Hasil Temuan BPK Terkait Laporan Keuangan ESDM
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2012 menemukan beberapa persoalan dalam sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"BPK menemukan pemutusan kontrak atas pekerjaan pembangunan PLTU di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak sesuai dengan ketentuan dan denda keterlambatan belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 14,73 miliar," ujar anggota BPK, Ali Maskur Musa, di Jakarta, Jumat (12/7).
Selain itu, masalah ketidakpatuhan Kementerian ESDM terhadap peraturan perundangan-undangan lainnya adalah pemanfaatan gedung Setjen KESDM yang di Cikini belum sesuai dengan ketentuan, serta ketidakpatuhan pada pelaksanaan beberapa paket pekerjaan di Setjen, Ditjen Migas dan Ditjen EBTKE.
Sementara itu, permasalahan lain yang terkait dengan kelemahan Sistem Pengendalian Internal yakni rekonsiliasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara Sistem Akuntansi Umum (SAU) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) belum dapat diandalkan sehingga jumlah penerimaan PNBP kurang diyakini kebenarannya.
"Permasalahan yang terakhir adalah SPI atas pengelolaan PNBP lainnya berupa penerimaan negara bukan pajak penjualan data migas oleh Pusdatin belum memadai dan belum bisa ditindak lanjuti," ujar Ali.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2012 menemukan beberapa persoalan dalam sistem pengendalian internal serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"BPK menemukan pemutusan kontrak atas pekerjaan pembangunan PLTU di wilayah Nusa Tenggara Timur tidak sesuai dengan ketentuan dan denda keterlambatan belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 14,73 miliar," ujar anggota BPK, Ali Maskur Musa, di Jakarta, Jumat (12/7).
Selain itu, masalah ketidakpatuhan Kementerian ESDM terhadap peraturan perundangan-undangan lainnya adalah pemanfaatan gedung Setjen KESDM yang di Cikini belum sesuai dengan ketentuan, serta ketidakpatuhan pada pelaksanaan beberapa paket pekerjaan di Setjen, Ditjen Migas dan Ditjen EBTKE.
Sementara itu, permasalahan lain yang terkait dengan kelemahan Sistem Pengendalian Internal yakni rekonsiliasi data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara Sistem Akuntansi Umum (SAU) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) belum dapat diandalkan sehingga jumlah penerimaan PNBP kurang diyakini kebenarannya.
"Permasalahan yang terakhir adalah SPI atas pengelolaan PNBP lainnya berupa penerimaan negara bukan pajak penjualan data migas oleh Pusdatin belum memadai dan belum bisa ditindak lanjuti," ujar Ali.
__._,_.___
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
.
__,_._,___
Tidak ada komentar:
Posting Komentar