsel) KPI Pusat.
 
  1.  Proses seleksi pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 oleh tiga anggota Timsel KPI Pusat adalah CACAT PROSEDUR, karena tidak sesuai dengan rencana kegiatan seleksi dan aturan yang dibuat KPI sendiri. Antara lain : pembatalkan Uji Kompetensi 27 Calon anggota KPI oleh Tim 9 untuk menghasilkan 18 calon (kegiatan nomor 12, lampiran 2), dan Uji Publik terhadap calon anggota KPI (kegiatan nomor 13, lampiran 2).
 
Faktanya : Pada 2 dan 3 Juli 2013, Komisi I DPR RI langsung mengadakan Fit and Proper Test terhadap 27 calon anggota KPI, dengan melewati prosedur kegiatan nomor 12 dan 13 yang sudah ditetapkan sendiri oleh Timsel KPI Pusat. Proses pemilihan calon anggota KPI itu dilakukan sangat terburu-buru dan terkesan menggampangkan persolan.

Dua poin di atas membuktikan bahwa proses pemilihan anggota KPI Pusat periode 2013-2016 bermasalah secara legalitas maupun prosedural. KIDP sebagai koalisi organisasi masyarakat sipil yang peduli pada isu demokratisasi penyiaran menyesalkan kecerobohan ini dan menyatakan hasil kerja Tim Pansel KPI Pusat periode 2013-2016 tidak bisa diterima.  
TUNTUTAN :

Melalui Surat Pernyataan/Siaran Pers ini, KIDP meminta agar Sidang Paripurna DPR-RI, 11-12 Juli 2013, MENUNDA pengesahan anggota KPI Pusat periode 2013-2016 sampai batas tidak ditentukan, hingga terpenuhinya azas legal dan prosedur sesuai peraturan yang ada. KIDP mengingatkan, apabila anggota DPR-RI yang terhormat mengabaikan cacat legal dan cacat prosedur proses pemilihan anggota KPI Pusat, maka itu akan menurunkan kredibilitas Komisi I DPR dan anggota KPI Pusat yang terpilih. Pengabaian terhadap kekeliruan ini juga menimbulkan implikasi hukum yang serius.
 
Selanjutnya KIDP akan menulis surat kepada Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono  terkait permasalahan ini agar mendapatkan perhatian secara lebih serius dan dipertimbangkan dengan bijaksana.
KIDP juga mencatat beberapa kelemahan dalam peraturan pelaksanaan KPI terutama dalam hal "pengistimewaan" calon incumbent KPI/KPID. Ke depan, KIDP menyarankan, aturan tersebut diperbaiki agar memenuhi azas keadilan dan persamaan hak, sebagaimana dianut oleh berbagai lembaga quasi negara independen lainnya.
 
Jakarta, 10 Juli 2013
 
Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP)
 
Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI Indonesia) ; Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI Jakarta) ; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) ; Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) : Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) ; Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) ; Masyarakat Cipta Media (MCM) Media Lintas Komunitas (Media Link) ; Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) ; Remotivi ; Rumah Perubahan untuk Lembaga Penyiaran Publik (RPLPP) ; Yayasan 28 ; Yayasan TIFA.
 
Eko Maryadi
Koordinator KIDP
HP 0811852857
E-mail : itemic@gmail.com
 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

Tidak ada komentar:

Posting Komentar