Mahfud MD bela Khofifah, Untuk menangkan gugatan di PTUN dan DKPP
JURNAL3 | Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turun tangan dan ikut menjadi tim kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman. Tim ini optimistis akan memenangkan gugatan di PTUN, meski dalam sidang di PTN Surabaya, Kamis (25/07/2013) pagi tadi, dikembalikan karena berkasnya dinilai belum lengkap.
"Pak Mahfud MD sudah memutuskan untuk join dan masuk ke tim hukum kita. Beliau akan kerja dengan harapan gugatan di PTUN kita menangkan dan Khofifah-Herman bisa jadi cagub di Pilgub Jatim," ungkap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengembalikan gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman karena dinyatakan kurang sempurna alias P19, dalam sidang perdana tertutup, Kamis (25/07/2013).
Majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana menyatakan, ada beberapa kekurangan dalam gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman kepada KPU Jatim. Diantaranya, pasal yang diajukan untuk menggugat KPU Jatim.
Djuli Edy Muryadi, kuasa hukum Khofifah-Herman, usai sidang mengungkapkan kalau ada beberapa pasal yanh diajukan harus tercatat dengan jelas. Karena itu, majelis hakim menilai berkas gugatan dinyatakan kurang sempurna.
"Karena dinyatakan ada yang kurang, kita akan perbaiki untuk selanjutnya diajukan kembali guna dilakukan pengecekan dan penyempurnaan hingga dinyatakan sempurna.
"Kalau perbaikan segera dilakukan dan sudah dinyatakan sempurna, maka sidang bisa dimulai Senin (29/07/203) besok ini," tegas Djuli.
JURNAL3 | Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turun tangan dan ikut menjadi tim kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman. Tim ini optimistis akan memenangkan gugatan di PTUN, meski dalam sidang di PTN Surabaya, Kamis (25/07/2013) pagi tadi, dikembalikan karena berkasnya dinilai belum lengkap.
"Pak Mahfud MD sudah memutuskan untuk join dan masuk ke tim hukum kita. Beliau akan kerja dengan harapan gugatan di PTUN kita menangkan dan Khofifah-Herman bisa jadi cagub di Pilgub Jatim," ungkap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar.
Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengembalikan gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman karena dinyatakan kurang sempurna alias P19, dalam sidang perdana tertutup, Kamis (25/07/2013).
Majelis hakim yang dipimpin Tri Cahya Indra Permana menyatakan, ada beberapa kekurangan dalam gugatan yang diajukan pasangan Khofifah-Herman kepada KPU Jatim. Diantaranya, pasal yang diajukan untuk menggugat KPU Jatim.
Djuli Edy Muryadi, kuasa hukum Khofifah-Herman, usai sidang mengungkapkan kalau ada beberapa pasal yanh diajukan harus tercatat dengan jelas. Karena itu, majelis hakim menilai berkas gugatan dinyatakan kurang sempurna.
"Karena dinyatakan ada yang kurang, kita akan perbaiki untuk selanjutnya diajukan kembali guna dilakukan pengecekan dan penyempurnaan hingga dinyatakan sempurna.
"Kalau perbaikan segera dilakukan dan sudah dinyatakan sempurna, maka sidang bisa dimulai Senin (29/07/203) besok ini," tegas Djuli.
Kejanggalan-kejanggalan di KPU Jatim
Terkait dengan sidang gugatan pasangan bakal Cagub/Cawagub Jatim Khofifah-Herman di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap banyak kejanggalan2 yang dilakukan oleh KPU Jatim.
Kejanggalan itu antara lain bahwa pada tanggal 28 Januari 2013 DPP Partai Kedaulatan (PK) telah memberhentikan Ahmad Tony Dimyati sebagai Ketua DPD PK Jatim dan mengangkat Kemas Muhamad Taufik sebagai gantinya dengan SK 100.A/SK/DPP.PK/DPD Jawa Timur/KHS/I/2013,tetapi KPU Jatim tetap mengakui Ahmad Tony Dimyati yang mendukung Karwo-Saefullah sebagai Ketua DPD PK Jatim yang sah sampai saat ini. Padahal SK tersebut telah diserahkan ke KPU Jatim dan ada bukti tanda terimanya. Ini artinya KPU Jatim sudah mengetahui secara resmi hal tersebut. Ahmad Tony Dimyati yang mendukung Karwo-Saefullah ini telah diberhentikan oleh DPP PK tapi tetap dianggap eksis/menjabat oleh KPU Jatim,sehingga PK dinyatakan telah membuat dukungan ganda .Ini jelas rekayasa yang dilakukan oleh KPU Jatim untuk menjegal Khofifah-Herman dan memperbesar peluang Karwo-Saefullah untuk menang karena telah menyingkirkan lawan kuatnya,Khofifah yang pada Pilkada 2008 oleh beberapa Quickcount telah dinyatakan menang.
Kemas M Taufik yang mendukung Khofifah-Herman ini kemudian dengan SK 255.B/SK/DPP.PK/DPD JAWA TIMUR/KHS/V/2013 diganti oleh Ahmad Isa Noercahya sebagai Ketua DPD PK Jatim yang juga mendukung Khofifah-Herman
Jadi sesungguhnya di Partai Kedaulatan tidak pernah terjadi dukungan ganda tetapi KPU Jatim selalu mendengungkan adanya dukungan ganda di PK demi untuk menjegal pasangan Khofifah-Herman
Pada sidang DKPP hari Jumat,26 Juli 13 telah memberikan kesaksian Restianrick B/Erick/Sekjen PK dan Ir Andi William Sekjen PPNUI,yang kedua-duanya mendukung pasangan Karwo-Saefullah.. Yang menarik adalah mereka ini dihadirkan sebagai saksi oleh KPU Jatim,yang artinya mempunyai hubungan dekat,ada kerjasama, mempunyai no hp nya yang baru,sedangkan Ketum PK Denny Cilah tidak pernah berhasil menghubungi Restianrick sampai sekarang karena semua no hp lamanya selalu dimatikan dan sengaja menghindar / menghilang dan Denny tidak mengetahui no hp Restianrick yang baru.
Ini membuktikan adanya kerjasama antara Restianrick dengan KPU Jatim. Juga KPU Jatim yang telah menghadirkan Restianrick dan Andi William adalah dalam rangka memperkuat argumentasi/posisinya (walaupun kesaksian keduanya sangat lemah) menunjukkan bahwa Restianrick,Andy William,KPU Jatim adalah satu kubu ,terjadi kerjasama,berarti KPU Jatim TIDAK NETRAL,TIDAK JUJUR,TIDAK PROFESIONAL dan melanggar Kode Etik.
Kejanggalan2 ini dan banyak bukti2 lain yang terungkap dipersidangan DKPP telah nyata2 membuktikan bahwa KPU Jatim telah dikooptasi oleh pasangan Karwo-Saefullah dan menjalankan skenarionya untuk menjegal pasangan Khofifah-Herman agar tidak lolos menjadi Cagub/Cawagub di Pilkada Jatim. Semoga DKPP menjatuhkan putusan yang adil.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar